Sunday 17 December 2017

Asal Usul Yahudi dan Tanah Palestina

Assalamualaikum. Ustadz, terkait konflik dan kekejian Israel di Gaza, Israel yang didukung AS dan sekutunya selalu mengklaim Palestina adalah tanah mereka. Mohon penjelasan dari ustadz, tentang sejarah dan asal usul mereka apakah benar Palestina adalah tanah mereka ataukah itu hanya sebatas alibi untuk melegalisasi tindakan biadab mereka. Makasih. Waalaikumussalam Wr Wb Saudara Zani yang dimuliakan Allah swt Sejarah Yahudi Nabi Ibrahim as dilahirkan dan tumbuh di negeri Babilonia, suatu negeri yang pada saat itu penduduknya melakukan berbagai bentuk kemusyrikan, seperti menyembah batu, berhala, bintang. Semua penduduknya pada saat itu mengingkari Allah swt kecuali Ibrahim, istrinya dan keponakannya (Luth). Berbagai upaya dilakukan olehnya untuk mendawahi mereka agar menyembah Allah swt termasuk terhadap ayahnya sendiri dengan menjelaskan kepada mereka bahwa apa yang mereka sembah tidaklah bisa memberikan manfaat ataupun mudharat sedikit pun. Ketika Ibrahim merasa bahwa da’wahnya kurang disambut maka mereka berpindah ke negeri Syam (Palestina) dan menetap di daerah Nablus. Dan pada saat Palestina diterpa musibah kelaparan dan biaya hidup begitu tinggi maka mereka berpindah ke negeri Mesir. Dari Mesir mereka kembali lagi ke Palestina. Pada saat di Mesir, Ibrahim mendapatkan hadiah dari Fir’aun Mesir seorang budak wanita yang bernama Hajar. Dan dari Hajar beliau as mendapatkan Ismail yang kemudian dibawa oleh Ibrahim ke Mekah. Sementara dari Sarah, Ibrahim mendapatkan Ishaq pada usianya yang menginjak 100 tahun setelah 14 tahun kelahiran Ismail. Kemudian Ishaq menikah dengan Rifqo binti Batwail di usia 40 tahun dan Ibrahim pada saat itu masih hidup. Dari Batwail ini, beliau mendapatkan anak kembar yang bernama ‘Aishu dan Ya’qub. Allah memberikan kepada Ya’qub 12 orang anak, yaitu : Ruwaibil, Syam’un, Luwa, Yahudza, Isakhar, Zailun, Yusuf, Benyamin, Dan, Naftli, Had dan Asyir. Sementara yang paling dicintai oleh Ya’qub adalah Yusuf. Hal ini membuat cemburu saudara-saudaranya yang akhirnya mereka bersepakat untuk membuangnya ke sumur yang ditemukan oleh sekelompok musafir dan dijadikan barang dagangan. Yusuf kemudian dibeli oleh seorang penguasa Mesir dan istrinya dengan harga 20 dirham. Di negeri Mesir, Yusuf mendapatkan kesuksesan dengan menjadi bendaharawan negara dan ia pun mengajak ayah dan saudara-saudaranya untuk berpindah ke Mesir. Ketika Mesir berada dalam puncak kezhaliman yang dilakukan oleh Fir’aun terhadap orang-orang Bani Israil dengan menyembelih anak-anak lakinya dan membiarkan hidup anak-anak perempuan kemudian Allah swt mengutus Musa as dan Harun untuk menda’wahi Fir’aun. Upaya Musa dan Harun ini pun mendapat perlawanan yang luar biasa dan keras dari Fir’aun dan para tukang sihirnya sehingga Musa dan orang-orang yang beriman kepadanya melarikan diri. Pelarian diri mereka pun dikejar oleh Fir’aun dan tentaranya hingga sampai ke tepi lautan. Allah memerintahkan Musa untuk memukulkan tongkatnya ke lautan sehingga terdapat jalan untuk bisa dilintasi oleh Musa dan orang-orang yang beriman sehingga selamat sampai di tepian, dan ketika Fir’aun serta tentaranya yang ada di belakang mereka memasuki jalan tersebut maka Musa memukulkan kembali tongkatnya ke lautan sehingga lautan itu menjadi seperti sedia kala dan menenggelamkan Fir’aun dan bala tentaranya. Kemudian Allah swt memerintahkan Musa dan orang-orang yang bersamanya untuk keluar dari Mesir dan menuju Baitul Maqdis (Palestina). Di negeri ini, Musa mendapatkan suatu kaum yang kuat dan gagah dari keturunan al Haitsaniyin, al Fazariyin dan al Kan’aniyin dan yang lainnya. Musa pun memerintahkan para pengikutnya untuk memasukinya serta memerangi mereka namun mereka semua enggan dan tidak mau menuruti perintah nabinya sehingga Allah menyesatkan mereka semua selama 40 tahun. Pada masa 40 tahun didalam kesesatan ini Musa dan Harun meninggal dunia sehingga kepeminpinan Bani Israil dipegang oleh Yusa’ bin Nuun yang kemudian berhasil menundukkan Baitul Maqdis. Setelah orang-orang Bani Israil menetap di Palestina, mereka mengalami tiga masa secara berturut-turut : 1 Masa Kehakiman; dimana kebanyakan keturunan mereka mengembalikan segala putusan dari perkara yang diperselisihkan diantara mereka kepada satu orang hakim. Masa ini berlangsung hingga sekitar 400 tahun. 2 Masa Menjadi Raja; sebagaimana firman Allah swt didalam surat al Baqoroh ayat 246 – 252. Allah menjadikan Thalut sebagai raja, kemudian Daud dan Sulaiman as. 3 Masa Perpecahan; yaitu pada masa setelah Sulaiman as terjadi perselisihan antara Rahbi’an bin Sulaiman dengan Yarbi’an bin Nabat. Kemudian Rahbi’an dan keturunan Yahudza serta Benyamin mendirikan negara yang bernama Negara Yahudza yang dinisbahkan kepada Yahudza dari keturunan Daud dan Sulaiman. Ibu kota negara ini di Baitul Maqdis. Sedangkan Yarbi’an bin Nabath dengan 10 keturunan yang tersisa mendirikan negara Israil di sebelah Palestina bagian utara dengan ibu kotanya adalah Nablus. Merekalah orang-orang yang kemudian dinamakan dengan Syamir yang dinisbahkan kepada gunug di sana yang bernama Syamir. Pada tahun 722 SM, negara Israil jatuh ke tangan orang-orang Asyuri dibawah pimpinan raja mereka yang bernama Sarjun sedangkan negara Yahuza jatuh ke tangan orang-oang Fira’unah pada tahun 603 SM. Pada kira-kira tahun 586 SM Bukhtanshar (Nebukat Nashar), raja Babilonia berhasil menduduki Palestina dan mengusir orang-orang Fira’unah serta menghancurkan negara Yahudza dan memenjarakan orang-orang Yahudi serta membawanya ke Babilonia, yang kemudian dikenal dengan ‘Tawanan Bailonia’ Pada tahun 538 SM, raja Parsia yang bernama Kursy berhasil menaklukan Babilonia sehingga melepaskan para tawanan Yahudi dan sebagian dari mereka kembali lagi ke Palestina. Pada tahun 135 SM, orang-orang Romawi pada masa kepemimpinan Adryan berhasil memadamkan revolusi yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi sehingga menghancurkan negeri. Orang-orang Romawi berhasil mengusir mereka (Yahudi) dari sana dan menjadikan mereka terpecah-pecah di berbagai tempat di bumi. Sebagaimana firman Allah swt: وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكَ لَيَبْعَثَنَّ عَلَيْهِمْ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ مَن يَسُومُهُمْ سُوءَ الْعَذَابِ إِنَّ رَبَّكَ لَسَرِيعُ الْعِقَابِ وَإِنَّهُ لَغَفُورٌ رَّحِيمٌ وَقَطَّعْنَاهُمْ فِي الأَرْضِ أُمَمًا مِّنْهُمُ الصَّالِحُونَ وَمِنْهُمْ دُونَ ذَلِكَ وَبَلَوْنَاهُمْ بِالْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ Artinya : “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu memberitahukan, bahwa Sesungguhnya Dia akan mengirim kepada mereka (orang-orang Yahudi) sampai hari kiamat orang-orang yang akan menimpakan kepada mereka azab yang seburuk-buruknya. Sesungguhnya Tuhanmu Amat cepat siksa-Nya, dan Sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan Kami bagi-bagi mereka di dunia ini menjadi beberapa golongan; di antaranya ada orang-orang yang saleh dan di antaranya ada yang tidak demikian. dan Kami coba mereka dengan (nikmat) yang baik-baik dan (bencana) yang buruk-buruk, agar mereka kembali (kepada kebenaran).” (QS. Al A’raf : 167 – 168) Pada saat Palestina dibawah kekuasan Romawi ini, Allah swt mengutus Isa as sebagai Rasul kepada Bani Israil, sebagaimana firman Allah swt “Seorang rasul kepada Bani Israil” yang mengajak mereka untuk memperbaiki berbagai kerusakan. Seruan ini disambut oleh sebagian orang-orang Yahudi. Dan orang-orang Yahudi terpecah menjadi dua, sebagaimana diberitakan Allah swt ; فَآَمَنَت طَّائِفَةٌ مِّن بَنِي إِسْرَائِيلَ وَكَفَرَت طَّائِفَةٌ Artinya : “lalu segolongan dari Bani Israil beriman dan segolongan lain kafir.” (QS. Ash Shaff : 14) Golongan yang pertama adalah orang-orang Nasrani sedangkan yang kedua adalah Yahudi. Para tukang tenung dan ulama Yahudi mendatangi Raja Romawi agar menangkap dan membunuh Isa as yang kemudian permintaan ini disambut oleh raja, namun Allah swt mengangkat Isa dan menggantikannya dengan orang yang mirip dengannya yang kemudian disalib, firman Allah swt : إِذْ قَالَ اللّهُ يَا عِيسَى إِنِّي مُتَوَفِّيكَ وَرَافِعُكَ إِلَيَّ Artinya : “(ingatlah), ketika Allah berfirman: “Hai Isa, Sesungguhnya aku akan menyampaikan kamu kepada akhir ajalmu dan mengangkat kamu kepada-Ku.” (QS. Al Imran : 55) Artinya : “dan karena Ucapan mereka: “Sesungguhnya Kami telah membunuh Al Masih, Isa putra Maryam, Rasul Allah”, Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka. Sesungguhnya orang-orang yang berselisih paham tentang (pembunuhan) Isa, benar-benar dalam keragu-raguan tentang yang dibunuh itu. mereka tidak mempunyai keyakinan tentang siapa yang dibunuh itu, kecuali mengikuti persangkaan belaka, mereka tidak (pula) yakin bahwa yang mereka bunuh itu adalah Isa.” (QS. An Nisaa : 157) (Disarikan dari Al Bidayah wan Nihayah dan majdah.maktoob.com) Kaum Muslimin Lebih Berhak Atas Yahudi Terhadap Palestina Terhadap bumi Palestina maka kaum muslimin lebih berhak dibandingkan orang-orang Yahudi dikarenakan beberapa alasan : 1. Sesungguhnya kaum musliminlah yang membebaskan Al Quds (Yerusalem) dari kehancuran yang dilakukan oleh orang-orang Romawi. Kaum muslimin tidak merebutnya dari orang-orang Yahudi. Setelah menguasai Palestina justru kaum muslimin menjaga gereja-gereja dan tempat-tempat ibadah mereka. 2. Selama 12 abad kaum muslimin berada di Palestina dan menjadikan Baitul Maqdis sebagai ibu kota bagi mereka dan menjalani pemerintahan dengan cara-cara syari’ah serta menyirami buminya dengan berbagai kebaikan dan penuh ibadah kepada Allah swt. Mereka tidak pernah meruntuhkan kota atau membakarnya, mereka tidak pernah mengusir penduduknya yang non muslim bahkan mereka semua dapat hidup dengan rasa aman selama pemerintahan islam. 3. Orang-orang Israil tidak mungkin bisa melakukan semua yang telah dilakukan pemerintahan islam disana, yang telah menyinarinya dengan berbagai kebaikan dan toleransi yang tinggi. Kaum muslimin melakukan itu semua dikarenakan aqidah dan keimanan mereka kepada para nabi Allah sementara orang-orang Yahudi adalah orang-orang yang tidak mengimani risalah Isa dan juga Muhammad. (Al Quds Asy Syarif Haqoiqut Tarikh hal 4 -5) 4. Risalah Muhammad saw adalah risalah yang meneruskan nabi-nabi termasuk Ibrahim, Ishaq, Yaqu, Musa dan Isa yang mereka semua juga dinamakan oleh Allah swt sebagai oorang-orang yang berserah diri (muslim) sehingga kaum muslimin lebih berhak mewarisi bumi Palestina daripada orang-orang Yahudi saat ini. Dengan demikian kaum muslimin tidak rela apabila Al Quds diambil alih oleh kaum yang suka melakukan kerusakan di bumi, terlebih lagi akan dibangunanya di sana Negara Palestina. Wallahu A’alam. Bila ingin memiliki karya beliau dari kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini : Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini : Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan… sumber: www.eramuslim.com

Inilah Alasan Nabi SAW Melarang Kita Mendekati Anjing

REPUBLIKA.CO.ID, Lebih dari 1400 tahun yang lalu, Nabi Muhammad SAW telah menyarankan untuk tidak bersentuhan dengan anjing dan air liurnya. Karena pada setiap harinya, anjing sering menjilati tubuhnya. Inilah yang memindahkan kuman-kuman pada kulit, mulut, dan air liurnya. Dengan begitu, anjing berbahaya terhadap kesehatan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila anjing menjilat wadah seseorang, maka keriklah (bekasnya) lalu basuhlah wadah itu tujuh kali.” (HR. Muslim). Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang memegang anjing, maka pahala amal (ibadah)nya setiap hari akan berkurang satu qirath, kecuali anjing penjaga atau anjing peliharaan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dikutip dari Ensiklopedia Mukjizat Alquran dan Hadis bahwa hadits pertama dan kedua mengisyaratkan perintah untuk mengerik wadah bekas jilatan anjing dan haram mendidik anjing untuk kepentingan yang tidak mendesak. Ilmu pengetahuan telah berhasil menemukan beberapa kesimpulan yang mencengangkan berkaitan dengan kenajisan anjing. dr Al-Isma’lawi Al-Muhajir mengatakan, bahwa penemuan baru dalam kedoketeran menguatkan apa yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW. Ketika itu, para dokter mengingatkan untuk berhati-hati saat menyentuh anjing dan mencandainya. Begitu pula untuk waspada jika terkena cairan-cairan yang keluar darinya berupa air liur yang dapat mengakibatkan buta. Para dokter spesialis hewan mengungkapkan, bahwa mendidik anjing dan berinteraksi dengan cairan-cairan yang keluar darinya berupa kotoran, air kencing, dan lain sebagainya, dapat menularkan sebuah virus yang disebut tocks characins. Virus ini dapat mengakibatkan kaburnya penglihatan dan kebutaan pada manusia. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 60 ekor anjing, dr. Ian Royt, seorang dokter spesialis hewan di London, Inggris menyimpulkan, bahwa seperempat binatang tersebut membawa telur-telur ulat di cairan-cairan yang keluar darinya. Ia menemukan 180 sel telur ular dalam satu gram bulunya. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan yang ditemukan di lapisan unsur tanah. Seperempat lainnya membawa 71 sel telur yang mengandung jentik-jentik kuman yang tumbuh berkembang. Tiga di antaranya dapat matang cukup dengan menempelkannya pada kulit. Laporan para ahli yang dipublikasikan oleh surat kabar di Inggris Daily Mirror menyatakan sel-sel telur dari ulat ini sangat lengket dengan panjang mencapai 1 milimeter. Ia akan berpindah dengan mudah saat bersentuhan dengan anjing atau mencandainya. Ia akan terus tumbuh berkembang dnegan pesat pada bagian yang terletak di belakang mata. Sebagai langkah antisipasi, para dokter menganjurkan untuk membasuh kedua tangan dengan baik, sebelum makan dan setelah bermain dengan anjing. Ini terutama ketika data statistik di Amerika Serikat menyebutkan bahwa terdapat 10 ribu orang yang terkena virus ulat tersebut, kebanyakan adalah anak-anak. Menurut dr. Abd Al-Hamid Mahmud Thahmaz, secara ilmiah, anjing dapat menularkan berbagai macam penyakit yang membahayakan. Karena, ada ulat-ulat yang tumbuh berkembang biak di dalam ususnya. Ulat itu mengeluarkan telur-telur bersamaan dengan keluarnya kotoran anjing. Ketika anjing menjilati pantatnya, maka telur-telur ulat tersebut akan berpindah padanya. Kemudian dari jilatan anjing inilah, telur-telur ulat itu akan berpindah pada wadah, piring, dan tangan para pemiliknya. Di antaranya ada yang masuk ke dalam perut, lalu menuju ke pencernaan. Kemudian kulit telur-telur itu terkelupas dan keluarlah anak-anak ulat yang langsung bercampur baur dengan darah dan lendir. Membasuh jilatan anjing harus dengan tanah, mengapa? Para dokter mengemukakan alasan penggunaan tanah dalam menghilangkan najis yang berasal dari anjing, dan mengapa membasuh dengan air saja tidak cukup untuk menghilangkannya. Membasuh dengan menggunakan tanah lebih kuat dalam proses sterilisasi dibanding membasuh dengan air. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Sucinya wadah seseorang saat dijilat anjing adalah dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dengan menggunakan tanah.” (HR. Muslim) Dikutip dari Ensiklopedia Mukjizat Alquran dan Hadis bahwa dari penemuan ilmiah berkaitan dengan hadits tersebut adalah kesimpulan para dokter yang menetapkan bahwa dalam proses membasuh wadah bekas jilatan anjing harus disertai dengan tanah. Dalam sebuah forum tentang kesehatan umum, para dokter mengemukakan rahasia kenapa harus tanah tidak bahan lainnya. Dalam forum tersebut, dijelaskan hikmah tujuh kali basuhan yang salah satunya dengan tanah dalam menghilangkan najis jilatan anjing, karena virus anjing itu sangat lembut dan kecil. Sebagimana diketahui, semakin kecil ukuran mikroba, ia akan semakin efektif untuk menempel dan melekat pada dinding sebuah wadah. Air liur anjing yang mengandung virus berbentuk pita cair, maka dalam hal ini tanah berperan sebagai penyerap mikroba sekaligus virus-virus yang menempel lembut pada wadah. Kemudian secara ilmiah tanah mengandung dua materi yang dapat membunuh kuman-kuman. Menurut para dokter, ilmu kedoteran modern telah menetapkan bahwa tanah mengandung dua materi yakni tetracycline dan tetarolite. Dua unsur ini digunakan untuk proses pembasmian (sterilisasi) beberapa kuman. Dahulu beberapa dokter peneliti memperkirakan bahwa tanah kuburan mengandung kuman-kuman tertentu yang berasal dari bangkai-bangkai mayat yang dikubur. Namun sekarang, eksperimen-eksperimen dan beberapa hipotesa menjelaskan bahwa tanah merupakan unsur yang efektif dalam membunuh kuman. Dalam buku tersebut dikatakan bahwa himpunan dokter ahli berpendapat, “ Pada masa modern sekarang ini, para ilmuwan telah melakukan analisis terhadap tanah kuburan untuk mengetahui kuman-kuman yang terkandung di dalamnya. Mereka berkeyakinan dapat menemukan kuman-kuman yang membahayakan dalam jumlah yang banyak. Asumsi ini berdasarkan sebuah fakta bahwa banyak manusia yang matinya karena penyakit yang ditularkan melalui kuman.” Namun setelah diadakan penelitian, ternyata mereka tidak menemukan bekas apa pun dari kuman penyakit tersebut di dalam tanah. Akhirnya, mereka menarik sebuah kesimpulan bahwa tanah memiliki keunggulan dalam membunuh kuman yang membahayakan. Jika tidak, tentu kuman akan banyak dan menyebar ke mana-mana. Padahal jauh sebelum mereka menemukan kesimpulan tersebut, Nabi SAW menemukan mengukuhkan hal itu dalam hadits-haditsnya. Menurut Muhammad Kamil Abd Al-Shamad, mukjizat ilmiah dengan jelas sangat mendukung penggunaan tanah pada salah satu dari tujuh kali basuhan dalam menghilangkan najis jialatan anjing. Ia melansir bahwa tanah mengandung unsur yang cukup kuat menghilangkan bibit-bibit penyakit dan kuman-kuman. Hal ini berdasarkan bahwa molekul-molekul yang terkandung di dalam tanah menyatu dengan kuman-kuman tersebut, sehingga mempermudah dalam proses sterilisasi kuman secara keseluruhan. Ini sebagaimana tanah juga mengandung materi-materi yang dapat mensterilkan bibit-bibit kuman tersebut.

Monday 6 November 2017

Kabar Gembira dan Peringatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Oleh: Supriyadi Agama Islam adalah agama yang meluruskan ajaranajaran terdahulu yang telah disimpangkan. Sekaligus juga, Islam melengkapi ajaran-ajaran terdahulu yang belum sempurna. Oleh karena itu, Islam adalah ajaran yang sudah paripurna. Ia sudah lengkap dan matang untuk dijadikan sebagai jalan kehidupan dan jalan kematian serta jalan datang dan jalan pulang. Selain itu, Islam juga menggabungkan ajaran-ajaran dari para nabi terdahulu sebagai sebuah ajaran yang indah. Di antara yang digabungkan (dan tentu saja mengalami revisi) adalah ajaran Nabi Musa AS dan Nabi Isa AS. Nabi Musa dan Nabi Isa adalah dua di antara sekian nabi dari Bani Israil. Mereka berdua diutus kepada umat Bani Israil untuk menyeru ketauhidan kepada mereka. Nabi Musa membawa sebuah kitab suci bernama Taurat dan Nabi Isa membawa Injil. Taurat secara etimologi berarti memberi pengajaran. Bisa juga diartikan sebagai ajaran. Oleh karena itu, Taurat merupakan kitab yang di dalamnya terkait hukum Tuhan yang merupakan ajaran. Ia merupakan sumber ajaran agama yang dibawa oleh Nabi Musa. Termasuk di dalamnya adalah 10 perintah Tuhan yang semua isinya berupa hukum yang memuat perintah dan larangan. Jika dilanggar, hukum dengan tegas ditegakkan. Sementara, Injil secara etimologi bermakna kabar gembira. Di dalamnya diajarkan welas asih terhadap sesama. Oleh karena itu, Nabi Isa merupakan misioner welas asih hingga beliau mengajarkan untuk menyerahkan pipi yang kanan ketika pipi yang kiri ditampar. Dengan demikian, ketika hukum ditegakkan dengan sangat ketat, maka welas asih adalah pengimbangnya. Jika Taurat merupakan representasi dari ajaran atau hukum yang tegak, maka Injil adalah representasi dari welas asih. Dengan keduanya, ajaran agama menjadi seimbang dan tidak berat sebelah. Pascamasa Nabi Musa, hukum ditegakkan terlampau ketat sehingga mengeliminasi nilai-nilai welas asih. Sementara, pascamasa Nabi Isa, nilai-nilai welas justru mengebiri penegakan hukum. Oleh karena itu, keduanya tidak seimbang. Islam merupakan ajaran yang memuat hukum dan kasih sayang secara proporsional sehingga penegakan hukum tidak mengeliminasi nilai-nilai welas asih dan nilai-nilai welas asih tersebut tidak mengebiri penegakan hukum. Dengan demikian, Islam merangkum Taurat dan Injil dengan harmonis sehingga Islam merupakan ajaran sempurna, paripurna, dan proporsional. Hal itu ditegaskan bahwa pengutusan Rasulullah SAW itu sebagai pemberi kabar gembira dan peringatan. Pernyataan tersebut termaktub dalam beberapa ayat Alquran yang salah satunya pada surah al-Baqarah ayat 119: "Sesungguhnya kami mengutusmu (wahai Muhammad) dengan haq sebagai pemberi kabar gembira (basyiran) dan peringatan (nadziran)." Dalam ayat tersebut, ditegaskan bahwa Rasulullah SAW merupakan sosok seorang nabi dan rasul yang diutus guna memberi kabar gembira (basyiran) dan peringatan (nadziran). Kabar gembira merupakan ajaran yang ditonjolkan oleh Injil sebagaimana definisinya secara etimologi. Sementara, peringatan merupakan ajaran yang ditonjolkan oleh Taurat karena di dalamnya itu termuat ajaran-ajaran hukum dan bagi orang yang melanggarnya pun mendapatkan peringatan keras alias hukuman. Dengan demikian, Islam memangku dengan indah dua poin penting yang merupakan inti ajaran Taurat dan Injil, yakni hukum yang tegak dan nilainilai welas asih. Dengan konteks tersebut, maka nyatalah bahwa Islam merupakan agama yang sempurna. Ia mengajarkan hukum yang tegak sebagai bentuk keadilan dan nilai-nilai welas asih sebagai bentuk kelembutan dan ampunan. Wallahu a'lam.

Wajibkah Wanita Dikhitan/Sunat ?

Assalaamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.. Pertama saya doakan semoga ustadz dalam keadaan sehat walafiat tak kurang suatu apapun. Beberapa minggu lagi, istri saya akan melahirkan bayi kami yang pertama. Menurut USG Rumah Sakit, diperkirakan anak kami perempuan. Yang ingin kami tanyakan adalah mengenai sunat pada anak kami nantinya. Dari kesehatan sendiri seperti yang saya baca, sunat pada wanita dianjurkan tidak dilaksanakan karena katanya melanggar hak asasi wanita kelak saat sudah menikah. Tapi dari sisi agama saya belum menemukan jawabannya. Apakah sunat pada wanita di wajibkan? Apakah Rasul melakukan hal ini dulunya? Apakah ada dalil-dalil yang menguatkan hal ini? Atas jawaban nya saya ucapkan terima kasih pak ustadz. Waalaikumussalam Wr Wb Khitan merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah saw, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata : Rasulullah saw bersabda,”Lima hal yang termasuk fitrah adalah mencukur bulu kemaluan, khitan (sunat), mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan menggunting kuku.” (HR. Jama’ah) Al Khottobi mengatakan,”Kebanyakan ulama berpendapat bahwa maksud dari fitrah adalah sunnah, demikian pula dikatakan oleh yang lainnya.” Mereka mengatakan bahwa hal-hal itu termasuk sunnah para Nabi.” Ada sekelompok lainnya yang mengatakan bahwa makna fitrah adalah agama, sebagaimana pendapat Abu Nu’aim dalam “al Mustakhraj”. Asy Syeikh Abu Ishaq mengatakan bahwa makna fitrah dalam hadits adalah agama. Ibnu Shalah melihat ketidak-jelasan dalam pendapat al Khottobi dan mengatakan bahwa makna fitrah jauh dari makna sunnah akan tetapi bisa jadi ada suatu kata yang dihilangkan yaitu sunnatil fitrah. Belakangan Nawawi mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh al Khottobi adalah benar. (Fathul Bari juz X hal 398) Dan khitan baik pada laki-laki maupun wanita adalah sesuatu yang disyariatkan didalam Islam. Hal itu bisa dilihat penyebutan kata khitan—baik pada laki-laki maupun wanita—oleh Rasulullah saw didalam beberapa hadits, seperti yang diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Apabila seseorang duduk diantara anggota tubuh perempuan yang empat, maksudnya; diantara dua tangan dan dua kakinya dan khitan (laki-laki) dengan khitan (perempuan), maksudnya; kemaluan laki-laki dimasukan kedalam kemaluan perempuan maka wajib baginya mandi.” (HR. Muslim) uga didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyah al Anshoriyah bahwa ada seorang wanita Madinah yang dikhitan kemudian Nabi saw mengatakan kepadanya,”Janganlah kamu berlebihan dalam khitan (memotongnya). Sesungguhnya hal itu akan menambah kelezatan bagi wanita dan akan disukai oleh suami.” (HR. Abu Daud) Khitan pada kaum laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutupi ujung kemaluan. Sedangkan khitan pada kaum wanita adalah memotong sedikit saja kulit bagian atas yang muncul ke permukaan dari kemaluan. Adapun tentang hukum khitan (sunat) maka telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama : 1. Para ulama Hanafi dan Maliki mengatakan bahwa khitan disunnahkan bagi laki-laki dan mulia bagi wanita, sebagaimana hadits Rasulullah saw,”Khitan disunnahkan bagi kaum laki-laki dan mulia bagi kaum wanita.” (HR. Ahmad Baihaqi) 2. Sedangkan para ulama Syafi’i dan Hambali mewajibkan khitan baik pada laki-laki maupun wanita berdasarkan sabda Rasulullah saw kepada seorang yang masuk islam,”Cukurlah rambut tanda kekufuran dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud) Juga yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh,”Ibrahim as kekasih Allah swt dikhitan setelah usianya mencapai 80 tahun dan dikhitannya dengan menggunakan kapak.” (Muttafaq Alaih) Khitan merupakan syi’ar islam yang diwajibkan sebagaimana syi’ar-syi’ar islam yang lainnya. (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz I hal 461) Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika ditanya apakah seorang wanita dikhitan? Beliau menjawab,”Ya dikhitan dan khitannya adalah memotong bagian atas kulit yang dikenal seperti pelatuk (biji). Rasulullah saw mengatakan kepada seorang wanita yang dikhitan,’Potonglah sedikit dan jangan berlebihan, sesungguhnya hal itu menyenangkan jiwa dan menambah kenikmatan saat berhubungan.” (HR. Abu Daud) maksudnya adalah jangan berlebihan dalam memotong. Tujuan dari dikhitannya laki-laki adalah untuk mensucikannya dari najis yang bertumpuk di ujung kemaluan sedangkan tujuan dari dikhitannya wanita adalah menyeimbangkan syahwatnya karena apabila—tidak dikhitan—dan ketika melihat kaum laki-laki maka gejolak syahwatnya akan sangat kuat. Karena itu disebutkan dalam sebuah sindiran,”Wahai ibnu qulfa ! sesungguhnya qulfa adalah orang yang sering memandang laki-laki, maka kita dapati berbagai prilaku tak senonoh yang ada pada para wanita Tartar dan Eropa yang hal tersebut tidak kita dapati pada para wanita muslimah. Namun jika pemotongannya dalam khitan terlalu berlebihan maka ia akan memperlemah syahwatnya dan tidak dapat memberikan kesempurnaan kepuasan pada suami sedangkan jika dipotong sedikit (tidak berlebihan) maka ia akan menyeimbangkannya.” (Majmu’ Fatawa juz XXI hal 68) Memang ada yang mengatakan bahwa khitan tidaklah dianjurkan dari aspek medis dikarenakan ia akan menyulitkan saat buang air kecil, tidak memberikan kepuasan pada pasangannya saat berhubungan atau menyulitkan saat melahirkan. Jadi saya menyarankan kepada anda, saudara Andi, agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang bisa dipercaya untuk meminta pendapatnya apabila putri anda kelak ingin dikhitan. Jika dokter itu mengatakan bahwa khitan akan berbahaya bagi putri anda maka sebaiknya tidak perlu dikhitan sedangkan jika ia mengatakan yang sebaliknya maka silahkan jika anda ingin mengkhitannya. Wallahu A’lam -Ustadz Sigit Pranowo, Lc- www.eramuslim.com

Apakah Menjadi Waria Itu Sebuah Takdir atau Keinginan yang Salah

Assalamu’alaikum Wr.Wb. Ustadz yang dirahmati Alloh SWT, Saya mendengar pengakuan seorang waria yang sudah memutuskan untuk tetap memilih sebagai waria. Ketika kita lihat tampilan luarnya beliau tampak sekali seperti seorang muslimah (berkerudung). Menurut pengakuannya, beliau sudah ditakdirkan sebagai seorang waria. Bagaimana sikap kita terhadap waria tersebut?menganggapnya sebagai perempuan atau laki-laki?Adakah pada masa rasulullah SAW keberadaan kaum seperti mereka? Mohon penjelasannya..Terimakasih Wassalamu’alaikum Wr.Wb. Wa’alaikumussalam Wr Wb Menentukan Jenis Kelamin Waria Imam al Kasani menjelaskan tentang hukum khuntsa (waria) dengan mengatakan bahwa waria adalah orang yang memiliki alat kelamin laki-laki dan wanita padahal tidak mungkin dalam diri seseorang mempunyai kepribadian laki-laki sekaligus wanita sesungguhnya. Akan tetapi, bisa jadi ia seorang laki-laki atau wanita. Adapun penjelasan untuk mengetahui apakah dia seorang laki-laki atau wanita maka bisa melalui tanda-tandanya. Diantara tanda-tanda laki-laki setelah baligh adalah tumbuh jenggot. Sedangkan tanda-tanda wanita setelah dewasa adalah tumbuhnya payudara, mengeluarkan susu dari payudara itu, haid dan melahirkan. Hal itu dikarenakan setiap jenis dari yang disebutkan di atas memiliki kekhasan baik pada laki-laki maupun wanita yang memisahkan antara keduanya. Adapun tanda-tanda pada saat masih anak-anak, maka dilihat pada tempat buang air seninya, berdasarkan hadits Rasulullah saw,”Waria dilihat dari tempat buang air seninya.” Apabila dia buang air seninya keluar dari alat kelamin laki-laki maka dia adalah laki-laki dan apabila dia keluar dari alat kalamin wanitanya maka ia adalah seorang wanita. Dan apabila air seninya keluar dari kedua-duanya maka lihat dari mana yang lebih dahulu keluar, karena tempat yang lebih dahulu mengeluarkan air seni itu adalah tempat keluar yang asli sedangkan keluar dari tempat yang lainnya adalah tanda kelainan. Dan jika ternyata air seninya keluar secara bersamaan dari kedua tempat itu maka Abu Hanifah pun tidak memberikan komentar. Dia hanya mengatakan bahwa orang itu adalah khuntsa musykil (waria yang sulit dikenali jenis kelaminnya), inilah kecerdasan fiqih Abu Hanifah karena diam terhadap suatu hal yang tidak ada dalilnya adalah suatu kewajiban. Abu Yusuf dan Muhammad mengatakan—dalam hal diatas—ditentukan dari banyaknya air seni, karena hal itu menujukkan tempat keluarnya yang asli. Dan tatkala pendapat ini didengar oleh Abu Hanifah maka dia tidak bisa menerimanya dan mengatakan, ”Apakah engkau pernah melihat seorang hakim yang menimbang air seni.” Kedua orang itu pun terdiam dan mengatakan, ”Kalau begitu dia adalah waria yang sulit dikenali jenis kelaminnya.” (Bada’iush Shona’i juz XVII hal 124 – 125) Adapun terhadap seorang laki-laki yang memiliki organ-organnya yang lengkap kemudian memiliki kecenderungan kepada sifat kewanitaan maka ini adalah perangai kejiwaan yang tidak memindahkannya kepada seorang wanita yang sebenarnya. Namun terkadang, kecenderungan itu adalah hanya karena kemauan atau buatan sendiri melalui cara meniru-niru, maka hal yang seperti itu akan jatuh kedalam hadits Rasulullah saw yang melaknat orang yang memiliki jenis kelamin tertentu kemudian meniru-niru orang yang memiliki jenis kelamin lainnya.. Namun kecenderungan itu adakalanya merupakan suatu keterpaksaan (bukan dikarenakan pilihannya). Terhadap orang tersebut dianjurkan untuk berobat semampunya karena terkadang pengobatan berjalan sukses tetapi adakalanya gagal, maka serahkanlah semuanya kepada kehendak Allah swt. Begitupula sebaliknya bagi wanita yang memiliki organ-organnya yang lengkap kemudian memiliki kecenderungan kepada sifat kelaki-lakian maka ini adalah perangai kejiwaan yang tidak memindahkannya kepada seorang laki-laki yang sebenarnya. Apabila hal itu adalah dikarenakan kemauan dan buatannya maka ia berada dalam ancaman hadits diatas namun apabila itu sebuah keterpaksaan maka diharuskan baginya untuk berobat. Diperbolehkan baginya untuk melakukan operasi pemindahan kelamin dari laki-laki menjadi wanita atau dari wanita menjadi laki-laki berdasarkan pemeriksaan dokter yang bisa dipercaya dan dikarenakan adanya perubahan-perubahan fisik dalam tubuh yang ditunjukkan dengan tanda-tanda kewanitaan atau tanda-tanda kelaki-lakian yang tertutupi (tidak tampak). Pengobatan di sini haruslah dengan alasan penyembuhan tubuh yang tidak bisa dihilangkan kecuali dengan jalan operasi. Akan tetapi, jika operasi yang dilakukan hanya sebatas untuk keinginan (kesenangan) merubahnya dan bukan karena adanya perubahan-perubahan fisik yang jelas lagi dominan maka hal itu tidak diperbolehkan. Dan jika ia tetap melakukannya maka orang itu akan termasuk kedalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dari Anas berkata,”Rasulullah saw melaknat orang laki-laki yang berperangai perempuan dan orang perempuan yang berperangai laki-laki.’ Dan berkata,’Keluarkan mereka dari rumah-rumah kalian.” Maka Nabi saw pun mengeluarkan fulan begitu juga Umar mengeluarkan fulan. (Fatawa Al Azhar juz IX hal 478) Bagaimana Sikap Kita Terhadap Waria Dalam menyikapi atau memperlakukan khuntsa ghoiru musykil (waria yang mudah dikenal jenis kelaminnya)—baik melalui tanda-tandanya setelah baligh / dewasa dengan melihat perubahan pada organ-organ tubuhnya atau pada tempat keluar air seninya apabila ia masih anak-anak—maka apabila yang dominan dan tampak dalam dirinya adalah tanda-tanda laki-lakinya maka diberikan hukum laki-laki kepadanya baik dalam pemandiannya saat meninggal, saff shalatnya maupun warisannya. Begitu pula apabila yang tampak dan dominan dalam diri seorang khuntsa ghoiru musykil adalah tanda-tanda wanitanya maka diberikan hukum wanita terhadap dirinya. Adapun terhadap khuntsa musykil (waria yang sulit dikenali jenis kelaminnya) maka Imam al Kasani mengatakan,”Jika dia meninggal dunia maka tidak halal bagi kaum laki-laki untuk memandikannya karena adanya kemungkinan dia seorang wanita dan tidak dihalalkan bagi kaum wanita untuk memandikannya karena adanya kemungkinan dia seorang laki-laki akan tetapi cukup ditayamumkan. Orang mentayamumkannya bisa laki-laki atau wanita, jika yang mentayamumkannya adalah dari kalangan mahramnya maka bisa dengan tanpa menggunakan kain namun apabila bukan dari mahramnya maka menggunakan kain serta menutup pandangannya dari tangannya (siku hingga ujung jarinya). Adapun berdirinya didalam saff shalat maka hendaklah dia berdiri setelah saff kaum laki-laki dan anak-anak sebelum saff kaum wanita. Dia tidak diperbolehkan mengimami kaum laki-laki dikarenakan adanya kemungkinan dia seorang wanita akan tetapi dia boleh mengimami kaum wanita. (Bada’iush Shona’i juz XVII hal 127 – 129) Waria Pada Masa Rasulullah Diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwasanya Nabi saw sedang berada di rumah Ummu Salamah—di rumah itu sedang ada seorang waria—Waria itu berkata kepada saudara laki-laki Ummu Salamah, Abdullah bin Abi Umayah, ’Jika Allah membukakan buat kalian Thaif besok, maka aku akan tunjukkan kepadamu anak perempuan ghoilan, ia seorang yang memiliki perut yang langsing. Maka Nabi saw pun bersabda,’Janganlah orang ini memasuki (tempat-tempat) kalian.”(HR Bukhori) Al Hafizh menyebutkan apa yang diriwayatkan al Jurjani dalam tarikh-nya dari jalan az Zuhri dari Ali bin al Husein bin Ali berkata,”Pernah ada seorang waria memasuki rumah istri-istri Nabi dan orang itu bernama Hit.” Dikeluarkan oleh Abu Ya’la, Abu Awanah dan Ibnu Hiban seluruhnya dari jalan Yunus dari azZuhri dari Urwah dari Aisyah bahwa Hit lah yang memasukinya.” (Fathul Bari juz IX hal 396) Wallahu A’lam -Ustadz Sigit Pranowo, Lc- www.eramuslim.com

Arti Kata “Kami” Dalam Quran

Assalamu’alaykum wr. wb., Kepada ykh. Ustadz Sigit Saya mohon bantuan untuk menjelaskan arti kata “Kami” yang sebenarnya banyak ditemui dalam al-Quran. berhubung saya baru mendalami al-Quran dan saya kurang begitu memahami arti dan maknanya. Sukron jazakumullah khairan atas jawabannya. Waalaikumussalam Wr Wb Saudara Suryadi yang dimuliakan Allah swt Didalam kitab “Fatawa al Azhar” disebutkan bahwa sesungguhnya Al Qur’an al Karim diturunkan dari sisi Allah swt dengan bahasa arab yang merupakan bahasa Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dan diturunkan dengan tingkat balaghah dan kefasehan tertinggi. Artinya : “Dengan bahasa Arab yang jelas.” (QS. Asy Syuara’ : 195) Dan merupakan suatu kebiasaan dikalangan orang-orang Arab bahwa seorang pembicara mengungkapkan tentang dirinya dengan menggunakan lafazh أنا (saya) dan jika terdapat orang lain bersamanya maka menggunakan lafazh نحن (kami) sebagaimana lafazh نحن (kami) digunakan si pembicara untuk mengagungkan dirinya sendiri. Pengagungan manusia terhadap dirinya sendiri dikarenakan dirinya memiliki berbagai daya tarik untuk diagungkan. Bisa jadi hal itu dikarenakan dia memiliki jabatan, reputasi, kedudukan atau nasab lalu dia membicarakan tentang dirinya itu sebagai bentuk keagungan dan kebesaran. Bisa jadi juga untuk memberikan perasaan takut didalam hati orang lain seakan-akan dirinya sebanding dengan beberapa orang bukan dengan hanya satu orang. Bisa jadi seseorang mengungkapkan dirinya dengan lafazh نحن (kami) karena begitu banyak keahliannya seakan-akan beberapa orang ada didalam diri satu orang. Sehingga bentuk plural dan jama’ itu adalah pada pengaruhnya bukan pada si pemberi pengaruh. Bentuk pengagungan diri pembicara atau orang yang diajak bicara terdapat pula didalam bahasa-bahasa lainnya bukan hanya didalam bahasa arab dan digunakan pula untuk tujuan-tujuan seperti disebutkan diatas. Apabila Allah swt Tuhan Pemilik Keagungan berfirman : Artinya : “Kami telah menciptakan mereka dan menguatkan persendian tubuh mereka, apabila Kami menghendaki, Kami sungguh-sungguh mengganti (mereka) dengan orang-orang yang serupa dengan mereka.” (QS. Al Insan : 28) Posisi Allah di situ sebagai pemberi karunia kepada semua makhluk, pemberi nikmat, memberikan perasaan takut dan membuat lari orang-orang kafir sesuai dengan kata ganti pengagungan terhadap diri-Nya yang memberikan makna kuat dan gagah. Dan apabila Allah berfirman : Artinya : “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al Hijr : 9) Posisi di situ sebagai pemilik kemampuan yang mampu memberikan ketenangan berupa pemeliharaan Allah terhadap Al Qur’an yang telah diturunkan dengan kekuasaan dan hikmah-Nya. Dan apabila Allah berfirman : Artinya : “Sesungguhnya Kami menolong Rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia dan pada hari berdirinya saksi-saksi (hari kiamat),” (QS. Ghafir : 15) Didalamnya terdapat dua ketenangan berupa pemeliharaan Allah terhadap Rasul-Rasul-Nya dan memenangkan mereka atas musuh-musuh mereka seakan-akan berbagai pemeliharaan dengan sarana-sarana yang bermacam-macam. Saya —Syeikh Athiyah Saqar— mengatakan bahwa saya yakin ketika seorang mukmin membaca al Qur’an dan didalamnya terdapat bentuk pengagungan untuk Allah maka tidak ada didalam dirinya keraguan terhadap keesaan Allah swt bahwa Dia lah Pemilik segala kebesaran dan keagungan dan selain-Nya tidak mungkin memiliki kemampuan dan pemberian nikmat yang bisa memalingkan manusia dari menyembah-Nya saja. Wallahu A’lam www.eramuslim.com

Bolehkah Perlihatkan Aurat Kepada Dokter Kandungan Pria?

Assalamu’alaikum Wr.Wb Ustadz Sigit Yang dimuliakan Allah SWT. Keluarga istri saya, ada yang mau melahirkan minggu-minggi ini,menurut dokter kemungkinan harus dilakukan dioperasi karena kondisi fisik lemah Pertanyaannya : 1. bagaimana hukumnya jika diantara tim medisnya ada dokter laki laki yang ikut dalam proses bedahnya 2.adakah do’a khusus untuk melahirkan yang dapat diamalkan yang sesuai dngan anjuran Rosulullah/dimudahkan melahirkan (mohon dikirimkan) 3.Mohon do’a dari Ustadz terhadap kluarga kami yang hendak melahirkan Demikian disampaikan Jazakallah atas Jawabannya Bekasi Waalaikumussalam Wr Wb Gus Aa yang dimuliakan Allah swt Dokter Lelaki Menangangi Operasi Persalinan Pada dasarnya seorang wanita muslimah diharamkan menampakkan auratnya kepada lelaki asing sebagaimana dikatakan jumhur ulama bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat terhadap seorang lelaki asing kecuali wajah dan telapak tangan, sebagaimana firman Allah swt : Artinya : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 31) Sedangkan aurat seorang wanita muslimah terhadap wanita muslimah lainnya adalah sepertihalnya aurat seorang lelaki muslim dengan lelaki muslim lainnya, yaitu antara pusar dan kedua lutut, sebagaimana dikatakan oleh para fuqaha. Jadi pada dasarnya seorang wanita muslimah yang hendak melahirkan tidak dibolehkan operasi persalinannya ditangani oleh selain dokter wanita atau bidan yang muslimah. Jika dokter wanita atau bidan muslimah tidak ada maka bisa ditangani oleh seorang dokter wanita atau bidan non muslimah. Namun jika memang mereka semua tidak ada atau ada akan tetapi tidak bisa melakukan pengoperasian persalinan tersebut atau dikhawatirkan akan terjadi kemudharatan terhadap si wanita yang hendak melahirkan itu dikarenakan ketidakmampuannya maka dibolehkan baginya untuk dioperasi oleh seorang dokter lelaki yang muslim yang jujur dan bisa dipercaya dan jika memang dokter lelaki muslim tidak ada batu kemudian dokter lelaki non muslim, demikianah urutan-urutannya. Tidak diperbolehkan berkhalwat (berdua-duaan) antara wanita tersebut dengan dokter lelaki yang ingin menangani persalinannya itu kecuali dengan kehadiran suaminya atau wanita lainnya. Doa Khusus untuk Memudahkan Kelahiran Tidak ada dalil secara khusus yang menunjukkan bahwa adanya bacaan-bacaan tertentu baik bacaan surat-surat atau ayat-ayat tertentu di dalam al Qur’an atau dzikir-dzikir tertentu yang bisa memudahkan seorang wanita yang hendak melahirkan seorang anak, baik bacaan yang dibaca oleh si wanita itu sendiri, atau oleh suaminya atau oleh kedua-duanya kecuali apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Sinni dengan sanad lemah menurut Imam Nawawi, yaitu apa yang diriwayatkan dari Fatimah bahwa Rasulullah saw ketika dirinya (Fatimah) hendak melahirkan lalu beliau saw memerintahkan Ummu Salamah dan Zainab binti Jahsy agar membacakan di sisinya ayat kursi dan إن ربكم الله hingga akhir ayat itu (Surat Al A’raf : 54) dan agar melindunginya dengan al muawwidzatain (surat Al Falaq dan An Naas, pen).” Namun demikian Imam Nawawi didalam kitabnya “al Azkar” tentang fasal apa yang dibaca seorang yang ingin melahirkan dan ketika si wanita merasakan sakitnya mengatakan bahwa seyogyanya dirinya memperbanyak berdoa dengan doa-doa di saat-saat mendapatkan kesulitan atau kesusahan. Diantara doa-doa yang bisa dibaca ketika seseorang ditimpa suatu kesulitan atau kesusahan—di bagian lain dari bukunya ‘Al Azkar” ini—adalah : 1. Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw berdoa disaat mendapatkan kesulitan dengan : لا إِلَهَ إِلا اللهُ العَظِيمُ الحَلِيمُ ، لا إِلَه إِلا اللهُ رَبُّ العَرشِ العَظِيم ، لا إِلَهَ إِلا اللهُ رَبُّ السَّمَوَاتِ وَرَبُّ الأَرضِ رَبُّ العَرشِ الكَرِيم (Tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Agung lagi Maha Penyantun, Tidak ada Tuhan selain Allah Tuhan Arsy yang agung, Tidak ada Tuhan selain Allah Tuhan langit dan Tuhan bumi dan Tuhan ‘arsy yang mulia.” (HR. Bukhori dan Muslim) 2. Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Anas dari Nabi saw jika beliau saw ditimpa suatu perkara kesulitan maka beliau berdoa : يَا حَيٌّ يَا قَيُّومٌ ، بِرَحمَتِكَ أَستَغِيثُ (Wahai Allah Yang Maha Hidup dan Yang terus mengurus makhluk-Nya, aku memohon pertolongan-Mu dengan rahmat-Mu). Sementara Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. 3. Diriwayatkan didalam “Sunan an Nasai” dan kitab Ibnu as Sinni dari Abdullah bin Ja’far dari Ali berkata,”Rasulullah saw mengajarkan beberapa kalimat dan memerintahkanku jika aku ditimpa suatu kesusahan atau kesulitan agar membaca: لا إِلَهَ إِلَّا اللهُ الكَرِيمُ العَظِيمُ ، سُبحَانَهُ ، تَبَارَكَ اللهُ رَبُّ العَرشِ العَظِيم ، الحَمدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالمَِينَ (Tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Mulia dan Maha Agung, Maha Suci Dia, Maha Suci Allah Tuhan arsy yang agung, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam) Jadi dibolehkan bagi saudara anda yang akan melahirkan membaca doa-doa diatas atau ayat-ayat yang ada didalam al Qur’an karena pada dasarnya al Qur’an adalah obat baik obat buat hati, fisik atau ketika seseorang menghadapi kesulitan, sebagaimana firman Allah swt : Artinya : “Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.” (QS. Al Isra : 82) Semoga Allah swt memberikan kemudahan dan kesabaran kepada beliau saat melahirkan dan menganugerahkan kepadanya anak yang shaleh dan berguna bagi kedua orang tuanya dan umat islam seluruhnya. Wallahu A’lam Ustadz Sigit Pranowo www.eramuslim.com