Monday 6 November 2017

Kabar Gembira dan Peringatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Oleh: Supriyadi Agama Islam adalah agama yang meluruskan ajaranajaran terdahulu yang telah disimpangkan. Sekaligus juga, Islam melengkapi ajaran-ajaran terdahulu yang belum sempurna. Oleh karena itu, Islam adalah ajaran yang sudah paripurna. Ia sudah lengkap dan matang untuk dijadikan sebagai jalan kehidupan dan jalan kematian serta jalan datang dan jalan pulang. Selain itu, Islam juga menggabungkan ajaran-ajaran dari para nabi terdahulu sebagai sebuah ajaran yang indah. Di antara yang digabungkan (dan tentu saja mengalami revisi) adalah ajaran Nabi Musa AS dan Nabi Isa AS. Nabi Musa dan Nabi Isa adalah dua di antara sekian nabi dari Bani Israil. Mereka berdua diutus kepada umat Bani Israil untuk menyeru ketauhidan kepada mereka. Nabi Musa membawa sebuah kitab suci bernama Taurat dan Nabi Isa membawa Injil. Taurat secara etimologi berarti memberi pengajaran. Bisa juga diartikan sebagai ajaran. Oleh karena itu, Taurat merupakan kitab yang di dalamnya terkait hukum Tuhan yang merupakan ajaran. Ia merupakan sumber ajaran agama yang dibawa oleh Nabi Musa. Termasuk di dalamnya adalah 10 perintah Tuhan yang semua isinya berupa hukum yang memuat perintah dan larangan. Jika dilanggar, hukum dengan tegas ditegakkan. Sementara, Injil secara etimologi bermakna kabar gembira. Di dalamnya diajarkan welas asih terhadap sesama. Oleh karena itu, Nabi Isa merupakan misioner welas asih hingga beliau mengajarkan untuk menyerahkan pipi yang kanan ketika pipi yang kiri ditampar. Dengan demikian, ketika hukum ditegakkan dengan sangat ketat, maka welas asih adalah pengimbangnya. Jika Taurat merupakan representasi dari ajaran atau hukum yang tegak, maka Injil adalah representasi dari welas asih. Dengan keduanya, ajaran agama menjadi seimbang dan tidak berat sebelah. Pascamasa Nabi Musa, hukum ditegakkan terlampau ketat sehingga mengeliminasi nilai-nilai welas asih. Sementara, pascamasa Nabi Isa, nilai-nilai welas justru mengebiri penegakan hukum. Oleh karena itu, keduanya tidak seimbang. Islam merupakan ajaran yang memuat hukum dan kasih sayang secara proporsional sehingga penegakan hukum tidak mengeliminasi nilai-nilai welas asih dan nilai-nilai welas asih tersebut tidak mengebiri penegakan hukum. Dengan demikian, Islam merangkum Taurat dan Injil dengan harmonis sehingga Islam merupakan ajaran sempurna, paripurna, dan proporsional. Hal itu ditegaskan bahwa pengutusan Rasulullah SAW itu sebagai pemberi kabar gembira dan peringatan. Pernyataan tersebut termaktub dalam beberapa ayat Alquran yang salah satunya pada surah al-Baqarah ayat 119: "Sesungguhnya kami mengutusmu (wahai Muhammad) dengan haq sebagai pemberi kabar gembira (basyiran) dan peringatan (nadziran)." Dalam ayat tersebut, ditegaskan bahwa Rasulullah SAW merupakan sosok seorang nabi dan rasul yang diutus guna memberi kabar gembira (basyiran) dan peringatan (nadziran). Kabar gembira merupakan ajaran yang ditonjolkan oleh Injil sebagaimana definisinya secara etimologi. Sementara, peringatan merupakan ajaran yang ditonjolkan oleh Taurat karena di dalamnya itu termuat ajaran-ajaran hukum dan bagi orang yang melanggarnya pun mendapatkan peringatan keras alias hukuman. Dengan demikian, Islam memangku dengan indah dua poin penting yang merupakan inti ajaran Taurat dan Injil, yakni hukum yang tegak dan nilainilai welas asih. Dengan konteks tersebut, maka nyatalah bahwa Islam merupakan agama yang sempurna. Ia mengajarkan hukum yang tegak sebagai bentuk keadilan dan nilai-nilai welas asih sebagai bentuk kelembutan dan ampunan. Wallahu a'lam.

Wajibkah Wanita Dikhitan/Sunat ?

Assalaamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.. Pertama saya doakan semoga ustadz dalam keadaan sehat walafiat tak kurang suatu apapun. Beberapa minggu lagi, istri saya akan melahirkan bayi kami yang pertama. Menurut USG Rumah Sakit, diperkirakan anak kami perempuan. Yang ingin kami tanyakan adalah mengenai sunat pada anak kami nantinya. Dari kesehatan sendiri seperti yang saya baca, sunat pada wanita dianjurkan tidak dilaksanakan karena katanya melanggar hak asasi wanita kelak saat sudah menikah. Tapi dari sisi agama saya belum menemukan jawabannya. Apakah sunat pada wanita di wajibkan? Apakah Rasul melakukan hal ini dulunya? Apakah ada dalil-dalil yang menguatkan hal ini? Atas jawaban nya saya ucapkan terima kasih pak ustadz. Waalaikumussalam Wr Wb Khitan merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah saw, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata : Rasulullah saw bersabda,”Lima hal yang termasuk fitrah adalah mencukur bulu kemaluan, khitan (sunat), mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan menggunting kuku.” (HR. Jama’ah) Al Khottobi mengatakan,”Kebanyakan ulama berpendapat bahwa maksud dari fitrah adalah sunnah, demikian pula dikatakan oleh yang lainnya.” Mereka mengatakan bahwa hal-hal itu termasuk sunnah para Nabi.” Ada sekelompok lainnya yang mengatakan bahwa makna fitrah adalah agama, sebagaimana pendapat Abu Nu’aim dalam “al Mustakhraj”. Asy Syeikh Abu Ishaq mengatakan bahwa makna fitrah dalam hadits adalah agama. Ibnu Shalah melihat ketidak-jelasan dalam pendapat al Khottobi dan mengatakan bahwa makna fitrah jauh dari makna sunnah akan tetapi bisa jadi ada suatu kata yang dihilangkan yaitu sunnatil fitrah. Belakangan Nawawi mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh al Khottobi adalah benar. (Fathul Bari juz X hal 398) Dan khitan baik pada laki-laki maupun wanita adalah sesuatu yang disyariatkan didalam Islam. Hal itu bisa dilihat penyebutan kata khitan—baik pada laki-laki maupun wanita—oleh Rasulullah saw didalam beberapa hadits, seperti yang diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Apabila seseorang duduk diantara anggota tubuh perempuan yang empat, maksudnya; diantara dua tangan dan dua kakinya dan khitan (laki-laki) dengan khitan (perempuan), maksudnya; kemaluan laki-laki dimasukan kedalam kemaluan perempuan maka wajib baginya mandi.” (HR. Muslim) uga didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyah al Anshoriyah bahwa ada seorang wanita Madinah yang dikhitan kemudian Nabi saw mengatakan kepadanya,”Janganlah kamu berlebihan dalam khitan (memotongnya). Sesungguhnya hal itu akan menambah kelezatan bagi wanita dan akan disukai oleh suami.” (HR. Abu Daud) Khitan pada kaum laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutupi ujung kemaluan. Sedangkan khitan pada kaum wanita adalah memotong sedikit saja kulit bagian atas yang muncul ke permukaan dari kemaluan. Adapun tentang hukum khitan (sunat) maka telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama : 1. Para ulama Hanafi dan Maliki mengatakan bahwa khitan disunnahkan bagi laki-laki dan mulia bagi wanita, sebagaimana hadits Rasulullah saw,”Khitan disunnahkan bagi kaum laki-laki dan mulia bagi kaum wanita.” (HR. Ahmad Baihaqi) 2. Sedangkan para ulama Syafi’i dan Hambali mewajibkan khitan baik pada laki-laki maupun wanita berdasarkan sabda Rasulullah saw kepada seorang yang masuk islam,”Cukurlah rambut tanda kekufuran dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud) Juga yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh,”Ibrahim as kekasih Allah swt dikhitan setelah usianya mencapai 80 tahun dan dikhitannya dengan menggunakan kapak.” (Muttafaq Alaih) Khitan merupakan syi’ar islam yang diwajibkan sebagaimana syi’ar-syi’ar islam yang lainnya. (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz I hal 461) Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika ditanya apakah seorang wanita dikhitan? Beliau menjawab,”Ya dikhitan dan khitannya adalah memotong bagian atas kulit yang dikenal seperti pelatuk (biji). Rasulullah saw mengatakan kepada seorang wanita yang dikhitan,’Potonglah sedikit dan jangan berlebihan, sesungguhnya hal itu menyenangkan jiwa dan menambah kenikmatan saat berhubungan.” (HR. Abu Daud) maksudnya adalah jangan berlebihan dalam memotong. Tujuan dari dikhitannya laki-laki adalah untuk mensucikannya dari najis yang bertumpuk di ujung kemaluan sedangkan tujuan dari dikhitannya wanita adalah menyeimbangkan syahwatnya karena apabila—tidak dikhitan—dan ketika melihat kaum laki-laki maka gejolak syahwatnya akan sangat kuat. Karena itu disebutkan dalam sebuah sindiran,”Wahai ibnu qulfa ! sesungguhnya qulfa adalah orang yang sering memandang laki-laki, maka kita dapati berbagai prilaku tak senonoh yang ada pada para wanita Tartar dan Eropa yang hal tersebut tidak kita dapati pada para wanita muslimah. Namun jika pemotongannya dalam khitan terlalu berlebihan maka ia akan memperlemah syahwatnya dan tidak dapat memberikan kesempurnaan kepuasan pada suami sedangkan jika dipotong sedikit (tidak berlebihan) maka ia akan menyeimbangkannya.” (Majmu’ Fatawa juz XXI hal 68) Memang ada yang mengatakan bahwa khitan tidaklah dianjurkan dari aspek medis dikarenakan ia akan menyulitkan saat buang air kecil, tidak memberikan kepuasan pada pasangannya saat berhubungan atau menyulitkan saat melahirkan. Jadi saya menyarankan kepada anda, saudara Andi, agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang bisa dipercaya untuk meminta pendapatnya apabila putri anda kelak ingin dikhitan. Jika dokter itu mengatakan bahwa khitan akan berbahaya bagi putri anda maka sebaiknya tidak perlu dikhitan sedangkan jika ia mengatakan yang sebaliknya maka silahkan jika anda ingin mengkhitannya. Wallahu A’lam -Ustadz Sigit Pranowo, Lc- www.eramuslim.com

Apakah Menjadi Waria Itu Sebuah Takdir atau Keinginan yang Salah

Assalamu’alaikum Wr.Wb. Ustadz yang dirahmati Alloh SWT, Saya mendengar pengakuan seorang waria yang sudah memutuskan untuk tetap memilih sebagai waria. Ketika kita lihat tampilan luarnya beliau tampak sekali seperti seorang muslimah (berkerudung). Menurut pengakuannya, beliau sudah ditakdirkan sebagai seorang waria. Bagaimana sikap kita terhadap waria tersebut?menganggapnya sebagai perempuan atau laki-laki?Adakah pada masa rasulullah SAW keberadaan kaum seperti mereka? Mohon penjelasannya..Terimakasih Wassalamu’alaikum Wr.Wb. Wa’alaikumussalam Wr Wb Menentukan Jenis Kelamin Waria Imam al Kasani menjelaskan tentang hukum khuntsa (waria) dengan mengatakan bahwa waria adalah orang yang memiliki alat kelamin laki-laki dan wanita padahal tidak mungkin dalam diri seseorang mempunyai kepribadian laki-laki sekaligus wanita sesungguhnya. Akan tetapi, bisa jadi ia seorang laki-laki atau wanita. Adapun penjelasan untuk mengetahui apakah dia seorang laki-laki atau wanita maka bisa melalui tanda-tandanya. Diantara tanda-tanda laki-laki setelah baligh adalah tumbuh jenggot. Sedangkan tanda-tanda wanita setelah dewasa adalah tumbuhnya payudara, mengeluarkan susu dari payudara itu, haid dan melahirkan. Hal itu dikarenakan setiap jenis dari yang disebutkan di atas memiliki kekhasan baik pada laki-laki maupun wanita yang memisahkan antara keduanya. Adapun tanda-tanda pada saat masih anak-anak, maka dilihat pada tempat buang air seninya, berdasarkan hadits Rasulullah saw,”Waria dilihat dari tempat buang air seninya.” Apabila dia buang air seninya keluar dari alat kelamin laki-laki maka dia adalah laki-laki dan apabila dia keluar dari alat kalamin wanitanya maka ia adalah seorang wanita. Dan apabila air seninya keluar dari kedua-duanya maka lihat dari mana yang lebih dahulu keluar, karena tempat yang lebih dahulu mengeluarkan air seni itu adalah tempat keluar yang asli sedangkan keluar dari tempat yang lainnya adalah tanda kelainan. Dan jika ternyata air seninya keluar secara bersamaan dari kedua tempat itu maka Abu Hanifah pun tidak memberikan komentar. Dia hanya mengatakan bahwa orang itu adalah khuntsa musykil (waria yang sulit dikenali jenis kelaminnya), inilah kecerdasan fiqih Abu Hanifah karena diam terhadap suatu hal yang tidak ada dalilnya adalah suatu kewajiban. Abu Yusuf dan Muhammad mengatakan—dalam hal diatas—ditentukan dari banyaknya air seni, karena hal itu menujukkan tempat keluarnya yang asli. Dan tatkala pendapat ini didengar oleh Abu Hanifah maka dia tidak bisa menerimanya dan mengatakan, ”Apakah engkau pernah melihat seorang hakim yang menimbang air seni.” Kedua orang itu pun terdiam dan mengatakan, ”Kalau begitu dia adalah waria yang sulit dikenali jenis kelaminnya.” (Bada’iush Shona’i juz XVII hal 124 – 125) Adapun terhadap seorang laki-laki yang memiliki organ-organnya yang lengkap kemudian memiliki kecenderungan kepada sifat kewanitaan maka ini adalah perangai kejiwaan yang tidak memindahkannya kepada seorang wanita yang sebenarnya. Namun terkadang, kecenderungan itu adalah hanya karena kemauan atau buatan sendiri melalui cara meniru-niru, maka hal yang seperti itu akan jatuh kedalam hadits Rasulullah saw yang melaknat orang yang memiliki jenis kelamin tertentu kemudian meniru-niru orang yang memiliki jenis kelamin lainnya.. Namun kecenderungan itu adakalanya merupakan suatu keterpaksaan (bukan dikarenakan pilihannya). Terhadap orang tersebut dianjurkan untuk berobat semampunya karena terkadang pengobatan berjalan sukses tetapi adakalanya gagal, maka serahkanlah semuanya kepada kehendak Allah swt. Begitupula sebaliknya bagi wanita yang memiliki organ-organnya yang lengkap kemudian memiliki kecenderungan kepada sifat kelaki-lakian maka ini adalah perangai kejiwaan yang tidak memindahkannya kepada seorang laki-laki yang sebenarnya. Apabila hal itu adalah dikarenakan kemauan dan buatannya maka ia berada dalam ancaman hadits diatas namun apabila itu sebuah keterpaksaan maka diharuskan baginya untuk berobat. Diperbolehkan baginya untuk melakukan operasi pemindahan kelamin dari laki-laki menjadi wanita atau dari wanita menjadi laki-laki berdasarkan pemeriksaan dokter yang bisa dipercaya dan dikarenakan adanya perubahan-perubahan fisik dalam tubuh yang ditunjukkan dengan tanda-tanda kewanitaan atau tanda-tanda kelaki-lakian yang tertutupi (tidak tampak). Pengobatan di sini haruslah dengan alasan penyembuhan tubuh yang tidak bisa dihilangkan kecuali dengan jalan operasi. Akan tetapi, jika operasi yang dilakukan hanya sebatas untuk keinginan (kesenangan) merubahnya dan bukan karena adanya perubahan-perubahan fisik yang jelas lagi dominan maka hal itu tidak diperbolehkan. Dan jika ia tetap melakukannya maka orang itu akan termasuk kedalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dari Anas berkata,”Rasulullah saw melaknat orang laki-laki yang berperangai perempuan dan orang perempuan yang berperangai laki-laki.’ Dan berkata,’Keluarkan mereka dari rumah-rumah kalian.” Maka Nabi saw pun mengeluarkan fulan begitu juga Umar mengeluarkan fulan. (Fatawa Al Azhar juz IX hal 478) Bagaimana Sikap Kita Terhadap Waria Dalam menyikapi atau memperlakukan khuntsa ghoiru musykil (waria yang mudah dikenal jenis kelaminnya)—baik melalui tanda-tandanya setelah baligh / dewasa dengan melihat perubahan pada organ-organ tubuhnya atau pada tempat keluar air seninya apabila ia masih anak-anak—maka apabila yang dominan dan tampak dalam dirinya adalah tanda-tanda laki-lakinya maka diberikan hukum laki-laki kepadanya baik dalam pemandiannya saat meninggal, saff shalatnya maupun warisannya. Begitu pula apabila yang tampak dan dominan dalam diri seorang khuntsa ghoiru musykil adalah tanda-tanda wanitanya maka diberikan hukum wanita terhadap dirinya. Adapun terhadap khuntsa musykil (waria yang sulit dikenali jenis kelaminnya) maka Imam al Kasani mengatakan,”Jika dia meninggal dunia maka tidak halal bagi kaum laki-laki untuk memandikannya karena adanya kemungkinan dia seorang wanita dan tidak dihalalkan bagi kaum wanita untuk memandikannya karena adanya kemungkinan dia seorang laki-laki akan tetapi cukup ditayamumkan. Orang mentayamumkannya bisa laki-laki atau wanita, jika yang mentayamumkannya adalah dari kalangan mahramnya maka bisa dengan tanpa menggunakan kain namun apabila bukan dari mahramnya maka menggunakan kain serta menutup pandangannya dari tangannya (siku hingga ujung jarinya). Adapun berdirinya didalam saff shalat maka hendaklah dia berdiri setelah saff kaum laki-laki dan anak-anak sebelum saff kaum wanita. Dia tidak diperbolehkan mengimami kaum laki-laki dikarenakan adanya kemungkinan dia seorang wanita akan tetapi dia boleh mengimami kaum wanita. (Bada’iush Shona’i juz XVII hal 127 – 129) Waria Pada Masa Rasulullah Diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwasanya Nabi saw sedang berada di rumah Ummu Salamah—di rumah itu sedang ada seorang waria—Waria itu berkata kepada saudara laki-laki Ummu Salamah, Abdullah bin Abi Umayah, ’Jika Allah membukakan buat kalian Thaif besok, maka aku akan tunjukkan kepadamu anak perempuan ghoilan, ia seorang yang memiliki perut yang langsing. Maka Nabi saw pun bersabda,’Janganlah orang ini memasuki (tempat-tempat) kalian.”(HR Bukhori) Al Hafizh menyebutkan apa yang diriwayatkan al Jurjani dalam tarikh-nya dari jalan az Zuhri dari Ali bin al Husein bin Ali berkata,”Pernah ada seorang waria memasuki rumah istri-istri Nabi dan orang itu bernama Hit.” Dikeluarkan oleh Abu Ya’la, Abu Awanah dan Ibnu Hiban seluruhnya dari jalan Yunus dari azZuhri dari Urwah dari Aisyah bahwa Hit lah yang memasukinya.” (Fathul Bari juz IX hal 396) Wallahu A’lam -Ustadz Sigit Pranowo, Lc- www.eramuslim.com

Arti Kata “Kami” Dalam Quran

Assalamu’alaykum wr. wb., Kepada ykh. Ustadz Sigit Saya mohon bantuan untuk menjelaskan arti kata “Kami” yang sebenarnya banyak ditemui dalam al-Quran. berhubung saya baru mendalami al-Quran dan saya kurang begitu memahami arti dan maknanya. Sukron jazakumullah khairan atas jawabannya. Waalaikumussalam Wr Wb Saudara Suryadi yang dimuliakan Allah swt Didalam kitab “Fatawa al Azhar” disebutkan bahwa sesungguhnya Al Qur’an al Karim diturunkan dari sisi Allah swt dengan bahasa arab yang merupakan bahasa Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dan diturunkan dengan tingkat balaghah dan kefasehan tertinggi. Artinya : “Dengan bahasa Arab yang jelas.” (QS. Asy Syuara’ : 195) Dan merupakan suatu kebiasaan dikalangan orang-orang Arab bahwa seorang pembicara mengungkapkan tentang dirinya dengan menggunakan lafazh أنا (saya) dan jika terdapat orang lain bersamanya maka menggunakan lafazh نحن (kami) sebagaimana lafazh نحن (kami) digunakan si pembicara untuk mengagungkan dirinya sendiri. Pengagungan manusia terhadap dirinya sendiri dikarenakan dirinya memiliki berbagai daya tarik untuk diagungkan. Bisa jadi hal itu dikarenakan dia memiliki jabatan, reputasi, kedudukan atau nasab lalu dia membicarakan tentang dirinya itu sebagai bentuk keagungan dan kebesaran. Bisa jadi juga untuk memberikan perasaan takut didalam hati orang lain seakan-akan dirinya sebanding dengan beberapa orang bukan dengan hanya satu orang. Bisa jadi seseorang mengungkapkan dirinya dengan lafazh نحن (kami) karena begitu banyak keahliannya seakan-akan beberapa orang ada didalam diri satu orang. Sehingga bentuk plural dan jama’ itu adalah pada pengaruhnya bukan pada si pemberi pengaruh. Bentuk pengagungan diri pembicara atau orang yang diajak bicara terdapat pula didalam bahasa-bahasa lainnya bukan hanya didalam bahasa arab dan digunakan pula untuk tujuan-tujuan seperti disebutkan diatas. Apabila Allah swt Tuhan Pemilik Keagungan berfirman : Artinya : “Kami telah menciptakan mereka dan menguatkan persendian tubuh mereka, apabila Kami menghendaki, Kami sungguh-sungguh mengganti (mereka) dengan orang-orang yang serupa dengan mereka.” (QS. Al Insan : 28) Posisi Allah di situ sebagai pemberi karunia kepada semua makhluk, pemberi nikmat, memberikan perasaan takut dan membuat lari orang-orang kafir sesuai dengan kata ganti pengagungan terhadap diri-Nya yang memberikan makna kuat dan gagah. Dan apabila Allah berfirman : Artinya : “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al Hijr : 9) Posisi di situ sebagai pemilik kemampuan yang mampu memberikan ketenangan berupa pemeliharaan Allah terhadap Al Qur’an yang telah diturunkan dengan kekuasaan dan hikmah-Nya. Dan apabila Allah berfirman : Artinya : “Sesungguhnya Kami menolong Rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia dan pada hari berdirinya saksi-saksi (hari kiamat),” (QS. Ghafir : 15) Didalamnya terdapat dua ketenangan berupa pemeliharaan Allah terhadap Rasul-Rasul-Nya dan memenangkan mereka atas musuh-musuh mereka seakan-akan berbagai pemeliharaan dengan sarana-sarana yang bermacam-macam. Saya —Syeikh Athiyah Saqar— mengatakan bahwa saya yakin ketika seorang mukmin membaca al Qur’an dan didalamnya terdapat bentuk pengagungan untuk Allah maka tidak ada didalam dirinya keraguan terhadap keesaan Allah swt bahwa Dia lah Pemilik segala kebesaran dan keagungan dan selain-Nya tidak mungkin memiliki kemampuan dan pemberian nikmat yang bisa memalingkan manusia dari menyembah-Nya saja. Wallahu A’lam www.eramuslim.com

Bolehkah Perlihatkan Aurat Kepada Dokter Kandungan Pria?

Assalamu’alaikum Wr.Wb Ustadz Sigit Yang dimuliakan Allah SWT. Keluarga istri saya, ada yang mau melahirkan minggu-minggi ini,menurut dokter kemungkinan harus dilakukan dioperasi karena kondisi fisik lemah Pertanyaannya : 1. bagaimana hukumnya jika diantara tim medisnya ada dokter laki laki yang ikut dalam proses bedahnya 2.adakah do’a khusus untuk melahirkan yang dapat diamalkan yang sesuai dngan anjuran Rosulullah/dimudahkan melahirkan (mohon dikirimkan) 3.Mohon do’a dari Ustadz terhadap kluarga kami yang hendak melahirkan Demikian disampaikan Jazakallah atas Jawabannya Bekasi Waalaikumussalam Wr Wb Gus Aa yang dimuliakan Allah swt Dokter Lelaki Menangangi Operasi Persalinan Pada dasarnya seorang wanita muslimah diharamkan menampakkan auratnya kepada lelaki asing sebagaimana dikatakan jumhur ulama bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat terhadap seorang lelaki asing kecuali wajah dan telapak tangan, sebagaimana firman Allah swt : Artinya : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 31) Sedangkan aurat seorang wanita muslimah terhadap wanita muslimah lainnya adalah sepertihalnya aurat seorang lelaki muslim dengan lelaki muslim lainnya, yaitu antara pusar dan kedua lutut, sebagaimana dikatakan oleh para fuqaha. Jadi pada dasarnya seorang wanita muslimah yang hendak melahirkan tidak dibolehkan operasi persalinannya ditangani oleh selain dokter wanita atau bidan yang muslimah. Jika dokter wanita atau bidan muslimah tidak ada maka bisa ditangani oleh seorang dokter wanita atau bidan non muslimah. Namun jika memang mereka semua tidak ada atau ada akan tetapi tidak bisa melakukan pengoperasian persalinan tersebut atau dikhawatirkan akan terjadi kemudharatan terhadap si wanita yang hendak melahirkan itu dikarenakan ketidakmampuannya maka dibolehkan baginya untuk dioperasi oleh seorang dokter lelaki yang muslim yang jujur dan bisa dipercaya dan jika memang dokter lelaki muslim tidak ada batu kemudian dokter lelaki non muslim, demikianah urutan-urutannya. Tidak diperbolehkan berkhalwat (berdua-duaan) antara wanita tersebut dengan dokter lelaki yang ingin menangani persalinannya itu kecuali dengan kehadiran suaminya atau wanita lainnya. Doa Khusus untuk Memudahkan Kelahiran Tidak ada dalil secara khusus yang menunjukkan bahwa adanya bacaan-bacaan tertentu baik bacaan surat-surat atau ayat-ayat tertentu di dalam al Qur’an atau dzikir-dzikir tertentu yang bisa memudahkan seorang wanita yang hendak melahirkan seorang anak, baik bacaan yang dibaca oleh si wanita itu sendiri, atau oleh suaminya atau oleh kedua-duanya kecuali apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Sinni dengan sanad lemah menurut Imam Nawawi, yaitu apa yang diriwayatkan dari Fatimah bahwa Rasulullah saw ketika dirinya (Fatimah) hendak melahirkan lalu beliau saw memerintahkan Ummu Salamah dan Zainab binti Jahsy agar membacakan di sisinya ayat kursi dan إن ربكم الله hingga akhir ayat itu (Surat Al A’raf : 54) dan agar melindunginya dengan al muawwidzatain (surat Al Falaq dan An Naas, pen).” Namun demikian Imam Nawawi didalam kitabnya “al Azkar” tentang fasal apa yang dibaca seorang yang ingin melahirkan dan ketika si wanita merasakan sakitnya mengatakan bahwa seyogyanya dirinya memperbanyak berdoa dengan doa-doa di saat-saat mendapatkan kesulitan atau kesusahan. Diantara doa-doa yang bisa dibaca ketika seseorang ditimpa suatu kesulitan atau kesusahan—di bagian lain dari bukunya ‘Al Azkar” ini—adalah : 1. Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw berdoa disaat mendapatkan kesulitan dengan : لا إِلَهَ إِلا اللهُ العَظِيمُ الحَلِيمُ ، لا إِلَه إِلا اللهُ رَبُّ العَرشِ العَظِيم ، لا إِلَهَ إِلا اللهُ رَبُّ السَّمَوَاتِ وَرَبُّ الأَرضِ رَبُّ العَرشِ الكَرِيم (Tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Agung lagi Maha Penyantun, Tidak ada Tuhan selain Allah Tuhan Arsy yang agung, Tidak ada Tuhan selain Allah Tuhan langit dan Tuhan bumi dan Tuhan ‘arsy yang mulia.” (HR. Bukhori dan Muslim) 2. Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Anas dari Nabi saw jika beliau saw ditimpa suatu perkara kesulitan maka beliau berdoa : يَا حَيٌّ يَا قَيُّومٌ ، بِرَحمَتِكَ أَستَغِيثُ (Wahai Allah Yang Maha Hidup dan Yang terus mengurus makhluk-Nya, aku memohon pertolongan-Mu dengan rahmat-Mu). Sementara Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. 3. Diriwayatkan didalam “Sunan an Nasai” dan kitab Ibnu as Sinni dari Abdullah bin Ja’far dari Ali berkata,”Rasulullah saw mengajarkan beberapa kalimat dan memerintahkanku jika aku ditimpa suatu kesusahan atau kesulitan agar membaca: لا إِلَهَ إِلَّا اللهُ الكَرِيمُ العَظِيمُ ، سُبحَانَهُ ، تَبَارَكَ اللهُ رَبُّ العَرشِ العَظِيم ، الحَمدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالمَِينَ (Tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Mulia dan Maha Agung, Maha Suci Dia, Maha Suci Allah Tuhan arsy yang agung, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam) Jadi dibolehkan bagi saudara anda yang akan melahirkan membaca doa-doa diatas atau ayat-ayat yang ada didalam al Qur’an karena pada dasarnya al Qur’an adalah obat baik obat buat hati, fisik atau ketika seseorang menghadapi kesulitan, sebagaimana firman Allah swt : Artinya : “Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.” (QS. Al Isra : 82) Semoga Allah swt memberikan kemudahan dan kesabaran kepada beliau saat melahirkan dan menganugerahkan kepadanya anak yang shaleh dan berguna bagi kedua orang tuanya dan umat islam seluruhnya. Wallahu A’lam Ustadz Sigit Pranowo www.eramuslim.com

Transfusi Darah dari Non Muslim

Mau nanya nih pak ustad. temen saya ( orang mexico, katholik ) nanya, orang selain islam kan banyak yang makan babi, bacon dsb nah dalam darah mereka pasti mengandung zat-zat yang terkandung dalam daging babi. Bolehkah darah tersebut ditransfusikan ke orang muslim ? bagaimana hukumnya ? Bagaimana menjaga kemurnian darah di red cross ( PMI di indonesia ) bebas dari orang yang makan daging babi ? terima kasih pak ustad Waalaikumussalam Wr Wb Saudara Suyono yang dirahmati Allah swt DR Ali Jum’ah, Mufti Negara Mesir mengatakan bahwa Allah swt telah memuliakan manusia dan memberikan keutamaan terhadap banyak makhluk-Nya. Allah melarangnya untuk menghinakan diri sendiri dan menyakiti kehormatannya karena diantara tujuan syariah islamiyah adalah melindungi jiwa. Firman Allah swt : وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ Artinya : “Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam.” (QS. Al Isra : 70) Ddiantara bentuk pemuliaannya adalah diciptakannya manusia dengan sebaik-baik bentuk, hal ini merupakan suatu nikmat dari Allah kepada manusia. Oleh karena itu diharuskan bagi manusia untuk bersyukur kepada Allah swt atas nikmat itu, firman-Nya : Artinya : “Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At Tiin : 4) Bentuk pemuliaan Allah lainnya kepada manusia adalah bahwa tubuh manusia merupakan sebuah amanah yang harus dipelihara. Oleh karena itu tidak diperbolehkan bagi seorang pun untuk memperlakukannya dengan perbuatan yang buruk atau melakukan perusakan terhadapnya walaupun perbuatan itu dilakukan oleh pemilik tubuh itu sendiri. Karena itulah agama-agama langit dan undang-undang melarang perusakan badan dan pelenyapan nyawa dengan jalan bunuh diri atau cara-cara yang mengarahkan pada tindakan bunuh diri itu, firman Allah swt : وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisaa : 29) Diantara pemuliaan Allah lainnya kepada manusia bahwa Allah swt memerintahkannya untuk memperhatikan kesehatan jasmani baik kesehatan lahir maupun batin serta memerintahkannya untuk mempergunakan setiap sarana pengobatan terhadap suatu penyakit, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Berobatlah wahai hamba Allah. Sesungguhnya Allah swt tidaklah meletakkan suatu penyakit kecuali Dia telah meletakkan obat yang menyertainya kecuali (penyakit) tua.” Didalam riwayat lain,”Kecuali racun.”—yaitu kematian—Syariah Islamiyah telah memberikan kemuliaan yang besar kepada manusia dan memerintahkannya untuk memelihara jiwa dan tubuhnya dari segala sesuatu yang bisa mencelakakan dan merusaknya.serta melarangnya untuk membunuh dirinya atau menyakitinya. Karena itu tidak dibolehkan bagi seseorang melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merusak atau menyakitinya kecuali dengan jalan hudud yang disyariatkan Allah swt, sebagaimana firman-Nya : وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ Artinya : “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Baqoroh : 195) وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا Artinya “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisaa : 29) Manusia dituntut untuk menjaga badan dan seluruh anggota tubuhnya—darah merupakan cairan hidup diantara cairan-cairan dalam tubuh. Dan tabiatnya itu menjadikannya suatu bagian tubuh cair yang bergerak mengalir didalam urat-urat tubuh dan pembuluh-pembuluhnya—maka janganlah menyakiti tubuhnya dalam keadaan apa pun. Tranfusi darah dapat menyelamatkan seorang mansia dari kebinasaan dan juga telah ditetapkan oleh para ahli kedokteran yang bisa dipercaya bahwa hal itu tidaklah berbahaya bagi orang yang mendonorkannya, tidak berpengaruh terhadap kesehatan, kehidupan dan aktivitasnya. Tidak ada larangan untuk memberikan keringanan dalam hal itu apabila tidak terdapat kemudharatan (bahaya). Hal itu juga bisa diterima dari aspek perizinan syariah yaitu pemeliharaan jiwa dan kehidupannya sebagaimana diperintahkan Allah swt serta dari aspek pengorbanan dan itsar (mengutamakan orang lain) yang juga diperintahkan Allah swt : وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ Artinya : “Ddan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung.” (QS. Al Hasyr : 9) Analoginya adalah seperti penyelamatan terhadap seorang yang tenggelam, terbakar maupun tertiban reruntuhan yang ada kemungkinan binasa, firman Allah swt ; Artinya “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al Maidah : 2) Dengan demikian tranfusi darah tidaklah dilarang menurut syariah terlebih lagi darah merupakan anggota tubuh yang bisa memperbaharui bahkan senanatiasa memperbaharui dan melakukan perubahan. Inilah beberapa batasan dan persyaratan dalam hal ini : 1. Adanya keadaan darurat tatkala transfusi, seperti sebagian manusia atau orang-orang yang berada dalam keadaan yang sangat membutuhkan kepada sejumlah darah untuk menyelamatkan kehidupan mereka dari kebinasaan seperti kecelakaan, bencana alam atau operasi pembedahan. 2. Hendaknya tranfusi darah itu adalah untuk mengukuhkan suatu kemaslahatan bagi seorang manusia dari aspek kedokteran dan mencegah suatu kemudharatan terhadapnya. 3. Hendaknya transfusi darah itu tidak mengakibatkan suatu kemudharatan (bahaya) terhadap orang yang mendonorkannya baik bahaya yang menyeluruh atau sebagian atau tidak mengahalanginya dari aktivitas kehidupannya baik fisik maupun non fisik atau menimbulkan efek negatif kepadanya dengan cara-cara yang telah dipastikan dari aspek kedokteran. 4. Telah dipastikan melalui cara-cara kedokteran bahwa orang yang mendonorkan darah itu terbebas dari penyakit-penyakit yang membahayakan kesehatan seseoang karena hal itu tidaklah dibolehkan menurut syariat yaitu menghilangkan kemudharatan dengan kemudharatan pula. 5. Hendaknya orang yang mendonorkan darah itu adalah orang yang sudah memenuhi kelayakan. (http://www.arababts.com) Demikianlah fatwa DR Ali Jum’ah tentang dibolehkannya transfusi darah menurut syariat. Pendonoran darah ini perlu lebih berhati-hati daripada pendonoran organ tubuh. Hal itu dikarenakan bahwa darah seseorang mudah terkotori oleh suatu penyakit yang menjadikannya tidak diperbolekan didonorkan kepada orang lain, seperti penjelasan diatas. Kebiasaan non muslim yang mengkonsumsi makanan maupun minuman yang diharamkan syariat, seperti : daging babi, anjing, khamr ataupun yang sejenisnya tidaklah membebaskan darahnya dari adanya kemungkinan penyakit yang dikandung didalam darahnya. Karena itu, DR. Fahd bin Abdurrahman al Yahya, salah seorang anggota Lembaga Pengajaran di Universitas al Qashim berpendapat bahwa pada dasarnya dilarang mengambil darah dari orang-orang kafir kecuali dalam keadaan yang sangat darurat dikarenakan kebiasaannya melakukan hal-hal yang diharamkan, seperti minum khamr, berbuat zina sehingga tidak adanya jaminan terhadap kesehatan darahnya, ini adalah pendapat yang kuat. (http://www.islamtoday.net) Dengan demikian selama masih ada darah dari orang-orang muslim maka hal itu lebih utama untuk digunakan daripada darah yang berasal dari orang-orang non muslim kecuali apabila persediaan darah dari orang-orang muslim sudah tidak ada atau sangat terbatas maka diperbolehkan baginya menggunakan darah yang berasal dari non muslim. Wallahu A’lam Ustadz Sigit Pranowo Lc www.eramuslim.com

Poligami dan Asbabun Nuzul Ayat

Asslm. Wr. Wb, Ustadz yang insya ALLOH dirahmati ALLOH SWT, 1. Saya ada pertanyaan mengenai poligami dikarenakan ada yang menyatakan kalau kita mau berpoligami yang sesuai dengan Rasulullah SAW, maka istri pertama harus meninggal dahulu seperti Khadijah R.A? 2. Apa dan sebab turunnya ayat berpoligami tersebut, apakah pada saat Khadijah R.A masih ada atau beliau sudah meninggal? Atau bagaimana? Mohon penjelasannya. Terima kasih atas perhatiannya. Wasslm. Wr. Wb, Hamba ALLOH Waalaikumussalam Wr Wb Poligami merupakan sesuatu yang disyariatkan oleh Allah swt sebagai solusi dari kehidupan masyarakat pada saat itu yang tidak ada pembatasan bagi seorang laki-laki dalam memiliki istri serta untuk memenuhi tuntutan sosial masyarakat yang semakin hari jumlah kaum wanitanya jauh lebih banyak dari kaum prianya. Disyariatkannya hal itu berdasarkan firman Allah swt : وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ (٣) Artinya : “dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.” (QS. An Nisaa : 3) Ijma para ulama menyatakan bahwa diperbolehkan seseorang melakukan poligami dengan dua persyaratan : 1. Mampu berlaku adil terhadap para istrinya, sebagaimana firman Allah swt ; فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا (٣) Artinya : “kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil. Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa : 3) 2. Memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah kepada para istrinya itu, sebagaimana firman Allah swt : وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ (٣٣) Artinya : “dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nuur : 33) Memang didalam siroh disebutkan bahwa Rasulullah saw baru melakukan poligami pada usia 53 tahun setelah Khodijah ra meninggal dunia hingga usia beliau 60 tahun. Poligami yang dilakukan Rasulullah saw dikarenakan tuntutan da’wah. Pada saat itu usia Nabi saw semakin tua sementara tugasnya bertambah berat didalam menyampaikan risalahnya sehingga beliau saw membutuhkan orang-orang yang paling dekat dengannya untuk menjadi perantara dalam menyampaikan hukum-hukum syariat yang berkenaan dengan wanita muslimah. Tentunya sangatlah merisihkan diri nabi saw jika beliau saw secara langsung menjelaskan hukum-hukum syariat tentang wanita kepada para wanita muslimah. Karena itulah, fungsi menyampaikan ini diambil oleh hampir seluruh istrinya. Apa yang dilakukan Rasulullah saw dengan berpoligami setelah meninggalnya Khodijah sebagai istri pertamanya adalah juga perintah dari Allah swt. Dan hal itu tidak berarti bahwa setiap muslim baru bisa berpoligami setelah istri pertamanya meninggal dunia. Islam adalah agama fitrah yang mengerti akan kebutuhan setiap manusia. Tentunya kebutuhan setiap manusia tidaklah sama antara satu dengan yang lainnya termasuk dorongan syahwat (libido). Ada diantara mereka yang membutuhkan istri lebih dari satu untuk memenuhi libidonya sementara sebagian lainnya merasa cukup dengan satu istri. Atau mungkin ada diantara mereka yang sedang diuji dengan sakit berkepanjangan yang dialami istrinya sehingga tidak bisa melayani kebutuhan seksual suaminya sementara dirinya membutuhkan jalan keluar untuk itu, lalu apakah solusi buat suaminya itu ? Apakah dirinya harus menanti hingga istrinya meninggal dunia?! Sementara dorongan seksualnya semakin hari terus semakin bertambah! dan bukan tidak mungkin jika tidak ada solusi berpoligami maka dirinya akan jatuh kedalam perbuatan yang diharamkan untuk memenuhi kebutuhannya itu. Tidak ada nash didalam Al Qur’an maupun sunnah yang melarang seorang muslim untuk berpoligami sementara istri pertamanya masih ada disampingnya selama dirinya sudah termasuk orang-orang yang memenuhi persyaratan untuk itu. Nash-nash Al Qur’an dan sunnah hanya memberikan batasan bagi seseorang yang berpoligami untuk tidak memiliki istri lebih dari empat orang, sebagaimana Diriwayatkan oleh Ahmad dari Salim dari ayahnya bahwa Ghailan bin Salamah ats Tsaqofi masuk islam sementar dirinya memiliki sepuluh orang istri. Lalu Nabi saw berkata kepadanya,”Pilihlah empat orang saja dari mereka.” Adapun sebab nuzul dari ayat 3 surat an Nisa tentang poligami diatas, sebagaimana disebutkan didalam ash shahihain adalah bahwa Urwah bin az Zubeir bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى , maka Aisyah berkata,”Wahai anak saadara perempuanku sesungguhnya anak perempuan yatim ini berada didalam perawatan walinya—ia menyertainya didalam hartanya, lalu walinya tertarik dengan harta dan kecantikan anak perempuan yatim itu dan menginginkan untuk menikahinya dan tidak berlaku adil terhadap maharnya, dia memberikan mahar kepadanya tidak seperti orang lain memberikan mahar kepadanya. Maka mereka dilarang untuk menikahi anak-anak perempuan yatim kecuali apabila mereka dapat berlaku adil terhadap anak-anak perempuan yatim itu dan memberikan kepada anak-anak perempuan yatim itu yang lebih besar dari kebiasaan mereka dalam hal mahar. Maka para wali itu pun disuruh untuk menikahi wanita-wanita lain yang disenanginya selain dari anak-anak perempuan yatim itu.” Ayat 3 dari surat An Nisa ini turun pada tahun kedelapan setelah Rasulullah saw berhijrah ke Madinah setelah meninggalnya Khodijah ra pada bulan Ramadhan tahun kesepuluh kenabian dan juga setelah beliau saw menikahi seluruh istrinya dan wanita terakhir yang dinikahinya adalah Maimunah pada tahun ke-7 H. Wallahu A’lam Ustadz Sigit Pranowo www.eramuslim.com

Mestikah Muslim Itu Harus Berjenggot?

Assalaamu’alaikum wr. wb. Pak Ustadz yang dimuliakan Allah…. Bagaimana sebenarnya hukum mencukur atau merapikan jenggot (termasuk brewok)? Karena, ada sebagian teman yang mengharamkan dan sebagian yang lain membolehkannya (makruh,red). Terima kasih. Wassalaamu’alaikum wr. wb. Penanya kedua: Isteri saya mengancam minta cerai jika saya tidak mau mencukur jenggot. Mana yang lebih didahulukan antara keharmonisan suami isteri dengan memelihara sunnah berjenggot? Waalaikumussalam Wr. Wb. Hukum Mencukur Jenggot Memelihara jenggot dan tidak mencukurnya adalah sunnah Rasulullah saw yang kemudian juga diikuti oleh para sahabatnya. Perhatian Rasulullah saw dan juga para sahabatnya dalam pemeliharaan jenggot ini juga ditunjukkan dengan kebiasaan mereka merapihkan, merawat dan menyela-nyelanya dengan air saat berwudhu. Diantaranya hadits Rasulullah saw dalam hal ini adalah,”Cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.” (HR. Muslim) serta hadits yang diriwayatkan dari Zakaria bin Abi Zaidah dari Mus’ab bin Syaibah dari Tholq bin Habib dari Ibnu az Zubeir dari Aisyah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Sepuluh perkara fitrah : Mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, memasukkan air ke hidung (saat wudhu), memotong kuku, mencuci sendi-sendi jari tanggan, mencabut bulu ketiak, mecukur rambut di sekitar kelamin, mencuci dengan air setelah buang air kecil—kemudian Zakaria berkata,’Mus’ab mengatakan,’aku lupa yang kesepuluh kecuali berkumur-kumur.” (HR. Ahmad, Muslim, Nasai dan Tirmidzi) Diantara hikmah lain dari larangan mencukur jenggot adalah agar kaum muslimin memiliki ciri khas sendiri dalam penampilan zhohirnya yang membedakannya dari orang-orang musyrik ataupun majusi, sebagaimana hadits Rasulullah saw,”Berbedalah dengan kaum musyrikin, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis.” (HR. Tirmidzi) Banyak ahli fiqih yang mengharamkan mencukur dengan alasan perintah Rasul saw untuk memeliharanya, sebab perintah itu pada asalnya menunjukkan hukum wajib, khususnya karena illat (alasannya) untuk membedakan diri dengan orang kafir, sedang membedakan diri dari orang kafir adalah wajib. Bahkan tidak terdapat satu pun riwayat yang menunjukkan adanya salah seorang Salaf yang meninggalkan kewajiban ini. Yang dimaksud dengan memelihara jenggot bukan berarti tidak boleh memotongnya sama sekali, karena kadang-kadang jenggot bisa sampai sangat panjang dan buruk serta menggangu pemiliknya. Akan tetapi diperkenankan memotongnya apabila dirasa terlalu panjang dan lebar, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Tirmidzi (dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw pernah memotong jenggotnya dari lebar dan panjangnya.” Hadits ini dhoif). Hal itu biasa dilakukan oleh sebagian ulama Salaf. Iyadh berkata,”Dimakruhkan mencukur, menggunting dan mencabut jenggot. Tetapi kalau mengurangi kepanjangan dan kelebatannya, maka hal itu bagus.” Sebagian ulama masa kini memperbolehkan mencukur jenggot karena terpengaruh oleh kenyataan di lapangan dan karena memang bencana (ancaman) sudah merata. Mereka mengatakan bahwa memelihara jenggot adalah perbuatan yang biasa dilakukan Rasulullah saw (semata-mata kebiasaan) dan bukan merupakan ubudiyah dalam syara’. Tetapi yang benar, bahwa mencukur jenggot bukan hanya perbuatan Rasul saw melainkan perintah yang tegas dengan alasan untuk berbeda dari orang-orang kafir. Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa berbeda dengan orang-orang kafir itulah yang menjadi tujuan Syar’i (Pembuat Syari’at). Karena kesamaan simbol-simbol lahiriyah bisa menimbulkan cinta kasih dan kesetiaan batin, sebagaimana halnya rasa cinta dalam batin dapat menimbulkan keserupaan sikap lahiriyah. Hal ini sudah dibuktikan oleh kenyataan dan pengalaman. Selanjutnya Ibnu Taimiyah mengatakan,”Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma memerintahkan agar berbeda dari orang-orang kafir dan melarang menyerupai mereka secara total. Apa saja yang diduga dapat menimbulkan kerusakan walaupun samar dan tidak jelas, yang berhubungan dengan hukum haram maka menyerupai mereka secara lahir dapat menyebabkan tindakan menyerupai mereka dalam moral-moral dan perbuatan-perbuatan yang tercela, bahkan terhadap akidah sendiri. Pengaruh hal itu memang tidak dapat dikongkritkan, dan kerusakan yang ditimbulkannya sendiri kadang-kadang memang tidak tampak transparan, tetapi sulit dihilangkan. Sedang segala sesuatu yang dapat menyebabkan kerusakan diharamkan oleh syara’. (Halal dan Haram edisi terjemah hal 103 – 104) Sebetulnya yang ditunjukkan oleh Sunnah Syarifah dan adab-adab Islam dalam masalah ini adalah bahwa perintah terhadap pakaian, makanan, penampilan manusia tidaklah masuk dalam kategori ibadah yang harus dipegang teguh sebagaimana hal ini terjadi pada Rasulullah saw dan para sahabat. Akan tetapi seorang muslim diharuskan mengikuti perkara terbaik untuk lingkungannya, disukai masyarakatnya dan yang menjadi kebiasaan mereka dengan tidak melanggar nash atau hukum yang tidak diperselisihkan. Hukum memanjangkan jenggot atau mencukurnya adalah diantara perkara-perkara yang diperselisihkan. (Fatawa al Azhar juz II hal 166, Maktabah Syamilah) Yusuf al Qorodhowi membagi hukum mencukur jenggot ini menjadi tiga pendapat : 1. Haram, sebagaimana dikemukan oleh Ibnu Taimiyah dan lainnya. 2. Makruh, sebagaimana diriwayatkan dalam Fathul Bari dari pendapat Iyadh, sedang dari selain Iyadh tidak disebutkan. 3. Mubah, sebagaimana dikemukakan oleh sebagian ulama modern. Barangkali pendapat yang lebih moderat, lebih mendekati kebenaran, dan lebih adil ialah pendapat yang memakruhkannya, karena suatu perintah tidak selamanya menunjukkan hukum wajib sekalipun ditegaskan alasannya (illat) untuk berbeda dengan orang-orang kafir. Contoh yang terdekat adalah perintah untuk menyemir rambut agar berbeda dengan kaum Yahudi dan Nasrani, tetapi sebagian sahabat tidak menyemir rambutnya. Hal itu menunjukkan bahwa perintah tersebut hukumnya mustahab (sunnat). Memang benar tidaka ada seorang pun Salaf yang mencukur jenggotnya, akan tetapi hal itu boleh jadi karena mereka tidak merasa perlu mencukurnya sedang memelihara jenggot sudah menjadi kebiasaan mereka. (Halal dan Haram, edisi terjemah hal 104) Diantara Dua Pilihan Keberlangsungan suatu rumah tangga yang ditandai dengan keharmonisan pasangan suami istri merupakan hal yang sangat dianjurkan oleh islam. Suatu pernikahan yang dibangun oleh suatu pasangan suami istri bukanlah hanya untuk beberapa waktu atau tergantung keadaan dan situasi, selama masih cocok terus dan ketika sudah tidak cocok selesai tanpa memikirkan berbagai akibat yuang ditimbulkannya. Untuk itu islam menamakan ikatan perkawinan dengan mitsaqon gholizho (perjanjian yang kuat), sebagaimana firman Allah swt,”Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat.” (QS. An Nisaa : 21) Menjaga keutuhan rumah tangga adalah suatu kewajiban dan perceraian merupakan perkara halal yang paling dibenci Allah swt. Artinya perceraian ini harus dihindarkan dan menjadi alternatif yang paling akhir ketika memang suatu permasalahan rumah tangga sudah sulit dicari solusinya sehingga perceraian hanyalah terjadi dalam kondisi darurat, sebagaimana hadits Rasulullah saw,”Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah swt adalah talak.” (HR. Abu Daud dan Hakim) Sedangkan mencukur dan memanjangkan jenggot adalah perkara yang masih diperselisihkan para ulama, apakah ia wajib, sunnah, dianjurkan, makruh atau dibolehkan. Dengan demikian, menjaga kelangsungan hubungan suami istri dengan menghindari perceraian lebih diutamakan daripada memanjangkan jenggot dikarenakan meninggalkan perbuatan memanjanngkan jenggot ini bukan merupakan suatu kemaksiatan yang pasti (qoth’i), kalaupun ada yang menyebutkan bahwa memanjangkan jenggot adalah sunnah Rasul maka arti sunnah adalah thoriqoh (jalan) yaitu berpahala bagi yang melakukannya dan tidak berdosa bagi yang meninggalkannya. da satu kaidah fiqih yaitu,”Menghindari mafsadah (keburukan) lebih diutamakan daripada mengambil maslahat (kebaikan).” Artinya apabila dihadapkan oleh mafsadah dan maslahat maka mencegah dominannya mafsadah harus didahulukan karena perhatian Pembuat Syari’at terhadap hal-hal yang dilarang lebih besar daripada perhatiannya dengan hal-hal yang diperintahkan. Untuk itu Rasulullah saw bersabda,”Apabila aku perintahkan kalian suatu perkara maka lakukanlah semampu kalian dan apabila aku larang kalian dari suatu perkara maka jauhilah.” Jika maslahat lebih dominan daripada mafsadah maka mengedepankan maslahat daripada mafsadah, misalnya; sholat ketika ada persyaratan yang tidak terpenuhi seperti bersuci, menutup aurat atau menghadap kiblat yang setiap kondisi itu adalah mafsadah karena adanya pelanggaran terhadap Allah swt dan tidaklah bermunajat kepada Allah kecuali dalam keadaan yang sempurna. Namun ketika ada uzur (halangan) terhadap sesuatu dari itu semua maka diperbolehkan sholat tanpanya karena lebih mengedepankan maslahat sholat daripada mafsadahnya. Contoh lain adalah berdusta untuk kebaikan manusia atau dusta terhadap istri demi memperbaikinya. Jenis kaidah ini kembali kepada kaidah mengambil mafsadah (kerusakan) yang paling ringan jika dihadapkan oleh dua mafsadah. (al Asbah wan Nazhoir juz I hal 154, maktabah Syamilah) Dari kaidah fiqih diatas maka menghindari perceraian diantara suami istri haruslah lebih didahulukan daripada keinginan untuk memanjangkan jenggot karena mudharat (akibat) yang ditimbulkan oleh perceraian amatlah luas yang tidak hanya menyangkut hubungan mereka berdua tetapi juga anak-anak, keluarga besar dari keduanya, warisan dan yang lainnya sedangkan manfaat memanjangkan jenggot hanyalah pada pelakunya meskipun hukum tetap dalam permasalahan ini masih diperselisihkan. Wallahu A’lam – Ustadz Sigit Pranowo, LC- www.eramuslim.com

Makna Islam Terpecah 73 Golongan, dan Siapa yang Selamat?

Assalamualaykum wa rahmatullah wa barakatuh. ustadz yg dirahmati ALLAH, saya ingin menanyakan arti surat al anbiyaa ayat 93. apakah ayat tersebut mengindikasikan bahwa agama islam memang terpecah menjadi 73 bagian? sebab saya pernah mendengar tentang hal tersebut. apabila memang benar yg manakah yg harus saya ikuti? adakah ciri2 dari ajaran ALLAH yg paling benar dan sesuai dengan syariat yg diajarkan nabi Muhammad SAW. terima kasih atas penjelasan ustadz Wa’alaikumussalam Wr Wb Saudara Nunik yang dimuliakan Allah swt Firman Allah swt : Tafsir Surat Al Anbiya : 93 إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ ﴿٩٢﴾ وَتَقَطَّعُوا أَمْرَهُم بَيْنَهُمْ كُلٌّ إِلَيْنَا رَاجِعُونَ ﴿٩٣﴾ فَمَن يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَا كُفْرَانَ لِسَعْيِهِ وَإِنَّا لَهُ كَاتِبُونَ ﴿٩٤﴾ Artinya : “Sesungguhnya (agama tauhid) Ini adalah agama kamu semua; agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, Maka sembahlah Aku. Dan mereka telah memotong-motong urusan (agama) mereka di antara mereka. kepada kamilah masing-masing golongan itu akan kembali. Maka barang siapa yang mengerjakan amal saleh, sedang ia beriman, Maka tidak ada pengingkaran terhadap amalannya itu dan Sesungguhnya kami menuliskan amalannya itu untuknya.” (QS. Al Anbiya : 92 – 94) Tentang firman Allah إن هذه أمتكم أمة واحدة , Ibnu Abbas, Mujahid, Said bin Jubeir dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam mengatakan bahwa agama kalian adalah satu. Sedangkan Hasan Al Bashri mengatakan bahwa ayat itu menjelaskan kepada mereka apa-apa yang harus dijaga dan apa-apa yang akan terjadi kemudian dia mengatakan bahwa makna dari إن هذه أمتكم أمة واحدة adalah sunnah (jalan) kalian adalah jalan yang satu. Adapun maksud firman Allah وتقطعوا أمرهم بينهم adalah umat-umat berselisih terhadap para rasul mereka, ada dari mereka yang mengimani namun ada juga yang mendustai mereka. Karena itulah firman-Nya كل إلينا راجعون yaitu : pada hari kiamat, Dia swt akan memberikan balasan sesuai dengan amalnya, jika amalnya baik maka dibalas dengan kebaikan dan jika ia buruk maka dibalas dengan keburukan. Karena itu juga Allah berfirman فمن يعمل من الصالحات وهو مؤمن yaitu hatinya beriman dan beramal shaleh فلا كفران لسعيه seperti firman-Nya إنا لا نضيع أجر من أحسن عملا (QS. Al Kahfi : 30) yang berarti usaha atau amalnya tidak akan diingkari bahkan diberikan balasan dan tidaklah dizhalimi walau sebesar biji sawi sekali pun, karena itu pula firman-Nya selanjutnya وإنا له كاتبون yaitu akan ditulis seluruh amalnya dan tidak akan disia-siakan sedikit pun. (Tafsir al Qur’anil Azhim juz V hal 371 – 372) Al Qurthubi mengatakan bahwa makna وتقطعوا أمرهم بينهم mereka saling berpecah didalam agama, demikian dikatakan al Kalibi, sementara al Akhfasy mengatakan bahwa mereka saling berselisih didalamnya. Al Qurthubi juga mengatakan bahwa yang dimaksud di situ adalah orang-orang musyrik, mereka dicerca karena telah menyimpang dari kebenaran serta mengambil tuhan-tuhan selain Allah. Al Azhariy mengatakan bahwa maknanya adalah mereka telah berpecah belah didalam urusan (agama) mereka. Maksudnya adalah seluruh makhluk, yaitu mereka telah menjadikan urusan didalam agama mereka terpotong-potong dan mereka mebagi-bagi diantara mereka. Diantara mereka ada yang tetap bertauhid, ada yang menjadi Yahudi, ada yang menjadi Nashrani dan ada yang menyembah raja atau berhala. Dan كل إلينا راجعون yaitu seluruhnya akan dikembalikan kepad pengadilan Kami lalu Kami memberikan balasan kepada mereka. (Al Jami’ Li Ahkmil Qur’an jilid VI hal 304 – 305) Didalam menafsirkan ayat-ayat diatas Sayyid Qutb mengatakan bahwa umat para rasul adalah satu, mereka tegak diatas aqidah yang satu dan agama yang satu. Asasnya adalah tauhid yang menjadi da’wah para rasul sejak awal hingga akhir risalah-risalah tanpa ada pergantian atau perubahan pada asal yang besar ini. Sesungguhnya berbagai perincian dan penambahan didalam manhaj kehidupan tegak diatas aqidah tauhid yang sesuai dengan kesiapan setiap umat, perkembangan setiap generasi, sesuai pertumbuhan pengetahuan dan pengalaman manusia, kesiapan mereka terhadap berbagai tipe taklif dan syari’at serta sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan baru yang tumbuh bersama pengalaman mereka dan perkembangan kehidupan, berbagai sarana dan hubungan antara generasi satu dengan lainnya. Bersamaan dengan kesatuan umat para rasul dan kesatuan dasar yang diatasnya tegak seluruh risalah itu terjadilah perpecahan dikalangan para pengikutnya dalam urusan (agama), setiap mereka menjadi sebuah potongan dan lari darinya. Lalu muncul perdebatan dan banyak perselisihan terjadi diantara mereka serta bangkitlah permusuhan dan kebencian diantara mereka… Hal itu terjadi diantara para pengikut dari rasul yang satu hingga mengakibatkan sebagian mereka membunuh sebagian lainnya dengan mengatasnamakan aqidah padahal aqidahnya satu dan umat para rasul seluruhnya adalah satu. Sungguh perpecahan diantara mereka dalam urusan (agama) mereka di dunia dan seluruhnya akan dikembalikan kepada Allah di akherat كل إلينا راجعون yaitu seluruhnya hanya kembali kepada-Nya. Dia lah yang berhak menghisab mereka dan Yang mengetahui atas apa yang mereka lakukan baik berupa petunjuk atau kesesatan . (Fii Zhilalil Qur’an juz IV hal 2397) Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ashabus Sunan dan masanid seperti Abu Daud, Nasai, Tirmidzi dan yang lainnya dengan beberapa lafazhnya, diantaranya,”Orang-orang Yahudi akan terpecah menjadi tujuh puluh satu golongan seluruhnya di neraka kecuali satu. Orang-orang Nasrani terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan seluruhnya di neraka kecuali satu. Dan umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan seluruhnya di neraka kecuali satu.” Didalam riwayat lain,”Mereka bertanya,’Wahai Rasulullah, siapakah golongan yang selamat ? Beliau saw menjawab,’Siapa yang berada diatas (ajaran) seperti ajaranku hari ini dan para sahabatku.” (HR. Thabrani dan Tirmidzi) didalam riwayat lain disebutkan,”ia adalah jama’ah, tangan Allah berada diatas tangan jama’ah.” (HR. Ahmad dan Abu Daud) Siapa Golongan Yang Selamat ? Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz mengatakan bahwa “Golongan yang Selamat” adalah jama’ah yang istiqomah diatas jalan Nabi saw dan para sahabatnya, mengesakan Allah, menaati berbagai perintah dan menjauhi berbagai larangan-Nya, istiqomah dengannya dalam perkataan, perbuatan maupun aqidahnya. Mereka adalah ahlul haq, para penyeru kepada petunjuk-Nya walaupun mereka tersebar di berbagai negeri, diantara mereka ada yang tinggal di Jazirah Arab, Syam, Amerika, Mesir, Afirka, Asia, mereka adalah jama’ah-jama’ah yang banyak yang mengetahui aqidah dan amal-amal mereka. Apabila mereka berada diatas jalan tauhid, keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya, istiqamah diatas agama Allah sebagaimana yang terdapat pada Al Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya maka mereka adalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah walaupun mereka berada di banyak tempat namun pada akhir zaman jumlah mereka tidaklah banyak. Dengan demikian, kriiteria mereka adalah keistiqomahan mereka berada diatas kebenaran. Apabila terdapat seseorang atau jama’ah yang menyeru kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, menyeru kepada tauhid Allah serta mengikuti syariahnya maka mereka adalah jama’ah, mereka adalah “Golongan yang Selamat”. Adapun orang yang menyeru kepada selain Kitabullah atau selain Sunnah Rasul saw maka mereka bukanlah jama’ah bahkan termasuk kedalam golongan yang sesat dan merusak. Sesungguhnya golongan yang selamat adalah para penyeru Al Qur’an dan Sunnah, walaupun ia adalah jama’ah ini atau jama’ah itu selama tujuan dan aqidahnya adalah satu tidak masalah apakah ia adalah jama’ah : Anshorus Sunnah, al Ikhwan al Muslimin atau yang lainnya, yang penting aqidah dan amal mereka. Apabila mereka istiqomah diatas kebenaran, tauhidullah, ikhlas dengannya, mengikuti rasul-Nya saw baik perkataan, perbuatan, aqidah sedangkan nama tidaklah menjadi persoalan akan tetapi hendaknya mereka bertakwa kepada Allah dan bersifat shidiq. Apabila sebagian mereka menamakan jam’ahnya dengan Anshorus Sunnah, sebagian lain menamakannya dengan Salafiy atau al Ikhwan al Muslimin atau jama’ah ini dan itu maka tidaklah menjadi persoalan selama jama’ah itu shidiq dan istiqomah diatas kebenaran dengan mengikuti Kitabullah dan Sunnah serta menghukum dengan keduanya, istiqomah diatas keduanya baik aqidah, perkataan dan perbuatan. Apabila jama’ah itu melakukan kesalahan dalam suatu urusan maka wajib bagi ahli ilmu untuk mengingatkannya dan menunjukinya kepada kebenaran apabila buktinya telah jelas. Hal itu berarti : Hendaknya kita saling bekerja sama didalam kebajikan dan ketakwaan, mencari solusi terhadap berbagai problematika kita dengan ilmu, hikmah, cara-cara yang baik. Barangsiapa yang melakukan kesalahan dalam suatu urusan dari jama’ah-jama’ah ini atau selain mereka yang berkaitan dengan aqidah atau apa-apa yang diwajibkan Allah atau diharamkan Allah maka hendaknya mereka diingatkan dengan dalil-dalil syar’i dengan cara yang lembut, bijaksana, cara yang baik sehingga mereka mau mengakui dan menerima kebenaran serta tidak lari darinya. Ini adalah kewajiban kaum muslimin untuk saling bekerja sama dalam kebajikan dan ketakwaan, saling menasehati diantara mereka dan tidak saling menghina yang bisa membuka peluang musuh untuk masuk ketengah-tengah mereka. (Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah juz VIII hal 181) Wallahu A’lam -Ustadz Sigit Pranowo Lc- www.eramuslim.com

Siapakah Uzair Itu Bagi Yahudi?

Assalamu’alaikum Ustadz.. Dalam surah At-Taubah ayat 30 ada disebutkan tentang Uzair yg dikatakan oleh kaum Yahudi sebagai anak Allah. Siapakah yg dimaksud dgn Uzair itu dan bagaimana riwayatnya ? Terima kasih. wassalamu’alaikum wr wb Waalaikumussalam Wr Wb Saudara Didi yang dirahmati Allah swt Firman Allah swt : وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللّهِ وَقَالَتْ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللّهِ ذَلِكَ قَوْلُهُم بِأَفْوَاهِهِمْ يُضَاهِؤُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُواْ مِن قَبْلُ قَاتَلَهُمُ اللّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ Artinya : “Orang-orang Yahudi berkata: “Uzair itu putera Allah” dan orang-orang Nasrani berkata: “Al masih itu putera Allah”. Demikianlah itu Ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah mereka , bagaimana mereka sampai berpaling?” (QS. At Taubah : 30) Abu Ja’far mengatakan bahwa para ahli ta’wil berbeda pendapat tentang (yang dikatakan mereka) bahwa Uzair putra Allah. Sebagian mereka mengatakan bahwa ia adalah seorang laki-laki yang bernama Finhash. Al Qashim telah bercerita kepada kami, dia berkata : Al Husein telah bercerita kepada kami, berkata : Hajjaj telah bercerita kepadaku dari Ibnu Jureih berkata,”Aku mendengar Abdullah bin Ubaid bin Umair tentang firman-Nya وقالت اليهود عزير ابن الله dia berkata bahwa ia (uzeir) adalah seorang laki-laki. Mereka berkata,’Namanya adalah Finhash.’ Dan mereka berkata,’Dia adalah yang mengatakan,إن الله فقير ونحن أغنياء (Sesungguhnya Allah itu miskin dan kamilah yang kaya, Al Imran : 181) Dari ibnu Abbas tentang firmannya وقالت اليهود عزير ابن الله sesungguhnya mereka mengatakan,”Dia (Uzeir) adalah putra Allah dikarenakan Uzeir dahulu berada ditengah-tengah orang ahli kitab dan kitab taurat ada pada mereka. Mereka mengamalkan apa yang ada didalamnya sesuai dengan kehendak Allah untuk diamalkan lalu mereka menyia-nyiakannya dan mengamalkan dengan cara yang tidak benar dan ditengah-tengah mereka terdapat tabut—baca judul : Tabut Yahudi, pen—maka tatkala Allah menyaksikan sikap penyia-nyiaan mereka terhadap taurat dan mengamalkannya dengan hawa nafsu mereka lalu Allah mengangkat tabut, mereka dilupakan terhadap taurat dan dihapuskannya dari dada-dada mereka serta Allah kirimkan kepada mereka suatu penyakit yang mencuci perut mereka dan menjadikannya sulit berjalan sehingga mereka melupakan taurat dan terhapuslah taurat itu dari dada-dada mereka, sementara ditengah-tengah mereka terdapat Uzeir. Mereka berada dalam kondisi itu selama yang Allah kehendaki setelah dihapuskannya taurat dari dada-dada mereka dan Uzeir sebelumnya adalah salah seorang dari ulama mereka. Uzeir pun berdoa kepada Allah dengan sepenuh hati memohon agar Allah mengembalikan apa yang telah dihapuskan (taurat) itu kepada dada-dada mereka. Tatkala ia melakukan shalat dengan sepenuh hati kepada Allah maka turunlah sebuah cahaya dari Allah masuk kedalam perutnya dan kembalilah apa yang selama ini hilang dari perutnya berupa taurat. Setelah itu dia pun berteriak dengan suara lantang ditengah-tengah kaumnya sambil berkata,”Wahai kaum. Sungguh Allah telah memberikan taurat dan mengembalikannya kepadaku!” Kemudian Uzeir mengajarkan taurat kepada mereka selama waktu yang dikehendaki Allah lalu tabut pun turun setelah ia hilang dari mereka. Tatkala mereka menyaksikan tabut maka mereka pun membandingkan isi tabut itu dengan apa yang diajarkan Uzeir kepada mereka maka mereka pun mendapatinya sama, dan mereka pun berkata,”Demi Allah tidaklah Uzeir diberikan ini kecuali bahwa dia adalah putra Allah.” Dari as Suddiy, firman Allah : وقالت اليهود عزير ابن الله sesungguhnya orang-orang Yahudi berkata demikian dikarenakan mereka pernah dikalahkan oleh orang-orang kuat yang kemudian melakukan pembantaian dan mengambil taurat. Ulama-ulama mereka yang tersisa pun berhasil lari dan mereka mengubur kitab-kitab taurat di gunung-gunung. Uzeir saat itu adalah seorang anak (belasan tahun) yang tengah beribadah di puncak gunung dan dia tidaklah turun kecuali pada hari raya. Anak itu pun menangis dan berkata,”Tuhan, Engkau telah tinggalkan Bani Israil tanpa seorang alim pun”! dia pun terus menangis hingga kedua kelopak matanya turun. Suatu kali ia turun dan ketika kembali, ia mendapati seorang wanita terlunta-lunta disebuah kuburan sambil menangis dan berkata,”Wahai yang memberikan makan, wahai yang memberikan pakaian !” Uzeir berkata kepadanya,”Celaka kau, siapa yang akan memberikanmu makan, memberikanmu pakaian, memberikanmu minum atau memberikan manfaat kepadamu sebelum laki-laki ini? wanita itu berkata,”Allah!” Uzeir berkata,”Sesungguhnya Allah hidup dan tidak mati!” wanita itu berkata,”Wahai Uzeir, siapakah yang mengajarkan para ulama sebelum Bani Israil? Uzeir menjawab,”Allah.” Wanita itu berkata,”Mengapa engkau menangisi mereka?” maka tatkala Uzeir mengetahui bahwa dirinya dikalahkan (argumentasinya) lalu dia pun berpaling. Wanita itu memanggilnya dan berkata,”Wahai Uzeir, apabila telah esok datanglah ke sungai ini dan itu dan mandilah di sana kemudian keluarlah dan kerjakan shalat dua rakaat lalu akan datang menemuimu seorang kakek dan apa pun yang diberikannya kepadamu maka ambillah. Pada keesokan harinya, Uzeir pergi ke sungai yang disebutkan itu dan mandi disana lalu keluar darinya dan melaksanakan shalat dua rakaat, dan datanglah seorang kakek dan berkata,”Bukalah mulutmu!” Uzeir pun membuka mulutnya, lalu si kakek meletakkan sesuatu seperti sebuah bara api yang besar sebanyak tiga kali. Lalu Uzeir kembali dan dia menjadi seorang yang paling mengetahui tentang taurat dari semua manusia, dia mengatakan,”Wahai Bani Israil, sesungguhnya aku telah datang kepada kalian dengan taurat!” mereka berkata,”Wahai Uzeir, apakah kamu tidak berbohong!” maka Uzeir pun mengikatkan disetiap jari jemarinya sebuah pena dan menuliskan dengan seluruh jari-jemarinya dan ia menuliskan taurat seluruhnya. Ketika para ulama kembali (dari pelarian mereka), mereka pun dikabarkan tentang Uzeir. Maka para ulama itu pun mengeluarkan kitab-kitab taurat yang dahulu pernah dikubur di gunung-gunung. Setelah itu mereka membandingkannya dengan taurat Uzeir dan mereka menadapatkan kesamaan dengannya. Mereka pun berkata,”Sungguh Allah tidaklah memberikan kepadamu hal ini kecuali engkau adalah putra-Nya!” (Tafsir Ath Thabari juz XIV hal 201 – 204) Wallahu A’lam Ustadz Sigit Pranowo Lc www.eramuslim.com