Monday, 20 May 2013

Bertemu dengan Dajjal


REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Afriza Hanifa

Salah satu tanda hari kiamat adalah munculnya Dajjal.
Ombak besar tiba-tiba menggulung dengan dahsyatnya. Langit amat suram karena awan mendung menutupinya. Angin bertiup amat kencang hingga para pelaut kewalahan menangani layar kapal mereka. Jika mereka selamat, itu takdir Tuhan. Begitulah mereka hanya bisa pasrah meski terus mencoba bertahan untuk tetap hidup. Mereka berjumlah 30 orang dari Bangsa Arab, tepatnya dari Kabilah Lakhm dan Judzam. Tamim Ad-Dari, nama pemimpin mereka.

Saat sinar mentari menerpa, betapa tak terkira kebahagian yang mereka dapat. Kapal masih utuh meski banyak kayu yang rompal. Layar pun tetap berkibar meski telah banyak robekan. Yang paling membahagiakan, mereka semua selamat. Namun, kebahagiaan itu hanya sekejap ketika mereka menyadari bahwa di sekeliling mereka sejauh mata memandang hanyalah air, air, dan air.

Setelah satu bulan terombang ambing di tengah lautan, betapa girang hati mereka melihat sebuah pulau. Mereka pun segera merapat ke satu-satunya daratan di luasnya samudra biru. Saat senja mulai tenggelam ditelan laut, mereka pun telah mencapai daratan tersebut. Mengejutkan, Tamim dan kawan-kawan disambut binatang mengerikan yang bulunya sangat lebat. Kepala dan ekornya tak jelas karena saking lebatnya bulu yag menutupi seluruh tubuh binatang itu. “Binatang apa kamu ini?” tanya Tamim ketakutan.

Binatang itu pun ternyata mampu berbicara, “Aku adalah al-Jassasah,” jawabnya. Semakin ngerilah Tamim dan kawanannya. Mereka pun berbisik-bisik apa itu al-Jassasah. Belum terjawab pertanyaan itu, binatang tersebut berkata lagi. “Kalian pergilah ke kuil di sana, temuilah seorang pria karena sungguh ia sangat menanti berita dari kalian,” ujar al-Jassasah sembari menunjukkan arah.

Rombongan Tamim pun tak kuasa menolak. Meski bulu kuduk mereka berdiri, mereka tetap melangkahkan kaki menuju kuil yang dimaksud. “Bagaimana jika yang akan kita temui adalah setan?” ujar seorang rombongan. Namun, Tamim tetap menuju kuil itu.

Betapa terkejut mereka, ternyata di dalamnya terdapat seorang laki-laki super besar yang dibelenggu. Kedua tangannya diikat dengan lehernya, lutut dan pergelangan kakinya juga diikat. Bukan ikatan biasa, ikatan itu terbuat dari besi yang sangat kuat, mustahil menghancurkannya, kecuali atas izin Allah. Laki-laki raksasa itu berambut keriting dengan mata kiri buta. Di dahinya tertulis abjad arab “kaf”, “fa”, dan “ra”, atau jika disambung menjadi “kafir”.

“Sungguh betapa celaka kamu, makhluk macam apakah kamu ini?” tanya Tamim. Laki-laki bertubuh sangat besar itu pun menjawab, “Kalian sesungguhnya telah tahu tentang aku maka beritakanlah kepadaku siapa kalian ini?” ujarnya.

“Kami adalah orang-orang Arab, kami menaiki kapal, namun mendapati gelombang luar biasa sehingga kami terdampar di pulaumu ini. Kami pun bertemu Al-Jassasah, lalu hewan itu meminta kami menuju kemari,” kata Tamim secara ringkas.

Pria itu pun kembali bertanya, “Kabarkan kepadaku mengenai pohon-pohon kurma di Baisan!”

Tamim dan rombongan pun bertanya tak mengerti, “Tentang apa kau bertanya pohon di sana?”

Pria terbelenggu itu menjawab, “Tentang pohon kurmanya, apakah masih berbuah?”

Mereka pun menjawab, “Ya.”

Pria itu pun menjawab, “Sungguh sebentar lagi pohon-pohon itu tak akan lagi berbuah. Lalu, kabarkanlah kepadaku tentang Danau Thabariyyah (Tiberia)!”

Mereka pun kembali bertanya, “Tentang apa kau bertanya danau itu?”

Pria buta sebelah itu menjawab, “Apakah danau itu masih berair?”

Tamim dan kawan-kawan menjawab, “Ya, danau itu memiliki banyak air.

Lagi-lagi si pria menjawab tentang masa depan. “Sungguh sebentar lagi danau itu akan kering. Lalu, kabarkanlah kepadaku tentang mata air Zugharl!”

Mereka bertanya lagi rinciannya, “Tentang apa kau bertanya mata air Zugharl?”

Pria besar namun pendek itu menjawab, “Apakah mata air itu masih mengalirkan air? Dan, apakah penduduknya masih bertani dengan memanfaatkan air itu?”

Rombongan Tamim menjawab, “Ya, mata air itu sangat deras dan penduduk bertani dengannya.”

Tiga pertanyaan belum membuat pria itu puas. Rupanya, ia telah terbelenggu ratusan tahun sehingga tak tahu lagi kabar perkembangan zaman. Ia pun melanjutkan pertanyaan meminta kabar dari Tamim dan pengikutnya. “Kabarkan kepadaku tentang nabi yang ummi, apa yang ia lakukan?” tanya pria besar jelek itu.

Mereka pun memahami bahwa yang ditanyakannya adalah perihal Nabi Muhammad yang saat itu tengah diutus. Tamim merupakan seorang Nasrani. Saat itu, ia belum mendapatkan hidayah menuju Islam. Ia pun menjawab, “Ia telah muncul dari Makkah dan tinggal di Yatsrib (Madinah),” ujarnya.

“Apakah orang-orang Arab memeranginya?” tanya laki-laki raksasa tanpa daya dengan tangan kaki terikat kencang.

“Ya,” jawab Tamim dan teman-temannya.

“Apa yang ia (Muhammad) lakukan terhadap orang Arab? Apakah ia telah menang atas mereka dan membuat mereka taat? Apakah itu telah terjadi?” tanya pria “kafir” itu lagi.

“Ya,” ujar mereka.

Pria besar itu pun mengakhiri pertanyaan. Ia kemudian memberikan kabar mengejutkan, “Sungguh baik bagi mereka yang taat kepadanya (Rasulullah). Aku beritakan kepada kalian siapa aku. Aku adalah al-Masih (ad-Dajjal). Sebentar lagi aku akan mendapat izin keluar dan berjalan di muka bumi. Tidak akan kutinggalkan satu negeri pun, kecuali aku lewati dalam waktu 40 malam, kecuali Makkah dan Tha’ibah (Madinah), dua kota itu haram bagiku memasukinya. Setiap kali aku ingin memasuki dua kota itu, malaikat menghadangku dengan pedang terhunus. Mereka menghalangiku masuk ke dua kota itu. Sungguh di setiap celah dua kota tersebut ada para malaikat yang menjaganya,” ujar pria besar yang ternyata Dajjal ini.

Usailah pertemuan rombongan Tamim dengan Dajjal. Mereka tak percaya bertemu dengan pria mengerikan itu. Apalagi, telah banyak berita Rasulullah yang mengabarkan bahwa salah satu tanda hari kiamat, yakni munculnya Dajjal.

Sepulang di tanah Arab, Tamim segera bertemu Rasulullah dan mengisahkan perjalanannya. Ia pun segera menyatakan diri memeluk Islam. Rasulullah sangat gembira mendengar pengalaman Tamim yang luar biasa. Pengalaman itu pun segera dikabarkan Rasulullah. Ia mengumpulkan umatnya di dalam masjid. Rasulullah kemudian mengisahkan perjalanan Tamim.
Redaktur : Heri Ruslan

Bersegera dalam Lima Perkara


REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ina Itt
 Senin, 20 Mei 2013, 18:42 WIB

Allah Swt mengaruniakan hamba-hambaNya berbagai macam nikmat yang tidak akan pernah dapat dihitung. Nikmat-nikmat itu tak hanya bersifat materi, namun juga immateri.
Kategori nikmat dalam bentuk harta (maal), akan habis jika kita tidak pandai dalam pengelolaan rezeki Allah. Dengan kata lain, ada ni’mat dari Allah yang kasat mata, namun bernilai ibadah tiada hingga, yakni semanagat (ghirah) ibadah.

Dalam satu tahun, Allah Swt pula yang menyediakan beberapa bulan khusus, termasuk di dalamnya rajab, yang disebut sebagai syahrullah (bulan Allah). Selain rajab, Allah juga menjadikan sya’ban, sebagai bulannya Rasulullah (syahru ar-rasuul).

Selain dua bulan tersebut, satu bulan mulia yang jika kita beribadah maka akan dilipatgandakan pahalanya ialah ramadhan. Oleh karenanya, ramadhan disebut-sebut sebagai bulannya umat Nabi Muhammad, sebab di dalamnyass terdapat banyak ganjaran pahala yang Allah berikan, jika kita ikhlas beribadah pada-Nya.

Dalam Qs Ali Imran, Allah berfirman, “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa,” (Qs Ali Imran: 133)

Allah membuka surah Ali Imran ayat 133 ini dengan anjuran untuk ‘bersegera’. Bersegera berarti menyegerakan hal-hal baik untuk segera dilaksanakan—yang dalam konteks di atas ialah menyegerakan diri meraih ampunan untuk memperoleh surgaNya Allah. Tentu saja, bersegera berbeda dengan ‘cepat-cepat’ atau ‘tergesa-gesa’ yang datangnya cenderung dari setan.

Sedangkan yang dimaksud dengan takwa dalam surah di atas, dijawab Allah pada ayat berikutnya, “(Yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. (Qs Ali Imran: 134-135)

Ada lima kategori yang harus disegerakan dalam konteks ayat di atas, yaitu pertama, menafkahkan harta. Kedua, menahan amarah. Ketiga, memaafkan kesalahan orang lain. Keempat, bertobat saat melakukan perbuatan keji. Kelima, bertobat saat menganiaya diri sendiri. Kelima hal tersebut, Allah anjurkan untuk ‘disegerakan’ terlebih dua hal terakhir di atas, yakni ‘tobat’.

Allah sediakan bulan rajab ini sebagai bulanNya, dalam arti bahwa kita selaku hamba-hambaNya yang mungkin, lebih banyak dosa ketimbang pahala, untuk bersegera datang memohon dan mengharap ampunanNya. Bersegera dalam taubat juga mengandung makna bahwa timbul kesadaran penuh bahwa ‘usia adalah rahasia Allah’.

Saat kita memutuskan untuk ‘menunda’ pertobatan, maka yang ada hanyalah penyelesaian, ketika ternyata, Allah ‘selesaikan’ usia hidup di dunia dalam kondisi belum bertaubat. Dengan kata lain, Allah mengajak hamba-hambaNya untuk segera bertaubat di bulan ini, agar ramadhan mendatang, hati ini sudah diliputi kesucian lahir batin.

Selain kesucian lahir maupun batin, orang-orang yang bersegera mengharap ampunannya, maka akan diganjar surga olehnya. Ganjaran ini dipertegas melalui ayat setelahnya, yaitu, “Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.” (Qs Ali Imran: 136)
Redaktur : Heri Ruslan

Allah Tak Menyapa


REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ustaz Hasan Basri Tanjung MA
Imam An-Nawawi dalam Riyadhus-Shalihin (hal. 616). menukil sebuah riwayat dari Abu Hurairah ra., bahwa Nabi saw  berpesan kepada para sahabatnya: “Tsalaatsatun laa yukallimuhumullahu yaumal qiyamah wa laa yuzakkihim wa laa yandzuru ilaihim wa lahum ‘azabun aliim”. (Ada tiga golongan manusia pada Hari Kiamat tidak disapa, tidak disucikan, tidak ditatap dan akan ditimpakan azam pedih). (HR. Muslim).
 
Pertama ; Syaikhun zaanin (orang tua yang berzina). Allah benci kepada siapa pun yang berzina, tapi lebih benci kepada orang tua bangka yang berzina.

Kenapa? Karena seorang yang sudah lanjut usia mestinya menjadi sumber kearifan, melindungi dan panutan masyarakatnya. Menjaga keharmonisan sosial dan keluarga serta semakin taqarrub ilallah.

Sama halnya dengan seorang tua yang menikah (poligami) lebih dari empat wanita atau menikahi dua orang bersaudara dalam waktu bersamaan. Allah melarang mendekati atau memfasilitasi perzinahan apalagi melakukannya, baik tersembunyi maupun terang-terangan. (QS. 17:32, 24:2).

Kedua ; Malikun kadzdzaabun (penguasa yang berdusta). Allah SWT beci kepada siapa pun yang berdusta (baik kata maupun laku), tapi  lebih benci lagi kepada penguasa pendusta. Kenapa? Karena ia akan merugikan orang banyak (rakyat).

Ia mengambil hak mereka (zhalim) dan membuat kebijakan yang merugikan, khianat dalam kepemimpinannya. Ia memperkaya diri dan keluarganya, sementara rakyat mengalami kelaparan dan kebodohan.

Kalau orang biasa yang dusta, dampaknya hanya untuk diri dan keluarganya. Allah tidak suka kepada dusta (kemunafikan). (QS. 39:32,29:3,16:116).

Ketiga ; ‘Aailun mustakbirun (orang miskin yang sombong). Allah benci kepada orang kaya yang sombong, tapi lebih benci lagi kepada orang miskin yang sombong. Kenapa? Karena tidak ada yang patut disombongkan.

Jika orang kaya sombong, masih bisa dimengerti. Meskipun, hakekatnya ia juga miskin, karena yang didapatkan bukan miliknya, tapi milik Allah.

Orang yang miskin harta, ilmu, kontribusi, ibadah dan lain-lain, namun sombong, itu namanya terlalu. Hanya Allah yang patut sombong (al-mutakabbir) dan Ia tidak suka kepada orang sombong lagi bangga diri. (QS. 4:36,31:18, 57:23, 29:39,17:37).

Nabi saw pernah berkisah, kelak di Hari Pembalasan akan datang orang yang mengalami kebangkrutan pahala (muflis),  karena seluruh pahala ritualnya  terkuras untuk membayar dosa sosialnya.

Bahkan, jika pahala  ritualnya habis, sementara dosa sosialnya masih ada, maka dosa-dosa dari orang yang diperlakukannya buruk, akan ditimpakan kepadanya hingga ia masuk ke dalam neraka. (HR. Muslim).

Islam menekankan ibadah dalam dimensi sosial jauh lebih besar daripada dimensi ritual dengan tiga alasan: Pertama, ciri-ciri orang beriman atau bertakwa lebih banyak ibadah sosialnya. (QS. 23:1-11).

Kedua, jika ibadah ritual bersamaan dengan ibadah sosial, maka didorong untuk mendahulukan yang sosial. Misalnya, Nabi saw pernah melarang seorang imam membaca surat panjang dalam shalat berjamaah (HR. an-Nasa’i).

Nabi saw juga pernah memperpanjang sujudnya karena cucunya bermain dipundaknya. (HR. Jamaah). Ketiga, kalau ibadah ritual cacat,  dianjurkan untuk berbuat sesuatu yang bersifat sosial.

Misalnya melanggar larangan puasa harus ditebus dengan memberi makan fakir miskin.  Sebaliknya, jika ibadah sosial yang rusak, tidak bisa diganti dengan ibadah ritual.

Misalnya, durhaka kepada orang tua dan dzalim kepada tetangga tidak bisa diganti dengan puasa, zikir atau membaca al-Qur’an.

Ketiga golongan manusia yang tidak disapa Allah SWT tersebut di atas, adalah orang-orang yang melakukan dosa sosial, bukan dosa individual.

Perbuatan buruk mereka telah merugikan dan menghinakan orang lain, baik secara moril, material maupun masa depan.
Jika dosa individual, ampunannya hanya berkaitan dengan Sang Khalik. Tapi, dosa sosial tidak terampuni jika orang-orang yang telah dianiaya (al-madzlum) belum memaafkan.

Oleh karena itu, patutlah jika Allah tak berkenan menegur sapa, menyucikan, menatap bahkan mengazab di Hari Pembalasan. Naudzubillahi mindzalik.   Allahu a’lam bish-shawab.



Redaktur : Damanhuri Zuhri

Pesona Wanita


REPUBLIKA.CO.ID, Oleh M Husnaini

Bukan kali pertama sketsa politik dan kuasa melibatkan wanita. Pesona wanita sungguh berdaya magnet luar biasa. Ada orang yang sanggup melampaui godaan harta dan takhta, tetapi lumpuh menghadapi bujuk rayu wanita. Boleh jadi banyak pria mampu meretas berbagai masalah, tetapi tidak berkutik di bawah ketiak wanita.

Kecintaan kepada wanita memang merupakan fitrah manusia. “Dijadikan indah untuk manusia kecintaan pada segala yang diinginkan, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah tempat kembali yang baik” (QS Ali Imran: 14).

Sejarah juga mencatat, wanita kerap digunakan sebagai umpan. Inilah yang dilakukan kaum kafir Makkah ketika hendak menghalangi dakwah Nabi Muhammad. Namun, manusia mulia itu tegas menolak seraya berkata, “Demi Allah, andaikan matahari diletakkan di tangan kananku dan bulan di tangan kiriku, niscaya aku tidak akan berhenti dari dakwah sampai Allah memenangkan agama ini di atas selainnya.”

Kendati begitu, tidak mudah berlepas diri dari pesona kaum Hawa. Itulah yang pernah dirasakan manusia sekaliber Nabi Yusuf. Semata karena pertolongan Allah, Nabi Yusuf dapat selamat dari rayuan Zulaikha, istri Raja Mesir itu. “Sungguh wanita itu telah menginginkan Yusuf, dan Yusuf juga menginginkan wanita itu, andaikata dia tidak melihat tanda dari Tuhannya. Demikianlah, Kami palingkan Yusuf dari kemungkaran dan kekejian. Sungguh Yusuf termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih” (QS Yusuf: 24).

Bahkan, muasal teguran Allah kepada Nabi Dawud adalah karena menikahi Sabigh binti Syaigh, wanita pinangan Uria bin Hannan (QS Shad: 21-26). Tepatlah kenapa Nabi Muhammad mewanti-wanti kita agar senantiasa bersikap ekstrawaspada terhadap wanita.

“Sungguh dunia itu manis dan menghijau. Dan sungguh Allah menjadikanmu sebagai khalifah di dalamnya. Maka Allah akan melihat apa yang kamu kerjakan. Maka takutlah kepada dunia dan wanita. Karena sungguh fitnah pertama yang menimpa Bani Israil adalah dalam hal wanita” (HR Muslim).

Dalam hadis lain juga dinyatakan secara tegas, “Tidak aku tinggalkan pada manusia godaan yang lebih dahsyat bahayanya bagi kaum pria kecuali godaan kaum wanita” (HR Tirmidzi). Dan fakta membuktikan, tidak sedikit orang besar terjatuh dalam kehinaan akibat tidak berdaya menghadapi wanita. Hasrat memiliki harta dan takhta belum dirasakan sempurna tanpa aroma wanita. Berhasil menggenggam ketiganya akan memunculkan kepuasaan tiada tara.

Lihatlah para penggenggam harta dan takhta. Mereka yang mulanya tampak arif dan setia pada keluarga, tiba-tiba terjerembab dalam perkara wanita. Karier yang moncer habis tiada sisa untuk ‘membeli’ wanita yang secara fisik menggoda dan mempesona. Karier Bill Clinton digoyang oleh kedekatannya dengan Monica Lewinsky. Direktur CIA Jendral Petraeus jatuh dari tampuk kuasa gara-gara terlibat perselingkuhan dengan Paula Broadwell, seorang penulis biografi.

Pengalaman negeri ini tidak jauh berbeda. Ironis. Tidak seharusnya wanita menjadi alat komoditi dan eksploitasi. Islam telah mendudukkan wanita dalam posisi yang sangat mulia. Martabatnya sebagai ibu bangsa. Pada pundak wanita, terletak masa depan tunas-tunas bangsa. Kisah perselingkuhan, gratifikasi, dan semacamnya yang melibatkan wanita jelas mencederai martabat ibu bangsa sekaligus bertentangan dengan Islam.

Tidak kalah penting, perlu adanya kesadaran dalam diri wanita. Kehendak menjadi ‘alat umpan’ kerap bermotif ingin meraup dunia tanpa bekerja. Saatnya wanita jangan menghinakan dirinya. Wanita adalah bunga dan perhiasan yang menjadi tempat berlabuh kebahagiaan keluarga. Itulah wanita shalihah. Yaitu wanita yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak berada di tempat (QS An-Nisa: 34).

Redaktur : Heri Ruslan  

Halalkah Pekerjaan Calo atau Makelar?

Selasa, 11 Rajab 1434 H / 21 Mei 2013

Assalamu alaikum Ustadz,          
Para Calo atau makelar banyak dijumpai di tengah-tengah masyarakat, mereka mampu meraup pundi-pundi kekayaan lewat profesi ini. Selama ini, terkesan di masyarakat bahwa calo ketika bekerja hanya mengejar keuntungan pribadi, walau kadang harus berbohong kepada konsumen. Bagaimana sebenarnya Islam memandang pekerjaan ini, halal atau haram?  bagaimana cara menentukan upah bagi mereka? Dan apa saja yang dilarang dalam dunia percaloaan tersebut?
Wa alaikum salam Wr Wb

Pengertian Calo
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa Calo adalah orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah. Sedangkan makelar adalah perantara perdagangan antara pembeli dan penjual, atau orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli. Bisa juga diartikan sebagai orang atau badan hukum yang berjual beli sekuritas atau barang untuk orang lain atas dasar komisi.  Dalam bahasa Arab, calo sering disebut dengan simsarah.

Dalil Kebolehannya
Calo dibolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat tertentu. Adapun dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :
Pertama : Firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Wahai orang-orang beriman sempurnakanlah akad-akad ( janji-janji) kalian “ (Qs. al-Maidah : 1)
Pada ayat di atas, Allah  memerintahkan orang-orang beriman untuk menyempurnakan akad –akad, termasuk di dalamnya menyempurnakan perjanjian seorang pedagang dengan calo.
      Kedua : Hadist riwayat Qais bin Abi Gorzah, bahwasanya ia berkata  :
كُنَّا نُسَمَّى فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – السَّمَاسِرَةَ ، فَمَرَّ بِنَا رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَسَمَّانَا بِاسْمٍ هُوَ أَحْسَنُ مِنْهُ ، فَقَالَ : ” يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ ! إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ
     “Kami pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam disebut dengan “samasirah“ (calo/makelar), pada suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik dari calo, beliau bersabda : “Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli ini kadang diselingi dengan kata-kata yang tidak bermanfaat dan sumpah (palsu), maka perbaikilah dengan (memberikan) sedekah“ (Shahih, HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah)
Hadist di atas menunjukkan bahwa pekerjaan calo sudah ada sejak masa Rasulullahshallallahu ‘alahi wassalam, dan beliau tidak melarangnya, bahkan menyebut mereka sebagai pedagang.
     
 Ketiga: Calo adalah pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat, karena ada sebagian masyarakat yang sibuk, sehingga tidak bisa mencari sendiri barang yang dibutuhkan, maka dia memerlukan calo untuk mencarikannya. Sebaliknya, sebagian masyarakat yang lain, ada yang mempunyai barang dagangan, tetapi dia tidak tahu cara menjualnya, maka dia membutuhkan calo untuk memasarkan dan menjualkan barangnya.

Cara Menentukan Upah Calo
Para ulama membolehkan seorang calo untuk mengambil upah dari pedagang atau pembeli atau dari keduanya. Walaupun sebagian ulama mengatakan bahwa upah calo diambil dari pedagang, dan ini berdasarkan kebiasaan di pasar pada waktu itu. Berkata Imam Nawawi : “Upah calo dibayar oleh pemilik barang yang memintanya untuk menjualkan barangnya.”
  
   Apakah Upah Calo Boleh Dalam Bentuk Prosentasi ?
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat berdasarkan perbedaan mereka dalam memandang status upah calo ini apakah termasuk dalam akad Ju’alah (semacam sayembara berhadiah), atau akad ijarah (sewa-menyewa) dalam hal ini menyewa tenaga calo, atau akad wakalah(perwakilan)?
Pendapat Pertama : Mayoritas ulama menyatakan bahwa upah calo harus jelas nominalnya, seperti Rp. 500.000,- atau Rp. 1.000.000,-  dan tidak boleh dalam bentuk prosentasi, seperti dapat 10 % dari hasil penjualan.
Alasan mereka, bahwa upah calo masuk dalam katagori Ju’alah, dan syarat Ju’alah harus jelas hadiah atau upahnya.  Hal ini berdasarkan hadist Abu Sa’id al-Khudri yang menyatakan :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ اسْتِئْجَارِ الْأَجِيرِ حَتَّى يُبَيَّنَ لَهُ أَجْرُهُ
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam melarang seseorang menyewa seorang pekerja sampai menjelaskan jumlah upahnya“ (HR. Ahmad)

Pendapat Kedua : Madzhab Hanabilah membolehkan seseorang memberikan upah kepada calo dalam bentuk prosentase. Berkata al-Bahuti di dalam Kasyaf al-Qina’ (11/ 382) :
“ Kalau seseorang memberikan hamba sahayanya atau kendaraannya  kepada orang yang bisa mempekerjakannya dengan imbalan upah dari sebagian hasilnya, maka dibolehkan. Begitu juga dibolehkan  jika dia memberikan baju kepada yang bisa menjahitnya, atau  kain kepada yang bisa menenunnya dengan imbalan upah dari sebagian keuntungannya.”
Mereka berdalil dengan hadist Amru bin ‘Auf bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalambersabda :
  الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
“Seorang muslim itu terikat kepada syarat yang telah disepakatinya, kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dan berkata Tirmidzi : Hadist ini hasan shohih)
Hal ini dikuatkan dengan perkataan Ibnu Abbas : “Tidak mengapa seseorang berkata kepada temannya,: “Jual-lah baju ini, bila kamu bisa menjual dengan harga lebih dari sekian dan sekian, maka itu untukmu”
Begitu juga dikuatkan dengan perkataan Ibnu Sirrin : “Bila seseorang berkata kepada temannya : “Jual-lah barang ini dengan harga sekian, jika ada keuntungan, maka itu untukmu atau untuk kita berdua, maka hal itu dibolehkan.”

Calo Yang Dilarang
Adapun calo yang dilarang dalam Islam adalah sebagai berikut :

Pertama : Jika dia berbuat sewenang-wenang kepada konsumen dengan cara menindas, mengancam, dan mengintimidasi. Sebagaimana yang sering dilakukan oleh sebagian calo tanah yang akan dibebaskan dan ticket bis pada musim lebaran.

Kedua : Berbuat curang dan tidak jujur, umpamanya dengan tidak memberikan informasi yang sesungguhnya baik kepada penjual maupun pembeli yang menggunakan jasanya.

Ketiga : Calo yang memonopoli suatu barang yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak, dan menaikkan harga lebih tinggi dari harga aslinya, seperti  yang dilakukan oleh calo-calo ticket kereta api pada musim liburan dan lebaran.

Keempat : Pegawai negeri maupun swasta yang sudah mendapatkan gaji tetap dari kantornya, kemudian mendapatkan tugas melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk suatu proyek   dan mendapatkan uang fee karenanya. Maka uang fee tersebut haram dan termasuk uang grativikasi yang dilarang dalam Islam dan dalam hukum positif di Indonesia.

Kelima : Para pengusaha kota yang mendatangi pedagang dan petani di desa-desa dan membeli barang mereka dengan harga murah dengan memanfaatkan ketidaktahuan mereka terhadap harga-harga di kota, dan kadang disertai dengan tekanan dan pemberian informasi yang menyesatkan.  Wallahu A’lam
DR Ahmad Zain
www.eramuslim.com

Bolehkah Wanita Bepergian Tanpa Muhrim? dan Apa Batasannya Menurut Islam

Selasa, 11 Rajab 1434 H / 21 Mei 2013

Assalamu Alaikum Ustadz,
Baru baru ini saya membaca fatwa dari  internet mengenai fatwa Saudi mengenai dilarangnya wanita bepergian tanpa didampingi muhrimnya…apakah benar begitu Ustadz? dan menurut Islam bagaimana yang benarnya, apalagi saya seorang wanita karir yang sering bepergian ke luar negeri…
Mohon bantuan jawabannya…
Tsara

Wa alaikum salam Wr Wb,

Pengertian Safar
Safar secara bahasa adalah melakukan perjalanan. Safar juga berarti terbuka, disebut demikian  karena orang yang melakukan safar akan terbuka dirinya dari tempat tinggalnya ke tempat yang terbuka. Begitu juga orang yang melakukan safar akan terbuka akhlaq, perilaku dan perangai aslinya, yang selama ini tertutup ketika seseorang tidak mengadakan perjalanan. (Ibnu mandhur, Lisan al-Arab).
Oleh karenanya, wanita yang tidak menggunakan jilbab, sehingga sebagian anggota tubuhnya terlihat disebut dengan “Safirah“ (wanita terbuka auratnya).
Adapun Safar secara istilah para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan batasnya. Mayoritas ulama menentukan bahwa safar adalah perjalanan yang jaraknya lebih dari 85 km. Sedangkan sebagian lainnya mengatakan, batasan suatu perjalanan disebut dengan safar atau tidak, dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat masing-masing. Mereka berpedoman dengan kaidah fiqih yang menyatakan:
“Setiap istilah yang tidak mempunyai batasan di dalam bahasa Arab, dan tidak pula dalam syariat (al-Qur’an dan sunnah), maka dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat.“

Pengertian Mahram
Mahram secara bahasa adalah seseorang yang diharamkan menikah dengannya. (Mukhtar as-Shihah: 1/ 56)
Adapun mahram secara istilah adalah seorang laki-laki yang diharamkan menikah dengan seorang perempuan selamanya karena nasab, seperti hubungan bapak, anak, saudara dan paman, atau karena sebab yang mubah seperti suami, anak suami, mertua, saudara sesusuan.“

Bentuk-bentuk Safar Wanita
Safar yang dilakukan wanita bisa dibagi menjadi tiga bentuk:

Pertama: Safar Mubah, seperti melakukan perjalan untuk rekreasi.

Kedua: Safar Mustahab (yang dianjurkan), seperti melakukan perjalanan untuk mengunjungi orang sakit atau  menyambung silaturahim.
Imam Baghawi berkata sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathu al-Bari (4/76): “Para ulama tidak berbeda pendapat tentang ketidakbolehan seorang perempuan melakukan perjalanan yang bukan wajib, kecuali harus disertai suaminya atau mahramnya. Kecuali bagi perempuan kafir yang masuk Islam kemudian ingin berhijrah dari Dar al-Harbi (Negara Kafir) atau dia dalam keadaan ditawan musuh dan bisa lepas.“
Pernyataan di atas kurang akurat, karena pada kenyataannya terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini, seperti yang diriwayatkan dari al-Karabisi salah satu ulama Syafi’iyah yang membolehkan wanita melakukan safar mustahab tanpa disertai mahram.

Ketiga: Safar Wajib, seperti melakukan perjalanan untuk melaksanakan ibadah haji, menolong orang sakit dan berbakti kepada orang tua.
Jika seorang wanita melakukan safar dalam bentuk ketiga ini tanpa mahram, para ulama   berselisih pendapat tentang status hukumnya:

Pendapat Pertama, mengatakan bahwa seorang wanita tidak boleh melaksanakan ibadah haji kecuali dengan mahramnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau.
Mereka berdalil dengan keumuman hadits-hadist yang melarang seorang wanita melakukan safar tanpa mahram, diantaranya adalah hadist Ibnu Abbas: radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdas :
“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita dan janganlah sekali-kali seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya”. Lalu ada seorang laki-laki yang bangkit seraya berkata: “Wahai Rasulullah, aku telah mendaftarkan diriku untuk mengikutu suatu peperangan sedangkan istriku pergi menunaikan hajji”. Maka Beliau bersabda: “Tunaikanlah hajji bersama istrimu” (HR Bukhori)
Hadits di atas menunjukkan bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi seorang wanita muslimah.

Pendapat Kedua, mengatakan bahwa seorang wanita muslimah dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa mahram.  Dan mahram bukanlah syarat wajib haji bagi seorang wanita muslimah. Ini adalah pendapat Hasan Basri, Auza’I, Imam Malik Syafi’I, dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, serta pendapat Dhahiriyah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah dalam riwayat terakhir beliau. (al-Majmu’: 8/382, al-Furu’: 3/ 177)
Imam Malik menyatakan bahwa mahram bisa diganti dengan rombongan wanita yang bisa dipercaya selama perjalanan aman. Berkata Imam al Baji al-Maliki :
“Adapun yang disebut oleh sebagian ulama dari teman-teman kami, itu dalam keadaan sendiri dan jumlah yang sedikit. Adapun dalam keadaan jumlah rombongan sangat banyak, sedang jalan – yang dilewati – adalah jalan umum yang ramai dan aman, maka bagi saya keadaan tersebut seperti keadaan dalam kota yang banyak pasar-pasarnya dan para pedagang yang berjualan, maka seperti ini dianggap aman bagi wanita yang bepergian tanpa mahram dan tanpa teman wanita. “ (al-Muntaqa : 3/17)
Dalil mereka sebagai berikut :

Dalil Pertama: Hadist Adi bin Hatim, bahwa Nabi shollallahu alahi wassalam bersabda :
“Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari Al Hirah hingga melakukan thawaf di Ka’bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah”.  (HR. Bukhari)
Hadit di atas berisi tentang pujian dan sanjungan pada suatu perbuatan, hal itu menunjukkan kebolehan.Sebaliknya hadist yang mengandung celaan  kepada suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. (Umdatu al-Qari : 16 /148)

Dalil Kedua: Atsar Ibnu Umar.
Dari Ibnu Umar bahwa beliau memerdekakan beberapa budak perempuannya. Kemudian beliau berhaji dengan mereka. Setelah dimerdekakan, tentunya mereka bukan mahram lagi bagi Ibnu Umar. Berarti para wanita tersebut pergi haji tanpa mahram. (Disebutkan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla)

Dalil Ketiga: Atsar Aisyah.
“Dari Aisyah tatkala ada orang yang menyampaikan kepada beliau bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi wanita muslimah, beliau berkata:  “Apakah semua wanita memiliki mahram untuk pergi haji?!” (Riwayat Baihaqi)

Dalil Keempat: Kaidah Fiqhiyah.
“ Dalam masalah ibadah mahdha dasarnya adalah  ta’abbud, ( menerima apa adanya tanpa dicari-cari alasannya, seperti jumlah rekaat sholat) dan dalam masalah mu’amalat dasarnya adalah ta’lil.( bisa dicerna dengan akal dan bisa dicari alasannya, seperti jual beli dan pernikahaan ) ”
Masalah safar wanita termasuk dalam katagori mu’amalat, sehingga bisa kita cari alasan dan hikmahnya yaitu untuk menjaga keselamatan wanita itu sendiri dan ini bisa terwujud dengan adanya teman-teman wanita yang bisa dipercaya apalagi dalam jumlah yang banyak dan jalan dianggap aman.

Dalil Kelima: Kaidah Fiqhiyah
“Hukum yang ditetapkan dengan ijtihad bisa berubah menurut perubahan waktu, keadaan, tempat dan perorangan.“
Berdasarkan kaidah di atassebagian ulama kontemporer seperti Syekh Abdurrozaq Afifi(Fatawa wa Rasail: 1/201) membolehkan seorang wanita bepergian sendiri atau bersama beberapa temannya yang bisa dipercaya dengan naik pesawat, diantar oleh mahramnya ketika pergi dan dijemput juga ketika datang.  Bahkan keadaan seperti ini jauh lebih aman dibanding jika seorang wanita berjalan sendiri di dalam kota, khususnya kota-kota besar.

Dalil Keenam: Kaidah Fiqhiyah.
“Apa-apa yang diharamkan karena dzatnya, tidaklah dibolehkan kecuali dalam keadaan darurat, dan apa-apa yang diharamkan dengan tujuan menutup jalan ( kemaksiatan ), maka dibolehkan pada saat dibutuhkan “
Ketidakbolehan wanita melakukan safar tanpa mahram tujuannya untuk menutup jalan kemaksiatan dan bahaya baginya, maka hal itu menjadi dibolehkan manakala ada kebutuhan, khususnya jika ditemani dengan rombongan yang dipercaya dan keadaan jalan aman.
Pendapat Yang Kuat:
            Pendapat yang kuat bahwa mahram bukanlah syarat wajib haji bagi wanita muslimah berdasarkan hadist dan atsar di atas. Tetapi boleh bersama rombongan perempuan yang bisa dipercaya, khususnya jika keadaan aman.
Adapun hadist Ibnu Abbas yang mensyaratkan mahram, peristiwa tersebut bukan pada haji wajib, tetapi pada haji yang sunnah. Karena haji baru diwajibkan pada tahun 10 H, dimana Rasulullah pada waktu itu juga melaksanakan ibadah haji.
Walaupun demikian, diharapkan bagi wanita yang ingin melaksanakan haji dan umrah atau melakukan safar wajib lainnya, hendaknya bersama mahramnya, karena itu lebih terhindar dari fitnah dan marabahaya lainnya. Ini pada safar wajib, tentunya dalam safar mubah dan mustahab lebih ditekankan lagi.  Tetapi dalam keadaan-keadaan tertentu yang dibutuhkan sekali, kita bisa mengambil pendapat ulama yang membolehkan dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Dengan demikian Islam dipahami sebagai agama yang selalu menjaga kehormatan dan keselamatan wanita, sekaligus memberikan solusi-solusi yang bisa dipertanggung jawabkan baik secara agama maupun secara sosial disaat tidak ada pilihan lain. Wallahu A’lam.
Dr. Ahmad Zain , MA
www.eramuslim.com

Sunday, 19 May 2013

Misteri Haikal Sulaiman

Senin, 10 Rajab 1434 H / 20 Mei 2013
Assalamu’alaikum Wr. Wb. pak usatdz…

Pak saya mau tanya tentang mitos kuil Sulaiman, apakah lokasinya berada pada lokasi yang sama dengan Masjidil Aqso skr ini?
Mengapa kira2 Zionist Israel begitu “ngotot” utk mempercayai bahwa di lokasi Masjidil Aqsa sekarang ini memang benar benar lokasi kuil Sulaiman dan juga mereka ingin menghancurkannya? Untuk apa?
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Rhine yang dimuliakan Allah swt
Mungkin yang anda maksudkan dengan kuil Sulaiman adalah Haekal Sulaiman.
Tentang Haekal ini telah saya singgung dalam pembahasan sebelumnya yang berjudul  Tabut Yahudi yang menurut Ibnu Khaldun bahwa di situlah disimpan Tabut Yahudi hingga waktu yang hanya Allah saja yang mengetahui.
Pada abad 17 SM orang-orang Bani Israel ditimpa kelaparan dan kekeringan sehingga mereka bersama dengan Ya’qub berhijrah dari Palestina ke Mesir menemui Yusuf as yang saat itu menjadi mentri di pemerintahan Fir’aun.
Pada abad 14 – 13 SM Allah swt mengutus Musa as kepada mereka dan sedikit dari mereka yang tidak mengimaninya dan di sinilah dimulai agama Yahudi sehingga menjadikan mereka bertentangan dengan Fir’aun dan kaumnya. Peretentangan itu mejadikan orang-orang Bani Israel keluar dari Mesir, sebagaimana firman Allah swt :
وَإِذْ نَجَّيْنَاكُم مِّنْ آلِ فِرْعَوْنَ يَسُومُونَكُمْ سُوَءَ الْعَذَابِ يُذَبِّحُونَ أَبْنَاءكُمْ وَيَسْتَحْيُونَ نِسَاءكُمْ وَفِي ذَلِكُم بَلاء مِّن رَّبِّكُمْ عَظِيمٌ ﴿٤٩﴾
وَإِذْ فَرَقْنَا بِكُمُ الْبَحْرَ فَأَنجَيْنَاكُمْ وَأَغْرَقْنَا آلَ فِرْعَوْنَ وَأَنتُمْ تَنظُرُونَ ﴿٥٠﴾
Artinya : “Dan (Ingatlah) ketika kami selamatkan kamu dari (Fir’aun) dan pengikut-pengikutnya; mereka menimpakan kepadamu siksaan yang seberat-beratnya, mereka menyembelih anak-anakmu yang laki-laki dan membiarkan hidup anak-anakmu yang perempuan. dan pada yang demikian itu terdapat cobaan-cobaan yang besar dari Tuhanmu. Dan (ingatlah), ketika kami belah laut untukmu, lalu kami selamatkan kamu dan kami tenggelamkan (Fir’aun) dan pengikut-pengikutnya sedang kamu sendiri menyaksikan.” (QS. Al Baqoroh : 49 – 50)
Hijrah tersebut terjadi pada abad 1280 SM pada masa pemerintahan Ramses II. Setelah itu mereka (orang-orang Yahudi) berada dibawah pimpinan Yusa’ yang menggantikan Musa as dan menetap di Kan’an (Palestina)

Daud as berhasil mendirikan pemerintahannya di Yerusalem pada tahun 990 SM dan disinilah Daud mendapatkan perintah untuk membangun Baitul Maqdis akan tetapi dikarenakan kesibukannya berperang maka itu semua tidak sempat dilakukannya sehingga Allah swt mewahyukan kepadanya agar memerintahkan anaknya yang bernama Sulaiman as untuk membangun Baitul Maqdis dan ditengah pembangunannya itu beliau as membangun Haekal sebagai tempat peribadahan lengkap dengan altar penyembelihan kurbannya.
Setelah Sulaiman as wafat pada tahun 922 SM, pemerintahan Daud terpecah menjadi dua : kerajaan Isarel di sebelah utara dan kerajaan Yahudza di sebelah selatan. Diantara keduany sering terlibat peperangan panjang hingga masa mereka dihancurkan oleh Bukhtanshar Raja Babilonia pada tahun 587 SM. Pada penyerangan ini terjadi penghancuran terhadap Yerusalem termasuk terhadap Haekal Sulaiman.
Mereka berhasil menawan dan membawa banyak orang-orang Yahudi ke Babilonia dan menetap di sana selama 50 tahun yang dikenal dalam sejarah Yahudi dengan Para Tawanan Orang-orang Babilonia.
Ketika Babilonia berhasil ditaklukan oleh Kirusy Raja Parsia pada tahun 538 SM maka para tawanan tersebut dibebaskan dan dikembalikan ke Palestina akan tetapi mereka tidak memiliki Negara namun tetap berada dibawah kekuasaan Parsia.
Didalam Majallah at Tarikh al Arabi disebutkan bahwa setelah orang-orang Bani Israel dipulangkan kembali ke kampung halamannya di Palestina maka mereka membangun kembali tempat peribadahan mereka yang telah dihancurka oleh Bukhtanshar.

Ketika gemintang Parsia telah redup maka kekuasaan mereka pun jatuh ketangan Aleksander Al Maqduni sehingga orang-orang Yahudi menampakkan loayalitas, ketundukan dan penyambutan mereka kepada Aleksander al Maqduni tatkala menguasai Yerusalem tahun 332 SM. Dan sejak saati itu mereka berada dibawah kekuasaan Yunani.

Setelah Aleksander al Maqduni wafat maka kekuasaannya terpecah diantara mereka, Mesir berada di tangan Ptolomeus sedangkan Negara-negara utara diserahkan ketangan Selecus. Namun pada tahun 199 SM terjadi peperangan antara Ptolomeus dan Selecus yang kemudian dimenangkan Ptolomeus..
Pada tahun 198 SM Yerusalem jatuh ketangan Raja Suria yang bernama Antiochus dan sejak saat itu terjadi berbagai fitnah, pemberontakan dan peperangan berdarah di Yeusalem hingga masa kedatangan pemimpin Romawi yang bernama Pompy tahun 63 SM yang kemudian berhasil menguasai Yerusalem.
Sejak saat itu Yerusalem berada ditangan kekuasaan orang-orang Romawi dan menjadikannya sebagai Negara Romawi. Pada saat inilah Isa bin Maryam dilahirkan di kota Betlehem di akhir pemerintahan Herodes pada tahun 37 – 40 M.

Dan sejak saat itu Yerusalem menjadi tempat yang memberikan kabar gembira tentang da’wah tauhid dan menjadi kota suci bagi orang-orang Nasrani.
Ketika orang-orang Yahudi melakukan pembangkangan dan pemberontakan terhadap pemerintahan Romawi di Yerusalem maka Penguasa Romawi, Fasbasyan mengutus anaknya yang bernama Titus untuk menghentikan pemberontakan tersebut. Titus pun melakukan penyerangan terhadap Yerusalem pada tahun 70 M dan berhasil membunuh banyak orang-orang Yahudi sehingga menyisakan Yerusalem menjadi kota yang hancur lebur dan porak poranda untuk waktu yang sangat panjang bahkan tidak dihuni kecuali oleh para penjaga dari para tentara Romawi.

Kemudian orang-orang Yahudi mengadakan pemberontakan untuk yang kedua kalinya di Yerusalem antara tahun 132 M dan 135 M yang dikenal dengan “Pemberontakan Barkukhi” akan tetapi penguasa Romawi berhasil memadamkan pemberontakan tersebut dan menghapus Eksistensi Yerusalem dan membangun diatasmya sebuah kota baru yang dinamakan dengan Aeilia Capitolina. Bahkan mereka tidak mengidzinkan orang-orang Yahudi untuk menginjakkan kakinya di mota Aeilia sejak tahun 135 M.
Ketika Pemerintahan Romawi terpecah menjadi dua dan Palestina masuk dalam kekuasaan Romawi Timur (Bizantyum) maka Aeilia berada dibawah kekuasaan Bizantyum sejak abad 4 M hingga tahun 614 M tatkala dikuasai oleh Sasani (Kisra Eberwiz) hingga kembali dikuasai oleh Penguasa Bizantyum yang bernama Heraklius tahun 627 M.

Kekuasaan Heraklius ini tidaklah berlangsung lama sehingga kaum muslimin berhasil membebaskan kota Aeilia pada tahun 15 H / 636 M pada zaman Umar bin Khottob dan sejak saat itu kaum muslimin memperbolehkan orang-orang Yahudi untuk kembali ke al Quds. (Majallah at Tarikh al Arabi juz I hal 5114 – 5126)

Dari penuturan diatas tampaklah bahwa Haekal tersebut didirikan pada masa Sulaiman as. Dan setelah sempurna pembangunan Haekal tersebut oleh Sulaiman as, ia mengalami kehancuran sebanyak tiga kali. yaitu ketika penyerbuan pasukan Bukhtanshar Raja Babilonia pada tahun 587 SM lalu berhasil dibangun kembali oleh orang-orang Yahudi setelah mereka dibebaskan oleh Kirusy Raja Parsia.
Haekal kembali dihancurkan untuk kedua kalinya oleh Antiochus Raja Suria tatkala upayanya memadamkan fitnah yang dilakukan orang-orang Yahudi pada tahun 198 SM. Lalu kembali direnovasi untuk ketiga kalinya oleh Herodeus pada tahun 40 M.

Lagi-lagi Haekal dihancurkan oleh Titus pemimpin Romawi tatkala menyerang Yerusalem dan menjadikan kota itu hancur lebur bahkan tidak didiami kecuali oleh para penjaganya dari tentara-tentara Romawi.
Adapun tentang letak Haekal itu sendiri, sesungguhnya tidaklah terdapat dalil yang menunjukkan tempat didirikannya bangunan itu. Beberapa sumber menyebutkan bahwa bangunan itu terletak diluar pekarangan Masjidil Aqsha smentara yang lainnya menyebutkan bahwa tempatnya adalah dibawa Kubah Kuning. Sementara itu orang-orang Yahudi dan Nasrani berkeyakinan bahwa tempat Haekal Sulaiman itu berada di Puncak al Haekal atau al Haram asy Syarif atau berada di bawah Baitul Maqdis. Karena itulah orang-orang Yahudi sejak beberapa tahun terakhir ini berusaha merobohkan Masjidil Aqsha untuk mencari Haekal Sulaiman dibawahnya. (http://ar.wikipedia.org)

Akan tetapi itu semua hanyalah akal-akalan yang dicari-cari oleh orang-oang Yahudi saja untuk menghancurkan al Quds dengan mengatakan bahwa mereka akan mengembalikan Haekal Sulaiman kepangkuan mereka.

Sebagaimana disebutkan didalam berbagai sejarah kota Yerusalem maka sebetulnya Haekal tersebut sudah betul-betul hancur dan porak poranda tak berbekas saat terjadi penyerangan yang dilakukan oleh Pasukan Romawi dibawah pimpinan Titus pada tahun 70 M. sebelum pada akhirnya Yerusalem berhasil dibebaskan oleh kaum muslimin pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khottob pada tahun 15 H / 636 M.
Wallahu A’lam
www.eramuslim.com