Sabtu,
6 Okt 07 15:32 WIB
Kirim
teman
Assamualaikum
wb. Wr
Kepada
Ustadz yang kami hormati, Tanpa mengurangi rasa hormat kepada para Imam Mazhab
atas betapa besar jasa-jasa beliau untuk Islam dan seluruh umat Islam.
Pertanyaan saya menyangkut mazhab-mazhab dalam Islam.
Dalam
pembahasan berbagai masalah kita sering berpatokan pada mazhab-mazhab misalnya
Imam As-Syafi'i, Imam Hanafi, Imam Hambali dan Imam Maliki. Diketahui bahwa
para Imam mazhab yang paling terakhir hidup adalah Mazhab Al-Hanabilah yang
didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal Asy Syaibani (164 – 241 H).
Dari
sumber lain saya dapat informasi bahwa hadits-hadits lengkap terkumpul dan
terbukukan "setelah" abad ke 4 H (Dengan kitab Bukhari, Muslim, Ibnu
Majah dll)
Dalam
penentuan Hukum tentu para Imam berpatokan pada hadits, apakah kita masih
berpatokan pada mazhab-mazhab tersebut sementara ada kemungkinan bahwa
ada/banyak Hadits-Hadits yang "terkumpulkan" setelah wafatnya para
Imam Mazhab tersebut?
Terima Kasih
Wassalamu'alikum
wr. Wb.
Muhammad
FahrudinFahrudin_m@telkom.net
Jawaban
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Mungkin ada
hal-hal yang perlu diluruskan terlebih dahulu sebelum kita masuk kepada jawaban
pertanyaan anda. Hal
itu terkait dengan peran dan fungsi dari para imam mazhab dan para ahli hadits.
Banyak
orang berpikir bahwa peran imam mazhab hanya terbatas kepada bagaimana
menemukan hadits yang shahih. Padahal peran itu bukan tugas para imam mazhab.
Peran itu mungkin diteruskan oleh para ahli hadits. Akan tetapi peran para imam
mazhab tidak berhenti sampai keshahihan suatu hadits, lebih dari itu mereka
membuat sistem istimbath hukum.
Dan
sistem istimbath hukum ini tidak semata-mata didasari oleh sekedar shahih
tidaknya suatu hadits, masih ada begitu banyak faktor penting lainnya yang
perlu dilakukan. Di mana peranan para ahli hadits malah tidak sampai ke sana.
Barangkali
banyak di antara kita berpikir bahwa kalau sebuah hadits sudah shahih, berarti
permasalahan sudah selesai. Seolah-olah masalah sudah final dan tidak akan
muncul perbedaan pendapat lagi.
Sayang
sekali cara berpikir seperti ini salah besar. Sebab kitab suci Al-Quran yang
keshahihannya tidak ada lagi yang mempertanyakan, tetap saja melahirkan
perbedaan dalam menarik kesimpulannya. Apalagi dengan hadits, meski Al-Bukhari
dan Muslim sudah menshahihkan suatu hadits, belum tentu kesimpulan hukum yang
bisa ditarik selalu sama. Sebaliknya,
di sana sini akan tetap muncul perbedaan dalam interpretasi hukumnya.
Munculnya perbedaan
pendapat itu karena tidak adanya pola dalam menarik kesimpulan hukum.
Mazhab adalah
Pola Ijtihad
Maka peran para
imam mazhba adalah mensintesa pola dan metologi pengambilan hukum dari berbagai
sumber dalil. Dan peran ini bersifat abadi, tidak terbatas pada keempat imam
mazhab tadi.
Sebab permasalah
hukum agama ini tidak akan pernah ada habisnya. Dan ijtihad dalam bidang fiqih
akan terus berlangsung sampai akhir zaman.
Lalu kenapa kita
harus berpatokan terus kepada keempat imam mazhab?
Sebenarnya tidak
ada ketentuan bahwa kita harus selalu mengacu kepada keempat imam mazhab.
Apalagi kita juga tahu bahwa imam mazhab bukan hanya empat orang saja, jumlah
jauh lebih banyak.
Tetapi kalau
boleh dilakukan perumpamaan, keempat mazhab itu kira-kira merupakan ringkasan
dari variasi berbagai metode istimbath hukum. Atau perwakilan dari sekian
banyak variasi itu.
Selain itu,
keempat mazhab ini memang merupakan mazhab mayoritas yang dianut oleh
kebanyakan umat Islam sepanjang perjalanannya 14 abad ini. Padahal sebenarnya
ada sekian banyak mazhab lainnya yang pernah punya pengikut banyak, namun
sekarang telah lenyap. Mazhab-mazhab itu tidak mengalami survival karena banyak
faktor. Misalnya karena tradisi ijtihad tidak dikembangkan oleh para murid
mazhab itu.
Berbeda dengan
keempat mazhab itu yang punya ribuan murid di setiap abad dan terus menerus
mengembangkan sistem itu sehingga semaki sempurna.
Ibarat sistem
operasi komputer yang jumlah sebenarnya ada banyak sekali, namun yang kita
kenal hanya tiga, yaitu windows, linux dan mach. Masing-masing pasti punya
keistimewaan dan kelebihan serta punya penggemar fanatik.
Ketiga sistem itu
tetap terus berkembang, karena memang dinamis dan terus menerus mengalami
perkembangan oleh para pengembangnya. Kalau pertama kali dulu kita hanya
mengenal windows 3.0, lalu berkembang menjadi windows 3.11. Terus berkembang
lagi menjadi windows 95, berubah menjadi windows 98, 2000, Me, Xp dan kemudian
Vista. Semua masih mengusung nama windows dan tetap dipakai orang hingga kini.
Demikian juga
dengan keempat mazhab itu, terus berkembang dan memiliki keistimewaan sehingga
tetap menjadi menjadi rujukan hingga hari ini. Mazhab itu mungkin akan mati
pada suatu ketika, yaitu manakala sudah tidak ada ulama dilahirkan mazhab itu
dan mazhab itu sudah tidak dikembangkan lagi.
Sebagaimana
mungkin saja suatu ketika windows akan dihentikan oleh pemiliknya, entah karena
bangkrut atau sebab lain. Kalau windows sudah tidak dikembangkan lagi, maka
saat itu windows akan segera menjadi sejarah.
Namun hingga
kini, keempat mazhab itu terus menerus mengembangkan diri, diajarkan di
berbagai universtias kelas dunia, serta diajarkan di berbagai majelis taklim,
pengajian, pesantren, majelis fatwa dan seterusnya.
Bahkan yang
menarik, boleh dibilang setiap kali ada orang yang ingin berijtihad sendiri
dalam masalah fiqih, ternyata keempat mazhab itu sudah mengembangkannya
terlebih dahulu. Jadi apa mau dikata, kebanyakan orang sudah mati langkah.
Lagian, buat apa
pula kitasebagai orang awam repot-repot bikin mazhab baru lagi, toh yang sudah
ada mudah digunakan, murah, tersedia di setiap tempat.
Buat apa kita
bikin sistem operasi komputer sendiri, kalau keperluannya hanya sekedar bisa
menulis selembar surat pakai komputer?
Wallahu a'lam
bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
No comments:
Post a Comment