www.eramuslim.com
Assalamu'alaykum wr. wb.
Ustadz, saya pernah baca katanya
kalau membuat orang lain tertawa terbahak-bahak itu dosa. Berarti pelawak
berdosa? Kalau tidak salah saya baca di salah satu hadis Bukhari. Apakah benar
demikian ustadz?
Torres
Jawaban
Wa'alaikumussalam Wr. Wb.
Di dalam kitab al Mausu’ah al
Fiqhiyah disebutkan Tertawa bisa berupa tersenyum atau terbahak-bahak. Pada
dasarnya : jika ia berupa senyuman maka diperbolehkan menurut kesepekatan para
ulama bahkan hal itu pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menganjurkannya
sebagaimana terdapat dalam hadits Abdullah bin al Harits yang mengatakan,
”Tertawanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hanya sekedar
senyum." (HR. Tirmidzi) Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam, "Senyummu kepada saudaramu merupakan sedekah.” (HR. Tirmidzi)
Adapun tertawa dengan terbahak-bahak
maka para ulama memakruhkannya dan melarangnya jika hal itu banyak dilakukan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Jangan sering
tertawa karena seringnya tertawa itu mematikan hati." Tsabit al Bananiy
mengatakan, ”Tertawanya seorang mukmin adalah bagian dari kelalaiannya yaitu
kelalaian terhadap perkara akherat dan jika dirinya tidak lalai maka tidaklah
ia tertawa.” (hal. 10083)
Jadi pada dasarnya tertawa adalah
sesuatu yang mubah (boleh) selama tidak kebanyakan (berlebihan) karena hal itu
dapat mematikan hati, menjadikannya tertipu, berada di dalam kegelapan dan
melupakan perkara-perkara akherat, sebagaimana apa yang diriwayatkan Oleh Imam
Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, ”Jangan sering tertawa karena seringnya tertawa
itu mematikan hati."
Imam Nawardi di dalam kitabnya Adab
ad Dunia wa ad Diin menyebutkan bahwa tertawa sesungguhnya kebiasaan yang dapat
menyibukkannya dari melihat perkara-perkara penting, melalaikan dari berfikir
terhadap berbagai musibah yang memilukan. Orang yang banyak tertawa tidaklah
memiliki kehormatan dan kemuliaan. Diriwayatkan Oleh Abu Idris al Khulani dari
Abu Dzar al Ghifari berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Waspadalah kamu terhadap banyak tertawa. Sesungguhnya ia dapat mematikan hati
dan menghilangkan cahaya wajah (mu).” Diriwayatkan dari Ibnu Abbas terhadap
firman Allah SWT :
هَٰذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ
صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا ۚ
Artinya : “Kitab Apakah ini yang
tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia
mencatat semuanya.” (QS. Al Kahfi [18] : 49), Sesungguhnya yang kecil di
situ adalah tertawa.
Adapun tentang melawak —disebutkan
didalam Fatawa al Azhar— bahwa ia adalah sesuatu, baik berupa perkataan maupun
perbuatan yang didominasi oleh tertawa, memasukkan kebahagiaan didalam jiwa
maka hukumnya tergantung pada tujuan darinya serta uslub (cara-cara) yang
digunakan di dalamnya. Apabila tujuannya adalah menghina atau merendahkan
(orang lain) atau menggunakan cara-cara dusta maka hal itu dilarang dan jika
tidak terdapat hal-hal demikian maka tidaklah dilarang, ia seperti canda. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah bercanda dan tidaklah dia mengatakan kecuali
kebenaran, sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad dan terdapat didalam sunan at
Tirmidzi, ”Sesungguhnya Anda bercanda dengan kami,” Beliau bersabda:
"Sesungguhnya aku tidaklah mengatakan sesuatu kecuali yang benar",
ini adalah hadits hasan.
Di antara beberapa peristiwa,
disebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepadanya, ”Bawalah aku di
atas onta.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Bahkan kami
akan membawamu di atas anak onta.” Orang itu berkata, ”Bagaimana aku
melakukannya? Sesungguhnya ia tidaklah bisa membawaku.” Beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, ”Tidak ada satu onta pun kecuali dia adalah
anak onta.” Diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi dan dishahihkan olehnya.
Didalam “al Adzkar” milik Imam Nawawi hal 322 disebutkan bahwa yang bertanya
adalah seorang wanita.
Saya mengingatkan untuk
menyedikitkan tertawa dan janganlah selalu tertawa karena hal itu bisa
menjadikannya haram, disebutkan di dalam hadits, "Bisa jadi seseorang
mengatakan satu patah kata yang menurutnya tidak apa-apa tapi dengan kalimat
itu ia jatuh ke neraka selama tujuhpuluh tahun." (HR. Bukhari dan Muslim)
Umar berkata, ”Barangsiapa yang
banyak tertawa maka sedikit kemuliaannya, barangsiapa yang bercanda maka dia
akan diremehkan.” Umar bin Abdul Aziz berkata, ”Bertakwalah kepada Allah dan
waspadalah terhadap canda. Sesungguhnya canda dapat mewariskan kedengkian dan
membawanya kepada keburukan.” Imam Nawawi di dalam kitabnya itu mengatakan
bahwa para ulama berkata, ”Sesungguhnya canda yang dilarang adalah yang
kebanyakan dan berlebihan karena ia dapat mengeraskan hati dan menyibukkannya
dari dzikrullah dan menjadikan kebanyakan waktu untuk menyakiti,
memunculkan kebencian, merendahkan kehormatan dan kemuliaan. Adapun canda yang
tidak seperti demikian maka tidaklah dilarang. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam sedikit melakukan canda untuk suatu kemaslahatan,
menyenangkan dan menghibur jiwa. Dan yang seperti ini tidaklah dilarang sama
sekali bahkan menjadi sunnah yang dianjurkan apabila dilakukan dengan sifat
yang demikian. Maka bersandarlah dengan apa yang telah kami nukil dari para
ulama dan telah kami teliti dari hadits-hadits dan penjelasan hukum-hukumnya
dan hal itu karena besarnya kebutuhkan terhadapnya. wa billah at Taufiq
(Fatawa al Azhar juz X hal 225)
Wallahu A’lam.
No comments:
Post a Comment