Kamis, 05/02/2009 10:17 WIB
Assalaamu'alaikum
Warahmatullaahi Wabarakatuh
Pak Ustadz,
semoga Allah Ta'ala selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada anda.
Apabila
istri menolak niat suaminya untuk berpoligami, apakah istri tersebut
dikategorikan menolak Sunnah Nabi dan juga tidak termasuk Istri Sholihah? Ada juga yang
berpandangan salah satu ciri dari Istri Sholihah adalah mau diajak berpoligami.
Mohon
penjelasannya atas hal tersebut. Trima kasih
Wassalaamu'alaikum Warahmatullaahi
Wabarakatuh . . .
Adi
Jawab
Waalaikumussalam
Wr Wb
Saudara Adi
yang dimuliakan Allah swt.
Poligami
telah ada sebelum islam namun ia berjalan tanpa adanya batasan dan aturan
didalamnya sehingga sering kali terjadi kezhaliman terhadap kaum wanitanya.
Kemudian islam datang dengan syariatnya yang hanif mengatur permasalahan ini
dengan memberikan batasan dan persyaratan.
Poligami
didalam islam bukanlah suatu kewajiban atau disunnahkan akan tetapi dibolehkan
sebagai sebuah jalan keluar dalam pembentukan suatu masyarakat yang baik dan
mulia. Dibolehkan bagi seorang suami untuk menikah dengan lebih dari seorang
wanita namun tetap dengan persyaratan mampu berlaku adil terhadap semua
istrinya dalam urusan nafkah dan tempat tinggal, sebagaimana firman Allah swt :
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ
Artinya : “kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa : 3)
Namun
poligami ini dilarang terhadap seorang laki-laki yang tidak mampu berlaku adil
terhadap istri-istrinya dikarenakan adanya pengabaian hak-hak dari mereka
terhadapnya. Untuk itu hendaknya seorang laki-laki yang ingin berpoligami
betul-betul mempertimbangkan segala sesuatunya sehingga tujuan dari poligami
dapat tercapai.
Diantara
faktor-faktor yang menjadi pertimbangan islam terhadap dibolehkannya poligami :
1. Seringnya peperangan didalam sebuah negara islam mengakibatkan banyakanya janda dari para syuhada. Untuk itu perlu adanya satu badan yang memberikan perhatian kepada mereka dan jalan keluar bagi mereka dengan cara yang terbaik sehingga mereka tidak selamanya berada dalam kesedihan akan kematian suaminya padahal bisa jadi ia masih produktif dan bisa memberikan generasi dan memperbanyak keturunan buat umat.
1. Seringnya peperangan didalam sebuah negara islam mengakibatkan banyakanya janda dari para syuhada. Untuk itu perlu adanya satu badan yang memberikan perhatian kepada mereka dan jalan keluar bagi mereka dengan cara yang terbaik sehingga mereka tidak selamanya berada dalam kesedihan akan kematian suaminya padahal bisa jadi ia masih produktif dan bisa memberikan generasi dan memperbanyak keturunan buat umat.
2.
Adakalanya populasi kaum wanita lebih banyak dari populasi kaum prianya.
3.
Kesanggupan kaum pria untuk berketurunan adalah lebih besar daripada kaum
wanitanya. Hal itu dikarenakan kaum pria memiliki kesiapan seksual sejak baligh
sampai usia tua yang hal ini berbeda dengan kaum wanita. Ia memiliki masa
haidh, nifas dan kesanggupannya untuk hamil dan melahirkan berakhir sekitar
usia 45 sd 50 tahun.
4. Terkadang
seorang istri mengalami kemandulan atau menderita sakit yang tidak ada harapan
untuk sembuh padahal mereka tetap ingin melanjutkan hubungan suami istri dan
suami ingin mempunyai keturunan.
5.
Adakalanya seorang laki-laki mempunyai dorongan seks yang lebih besar
disebabkan kondisi tubuh dan nafsunya dan ia merasa tidak puas dengan seorang
istri saja. (disarikan dari Fiqhus Sunnah)
Seorang
laki-laki yang ingin berpoligami hendaknya mempertimbangkan kelima faktor
diatas selain juga kesiapan dan kemampuan dirinya untuk melakukannya.
Tentang
penolakan seorang istri terhadap suaminya yang ingin berpoligami perlu kiranya
ia melihatnya secara utuh dalam permasalahan ini karena saya masih berkeyakinan
bahwa seorang muslimah jika mau bertanya kepada hati kecilnya maka pasti ia
tidak akan menentang segala aturan syariat yang telah ditetapkan oleh Allah
swt.
Hanya saja
yang biasanya menjadikan seorang istri (muslimah) tampak lahiriyahnya menolak
poligami adalah masalah kecemburuan dan hal ini merupakan tabiat yang diberikan
Allah kepada setiap wanita, dan ini pun pernah terjadi dalam diri Aisyah, ummul
mukminin.
Anggapan
bahwa seorang istri yang mengizinkan suaminya berpoligami adalah ciri wanita
sholehah—wallahu a’lam—mungkin dikarenakan bahwa seorang wanita sholehah adalah
yang memiliki sifat sabar, tetap mentaati suaminya dan berbuat baik kepadanya
walaupun ia telah berpoligami dengan wanita lain.
Manakala
sifat-sifat ini ada didalam diri seorang istri terhadap suaminya yang telah
berpoligami dengan wanita lain maka pahala yang besar telah disiapkan Allah swt
baginya, sebagaimana disebutkan didalam dalil-dalil berikut :
إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ
3. Artinya : “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az Zumar : 10)
إِنَّهُ مَن يَتَّقِ وَيِصْبِرْ فَإِنَّ اللّهَ لاَ يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ
Artinya : “Sesungguhnya barang siapa yang bertakwa dan bersabar, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik" (QS. Yusuf : 90)
هَلْ جَزَاء الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ
Artinya : “tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (QS. Ar Rohman : 60)
Didalam
sebuah hadits Rasulullah saw bersabda,”Apabila seorang wanita melakukan sholat lima waktu, berpuasa
sebulan (ramadhan), menjaga kemaluannya dan mentaati suaminya maka akan
dikatakan kepadanya,’masuklah surga dari pintu mana saja yang kamu sukai.” (HR.
Ibnu Majah)
Didalam
sebuah hadits disebutkan,”Tidaklah seorang muslim yang ditimpa kesulitan,
sakit, kesedihan, luka, kesempitan hati hingga duri yang menusuknya kecuali
Allah swt akan menghapuskan kesalahannya.” (HR. Bukhori Muslim)
Wallahu
A’lam
Ustadz Menjawab
bersama Ustadz Sigit Pranowo, Lc.
No comments:
Post a Comment