www.eramuslim.com
Selasa, 23 Okt 07
09:11 WIB
Kirim teman
Assalamualaikum
wr wb.,
Pak ustadz yth,
sebagaimana kita ketahui bahwa ada beberapa di antara kita tinggal dalam
lingkungan yang majemuk terutama dengan agama/kepercayaan lain.
Pada saat Idul
Fitri mereka mengucapkan selamat hari raya pada kita namun bolehkah apabila
pada hari raya mereka kita juga melakukan hal yang sama?
Kalau tak salah
dalam Perjanjian Lama pd Surat Paulus II atau Yohanes II (saya lupa) ada ajaran
nasrani yang melarang mengucapkan salam pd agama lain. Benarkah demikian mohon
penjelasan lebih lanjut dan terima kasih.
Wassalamualaikum
wr. Wb.
Denmas
Jawaban
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Di masa lalu umat
Islam jauh lebih kuat dan besar dari umat Kristiani. Bahkan tempat-tempat
bersejarah yang dianggap sebagai tempat lahirnya nabi Isa sejak masa khalifah
Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhusudah berada di tangan umat Islam bahkan
hingga pertengahan abad 20.
Sebaliknya, umat
kristiani tidak pernah lebih besar dari umat Islam. Kemajuan barat di dua abad
terakhir ini tidak bisa diklaim sebagai prestasi agama kristen, bahkan justru
sebaliknya. Barat bisa maju
peradabannya ketika mereka terbebas dari kungkungan gereja.
Maka sepanjang 14
abad, pandangan muslim kepada pemeluk agama nasrani agak berbeda dengan di masa
sekarang ini. Di masa kejayaan umat Islam, umat nasrani dipandang sebagai umat
yang minoritas, lemah, tak berdaya dan perlu dikasihani.
Bahkan di Eropa
yang sebagiannya dikuasai umat Islam saat itu, begitu banyak pemeluk kristiani
yang dilindungi dan disubsidi oleh pemerintah Islam.
Pandangan ini
kemudian berubah ketika Barat mengekspansi negeri-negeri muslim di bawahbendera
salib. Dan kekuatan salib berhasil menyelinap di balik misi ipmerialisme yang
tujuannya Gold, Gospel and Glory. Gospel adalah penyebaran agama kristiani ke
dunia Islam.
Sejak saat itulah
gambaran umat kristiani berubah dalam perspektif umat Islam. Yang tadinya
dianggap umat yang lemah dan perlu dikasihani, tiba-tiba berubah menjadi
agresor, penindas, penjajah dan perusak akidah.
Di masa kekuasaan
Islam, ayat-ayat Al-Quran dan hadits nabi untuk menyayangi dan berempati kepada
pemeluk nasrani kelihatan lebih sesuai dengan konteksnya. Misalnya ayat berikut
ini:
Dan sesungguhnya
kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman
ialah orang-orang yang berkata, "Sesungguhnya kami ini orang
Nasrani." Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu terdapat
pendeta-pendeta dan rahib-rahib, karena sesungguhnya mereka tidak menyombongkan
diri. (QS. Al-Maidah: 82)
Al-Quran
menggambarkan bahwa orang-orang nasrani adalah orang yang paling dekat
persahabatannya dengan umat Islam. Sebab mereka masih mengakui Allah SWT
sebagai Allah, juga mengakui keberadaan banyak nabi dan malaikat. Mereka juga
percaya adanya kehidupan sesudah kematian (akhirat).
Apalagi di masa
kejayaan Islam, umat nasrani sangat sedikit, lemah dan tertindas. Maka di
berbagai pusat peradaban Islam, umat nasrani justru disebut dengan zimmy.
Artinya adalah orang-orang yang dilindungi oleh umat Islam. Nyawa, harta,
keluarga dan hak-hak mereka dijamin oleh pemerintah Islam.
Bahkan suasana
itu juga terasa cocok dengan ayat Allah SWT yang lain lagi, yaitu tentang
halalnya sembelihan mereka dan dinikahinya wanita ahli kitab oleh laki-laki
muslim.
Pada hari ini
dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi
Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka. wanita yang
menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang
menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu(QS.
Al-Maidah: 5)
Umat Islam
mengizinkan mereka mendirikan geraja dan haram hukumnya untuk mengusik ibadah
mereka. Sultan Shalahuddin Al-Ayyubi bahwa mempersilahkan umat kristiani untuk
merayakan misa natal di tempat-tempat yang dianggap bersejarah.
Semua itu adalah
gambaran suasana kerukunan umat beragama yang sesungguhnya, hasil dari kemajuan
peradaban Islam.
Hubungan Islam
Nasrani di Zaman Kolonialisme
Tetapi semua itu
menjadi hancur berantakan gara-gara kolonialisme. Keserasian umat Islam dengan
pemeluk nasrani berubah menjadi perang tiada habisnya. Darah para syuhada
membasahi bumi Islam tatkala umat kristiani membonceng mesin perang Barat
menjajah negeri, merampas harta benda, membunuh muslim dan membumi hangus
peradaban.
Umat kristiani
yang tadinya umat lemah tak berdaya dan dilindungi, tiba-tiba berubah menjadi
kekuatan yang congkak dan berbalik menjadi penindas umat Islam. Khilafah
Islamiyah yang menyatukan umat Islam sedunia dicabik-cabik dan dibelah menjadi
puluhan negara jajahan.
Akibat dari
kolonilisme itu, pandangan umat Islam terhadap bangsa kristiani pun mulai
mengalami pergeseran. Yang tadinya lebih banyak menyebut ayat-ayat tentang
kedekatan antara dua agama, sekarang yang lebih terasa justru ayat-ayat yang
mempertentangkan keduanya.
Orang-orang
Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama
mereka. Katakanlah, "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk."
Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang
kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (QS.
Al-Baqarah: 120)
Juga ayat ini:
Hai orang-orang
yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi
Al-Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah
kamu beriman. (QS. Ali Imran: 100)
Maka umat Islam
berperang melawan nasrani dan menolak bila negerinya dipimpin oleh mereka.
Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi
pemimpin-pemimpin; sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain.
Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya
orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk
kepada orang-orang yang zalim. (QS. Al-Maidah: 51)
Imbas Kepada Hukum Memberi Ucapan Selamat Natal
Melihat realitas
di atas, maka di dalam tubuh umat Islam berkembang dua cara pandang yang
berbeda.
Di satu sisi, ada
kalanganyang menganggap bahwa nasrani itu bukan musuh, tidak boleh dibunuh atau
diperangi. Justru harus dianggap sebagai komunitas yang harus ditolong. Kepada
mereka tidak dipaksakan untuk memeluk Islam. Bahkan tidak terlarang untuk hidup
berdampingan, saling tolong dan saling hormat, sampai saling memberi tahni'ah
(congratulation) kepada masing-masing kepercayaan.
Di sisi lain, ada
kalangan yang tetap berprinsip bahwa nasrani adalah umat yang harus dimusuhi,
diperangi dan tidak bisa dipercaya. Maka kecenderungannya dalam fatwa yang
berkembang adalah haram untuk saling mengucapkan tahni'ah di hari raya
masing-masing.
Untuk lebih
tegasnya bagaimana perbedaan pandangan itu, kami kutipkan fatwa-fatwa dari
berbagai ulama terkemuka.
Fatwa Haram Ibnul
Qayyim Pendapat anda yang mengharamkan ucapan selamat natal difatwakan oleh Ibn
al-Qayyim Al-Jauziyah. Beliau pernah menyampaikan bila pemberian ucapan
“Selamat Natal” atau mengucapkan “Happy Christmas” kepada orang-orang kafir
hukumnya haram.
Dalam kitabnya
'Ahkâm Ahl adz-Dzimmah', beliau berkata, “Adapun mengucapkan selamat berkenaan
dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut
kesepakatan para ulama. Alasannya karena hal itu mengandung persetujuan
terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan.
Sikap ini juga
sama pernah disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin
sebagaimana dikutip dalam Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih
al-‘Utsaimin, (Jilid.III, h.44-46, No.403).
Di negeri kita,
tidak sedikit umat Islam yang mengharamkan ucapan selamat natal ini.
Fatwa Yang
Membolehkan
Memang pendapat
yang membolehkan ini kurang populer di banyak kalangan. Namun kalau kita mau
agak teliti dan jujur, rupanya yang menghalalkan tidak sedikit. Bukan hanya Dr.
Quraisy Syihab saja, tetapi bahkan Majelis Ulama Indonesia, Dr. Yusuf
Al-Qaradawi dan beberapa ulama dunia lainnya, ternyata kita dapati pendapat
mereka membolehkan ucapan itu.
Rasanya agak
kaget juga, tetapi itulah yang kita dapat begitu kita agak jauh menelitinya.
Kami uraikan di sini petikan-petikan pendapat mereka, bukan dengan tujuan ingin
mengubah pandangan yang sudah ada. Tetapi sekedar memberikan tambahan wawasan
kepada kita, agar kita punya referensi yang lebih lengkap.
Fatwa MUI Tentang
Haramnya Natal Bersama, Bukan Ucapan Selamat Natal Satu yang perlu dicermati
adalah kenyataan bahwa MUI tidak pernah berfatwa yang mengharamkan ucapan
selamat natal. Yang ada hanyalah fatwa haramnya melakukan natal bersama.
Majelis Ulama
Indonesia pada 7 Maret 1981, sebagaimana ditandatangani K.H. M. Syukri Ghozali,
MUI telah mengeluarkan fatwa:perayaan natal bersama bagi ummat Islam hukumnya
haram
Hal ini juga
ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Dien Syamsudin MA, yang juga Ketua
Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu menyatakan bahwa MUI tidak melarang
ucapan selamat Natal, tapi melarang orang Islam ikut sakramen/ritual Natal.
"Kalau hanya
memberi ucapan selamat tidak dilarang, tapi kalau ikut dalam ibadah memang
dilarang, baik orang Islam ikut dalam ritual Natal atau orang Kristen ikut
dalam ibadah orang Islam, " katanya.
Bahkan pernah di
hadapan ratusan umat Kristiani dalam seminar Wawasan Kebangsaan X BAMAG Jatim
di Surabaya, beliau menyampaikan, "Saya tiap tahun memberi ucapan selamat
Natal kepada teman-teman Kristiani."
Fatwa Dr. Yusuf
Al-Qaradawi Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa merayakan hari raya
agama adalah hak masing-masing agama. Selama tidak merugikan agama lain. Dan
termasuk hak tiap agama untuk memberikan tahni'ah saat perayaan agama lainnya.
Maka kami sebagai
pemeluk Islam, agama kami tidak melarang kami untuk untuk memberikan tahni'ah
kepada non muslim warga negara kami atau tetangga kami dalam hari besar agama
mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk ke dalam kategori al-birr (perbuatan yang
baik). Sebagaimana firman Allah SWT:
لا ينهاكم الله عن الذين لم يقاتلوكم في الدين ولم يخرجوكم من دياركم أن تبروهم وتقسطوا إليهم إن الله يحب المقسطين
Allah tidak
melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang
tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah:
8)
Kebolehan
memberikan tahni'ah ini terutama bila pemeluk agama lain itu juga telah
memberikan tahni'ah kepada kami dalam perayaan hari raya kami.
وإذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها أو ردوها
Apabila kamu
diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu
dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu.
Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.(QS. An-Nisa': 86)
Namun Syeikh
Yusuf Al-Qaradawi secara tegas mengatakan bahwa tidak halal bagi seorang muslim
untuk ikut dalam ritual dan perayaan agama yang khusus milik agama lain.
Fatwa Dr. Mustafa
Ahmad Zarqa'
Di dalam bank
fatwa situs Islamonline.com, Dr. Mustafa Ahmad Zarqa', menyatakan bahwa tidak
ada dalil yang secara tegas melarang seorang muslim mengucapkan tahniah kepada
orang kafir.
Beliau mengutip
hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri menghormati jenazah
Yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan
atas kebenaran agama yang diajut jenazah tersebut.
Sehingga menurut
beliau, ucapan tahni'ah kepada saudara-saudara pemeluk kristiani yang sedang
merayakan hari besar mereka, juga tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran
keyakinan mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah (basa-basi) dan
muhasanah seorang muslim kepada teman dan koleganya yang kebetulan berbeda
agama.
Dan beliau juga
memfatwakan bahwa karena ucapan tahni'ah ini dibolehkan, maka pekerjaan yang
terkait dengan hal itu seperti membuat kartu ucapan selamat natal pun hukumnya
ikut dengan hukum ucapan natalnya.
Namun beliau
menyatakan bahwa ucapan tahni'ah ini harus dibedakan dengan ikut merayakan hari
besar secara langsung, seperti dengan menghadiri perayaan-perayaan natal yang
digelar di berbagai tempat. Menghadiri perayatan natal dan upacara agama lain
hukumnya haram dan termasuk perbuatan mungkar.
Majelis Fatwa dan
Riset Eropa Majelis Fatwa dan Riset Eropajuga berpendapat yang sama dengan
fatwa Dr. Ahmad Zarqa' dalam hal kebolehan mengucapkan tahni'ah, karena tidak
adanya dalil langsung yang mengharamkannya.
Fatwa Dr.
Abdussattar Fathullah Said Dr. Abdussattar Fathullah Said adalah profesor
bidang tafsir dan ulumul quran di Universitas Al-Azhar Mesir. Dalam masalah
tahni'ah ini beliau agak berhati-hati dan memilahnya menjadi dua. Ada tahni'ah
yang halal dan ada yang haram.
Tahni'ah yang
halal adalah tahni'ah kepada orang kafir tanpa kandungan hal-hal yang
bertentangan dengan syariah. Hukumnya halal menurut beliau. Bahkan termasuk ke
dalam bab husnul akhlaq yang diperintahkan kepada umat Islam.
Sedangkan
tahni'ah yang haram adalah tahni'ah kepada orang kafir yang mengandung unsur
bertentangan dengan masalah diniyah, hukumnya haram. Misalnya ucapan tahniah
itu berbunyi, "Semoga Tuhan memberkati diri anda sekeluarga."
Sedangkan ucapan yang halal seperti, "Semoga tuhan memberi petunjuk dan
hidayah-Nya kepada Anda."
Bahkan beliau
membolehkan memberi hadiah kepada non muslim, asalkan hadiah yang halal, bukan
khamar, gambar maksiat atau apapun yang diharamkan Allah.
25 Desember Bukan
Hari Lahir Nabi Isa Lepas dari perdebatan seputar fatwa haramnya mengucapkan
selamat natal, ada masalah yang lebih penting lagi. Yaitu kesepakatan para ahli
sejarah bahwa Nabi Isa sendiri tidak lahir di tanggal tersebut.
Tidak pernah ada
data akurat pada tanggal berapakah beliau itu lahir. Yang jelas 25 Desember itu
bukanlah hari lahirnya karena itu adalah hari kelahiran anak Dewa Matahari di
cerita mitos Eropa kuno. Mitos itu pada sekian ratus tahun setelah wafatnya
nabi Isa masuk begitu saja ke dalam ajaran kristen lalu diyakini sebagai hari
lahir beliau. Padahal tidak ada satu pun ahli sejarah yang membenarkannya.
Bahkan British
Encylopedia dan American Ensyclopedia sepakat bahwa 25 bukanlah hari lahirnya
Isa as.
Jadi kalau pun
ada sebagain kalangan yang tidak mengharamkan ucapan selamat natal, ketika
diucapkan pada even natal, ucapan itu mengandung sebuah kesalahan ilmiyah yang
fatal.
Wallahu a'lam
bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
No comments:
Post a Comment