Jumat, 13 Jul 07
09:35 WIB
Kirim teman
Assalamu'alaikum
Wr Wb.
Ustadz yang
terhormat, ayah kami ingin membagi tanah beserta bangunan di atasnya kepada
anak2nya (1 orang laki-laki dan 2 orang perempuan) secara rata (masing-masing
mendapat 1/3), tetapi harta tersebut baru diberikan (dialihnamakan) kepada
anak2nya apabila kedua orang tua sudah tidak ada.
Untuk memperkuat
hal tersebut, nantinya dibuat semacam perjanjian di atas kertas dengan
saksi-saksi. Apakah hal ini dibenarkan menurut hukum Islam? Ayah berpendapat
bahwa harta tersebut bukan warisan tapi harta yang diberikan oleh orang tua
kepada anak2nya secara sukarela (karena memang hanya tanah & bangunannya
saja, bukan semua harta benda yang dipunyai).
Jazakialah
Wassalamu'alaikum
Wr Wb
Wida
Jawaban
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Apa yang
dilakukan oleh ayah anda sebenarnya sah-sah saja, asalkan jangan dinamakan
sebagai pembagian warisan. Yang tepat untuk kasus tersebut adalah hibah.
Harta hibah
adalah harta yang diberkan oleh seseorang kepada orang lain di saat keduanya
masih hidup. Tidak diperlukan syarat pada yang menerima untuk menjadi ahli
warisnya atau bukan.
Jadi harta hibah
itu boleh diberikan kepada siapa saja, baik anak sendiri atau anak orang lain.
Besarnya pun tidak ada batasan. Boleh sebagian dan boleh juga seluruhnya.
Namun ada satu
hal penting yang harus diperhatikan dalam masalah hibah, yaitu berpindahnya
kepemilikan atas harta tidak dikaitkan dengan kematian seseorang. Jadi kalau
ayah anda memberi hibah kepada anaknya, maka saat itu juga harta itu seharusnya
sudah berpindah kepemilikan, tidak perlu menunggu si ayah meninggal terlebih
dahulu.
Kalau harus
menunggu ayah meninggal terlebih dahulu, maka namanya bukan hibah melainkan
wasiat. Dan bila masuk ke dalam kategori wasiat, maka hukumnya berbeda lagi.
Yang paling utama
dalam masalah wasiat adalah bahwa ahli waris justru tidak boleh menerima.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Tidak ada harta
wasiat buat ahli waris
Itu berarti si
ayah tidak boleh mewasiatkan untuk memberikan harta kepada anak-anaknya setelah
dirinya meninggal nanti. Kalau mau memberi, berilah sekarang juga saat masih
hidup. Kalau harus menunggu meninggal dunia dulu, maka yang boleh dilakukan
adalah bagi waris.
Dan dalam hal
membagi waris, sudah ada ketentuannya yang baku dari atas langit. Dan dalam
hukum bagi waris, telah ditetapkan bahwa tiap anak laki-laki berhak untuk
mendapatkan bagian sebesar 2 kali lipat dari bagian yang diterima anak perempuan.
Ketetapan ini haram untuk dilanggar, karena Allah SWT sudah tetapkan di dalam
Al-Quran.
Allah
mensyari'atkan bagimu tentang anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki
sama dengan bagahian dua orang anak perempuan. (QS. An-Nisa': 11)
Maka pilihannya
tinggal satu saja, yaitu berilah kepada anak-anak saat ini sejak masih hidup
dan pastikan mereka telah menerimanya. Tidak perlu menunggu mati terlebih
dahulu. Agar pembagiannya tidak termasuk pembagian harta warisan atau harta
wasiat, cukup menjadi pemberian (hibah) saja.
Wallahu a'lam
bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
No comments:
Post a Comment