Selasa, 10 Apr 07 11:35 WIB
Kirim Pertanyaan | Kirim teman
Assalamu'alaikum wr. Wb.
Ustadz yang dirahmati Allah swt, saya ingin menanyakan hal
yang sederhana tetapi mengusik juga karena berkaitan dengan ibadah yang paling
penting bagi seorang muslim, yaitu shalat.
Saya ingin
menanyakan soal menggerakkan jari telunjuk saat tahiyat dalam shalat.
Dalil-dalilnya apa saja? Digerakkan saat membaca syahadat saja atau dari awal
sampai akhir? Dan bagaimana cara menggerakkannya, dinaik-turunkan atau diputar?
Selama ini saya
hanya menaikkan telunjuk sejenak saat membaca syahadat. Kemudian saya menonton
vcd shalat nabi, dan melihat bahwa harus menggerakkan telunjuk. Saya coba
membaca buku Sifat Shalat Nabi, tetapi tidak ada penjelasan yang rinci soal
kapan dan bagaimana menggerakkan telunjuk ini.
Atas jawaban dari
ustadz saya ucapkan terima kasih. Semoga saya bisa menyempurnakan shalat saya.
Wassalamu;alaikum
wr. Wb.
Mujahidah
Jawaban
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Masalah
menggerakkan jari telunjuk saat tahiyat di dalam shalat adalah masalah
khilafiyah yang termasuk paling klasik. Kami katakan klasik, karena sejak zaman
dahulu, para ulama sudah berbeda pendapat. Perbedaan pendapat di antara mereka
tidak kunjung selesai sampai ribuan tahun lamanya, bahkan sampai hari ini.
Masalahnya bukan
karena para ulama itu hobi berbeda pendapat, juga bukan karena yang satu lebih
shahih dan yang lain kurang shahih. Juga bukan karena yang satu lebih mendekat
kepada sunnah dan yang lain kurang dekat. Masalahnya sangat jauh dan tidak ada
kaitannya dengan semua itu.
Titik masalahnya
hanya kembali kepada cara memahami naskah hadits, di mana ada dalil yang shahih
yang disepakati bersama tentang keshahihannya, namun dipahami dengan cara yang
berbeda oleh masing-masing ulama.
Sayangnya, teks
hadits itu sendiri memang sangat dimungkinkan untuk dipahami dengan cara yang
berbeda-beda. Alias tidak secara spesifik menyebutkannya dengan detail dan
rinci.
Yang disebutkan
hanyalah bahwa Rasulullah SAW menggerakkan jarinya, tetapi apakah dengan teknis
terus-terusan dari awal tahiyat hingga selesai, ataukah hanya pada saat
mengucapkan 'illallah' saja, tidak ada dalil yang secara tegas menyebutkan
hal-hal itu.
Dalil-dalil tentang
Menggerakkan Jari
عن وائل بن حجر أنه قال في صفة صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم:(ثم قبض ثنتين من أصابعه وحلق حلقة ثم رفع إصبعه فرأيته يحركها يدعو بها) رواه أحمد والنسائي وأبو داود وغيرهم وهو حديث صحيح.
Dari Wail bin
Hujr berkata tentang sifat shalat Rasulullah SAW, "Kemudian beliau
mengengga dua jarinya dan membentuk lingkaran, kemudian mengangkat tangannya.
Aku melihat beliau menggerakkan jarinya itu dan berdoa". (HR Ahmad,
An-Nasai, Abu Daud dan lainnya dengan sanad yang shahih)
وعن عبد الله بن عمر رضي الله عنه قال:(كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا جلس في الصلاة وضع يديه على ركبتيه ورفع إصبعه اليمين التي تلي الإبهام فدعا بها ) رواه مسلم.
Dari Abdullah bin
Umar ra berkata, "Rasulullah SAW bila duduk dalam shalat meletakkan kedua
tangannya pada lututnya, mengangkat jari kanannya (telunjuk) dan berdoa".
(HR Muslim)
Dengan adanya
kedua dalil ini, para ulama sepakat bahwa menggerakkan jari di dalam shalat
saat tasyahhud adalah sunnah. Para ulama yang mengatakan hal itu antara lain
adalah Al-Imam Malik, Al-Imam Ahmad bin Hanbal serta satu pendapat di dalam
mazhab Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahumullah.
Tinggal yang jadi
titik perbedaan adalah cara mengambil pengertian dari kata 'menggerakkan'.
Sebagian ulama
seperti kalangan mazhab As-Syafi'i mengatakan bahwa yang dimaksud dengan
menggerakan hanyalah sekali saja, yaitu pada kata 'illallah'. Setelah gerakan
sekali itu, jari itu tetap dijulurkan dan tidak dilipat lagi. Demikian sampai
usai shalat.
Sebagian lainnya
malah sebaliknya. Seperti kalangan mazhab Al-Hanafiyah yang mengatakan bahwa
gerakan menjulurkan jari itudilakukan saat mengucapkan kalimat nafi (Laa
illaha), begitu masuk ke kalimat isbat (illallaah) maka jari itu dilipat
kembali. Jadi menjulurkan jari adalah isyarat dari nafi dan melipatnya kembali
adalah isyarat kalimat itsbat.
Sebagian lainnya
mengerakkan jarinya hanya pada setiap menyebut lafadz Allah di dalam tasyahhud.
Seperti yang menjadi pendapat kalangan mazhab Al-Imam Ahmad bin Hanbal.
Dan sebagian
lainnya mengatakan bahwa tidak ada ketentuannya, sehingga dilakukan gerakan
jari itu sepanjang membaca tasyahhud. Yang terakhir itu juga merupakan pendapat
Syeikh Al-Albani. (Lihat kitab Sifat Shalat Nabi halaman 140). Sehingga beliau
cenderung mengambil pendapat bahwa menggerakkan jari dilakukan sepanjang
membaca lafadz tasyahhud.
Akan tetapi,
sekali lagi kami katakan itu adalah ijtihad karena tidak adanya dalil yang
secara tegas menyebutkan hal itu. Sehingga antara satu ulama dengan ulama
lainnya sangat mungkin berbeda pandangan. Selama dalil yang sangat teknis tidak
atau belum secara spesifik menegaskannya, maka pintu ijtihad lengkap dengan
perbedaannya masih sangat terbuka luas.
Dan tidak ada
orang yang berhak menyalahkan pendapat orang lain, selama masih di dalam
wilayah ijtihad. Pendeknya, yang mana saja yang ingin kita ikuti dari ijtihad
itu, semua boleh hukumnya. Dan semuanya sesuai dengan sunnah nabi Muhammad SAW.
Wallahu a'lam
bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
No comments:
Post a Comment