Wednesday 10 April 2013

Memakan Daging atau Darah Ular untuk Obat


Selasa, 22 Jan 08 10:02 WIB
Assalamu'alakkum wr. wb.
Pak Ustadz yang saya hormati
Anak saya menderita sakit psioriasis, menurut penjelaasan dokter penyakit ini sampai dengan sekarang belum ada obatnya, saya sudah membawanya berobat sampai dengan pengobatan alternatif dann akhirnya kembali ke dokter, namun sampai dengan saat ini belum juga sembuh.
Ada yang menyarankan dengan meminum darah ular setelah sebelumnya yang bersangkutan melihat tayangan di tv menenai pengobatan dengan darah ular yang di antaranya dapat menyembuhkan psiorasis
Pertanyan saya: bagaimana hukummnya memminum darah ular untutk obat setelah berusaha mencari pengobatan lain blum ditemukan (mudhorot)?
Terima kasih
Wassalam,
Cms@dt
Dt@amt
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ular adalah hewan yang telah disepakati oleh para ulama keharamannya untukdimakan. Karena ular termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh.
Namun apakah seseorang boleh memakannya, misalnya untuk obat?
Ada dua pendapat di kalangan ulama tentang hukum berobat dengan sesuatu yang haram. Pendapat yang pertama mengharamkan secara total. Pendapat kedua membolehkan karena darurat.

1. Pendapat Yang Mengharamkan
Pendapat ini menyatakan bahwa apa pun dalihnya, pokoknya haram hukumnya bagi seorang muslim memakan hewan yang sudah diharamkan Allah untuk mengkonsumsinya. Mereka juga tidak menerima kalau dikatakan bahwa sebuah penyakit tidak ada obatnya.
Sebab ada dalil yang shahih yang menyebutkan bahwa Allah SWT tidak menurunkan penyakit kecuali disertai juga dengan obatnya.
Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Hendaklah kalian berobat, dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR Abu Dawud).
Dengan hadits ini maka makan daging atau darah ular hukumnya haram. Walau pun tujuannya untuk berobat atau mencari kesembuhan. Sebab tidak ada penyakit yang tidak ada obatnya. Dan obat itu sudah diturunkan Allah SWT beserta dengan turunnya penyakit. Tugas kita adalah menemukan obat yang telah Allah SWT turunkan. Bukan menggunakan obat yang diharakamkan.
Bahkan ada hadits yang justru menyebutkan bahwa bila sesuatu makanan itu haram, maka pasti bukan obat. Karena Allah SWT tidak pernah menjadikan obat dari sesuatu yang hukumnya haram.
”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagimu pada apa-apa yang diharamkankan Allah atasmu.” (HR Bukhari dan Baihaqi).
Maka semakin jelas menurut pendapat ini bahwa makan daging ular atau minum darahnya bukanlah sebuah upaya penyembuhan yang benar. Karena obat itu tidak pernah diturunkan kecuali berupa benda-benda yang halal.

2. Pendapat Yang Menghalalkan
Pendapat kedua yang menghalalkan berobat dengan sesuatu yang haram, menggunakan dua dalil utama.
2.1. Dalil Kedaruratan
Dalam hukum syariat, ada kaidah bahwa sesuatu yang dharurat itu bisa menghalakan sesuatu yang dilarang. Ad-Dharuratu tubihul mahdzurat. Selain itu Allah SWT telah berfirman:
Dan barangsiapa yang terpaksa pada (waktu) kelaparan dengan tidak sengaja untuk berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih. (QS. Al-Maidah: 3)
Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia telah haramkan atas kamu, kecuali kamu dalam keadaan terpaksa." (QS. Al-An'am: 119)
Namun mereka sepakat dalammenetapkan syarat-syarat yang harus terpenuhi, antara lain:
·         Terdapat bahaya yang mengancam kehidupan manusia jika tidak berobat.
·         Tidak ada obat lain yang halal sebagai ganti obat yang haram itu.
·         Adanya suatu pernyataan dari seorang dokter muslim yang dapat dipercaya, baik pemeriksaannya maupun agamanya (i'tikad baiknya)
2.2. Rukhshah (Keringanan) di Masa Nabi
Selain itu mereka juga menggunakan kejadian di masa Nabi di mana -menurut mereka- ada hadits-hadits yang membolehkan berobat dengan benda najis dan haram, sebagai sebuah keringanan atau rukhshah.
Misalnya hadits yang menyebutkan bahwa Nabi SAW pernah membolehkan suku ‘Ukl dan ‘Uraynah berobat dengan meminum air kencing unta. Hadits ini membolehkan berobat dengan najis, sebab air kencing unta itu najis menurut kebanyakan ulama. Walau pun mazhab Hanbali mengatakan bahwa air kencing unta tidak najis, karena daging unta halal dimakan.
Selain itu juga hadits dari Anas radhiyallahu 'anhu yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memberi keringanan (rukhsah) kepada Zubair bin Al-‘Awwam dan Abdurrahman bin Auf untuk memakai kain sutera.
Padahal begitu banyak hadits yang mengharakan laki-laki muslim mengenakan pakaian yang terbuat dari sutera. Namun lantaran kdua shahabat itu menderita penyakit gatal-gatal, maka beliau pun memberikan keringanan untuk memakainya.
Hadits ini shahih karena terdapat di dalam dua kitab tershahih di dunia, yaitu As-Shahih ImamAl-Bukhari dan Imam Muslim.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc

No comments:

Post a Comment