Selasa,
22 Jan 08 10:02 WIB
Assalamu'alakkum wr. wb.
Pak Ustadz yang saya hormati
Anak saya menderita sakit psioriasis, menurut penjelaasan
dokter penyakit ini sampai dengan sekarang belum ada obatnya, saya sudah
membawanya berobat sampai dengan pengobatan alternatif dann akhirnya kembali ke
dokter, namun sampai dengan saat ini belum juga sembuh.
Ada yang
menyarankan dengan meminum darah ular setelah sebelumnya yang bersangkutan
melihat tayangan di tv menenai pengobatan dengan darah ular yang di antaranya
dapat menyembuhkan psiorasis
Pertanyan saya: bagaimana hukummnya memminum darah ular untutk
obat setelah berusaha mencari pengobatan lain blum ditemukan (mudhorot)?
Terima kasih
Wassalam,
Cms@dt
Dt@amt
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Ular adalah hewan yang telah disepakati
oleh para ulama keharamannya untukdimakan. Karena ular termasuk hewan yang
diperintahkan untuk dibunuh.
Namun apakah seseorang boleh memakannya,
misalnya untuk obat?
Ada dua pendapat di kalangan ulama tentang
hukum berobat dengan sesuatu yang haram. Pendapat yang pertama mengharamkan
secara total. Pendapat kedua membolehkan karena darurat.
1. Pendapat Yang Mengharamkan
Pendapat ini menyatakan bahwa apa pun
dalihnya, pokoknya haram hukumnya bagi seorang muslim memakan hewan yang sudah
diharamkan Allah untuk mengkonsumsinya. Mereka juga tidak menerima kalau
dikatakan bahwa sebuah penyakit tidak ada obatnya.
Sebab ada dalil yang shahih yang
menyebutkan bahwa Allah SWT tidak menurunkan penyakit kecuali disertai juga
dengan obatnya.
Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit
dan obat, dan menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Hendaklah kalian berobat,
dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR Abu Dawud).
Dengan hadits ini maka makan daging atau
darah ular hukumnya haram. Walau pun tujuannya untuk berobat atau mencari
kesembuhan. Sebab tidak ada penyakit yang tidak ada obatnya. Dan obat itu sudah
diturunkan Allah SWT beserta dengan turunnya penyakit. Tugas kita adalah
menemukan obat yang telah Allah SWT turunkan. Bukan menggunakan obat yang
diharakamkan.
Bahkan ada hadits yang justru menyebutkan
bahwa bila sesuatu makanan itu haram, maka pasti bukan obat. Karena Allah SWT
tidak pernah menjadikan obat dari sesuatu yang hukumnya haram.
”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat
bagimu pada apa-apa yang diharamkankan Allah atasmu.” (HR Bukhari dan Baihaqi).
Maka semakin jelas menurut pendapat ini
bahwa makan daging ular atau minum darahnya bukanlah sebuah upaya penyembuhan
yang benar. Karena obat itu tidak pernah diturunkan kecuali berupa benda-benda
yang halal.
2. Pendapat Yang Menghalalkan
Pendapat kedua yang menghalalkan berobat
dengan sesuatu yang haram, menggunakan dua dalil utama.
2.1. Dalil Kedaruratan
Dalam hukum syariat, ada kaidah bahwa
sesuatu yang dharurat itu bisa menghalakan sesuatu yang dilarang. Ad-Dharuratu
tubihul mahdzurat. Selain itu Allah SWT telah berfirman:
Dan barangsiapa yang terpaksa pada (waktu)
kelaparan dengan tidak sengaja untuk berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha
Pengampun dan Maha Belas-kasih. (QS.
Al-Maidah: 3)
Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa
yang Ia telah haramkan atas kamu, kecuali kamu dalam keadaan terpaksa." (QS.
Al-An'am: 119)
Namun mereka sepakat dalammenetapkan syarat-syarat yang harus
terpenuhi, antara lain:
·
Terdapat bahaya yang mengancam kehidupan manusia jika tidak
berobat.
·
Tidak ada obat lain yang halal sebagai ganti obat yang haram
itu.
·
Adanya suatu pernyataan dari seorang dokter muslim yang dapat
dipercaya, baik pemeriksaannya maupun agamanya (i'tikad baiknya)
2.2. Rukhshah (Keringanan) di Masa Nabi
Selain itu mereka juga menggunakan kejadian di masa Nabi di mana
-menurut mereka- ada hadits-hadits yang membolehkan berobat dengan benda najis
dan haram, sebagai sebuah keringanan atau rukhshah.
Misalnya hadits yang menyebutkan bahwa Nabi SAW pernah
membolehkan suku ‘Ukl dan ‘Uraynah berobat dengan meminum air kencing unta.
Hadits ini membolehkan berobat dengan najis, sebab air kencing unta itu najis
menurut kebanyakan ulama. Walau pun mazhab Hanbali mengatakan bahwa air kencing
unta tidak najis, karena daging unta halal dimakan.
Selain itu juga hadits dari Anas radhiyallahu 'anhu yang
menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memberi keringanan (rukhsah) kepada
Zubair bin Al-‘Awwam dan Abdurrahman bin Auf untuk memakai kain sutera.
Padahal begitu banyak hadits yang mengharakan laki-laki muslim
mengenakan pakaian yang terbuat dari sutera. Namun lantaran kdua shahabat itu menderita penyakit
gatal-gatal, maka beliau pun memberikan keringanan untuk memakainya.
Hadits ini shahih karena terdapat di dalam
dua kitab tershahih di dunia, yaitu As-Shahih ImamAl-Bukhari dan Imam Muslim.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu
'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
No comments:
Post a Comment