Thursday 11 April 2013

Nikah, Main-Main Pun Jadi?


Minggu, 20 Apr 08 08:33 WIB
Assalamua'alaikum Ustadz,
Saya ingin bertanya tentang sebuah hadis yang bunyinya, " tiga hal yang dilkuakan serius jadi dan dilakukan main-main jadi, yaitu nikah, thalaq dan rujuk" (Hadis shahih menurut Ahmad, Riwayat Empat Imam kecuali Nasa'i)
1.    Apa maksudnya nikah itu jadi walaupun dilakukan main-main?
2.    Ada seorang teman yang berkata "Nikahnya sama aku aja..." apakah itu bisa dikatakan sebagai khitbah? (Padahal ia mengucapkan itu hanya bercanda) Apakah hal ini yang dimaksud dalam hadist tersebut?
Demikian pertanyaan saya. Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum
Nisa Fatima
nisa_fatima83@yahoo.com
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Yang dimaksud dengan main-main adalah apabila akad nikah dilakukan oleh para pihak yang memang punya wewenang untuk melakukanya.
Para pihak itu yang pertama adalah ayah kandung si gadis. Apabila seorang Ayah dari seorang gadis mengucapkan ijab, walau pun sambil bercanda atau main-main, maka tetap dianggap serius. Ijab itu setidaknya mengandung makna yang intinya menikahkan anak gadis itu dengan orang yang diajak bicara.
Misalnya ucapan sepert ini, "Kamu Aku nikahkan dengan anakku si Jamilah." Atau ungkapan seperti ini, "Kamu saya jadikan suami anak saya si Wardah." Dan ungkapan lain yang sejenis.
Lafadz seperti itu walau pun diucapkan main-main, tetap terhitung serius dan sah dalam hukum Islam sebagai ijab.
Para pihak kedua adalah orang yang diajak bicara oleh Ayah si gadis itu, dengan syarat orang itu muslim, laki-laki, dan menjawab ijba itu dengan lafadz qabul.
Lafadz qabul itu intinya merupakan persetujuan atas lafadz ijab yang sebelumnya diucapkan. Bahkan para ulama mengatakan bahwa satu ucapan yang maknanya berupa bersetujuan sekali pun, sudah dianggap sah sebagai qabul.
Misalnya, si laki-laki itu mengucapkan, "Ya." Atau dia mengatakan, "Oke." Atau dia bilang, "Yes", sambil mengepalkan tangan. Maka ucapan itu sudah dianggap sebagai lafadz qabul yang sah dalam hukum Islam.
Lalu apakah sudah sah akad nikah itu?
Belum, jangan terburu-buru dulu. Selama kedua belah pihak saling berijab dan qabul namun kalau tidak ada saksinya, tetap saja akad itu belum sah.
Untuk itu, keberadaan dua orang saksi menjadi penentu, apakah ijab kabul itu sah atau tidak. Syarat sebagai saksi adalah:
1.    Laki-laki
2.    Muslim
3.    Berakal
4.    Baligh
5.    Adil
6.    Jumlahnya minimal dua orang
Nah, bila semua unsur di atas telah terpenuhi, maka barulah akad nikah itu sah. Walau pun dilakukan tanpa sengaja atau tidak serius. Walau pun dilakukan sambil main-main. Walau pun tidak dilakukan di depan KUA. Walau pun tidak ada lagi orang lain selain empat orang itu saja. Walau pun dilakukan di dalam mobil yang sedang berjalan, atau di atas pesawat yang terbang di langit biru. Walau pun dan walau pun...
Khitbah
Ada pun apakah canda seorang laki-laki kepada seorang wanita untuk menjadi isterinya, apakah terhitung khitbah atau tidak, tentu saja tergantung dari kedua belah pihak.
Sebab khitbah itu bisa kira-kira bisa diibaratkan orang mau beli barang, meski belum terjadi jual beli yang sesungguhnya, cuma sudah memberi uang muka sebagai tanda jadi.
Dengan adanya uang muka atau tanda jadi itu, pemilik barang untuk sementara waktu tidak boleh menjual barang itu kepada pihak lain. Tentu saja waktunya bersifat sementara saja, misalnya seminggu.
Bila dalam waktu seminggu, si calon pembeli tidak segera melunasi sisa pembayarannya, maka uang mukanya hangus, ikatan untuk jual beli putus, dan barang bisa dijual kepada pihak lain.
Demikian juga dengan khitbah, tidak asal becanda tiba-tiba dianggap sudah khitbah. Harus ada titik kesepaktan antara calon suami dengan orang yang paling berhak atas diri seorang gadis, yaitu Ayah kandungnya.
Kalau seorang calon suami ingin menikahi seorang gadis, maka khitbah itu harus disampaikan kepada Ayahnya langsung, bukan kepada si gadis. Si gadis tidak tahu apa-apa dan tidak punya hak secara hukum untuk menerima pinangan orang begitu saja.
Yang namanya melamar atau khitbah adalah menyampaikan keinginan untuk menikahi. Tentu saja keinginan itu bisa diterima atau ditolak. Selama belum ada ungkapan yang menyatakan bahwa lamaran itu diterima, maka status wanita itu belum makhtubah, artinya dia belum sah dilamar orang.
Sehingga bisa saja siapa pun mengajukan lamaran yang sama. Toh kalau semua lamaran itu masih baru ditampung, belum ada satu pun yang disetujui, maka masih selalu terbuka peluang untuk laki-laki mana saja untuk mengajukan lamaran.
Tapi kalau salah satu lamaran itu sudah diterima, maka barulah status gadis itu menjadi makhtubah. Siapapun tidak boleh mengajukan lamaran baru, kecuali bila lamaran yang sudah ada itu kemudian batal karena suatu sebab.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum waramatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc

No comments:

Post a Comment