Minggu,
20 Apr 08 08:33 WIB
Assalamua'alaikum Ustadz,
Saya ingin bertanya tentang sebuah hadis yang bunyinya, "
tiga hal yang dilkuakan serius jadi dan dilakukan main-main jadi, yaitu nikah,
thalaq dan rujuk" (Hadis shahih menurut Ahmad, Riwayat Empat Imam kecuali
Nasa'i)
1. Apa maksudnya nikah itu jadi walaupun dilakukan
main-main?
2. Ada seorang teman yang berkata "Nikahnya sama aku
aja..." apakah itu bisa dikatakan sebagai khitbah? (Padahal ia mengucapkan
itu hanya bercanda) Apakah hal ini yang dimaksud dalam hadist tersebut?
Demikian pertanyaan saya. Atas perhatiannya
saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum
Nisa Fatima
nisa_fatima83@yahoo.com
nisa_fatima83@yahoo.com
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Yang dimaksud dengan main-main adalah
apabila akad nikah dilakukan oleh para pihak yang memang punya wewenang untuk
melakukanya.
Para pihak itu yang pertama adalah ayah
kandung si gadis. Apabila seorang Ayah dari seorang gadis mengucapkan ijab,
walau pun sambil bercanda atau main-main, maka tetap dianggap serius. Ijab itu
setidaknya mengandung makna yang intinya menikahkan anak gadis itu dengan orang
yang diajak bicara.
Misalnya ucapan sepert ini, "Kamu Aku
nikahkan dengan anakku si Jamilah." Atau ungkapan seperti ini, "Kamu
saya jadikan suami anak saya si Wardah." Dan ungkapan lain yang sejenis.
Lafadz seperti itu walau pun diucapkan
main-main, tetap terhitung serius dan sah dalam hukum Islam sebagai ijab.
Para pihak kedua adalah orang yang diajak
bicara oleh Ayah si gadis itu, dengan syarat orang itu muslim, laki-laki, dan
menjawab ijba itu dengan lafadz qabul.
Lafadz qabul itu intinya merupakan
persetujuan atas lafadz ijab yang sebelumnya diucapkan. Bahkan para ulama
mengatakan bahwa satu ucapan yang maknanya berupa bersetujuan sekali pun, sudah
dianggap sah sebagai qabul.
Misalnya, si laki-laki itu mengucapkan,
"Ya." Atau dia mengatakan, "Oke." Atau dia bilang,
"Yes", sambil mengepalkan tangan. Maka ucapan itu sudah dianggap
sebagai lafadz qabul yang sah dalam hukum Islam.
Lalu apakah sudah sah akad nikah itu?
Belum, jangan terburu-buru dulu. Selama
kedua belah pihak saling berijab dan qabul namun kalau tidak ada saksinya,
tetap saja akad itu belum sah.
Untuk itu, keberadaan dua orang saksi
menjadi penentu, apakah ijab kabul itu sah atau tidak. Syarat
sebagai saksi adalah:
1.
Laki-laki
2.
Muslim
3.
Berakal
4.
Baligh
5.
Adil
6.
Jumlahnya minimal dua orang
Nah, bila semua unsur di atas telah terpenuhi, maka barulah akad
nikah itu sah. Walau pun dilakukan tanpa sengaja atau tidak serius. Walau pun
dilakukan sambil main-main. Walau pun tidak dilakukan di depan KUA. Walau pun
tidak ada lagi orang lain selain empat orang itu saja. Walau pun dilakukan di dalam
mobil yang sedang berjalan, atau di atas pesawat yang terbang di langit biru.
Walau pun dan walau pun...
Khitbah
Ada pun
apakah canda seorang laki-laki kepada seorang wanita untuk menjadi isterinya,
apakah terhitung khitbah atau tidak, tentu saja tergantung dari kedua belah
pihak.
Sebab khitbah itu bisa kira-kira bisa diibaratkan orang mau beli
barang, meski belum terjadi jual beli yang sesungguhnya, cuma sudah memberi
uang muka sebagai tanda jadi.
Dengan adanya uang muka atau tanda jadi itu, pemilik barang
untuk sementara waktu tidak boleh menjual barang itu kepada pihak lain. Tentu
saja waktunya bersifat sementara saja, misalnya seminggu.
Bila dalam waktu seminggu, si calon pembeli tidak segera
melunasi sisa pembayarannya, maka uang mukanya hangus, ikatan untuk jual beli
putus, dan barang bisa dijual kepada pihak lain.
Demikian juga dengan khitbah, tidak asal becanda tiba-tiba
dianggap sudah khitbah. Harus ada titik kesepaktan antara calon suami dengan
orang yang paling berhak atas diri seorang gadis, yaitu Ayah kandungnya.
Kalau seorang calon suami ingin menikahi seorang gadis, maka
khitbah itu harus disampaikan kepada Ayahnya langsung, bukan kepada si gadis.
Si gadis tidak tahu apa-apa dan tidak punya hak secara hukum untuk menerima
pinangan orang begitu saja.
Yang namanya melamar atau khitbah adalah menyampaikan keinginan
untuk menikahi. Tentu saja keinginan itu bisa diterima atau ditolak. Selama
belum ada ungkapan yang menyatakan bahwa lamaran itu diterima, maka status
wanita itu belum makhtubah, artinya dia belum sah dilamar orang.
Sehingga bisa saja siapa pun mengajukan
lamaran yang sama. Toh kalau semua lamaran itu masih baru ditampung, belum ada
satu pun yang disetujui, maka masih selalu terbuka peluang untuk laki-laki mana
saja untuk mengajukan lamaran.
Tapi kalau salah satu lamaran itu sudah diterima, maka barulah
status gadis itu menjadi makhtubah. Siapapun tidak boleh mengajukan
lamaran baru, kecuali bila lamaran yang sudah ada itu kemudian batal karena
suatu sebab.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum waramatullahi
wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
No comments:
Post a Comment