Wednesday 10 April 2013

Meluruskan Pemahaman tentang Poligami


Last Update : 2011-11-14 10:53:20
Ada perasaan tergelitik saat saya asyik menekuri sebuah artikel di rubrik Muslimah www.eramuslim.com dengan judul: “Aku, Suamiku, dan istri Pertamanya”. Sangat indah gambaran yang dipaparkan oleh sang penulis tentang dimensi keluarga yang berbentuk segitiga, karena memang sang suami tidak hanya dimiliki oleh dirinya sebagai istri muda, namun juga oleh istri pertamanya. Ketergelitikan itu mencapai kulminasi saat saya mengetahui bahwa istri pertama yang dimaksud oleh sang penulis ternyata tidak tersemat pada seorang wanita dalam ujud yang sebenarnya, namun pada jama’ah dan amanah dakwah. Wow!

Saya tidak berada dalam kapasitas mengkritik tulisan dari Saudari yang dirahmati Allah, Rabi’ah Al-Adawiyah. Namun ulasan kehidupan poligami yang dipaparkan tidak dalam realitas yang semestinya membuat umat ini –terutama pembaca- semakin kehilangan tuntunan dan gambaran yang nyata tentang keindahan poligami. Memposisikan jama’ah (ummat muslim) dan amanah dakwah sebagai sesuatu yang dicintai dan diutamakan tentunya tidak salah. Karena memang dua hal tadi adalah lingkaran yang akan senantiasa disentuh oleh para aktivis dakwah. Namun memposisikannya sebagai istri pertama tentunya bukanlah hal yang bijak, karena sebetulnya saat membaca artikel tersebut ekspektasi sebagian besar pembaca adalah memperoleh ulasan lugas tentang kehidupan poligami.

Di masa sekarang, hampir setiap individu muslim nyaris kehilangan gambaran kehidupan poligami yang terharmonisasi dengan rapi. Pemahaman masyarakat yang minim akan keluhuran hukum islam, ditambah dengan sodokan liberalisasi di berbagai lini, telah mendekati sempurna dalam meluluhlantakkan kepercayaan muslim akan syariat agamanya sendiri. Sehingga keimanan yang terbenam di hati tidak jarang terlahir tanpa konsekuensi bahwa tiap perilaku, ucapan, dan pikiran harus senatiasa terikat dan tidak boleh melenceng sedikitpun dari rambu-rambu Illahi. Tak terkecuali dalam kehidupan rumahtangga. Pernikahan melulu terlukis dengan ikatan antara dua hati saja, bukan tiga, empat, apalagi lima.

Hal seperti inilah yang semakin mengokohkan pandangan bahwa poligami adalah sesuatu yang tabu, aneh, menjijikkan bahkan terlarang, serta ketentraman tidak akan mungkin terwujud di dalamnya. Kaum wanita terutama, menganggap bahwa bercerai adalah lebih syahdu daripada harus dimadu. Tidak sedikit yang beranggapan seperti ini. Padahal, Allah telah menurunkan Al-Qur’an demi memilin keteraturan dalam hidup hamba-Nya, tak terkecuali dalam hal pernikahan dan poligami. Jika selama ini, ayat “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu iseri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya…,” (Ar-Ruum:21) menjadi begitu digandrungi oleh tiap calon pengantin, maka ayat: “…maka kawinlah dengan perempuan lain yang menyenangkan hatimu; dua, tiga, atau empat….” (An-Nisa:3) seolah menjadi sesuatu yang menakutkan.

Jika kita mau menipiskan rasa ego dan melambungkan ketundukan pada Illahi Rabbi, maka kita akan mendapati bahwa poligami merupakan salah satu tindakan yang tergabung dalam kategori MUBAH. Ya, mubah, boleh. Dilaksanakan monggo, tidak dilaksanakan juga monggo. Status mubah di sini tidak kemudian mengizinkan kita membenci poligami, karena bagaimanapun Allah telah membolehkan perkara ini berlaku bagi kaum pria.

Tidak dipungkiri alasan mengapa mayoritas wanita begitu alergi dengan poligami adalah memang masalah hati, masalah perasaan. Wanita dengan fitrahnya yang perasa dan beban perasaannya yang terakumulasi 9 kali lebih kuat daripada akalnya, senantiasa mengedepankan masalah hati dalam setiap hal. Padahal seharusnya kedudukan hukum syara’ haruslah diletakkan jauh melampaui akal dan perasaan manusia. Ditinjau dari sisi perasaan, memang tidak rela rasanya jika suami yang begitu kita cintai harus membagi kasihnya pada wanita lain.

Dalam Qur’an Surah An-Nisa ayat 3 memang terselip syarat yang harus ditunaikan oleh lelaki bila telah berpoligami, yakni: “Jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil (terhadap istri yang terbilang), maka kawinilah seorang saja, atau ambillah budak perempuan kamu. Demikian ini agar kamu lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya”. Namun adil di sini adalah keadilan yang dapat dilakukan, yaitu adil dalam pembagian mu'asyarah dan memberikan nafkah. Adapun keadilan dalam hal mecintai, termasuk di dalamnya masalah hubungan badan (jima') adalah keadilan yang tidak mungkin. Itulah yang dimaksud dari firman Allah: " Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian". (An-Nisa ; 129).

Ibunda-ibunda kita yang mulia, para Ummahatul Mu’minin, dalam kesehariannya pun tidak terlepas dari kisah saling cemburu, saling bersekongkol satu sama lain dalam merebut hati Rasulullah. Mari lihat bagaimana ‘Aisyah r.a. dan Saudah r.a.  menyusun strategi untuk membuat Rasulullah tidak berlama-lama berdiam di rumah Hafshah binti Umar. Mereka berdua bersepakat mengatakan pada Rasulullah Saw.  bahwa nafas beliau berbau seperti maghafir (sagu manis tapi baunya tidak sedap) dan nahlatul ‘arfath (tanaman yang rasanya sangat pahit dan berbau tak sedap) tiap kali menikmati madu di rumah Hafshah r.a.. Hal ini akhirnya membuat Rasulullah mengharamkan dirinya dari meminum madu, yang kemudian Allah Swt. meluruskan hal tersebut.

Atau mari kita cermati betapa istri-istri Rasulullah menaruh kecemburuan yang amat besar pada ibunda ‘Aisyah karena Rasulullah lebih condong kecintaannya pada ‘Aisyah. Suatu saat mereka berdiskusi dan sepakat mengutus Zainab binti Jahsyi untuk mengingatkan Rasulullah agar berbuat adil kepada istri-istri yang lain sebagaimana perlakuan beliau Saw. pada ‘Aisyah.

Segelintir fakta di atas merupakan bukti valid bahwa para istri nabi pun memiliki kecemburuan, ketidakrelaan, dan kesensitivan yang sama besar dengan kita, muslimah akhir zaman. Namun yang membuat berbeda adalah para wanita agung tersebut meletakkan perasaannya di bawah wahyu. Jadi seberat apapun kecemburuan itu, mereka tetap memilih tunduk pada hukum Allah.

Begitupun juga Rasulullah Saw., meskipun secara nafkah lahir dan batin sudah adil namun perasaan beliau memang terkadang condong pada beberapa istrinya saja. Inilah yang membuat Rasulullah senantiasa berdoa saat melakukan pembagian pada istri-istrinya: “Ya Allah inilah pembagianku menurut kemampuanku, maka janganlah Engkau mencercaku di dalam hal yang mampu Engkau lakukan dan aku tidak mampu melakukannya," (Diriwayatkan oleh Abu Daud, At-Timidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah dan dinilai Shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim).

Melihat realitas masa kini di mana jumlah wanita telah melambung sekian kali lipat lebih banyak dari kaum pria, tidak bisa menafikkan keniscayaan bahwa poligami –sebagai sesuatu yang mubah tadi- menjadi solusi jitu bagi membludaknya angka janda, perawan tua, dan wanita-wanita yang tidak kunjung mendapatkan suami. Tentunya berat jika kita hanya meniliknya dari segi hati, namun jika hati dibalut dengan ketaqwaan maka insyaAllah hanya keikhlasanlah yang ada.

Dari pemahaman inilah, potret kehidupan poligami akan terpapar dengan nyata, kokoh, sekaligus indah. Insya Allah ketika saya memiliki suami kelak, saya akan dengan senang hati untuk berbagi suami saya tidak hanya dengan ummat dan agenda dakwahnya, namun juga dengan saudari saya satu aqidah. So, poligami bukan alergi. Deal kan?

Penulis: Eresia Nindia W, Mahasiswi Teknik Geologi dan Staf Observasi Geofisika BMKG Yogyakarta.

No comments:

Post a Comment