Kamis,
1 Mei 08 11:51 WIB
Assalamualaikum,
Saya adalah seosrang laki-laki yang masih bujang dan belum
pernah menikah, saya telah melakukan perbuatan zina sampai 5 kali dengan teman
saya..saya ingin bertobat saat ini..pada saat itu sya benar-benar dikuasai
setan.
Apakah saya boleh memukul diri saya sendiri dengan rotan
sebanyak 100 kali, dan apakah itu sah...kareana negara kita tidak terdapat
hukuman ini..selain itu saya juga malu jika meminta orang lain yang
melakukannya...saya benar-benar ingin bertobat...
Saya mohon petunjuk dari Ustadz
Wassalamualaikum..
Doni
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau kita bicara tentang bagaimana hukum hudud, maka menghukum
diri sendri karena dosa zina jelas tidak sah. Karena aturannya memang bukan
demikian.
Dalam hal ini, perlu kita pahami bahwa hukuman hudud buat pezina
adalah cambuk 100 kali, bagi bujangan atau perawan yang belum pernah menikah,
tepatnya belum pernah melakukan hubungan seksual yang sah dalam bentuk
pernikahan yang syar'i.
Sedangkan buat mereka yang sudah pernah melakukan hubungan
seksual yang sah, yaitu dengan suami atau isteri, kemudian berzina, maka
hukumannya adalah hukuman mati. Caranya dengan dirajam, yaitu dilempari dengan
batu hingga meninggal dunia.
Satu hal yang perlu diketahui, bahwa hukuman ini merupakan
perintah yang bernilai ibadah. Sehingga kalau dikerjakan dengan cara yang
salah, tidak punya nilai ibadah di sisi Allah.
Sama saja dengan orang shalat sunnah sepanjang malam, hingga
kakinya bengkak-bengkak dan jidatnya menghitam, tapi tidak berwudhu'
sebelumnya. Tentu saja shalatnya tidak sah. Dan yang
pasti, pahalanya tidak ada.
Hukuman Hudud Kewajiban Pemerintah Islam
Melaksanakan hukuman hudud adalah perintah
Allah SWT kepada penguasa suatu negeri. Bukan kepada orang yang melakukan dosa.
Hanya penguasa yang diberi wewenang itu.
Orang yang melakukan dosa hanya diminta bersedia
menjalani hukuman, tapi tidak diminta untuk melakukannya sendiri.
Sehingga bila penguasa suatu negeri tidak
menjalankan hukum itu, maka si penguasa itulah yang berdosa. Tentunya adzab
yang pedih sejak dari alam kubur hingga alam akhirat nanti, sudah menantikan
dirinya. Dan neraka yang bahan bakarnya dari batu dan manusia, sudah disiapkan
buat para penguasa yang tidak menjalankan hukum Islam.
Tentunya si penguasa itu nanti tidak mau
disalahkan begitu saja, dia pasti akan menunjuk hidung orang lain yang
dianggapnya sebagai biang keladi dari tidak berjalannnya hukum Islam itu.
Yang selamat hanya mereka yang terus
memperjuangkan hukum Islam itu, baik lewat lisan atau pun tulisan. Mereka yang
terbukti telah memperjuangkannya, maka dia akan selamat. Selebihnya, kembali
kepada Allah saja.
Amal Kebajikan Penghapus Dosa
Meski pun demikian, pada akhirnya semua
pahala dan dosa seseorang akan ditotal dan ditimbang. Semua total pahala akan
ditimbang dengan semua total dosa. Bila berat total pahala lebih banyak dari berat
total dosa, maka pahala itu akan menghapus dosa. Sebagaimana Allah SWT telah
berfirman:
Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik
itu menghapuskan perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi
orang-orang yang ingat. (QS.
Huud: 114)
Namun sebaliknya, bila total berat
timbangan dosa lebih banyak dari pahala, maka siksa neraka menanti. Dan
merugilah orang yang mengalaminya.
Karena itulah jalan sebaik-baiknya yang
harus ditempuh bagi orang yang terlanjur berbuat dosa setelah dia bertaubat dan
minta ampun, adalah memperbanyak amal kebajikan.
Ya, semoga amal-amal kebajikan ini akan
menutup dosa-dosa yang belum terampuni. Dan amal yang paling baik adalah yang
sesuai dengan potensi yang berikan.
Misalnya, amal terbaik buat orang kaya
adalah mensedekahkan hartanya di jalan Allah. Amal terbaik buat seorang yang
pandai berbicara adalah berdakwah serta mengajak orang ke jalan Allah. Amal
kebajikan yang tepat buat seorang yang berilmu adalah mengajarkan ilmuna itu
agar bermanfaat buat orang lain.
Wakaf: Amal Yang Abadi
Dari semua jenis amal yang kami perhatikan,
ternyata ada amal yang sangat produktif dan luar biasa besar manfaatnya, yaitu
wakaf.
Mislanya anda mewakafkan sebidang tanah
untuk didirikan madrasah, masjid, pesantren, perpustakaan, rumah sakit,
laboratorium dan sebagainya.
Di zaman sekarang, karena kita sudah hidup
di zaman cyber dan digital, wakaf bisa dilakukan di dunia cyber. Misalnya,
wakaf buku keIslaman yang diletakkan di sebuah situs wakaf. Di mana semua orang
boleh mendowloadnya secara gratis.
Uang yang anda wakafkan itu digunakan untuk
membeli lisensi dari penerbit buku, sebab biasanya penerbit tidak mau begitu
saja memberikan hak untuk menyebarkan isi buku, sebagian atau seluruhnya,
seperti yang sering kita baca. Walau pun kalau mau diungkit-ungkit, ternyata
penerbit itu pun 'membajak' dari buku aslinya yang berbahasa Arab. Tak ada izin
tertulis dari penerbit aslinya.
Selain itu uang wakaf anda akan digunakan
untuk biaya mendigitalisasi buku tersebut. Ketika kami tanyakan ke beberapa tempat
yang mempunyai jasa scanning buku, mereka minta harga Rp 500, - untuk satu
halaman buku hitam putih.
Jadi kalau kita punya sebuah buku dengan
jumlah 500 halaman, maka setidaknya biaya scanning buku itu adalah Rp 250.000.
Kami tidak tahu berapa harga yang diminta oleh sebuah penerbit untuk sebuah
buku. Berhadapan dengan mereka ini bisa ada banyak kemungkinan.
Pertama, penerbit yang sama sekali tidak
mau diajak kerjasama. Mentah-mentah mereka menolak ide mewakafka buku. Yang ada
di otak mereka hanya satu: uang, uang dan uang. Maka bisa jadi mereka minta
harga yang fantastis, 100 juta misalnya. Jadi mahalan lisensinya dari pada
biaya digitalisasinya.
Kedua, penerbit setengah-setengah. Niat
dakwahnya ada, tapi naluri bisnisnya sebagai pedagang tidak bisa dipungkiri.
Jadi kalau bicara bahwa kita harus dakwah, paling semangat. Giliran berkorban
mengeluarkan duit, jalannya ternyata berliku. Banyak orang sering kecele dengan
tipe pedagang yang sering bicara dakwah seperti ini.
Ketiga, penerbit yang siap meninggal dunia
dan bertemu dengan Allah. Tipe seperti ini aslinya bukan pedagang, tapi memang
orang yang sudah tidak doyan duit. Jadi begitu kita datangi dengan ide wakaf
buku, dia bilang silahkan buku yang mana saja didigitalkan, tidak usah bayar
lisensi, niatnya ikhlas agar dapat pahala dari Allah.
Maka untuk urusan lisensi ini, susah
diprediksi. Berapakah nilainya. Semua kembali kepada niat baik dan kedekatannya
kepada Allah.
Kalau anda punya uang 10 juta misalnya,
maka anda bisa saja anda beruntung untuk mewakafkan 40 buku, karena para
penerbitnya setengah malaikat. Tapi kalau kebetulan kurang beruntung, mungkin
satu buku saja pun, tidak didapat. Karena ternyata kita berhadapan dengan
penerbit yang masih doyan duit dan tidak mau bukunya didigitalkan, walau pun dia
sudah untung berlipat sejak bukunya terbit pertama kali.
Yah, tiap orang berhak menentukan nasibnya
sendiri-sendiri. Toh, siapa yang beramal baik, maka dia sendiri yang akan
menuainya. Kita hanya sekedar memfasilitasi.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu
'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
No comments:
Post a Comment