Senin, 30 Apr 07 07:18 WIB
Kirim Pertanyaan | Kirim teman
Assalamu'alaikum wr. Wb.
Saya ingin mengajukan pertanyaan tentang masalah yang saya
hadapi sebagai berikut.:
Secara hukum formal Indonesia, saya adalah duda, tapi
saya telah menikah sirri (dinikahkan oleh Ulama, tidak di KUA)dengan seorang
gadis. Saat ini saya sedang berada
diluar negeri menjalani tugas dari tempat saya bekerja, sedang isteri sirri
saya di Indonesia.
Insya Allah
sepulang dari luar negeri, saya akan menikahi isteri sirri saya secara resmi
(nikah KUA). Namun, ketika di luar negeri, saya terjerumus dalam perbuatan
dosa. Saya pernah melakukan cumbuan (petting) dengan seorang wanita rekan kerja
yang sudah bersuami.
Sewaktu melakukan
petting, saya dan wanita tersebut, memakai pakaian, jadi -maaf- alat kelamin
saya dan dia tidak bertemu secara langsung (saya tidak sampai memasukkan -maaf-
alat kelamin saya ke dalam -maaf- alamat kelaminnya), namun demikian, saya
mengalami -maaf- ejakulasi dalam celana jins saya.
Setelah melakukan
perbuatan itu, saya merasa menyesal. Saya mengakui kepada Allah sambil menangis
bahwa saya bersalah dan berdosa. Saya melakukan sholat taubat kepada Allah,
memohon ampun dan rahmat Allah atas dosa saya tersebut. Saya berjanji bahwa
saya tidak akan mengulangi lagi perbuatan itu dan saya berusaha menjauhi wanita
tersebut dan menjadikan hubungan saya dengannya hanya sebatas hubungan rekan
kerja.
Yang menjadi
pertanyaan saya:
Apakah perbuatan
saya tersebut (petting) sudah termasuk dalam definisi zina menurut syariah?
Apabila wanita
itu hamil, apakah petting tersebut menjadi zina? (saya pernah membaca bahwa
petting dapat menyebabkan kehamilan, meskipun tidak ada -maaf- penetrasi dari
alat lelamin pria ke dalam alat kelamin wanita)
Karena Indonesia
tidak menerapkan hukum pidana syariah Islam, apakahyangdapat saya lakukan untuk
bertaubat dan menebus dosa saya?
Apakah saya harus
mengaku terus terang kepada suami wanita tersebut dan juga isteri sirri saya
akan perbuatan saya tersebut sebagai bagian dari taubat saya?
Demikian pertanyaan saya, mohon jawaban. Wassalamu'alaikum
wr. Wb.
BI
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
1. Benar sekali
bahwa petting yang anda lakukan itu sudah termasuk kategori zina atau mendekati
zina. Dan sekedar mendekati zina sudah diharamkan oleh Allah SWT di dalam
Al-Quran.
Dan janganlah
kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.
Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra': 32)
Jangankan
petting, memandang bagian tubuh selain wajah dan tapak tangan pun sudah
termasuk kategori melihat hal yang haram, dan itu bagian dari zina.
Bahkan telinga,
tangan, hati dan semua anggota badan, punya cara sendiri-sendiri untuk berzina.
Bukan hanya kemaluan saja. Dan semua itu mengakibatkan dosa besar di sisi
Allah.
Dan kalau sampai
terjadi penetrasi, maka hukumannya di dunia ini adalah rajam, yaitu dilempari
dengan batu hingga mati. Namun bila pelaku zina ini belum pernah menikah secara
syar'i, hukumannya adalah cambuk 100 kali dan diasingkan 1 tahun.
2. Apabila wanita
itu hamil, maka secara urusan nasab yang syar'i memang bukan anak anda. Sebab
wanita itu bukan isteri anda, sehingga anak yang lahir dari rahimnya meski dari
air mani anda, bukanlah anak anda secara nasab sayar'i.
Yang kedua karena
memang tidak terjadi penetrasi (masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan
perempuan), sehingga juga tidak terjadi pertautan nasab antaran anda dengan
anak itu.
Di dalam kitab
Kasysyaf Al-Qanna' jilid 3 halaman 258-259 disebutkan, "Dan apabila air
mani itu air mani haram, seperti bukan milik suami yang sah, makatidak ada
hubungan nasab."
3. Karena di
Indonesia tidak dilaksanakan hukum pidana syariah, maka tidak mungkin
dijalankan hukum cambuk atau rajam. Namun anda sendiri bukanlah orang yang
wajib dicambuk atau dirajam, karena zina yang anda lakukan belum termasuk
kategori zina yang mewajibkan cambuk dan rajam.
Batasannya adalah
masuknya ember ke dalam sumur, yaitu masuknya kemaluan laki-laki ke dalam
kemaluan wanita yang haram (bukan isteri) meski tidak sampai keluar mani.
Maka jalan yang
mutlak harus anda lakukan adalah bertaubat dengan taubat yang sesungguhnya.
Bukan taubat yang asal-asalan dan punya kemungkinan kembali lagi. Mintalah
ampuna kepada Allah SWT dengan sebenar-benar permintaan. Tamballah semua
kesalahan anda dengan memperbanyak amal kebajikan, rajin shalat, puasa, zakat
dan semua ibadah lainnya. Jangan lupa untuk bermurah hati kepada fakir miskin
dan anak yatim.
4. Anda tidak
diwajibkan untuk melakukan pengakuan dosa di depan orang-orang, termasuk kepada
suami wanita tersebut. Sebaiknya anda tutupi dengan rapat dan lupakan untuk
selamanya. Semoga dengan rapatnya rahasia itu, Allah juga akan menutup semua
dosa anda.
Sebab di masa
nabi ada seorang yang melakukan sebuah dosa di malam hari, lalu Allah tutup
dosanya, namun di pagi harinya, dia sendiri yang membuka kembali dosanya dengan
jalan bercerita kepada orang lain bahwa tadi malam dirinya telah melakukan
dosa. Maka dosanya yang hampir diampuni kemudian menjadi besar lagi.
Islam
mengharuskan seorang yang melakukan kesalahan untuk minta ampun, tetapi
melarang untuk membuat pengakuan dosa kepada orang lain. Sebab Islam tidak
mengenal ritual pengakuan dosa. Kecuali bila dibutuhkan oleh hakim yang
menyidang kasus ini.
Wallahu a'lam
bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
No comments:
Post a Comment