Wednesday 10 April 2013

Mencari Hukuman Zina yang Sesuai Syariat Islam


Assalamualaikum Wr.Wb
www.eramuslim.com

Bagaimana cara melaksanakan keinginan seseorang untuk bertaubat dengan menjalankan hukum yang ditetapkan oleh Allah? karena saya pernah melakukan perbuatan zina sebelum menikah yang dilarang Allah dan sekalipun saya sudah bertaubat, bathin saya tetap merasa tersiksa.
Untuk pak ustadz ketahui, saya melakukan perbuatan itu sebelum menikah dengan seseorang wanita, dan saya sekarang sudah menikah dengan wanita lainnya dan memiliki seorang anak. Sebelum menikah, Istri saya telah saya ceritakan secara jujur tentang hal tersebut karena menurut saya itu lebih baik daripada di kemudian hari terungkap dari jalan lain bukan dari saya sendiri, dan dia bersedia menerima saya. Tetapi pada kenyataannya, setelah menikah, dia malah menghina saya tentang perbuatan tersebut dan tidak pernah menghormati saya sebagai suami, sekalipun nafkah lahir dan bathin saya usahakan untuk selalu terpenuhi.
Untuk itu saya bertekat untuk melaksanakan hukuman cambuk yang seharusnya saya terima, untuk mensucikan diri saya sehingga saya tidak dihina lagi, dan saya ingin kehidupan saya lebih baik jika saya mampu bertahan dari hukuman tersebut. karena saya pernah mendengar dari hadist bahwa Allah akan menunjukkan hasil perbuatan maksiat lewat perilaku istri dan anak, dan saya tidak ingin anak saya jadi tidak mematuhi saya karena perbuatan saya di masa lalu.
Saya mohon solusi dari pak ustadz, dan kalau bisa petunjuk dimana saya bisa melaksanakan hukuman tersebut, karena saya ingin bertaubat dan kembali suci, dan tidak ingin dihina lagi. Untuk nafkah materi InsyaAllah akan saya siapkan hingga anak dan istri saya tidak kekurangan untuk sementara waktu sampai mereka bisa mandiri. Saya sudah sangat ikhlas dan ingin segera ditunjukkan jalan yang terbaik.
Mohon Jawabannya pak ustadz,
Terima kasih Wasalamualaikum Wr Wb


Jawab

Waalaikumussalam Wr Wb
Allah swt melarang setiap hamba-Nya yang berdosa berputus asa dari rahmat-Nya. sesungguhnya pintu taubat senantiasa terbuka baginya selama nyawa belum sampai di tenggorokan atau matahari belum terbit dari barat. Seberapa pun dosa yang diperbuat seorang hamba selama ia bukan terkategorikan syirik lalu ia datang menemui Allah dengan taubat yang sebenarnya (taubat nasuha) maka Allah akan mendatangkan baginya ampunan sebesar itu pula.
Firman Allah swt :
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Artinya : “Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az Zumar : 53)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا

Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya)." (QS. At Tahrim : 8)
Diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Anas bin Malik ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Allah tabaraka wa ta'ala berfirman: "Wahai anak Adam, tidaklah engkau berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku melainkan Aku ampuni dosa yang ada padamu dan Aku tidak perduli, wahai anak Adam, seandainya dosa-dosamu telah mencapai setinggi langit kemudian engkau meminta ampun kepada-Ku niscaya aku akan mengampunimu, dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, seandainya engkau datang kepada-Ku dengan membawa kesalahan kepenuh bumi kemudian engkau menemui-Ku dengan tidak mensekutukan sesuatu dengan-Ku niscaya aku akan datang kepadamu dengan ampunan sepenuh bumi." Abu Isa berkata; hadits adalah hadits hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini.
Semoga keinginan kuat anda untuk mendapatkan hukuman yang sesuai dengan syariat islam atas perbuatan zina yang pernah anda lakukan menjadi bukti dihadapan Allah swt akan penyesalan dan kesungguhan taubat anda terhadapnya.
Sebagaimana diketahui bahwa hukuman bagi seorang pazina adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan bagi yang belum menikah sedangkan bagi yang telah menikah maka dirajam.
Namun demikian hukuman tersebut tidaklah bisa diterapkan di suatu negeri yang didalamnya tidak diterapkan hukum Allah swt, seperti : di Indonesia.
Dengan demikian yang saat ini harus anda lakukan selain bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha adalah menutup rapat-rapat aib tersebut dan janganlah anda pernah membongkar atau menceritakannya kembali kepada orang lain. (baca : Istri Minta Dirajam)
Selanjutnya mintalah agar istri anda mau memaafkan kesalahan anda masa lalu, sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan menyukai orang-orang yang memberikan pemaafan kepada orang lain.
Mintalah pula agar dia menutupi aib anda tersebut dan tidak menceritakannya kepada siapa pun terlebih anda adalah orang terdekat dengannya karena membuka aib anda berarti pula membuka aibnya dan seluruh keluarga. Dengan menutupinya berarti baginya pahala yang besar di sisi Allah swt.
Imam Bukhori meriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Umar mengabarkannya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak menzhaliminya dan tidak membiarkannya untuk disakiti. Siapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya. Siapa yang menghilangkan satu kesusahan seorang muslim, maka Allah menghilangkan satu kesusahan baginya dari kesusahan-kesusahan hari qiyamat. Dan siapa yang menutupi (aib) seorang muslim maka Allah akan menutup aibnya pada hari qiyamat".
(baca : Taubat dari Zina dan Lalai Shalat Jum’at)
Wallahu A’lam

No comments:

Post a Comment