Kamis,
3 Jul 08 06:02 WIB
Assalamualaikum
Pak Ustadz yang selalu di rahmati Allah SWT
Saya mau nanya apakah harta isteri itu telah bergabung dengan
harta suami jika sudah menikah. Bagaimana hukumnya jika sebelum menikah terjadi
hutang piutang antara kedua psangan itu? Apakah harus dilunasi?
Mohon petunjuknya Pak Ustadz.
Terima kasih
Wassalamualaikum
Kns
Jawaban
Assalamu 'alikum warahmatullahi wabarakatuh,
Masalah yang anda tanyakan ini memang sangat penting untuk
dijelaskan. Sebab nyaris hampir semua umat Islam yang kami kenal, telah salah
kaprah dalam pengelolaan harta bersama antara suami dan isteri.
Padahal terdapat perbedaan yang amat mendasar antara sistem
kepemilikan harta dalam perkawinan di barat yang sekuler dan anti agama, dengan
sistem kepemilikan harta dalam pernikahan dalam Islam.
Di barat, suami dan isteri dipaksa untuk menjadi satu kesatuan
baik dalam jiwa maupun dalam harta. Harta pribadi milik suami, otomatis menjadi
harta bersama yang juga dimiliki oleh isteri. Demikian juga dengan harta
pribadi isteri, begitu pernikahan berlangsung, secara otomatis harta itu
menjadi milik bersama dan suami ikut menjadi pemiliknya.
Sedangkan dalam sistem Islam, pola
penggabungan harta itu tidak terjadi. Setiap orang tetap menjadi pemilik sah
atas hartanya, meski dia menikah dengan pasangan hidupnya.
Harta pribadi milik suami tidak lantas
otomatis menjadi harta milik bersama ketika dia menikahi isterinya. Dan harta
pribadi milik isteri, juga tidak lantas menjadi harta milik bersama dengan
isterinya.
Kesimpulannya, harta suami milik suami dan
harta isteri milik isteri. Meski pun keduanya tinggal satu atap, satu kamar dan
satu tempat tidur.
Pada akhirnya, jelas sekali bahwa sistem
kepemilikan harta di barat itu sangat merugikan dan tidak adil. Bayangkan,
misalnya ada seorang wanita lajang kaya raya dengan harta puluhan milyar,
kemudian dia menikah dengan seorang laki-laki pengangguran tanpa harta.
Bagaimana mungkin tiba-tiba uang milik wanita itu tiba-tiba jadi harta bersama
milik mereka berdua?
Lebih apes lagi kalau tiba-tiba keduanya
bercerai, masak separuh dari harta milik wanita itu berpindah kepemilikan? Enak
banget si lelaki pengangguran itu.
Karena ketidak-adilan sistem inilah,
barangkali, banyak orang di barat sana tidak mau berkomitmen. Mereka khawatir
kalau sampai terjadi pernikahan, bisa-bisa harta mereka lenyap seketika. Maka
kumpul kebo jadi marak, karena lebih aman dan tidak merugikan secara finansial.
Anehnya, sistem sekuler gaya orang kafir di
barat itulah yang malah banyak diterapkan oleh bangsa kita yang muslim. Entah
pengaruh dari mana, yang jelas penyebab utamanya adalah pudarnya sistem
pengajaran syariah Islam di tengah umat. Sejak dijajah barat selama 3, 5 abad,
hingga kita merdeka puluhan tahun, terus terang saja, ternyata kita sudah
sangat dijauhkan dari akar-akar syariah Islam.
Sehingga bangsa ini sudah menjadikan sistem
kafir itu seolah bagian dari hidup mereka, bahkan sudah mendarah daging.
Giliran ada pengajian yang membahas masalah sistem kepemilikan harta antara
suami dan isteri, banyak anggota pengajian yang terperanjat. Sebab ternyata sistem
dari barat itu masih saja mereka terapkan dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Dan tidak ada seorang pun yang mengingatkan.
Hutang Antara Suami Isteri
Dalam sistem pernikahan Islam, hubungan
antara suami isteri secara finansial tidak ada bedanya dengan hubungan antar
individu lainnya. Kalau ada hutang, maka tetap wajib dilunasi. Kalau pinjam
tetap harus bayar.
Bedanya, seorang suami punya kewajiban
memberi nafkah kepada isterinya, bahkan meski isterinya lebih kaya. Kecuali
bila isteri melepaskan haknya, sehingga suaminya dibebaskan dari kewajiban
membayar nafkah, itu lain cerita.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
No comments:
Post a Comment