Jumat, 28 Sep 07
06:23 WIB
Kirim teman
Assalamualaiku wr
wb,
Maaf pak langsung
aja nih ke pertanyaannya. Apakah boleh sebelum nikah melakukan tunangan dahulu?
Yang aku alami
sekarang saya sudah menemukan pasangan yang cocok, kendalanya tempat yang jauh
kemungkinan ketemu 1 tahun lagi.jadi orang tua ngusulinn tunangan dahulu, apa
boleh?
Kalo boleh tau
apa sih sarat-sarat sebelum nikah? Sebeleumnya terimakasih banyak atas
jawabannya, Insa Allah Saya akan terus membaca rubik ini, soalnya banyak
membantu banget..
Wassalamualaikum
wr wb
Riyantokantonk_ckp@yahoo.de
Jawaban
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Agama Islam tidak
mengenal hubungan tunangan, tetapi yang dikenal adalah khitbah. Khitbah adalah
lamaran di mana seorang wanita yang telah menerima khitbah, dia tidak boleh
menerima khitbah dari orang lain.
Meski ada banyak
kesamaan, namun tetap saja antara keduanya punya perbedaan prinsipil. Misalnya,
khitbah tidak mengenal istilah cincin khitbah, sementara dalam tunangan,
lazimnya ada semacam tukar cincin untuk menandakan bahwa pasangan itu sudah
saling mengikat diri.
Cara Pandang
Keliru
Yang perlu kita
lebih berhati-hati dalam masalah tunangan adalah persepsi keliru. Di
manaseringkali kitamemandang kalau sudah bertunangan seolah-olah sudah setengah
suami isteri.
Lalu sudah
menjadi maklum kalau pasangan yang sudah bertunganan boleh jalan-jalan
berduaan, nonton, berboncengan sepeda motor, naik mobil bareng hanya berdua.
Seolah-olah orang bilang, "Ah, biarin aja. Toh kalau ada apa-apa (baca:
berzina sampai hamil), sudah ketahuan yang bertanggung-jawab."
Pola pikir
seperti ini tentu saja pola pikir yang sesat dan menyesatkan. Sebab pertunangan
sama sekali tidak pernah menghalalkan yang haram. Jangankan setengah perkawinan,
sepersepuluhnya pun belum. Sama
sekali tidak ada yang halal kalau baru sekedar pertunangan.
Maka setiap
langkah yang dilakukan oleh pasangan yang baru sekedar bertunangan, apakah itu
berduaan tanpa mahram atua sampai kepada zina betulan, semua adalah langkah dan
perbuatan syaitan. Hukumnya haram sampai selesai akad nikah.
Adapun khitbah
(lamaran) adalah sebuah langkah menuju kepada pernikahan yang sah. Secara
posisi, bila seoang wania telah menerima sebuah khitbah, dia tidak boleh
menerima khitbah dari orang lain. Akan tetapi, dia tetap berhak untuk
membatalkan khitbah itu bila ada alasan yang syar'i dan logis.
Adanya khitbah
ini juga berperan untuk memberikan jeda waktu bagi kedua belah pihak sebelum
memutuskan untuk menikah secara sah. Tetapi seorang laki-laki yang telah
mengkhitbah seorang wanita, tidak lantas diperbolehkan untuk berduaan atau
jalan bersama tanpa mahram.
Wallahu a'lam
bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
No comments:
Post a Comment