Jumat,
7 Des 07 06:48 WIB
Assalamu'alaikum wr. Wb.
Pak Ustadz yang saya hormati, saya pingin bertanya tentang
masalah berkurban di hari raya.
Saya pingin untuk berkurban tahun ini.
Sebenarnya saya punya tabungan untuk berkurban di tahun ini, dan saya mampu
melakukannya. Tetapi kendalanya adalah karena ada hamba Allah yang meminta
bantuan kepada saya untuk urusan sekolah anaknya, maka tabungan itu saya
berikan dulu kepada orang tersebut, sehingga tabungan saya untuk saat ini tidak
mencukupi untuk berkurban.
Yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Apakah berdosa saya dengan tindakan yang
saya lakukan?
2. Mana seharusnya yang saya dahulukan,
menolong sesama muslim yang membutuhkan bantuan atau berkurban
Terima kasih atas jawaban dan nasehat yang
di berikan.
Hamba Allah
Jawaban
Assalamu
'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Para ulama sepakat menetapkan bahwa hukum menyembelih hewan udhiyah adalah sunnah muakkadah, bukan wajib. Sehingga pada dasarnya seseorang tidak bisa dikatakan berdosa manakala tidak melakukannya.
Para ulama sepakat menetapkan bahwa hukum menyembelih hewan udhiyah adalah sunnah muakkadah, bukan wajib. Sehingga pada dasarnya seseorang tidak bisa dikatakan berdosa manakala tidak melakukannya.
Al-Malikiyah mengatakan bila ada seseorang
yang punya harta yang lebih dan mampu untuk menyembelih udhiyah, tapi tidak
melakukannya, maka dia dibenci. Istilah itu lebih kita kenal dengan sebutan
makruh.
Namun perbuatan makruh bukanlah perbuatan
haram yang melahirkan dosa. Jadi kalau ada yang tidak mau melakukannya, sama
sekali tidak berdosa. Apalagi bila ada alasan yang kuat untuk hal itu.
Salah satunya adalah apa yang dahulu pernah
dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar radhiyallahu 'anhuma. Mereka berdua bukan orang yang masuk kategori tidak
mampu untuk sekedar menyebelih kambing. Namun keduanya tidak selalu tiap tahun
melakukannya. Alasannya?
Mereka takut orang-orang salah persepsi dan
dianggap menyembelih udhiyah ini menjadi wajib hukumnya. Dengan tindakan itu,
mereka ingin memberi pelajaran bahwa ibadah yang satu itu hukumnya bukan wajib,
tetapi sunnah muakkadah.
Pahala
Yang Besar
Lepas dari masalah hukum, namun Rasulullah
SAW memang sangat menganjurkan kita untuk melakukan ibadah yang satu ini.
Bahkan beliau mengatakan tidak ada amal yang lebih dicintai Allah SWT yang
dilakukan oleh seorang anak manusia di hari Nahr kecuali menyembelih udhiyah.
Tentu saja pahala yang seperti ini sangat
besar dan tidak tergantikan dengan ibadah yang lainnya.
Namun di dalam syariah kita juga mengenal
istilah fiqih prioritas. Fiqih ini adalah kecerdasan kita dalam mengalisa
situasi lapangan. Fiqih ini menyeimbangkan antara teori baku dengan realitas di
dunia nyata.
Terkadang kita terkecoh dengan dalil baku
dan gelap mata dengan situasi di tengah lapangan. Misalnya, kita tahu bahwa
siapa yang membangun masjid di dunia ini, nanti di akhirat Allah akan bangunkan
untuknyarumah di dalam surga.
Tapi kalau kita membangun masjid di
tengah-tengah masyarakat yang muslim yang jumlah masjidnya sudah berlebih,
tentu pelaksanaan hadits ini malah jadi tidak tepat. Buat apa membangun masjid
di tengah kumpulan masjid? Nanti takmirnay malah saingan dengan cara tidak
sehat.
Seharusnya membangun masjid di Eropa atau
Amerika, tempat di mana masyarakat muslim di sana sangat membutuhkan bangunan
masjid sebagai pusat kegiatan dakwah.
Sedangkan di daerah bencana dan kelaparan,
bantuan yang lebih tepat adalah makanan, obat-obatan, pakaian bersih. Bukan
masjid megah yang tidak bisa dimakan.
Inilah yang kita maksud dengan fiqih
prioritas atau fiqih waqi'. Fiqih yang membahas tentang keterkaitan antara
pilihan-pilihan amal yang lebih tepat untuk didahulukan.
Dalam kasus Anda, kalau ada orang yang
butuh uang dan sangat mendesak, tentu tidak tepat kalau anda beri kulit kambing
udhiyah. Anda akan menjadi orang yang paling berjasa bila memberi sesuai dengan
kebutuhan. Adapun pahala menyembelih udhiyah, tidak perlu diotak-atik. Tetap
besar pahalanya, namun masalahnya padaalokasi dana yang anda punya, manakah
yang lebih tepat dalam hal ini. Toh keduanya punya nilai ibadah yang tinggi dan
besar pahalanya.
Hukum
Sunnah Muakkadah Berubah Jadi Wajib
Namun apabila ada kejadian tertentu,
menyembelih udhiyah ini bisa bergeser hukumnya menjadi wajib. Sehingga kalau
tidak dikerjakan akan melahirkan dosa.
Kapankah hal itu terjadi? Apa penyebab
kewajibannya?
Pertama, apabila seseorang jatuh perkataan untuk bernadzar.
Misalnya, kalau nanti lulus ujian maka dia akan menyembelih kambing kurban. Ternyata
dia lulus, maka dia wajib melaksanakan nadzarnya itu.
Kedua,
seorang yang punya kambing menunjuk kambingnya itu dan mengatakan bahwa kambing
ini diniatkan untuk disembelih sebagai udhiyah. Maka bila jatuh perkataan
seperti itu, wajiblah atasnya untuk melaksanakan apa yang telah dikatakannya.
Dampak Hukum Wajib
Sebaian ulama mengatakan bila hewan udhiyah sudah jatuh wajib,
maka dagingnya tidak boleh lagi dimakan, tetapi harus seluruhnya disedekahkan
kepada fakir miskin.
Kecuali mazhab Al-Hanafiyah yang memandang tidak demikian. Bagi
mazhab itu, kalau ada orang bernadzar maka yang berubah hanya hukumnya dari
sunnah muakkadah menjadi wajib. Adapun hukum dagingnya tidak beribah, yang
berkuban tetap boleh memakan dagingnya.
Wallahu a'lam bishshawab,
wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
No comments:
Post a Comment