Tuesday 9 April 2013

Apakah Termasuk yang Mengurangi Timbangan?


Rabu, 1 Agu 07 14:44 WIB

Kirim teman

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Pak Ustad yang saya hormati, begini pak, belakangan ini saya memulai usaha berdagang buah, yang menjadi kesulitan saya sekarang, pada saat melakukan transaksi penjualan biasanya banyak calon pembeli yang meminta buah untuk dicicipi dan pada saat sudah deal harga dan barang ditimbang merekapun minta untuk ditambahkan (kadang - kadangpun ada juga yang sampai memaksa).

Ada kawan saya menyarankan agar timbangan itu dikurangi saja 1 ons, jadi kalopun semisalnya ada pembeli yang seperti itu, pedagang tidak terlalu rugi.

Dan semisalnya pun ada pembeli yang tidak mencicipi atau minta tambah, kita sendiri nanti yang berinisiatif utk menambahkan agar timbangannya pas dengan sendirinya dan sesuai dengan yang diinginkan pembeli.

Yang jadi pertanyaan saya, bolehkan seperti itu pak Ustad. karena kalo diperhitungkan orang mencicipi dan minta tambah juga, kalo diperhitungkan ruginya lumayan besar dan cukup menggangu modal kami yang terbilang masih kecil.

Demikian pertanyaannya, atas bantuannya saya haturkan terima kasih

Wassalam.

E Di Bekasi
Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Seharusnya antara kedua belah pihak ada keterbukaan dalam masalah harga barang yang dijual dan barang yang didapat. Jatah untuk mencicipi biasanya memang sudah disiapkan sebagai bagian dari biaya marketing. Sehingga seharusnya sudah diperhitungkan sesuai dengan harga jual yang disepakati.

Demikian juga dengan urusan tambahan atau diskon yang diberikan, seharusnya sudah diperhitungkan termasuk dalam harga jual yang telah disepakati.

Sehingga tidak perlu ada urusan pengurangan jumlah timbangan. Kalau mau disesuaikan, maka sesuaikan saja harganya. Bukan dikurangi timbangannya. Mungkin disesuaikan harganya saja.

Dengan demikian, kita akan terhindar dari ancaman yang anda katakan itu, yaitu dosa atas mengurangi timbangan atau takaran. Dan Allah SWT memang telah menyebutkan tentang haramnya tipu daya dalam masalah jumlah timbangan dan takaran.

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. (QS. Al-Muthaffifin: 1-3)

Maka sebaiknya metode mengurangi timbangan dihindari, karena rasanya bukan solusi yang baik. Sebab kita tidak pernah tahu apakah dengan cara itu kita sudah berbuat jujur atau tidak. Mungkin alasannya masuk akal, karena pembeli telah 'merampas' hak penjual, tetapi jalan keluarga tentu bukan cara 'merampas' lagi. Mengurangi timbangan termasuk mengambil hak dengan cara 'merampas'.

Setidaknya, budaya saling tidak jujur sudah terjadi. Padahal budaya itu harus dihindari sejauh mungkin. Semoga Allah SWT memberkahi rizki yang diberikannya kepada kita, Amien.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

No comments:

Post a Comment