Selasa, 17 Apr 07
07:40 WIB
Kirim Pertanyaan
| Kirim teman
Pak ustaz, saya
ingin bertanya. Saat ini saya menjalin hubungan jarak jauh dengan seseorang
yang insya Allah niat kami baik. Terkadang kami ngobrol lama di telpon dan
kadang-kadang dia merayu saya dan saya tanpa sengaja menjadi "
basah." Yang menjadi pertanyaan, perlukah saya mandi wajib dan sah kah
sholat saya?
Atas jawabannya
diucapkan terimakasih
Mira. S
Jawaban
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau yang anda
maksud dengan basah adalah keluar mani, atau biasa disebut dengan ejakulasi,
maka anda wajib mandi janabah. Karena salah satu yang mewajibkan mandi janabah
adalah keluarnya mani (sperma), oleh sebab apapun. Baik karena hayalan, onani,
sakit atau hubungan seksual halal dan haram. Kesemuanya mewajibkan mandi
janabah.
Tetapi kalau yang
terjadi bukan 'basah' karena ejakulasi dan bukan sperma yang keluar, melainkan
cairan bening sebelum keluarnya mani, maka hal itu tidak mewajibkan mandi
janabah. Yang keluar adalah wadi, bukan mani.
Ciri wadi sangat
berbeda dengan mani. Di antara perbedaannya adalah bahwa wadi itu berbentuk
bening, tidak kental seperti mani. Wadi itu tidak keluar dengan memancar,
melainkan keluar merembes perlahan. Wadi keluar tidak disertai lazzat
(kenikmatan), sedangkan mani keluar diiringi dengan kenikmatan. Wadi apabila
telah kering tidak meninggalkan bekas seperti lilin (kerak), sedangkan mani
meninggakan bekas seperti lilin.
Namun para ulama
mengataka bahwa mani itu tidak najis, sehingga meski ada sisa di pakaian, tidak
ada kewajiban untuk mencucinya. Sebab diriwayatkan bahwa dahulu nabi Muhammad
SAW pernah shalat dengan pakaian yang masih ada sisa mani yang telah kering.
Sedangkan wadi
hukumnya najis. Sehingga bila membasahi celana, wajib disucikan dengan cara
mencuci bagian najis itu dengan air, hingga hilang warna, rasa dan aroma
najisnya.
Telepon Mesra
Lepas dari hukum
najisnya, telepon mesra yang anda lakukan itu mungkin saja dimaklumi dengan
alasan tertentu, asalkan dengan isteri sendiri. Misalnya, karena tugas yang
jauh dan tidak mungkin bertemu. Untuk mengobati kangen antara suami isteri,
mereka boleh saling bertukar kabar dengan mesra.
Namun bukan
berarti boleh melakukan onani, karena banyak dari para ulama punya pandangan
yang tidak membolehkannya. Meski tetap ada sebagian yang membolehkannya dengan
syarat kondisi tertentu.
Namun saat
'telepon mesra'dilakukan bersama dengan wanita yang bukan isteri, maka
seharusnya tidak dilakukan. Apalagi kalau sampai terjadi ejakulasi segala.
Selain terkena hukum larangan untuk berkhalwat, juga memberi dampak yang tidak
sesuai dengan susila dan moral. Dan cara seperti ini sudah termasuk wilayah
zina yang haram didekati.
Wallahu a'lam
bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
No comments:
Post a Comment