www.eramuslim.com
Kamis, 31/12/2009 10:02 WIB
assalamu;alaikum
wr.wb
Ustadz,
Insya Allah sebentar lagi saya akan menikah. Saya mohon tuntunan/ amalan apa
yang di baca sebelum saya menggauli istri saya nanti
Terima Kasih
atas jawabannya
egun di
samarinda
Jawab
Waalaikumussalam
Wr Wb
Semoga Allah
swt kelak menjadikan keluarga yang akan anda bangun dengan pasangan anda
keluarga yang penuh dengan cinta, kasih sayang dan kedamaian sehingga mendorong
anda dan orang-orang yang ada didalamnya semakin dekat dengan Allah swt.
Saudara Egun
yang dimuliakan Allah swt
Malam
pengantin bagi pasangan suami istri hendaklah penuh dengan suasana kelembutan,
kasih sayang dan kesenangan. Malam yang menghubungkan suami dengan istrinya
dengan tali kasih sayang dan cinta dan dapat menghilangkan kecemasan dan
ketakutan serta menjadikan istrinya merasa tenang dengannya.
Berikut
beberapa adab yang disebutkan didalam warisan kita untuk membentuk kehidupan
baru, semoga bermanfaat :
1.Kebenaran
niat
Hendaklah
niat suami istri untuk menikah adalah untuk menjaga kehormatannya, berdasarkan
sabda Rasulullah saw,”Tiga orang yang memiliki hak atas Allah menolong mereka :
seorang yang berjihad di jalan Allah, seorang budak (berada didalam perjanjian
antara dirinya dengan tuannya) yang menginginkan penunaian dan seorang menikah
yang ingin menjaga kehormatannya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Hakim
dari hadits Abu Hurairoh)
2. Berhias
dan mempercantik diri.
Hendaknya
seorang istri mempercantik dirinya dengan apa-apa yang dibolehkan Allah swt.
Pada dasarnya hal ini dibolehkan kecuali terhadap apa-apa yang diharamkan oleh
dalil seperti mencabuti alis dan bulu diantara keduanya atau mengeroknya,
menyambung rambut dengan rambut lain, mentato, mengikir gigi agar lebih cantik.
Diharamkan baginya juga mengenakan pakaian yang diharamkan baik pada malam
pengantin maupun di luar malam itu. Diperbolehkan baginya menghiasi dirinya
dengan emas dan perak sebagaimana biasa dikenakan kaum wanita.
Begitu juga
dengan si suami hendaknya memperhias dirinya untuk istrinya karena hal ini
merupakan bagian dari menggaulinya dengan cara yang baik. Firman Allah swt :
وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
Artinya : “Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya.” (QS. Al Baqoroh : 228)
Namun
demikian hendaknya upaya menghias diri ini tetap didalam batasan-batasan yang
dibenarkan. Tidak dibolehkan baginya mengenakan cincin emas kecuali perak.
Tidak dibolehkan baginya mencukur jenggot, memanjangkan pakaiannya hingga ke
tanah, mengenakan sutera kecuali tehadap apa-apa yang dikecualikan syariat.
3. Lemah
lembut terhadap istrinya saat menggaulinya
Diriwayatkan
oleh Ahmad didalam al Musnad dari Asma binti Yazid bin as Sakan berkata,”Aku
pernah merias Aisyah untuk Rasulullah saw lalu aku mendatangi beliau saw dan
mengajaknya untuk melihat kecantikan Aisyah. Beliau saw pun mendatanginya
dengan membawa segelas susu lalu beliau meminumnya dan memberikannya kepada
Aisyah maka Aisyah pun menundukkan kepalanya karena malu. Asma berkata,”Maka
aku menegurnya.” Dan aku katakan kepadanya,”Ambillah (minuman itu) dari tangan
Nabi saw.” Asma berkata,”Maka Aisyah pun mengambilnya lalu meminumnya sedikit.”
4. Mendoakan
istrinya.
Hendaklah
suami meletakkan tangannya di kening istrinya dan mengatakan seperti yang
disabdakan Rasulullah saw,”Apabila seorang dari kalian menikah dengan seorang
wanita atau membeli seorang pembantu maka hendaklah memegang keningnya lalu
menyebut nama Allah azza wa jalla dan berdoa memohon keberkahan dengan
mengatakan : Allahumma Innii Asaluka Min Khoiriha wa Khoiri Ma Jabaltaha
Alaihi. Wa Audzu bika Min Syarri wa Syarri Ma Jabaltaha Alaih—Wahai Allah
sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan dari apa yang
Engkau berikan kepadanya serta Aku berlindung kepada-Mu daripada keburukannya
dan keburukan yang Engkau berikan kepadanya..”
5.
Melaksanakan shalat dua rakaat
Diriwayatkan
Ibnu Syaibah dari Ibnu Masud, dia mengatakan kepada Abi Huraiz,”Perintahkan dia
untuk shalat dua rakaat dibelakang (suaminya) dan berdoa,”Allahumma Barik Lii
fii Ahlii dan Barik Lahum fii. Allahummajma’ Bainanaa Ma Jama’ta bi Khoirin wa
Farriq Bainana idza Farroqta bi Khoirin—Wahai Allah berkahilah aku didalam
keluargaku dan berkahilah mereka didalam diriku. Wahai Allah satukanlah kami
dengan kebaikan dan pisahkanlah kami jika Engkau menghendaki (kami) berpisah
dengan kebaikan pula.”
6. Apa yang
dikatakan ketika melakukan jima’ atau saat menggauli istrinya.
Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw bersabda,”Apabila seorang dari kalian mendatangi
istrinya maka hendaklah dia berdoa,”Allahumma Jannibna asy Syaithon wa Jannib
asy Syaithon Ma Rozaqtana—Wahai Allah jauhilah kami dari setan dan jauhilah
setan dari apa-apa yang Engkau rezekikan kepada kami—sesungguhnya Allah Maha
Mampu memberikan buat mereka berdua seorang anak yang tidak bisa dicelakai
setan selamanya.”
7.
Diharamkan baginya menyiarkan hal-hal yang rahasia diantara suami istri
Diriwayatkan
oleh Ahmad dari Asma binti Yazid yang saat itu duduk dekat Rasulullah saw
bersama dengan kaum laki-laki dan wanita lalu beliau saw bersabda,”Bisa jadi
seorang laki-laki menceritakan apa yang dilakukannya dengan istrinya dan bisa
jadi seorang istri menceritakan apa yang dilakukannya dengan suaminya.” Maka
mereka pun terdiam. Lalu aku bertanya,”Demi Allah wahai Rasulullah sesungguhnya
kaum wanita melakukan hal itu begitu juga dengan kaum laki-laki mereka pun
melakukannya.” Beliau saw bersabda,”Janganlah kalian melakukannya. Sesungguhnya
hal itu bagaikan setan laki-laki berhubungan dengan setan perempuan di jalan
lalu (setan laki-laki) menutupi (setan perempuan) sementara orang-orang
menyaksikannya.”
8. Berwudhu
diantara dua jima’ meskipun mandi adalah lebih utama
Apabila
seorang laki-laki menggauli istrinya lalu dia ingin kembali mengulanginya maka
yang paling utama baginya adalah berwudhu sehingga dapat mengembalikan
tenaganya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Said al Khudriy
berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Apabila seorang dari kalian menggauli istrinya
kemudia dia ingin mengulanginya lagi maka berwudhulah diantara kedua (jima)
itu.”
Didalam
sebuah riwayat,”Seperti wudhu hendak shalat.” (HR. Muslim) Abu Naim
menambahkan,”Sesungguhnya hal itu akan mengembalikan tenagannya.”
Mandi lebih
utama, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dari Rafi’ bahwa Nabi saw
mengelilingi para istrinya dan mandi ketika (hendak menggauli) istri yang ini
dan juga dengan yang istri ini. dia berkata,”Aku bertanya kepadanya,’Wahai
Rasulullah apakah tidak cukup hanya dengan sekali mandi?’ beliau saw
menjawab,”Ini lebih suci. Lebih wangi dan lebih bersih.”
Seyogyanya
bagi orang yang ingin tidur dalam keadaan junub hendaknya berwudhu dengan wudhu
seperti untuk shalat terlebih dahulu, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan
Muslim dari Ibnu Umar bahwa Umar berkata,”Wahai Rasulullah apakah seorang dari
kami tidur sementara dia dalam keadaan junub?’ beliau saw menjawab,”Ya,
hendaklah dia berwudhu.” Didalam sebuah riwayat,”Berwudhu dan cucilah
kemaluanmu lalu tidurlah.”
Wudhu ini
merupakan sebuah anjuran dan bukan sebuah kewajiban, sebagaimana diriwayatkan
oleh Umar ketika bertanya kepada Rasul saw,”Apakah seorang dari kami tidur
sementara dirinya junub?” beliau saw menjawab,”Ya dan hendaklah dirinya
berwudhu jika mau.”. Diriwayatkan oleh Ashabus Sunan dari Aisyah
berkata,”Rasulullah saw pernah tidur dalam keadaan junub tanpa menyentuh air
hingga dia terbangun setelah itu dan mandi.”
Dibolehkan
pula untuk bertayammum, sebagaimana diriwayatkan oleh Baihaqi dari Aisyah
berkata,”Rasulullah saw jika dirinya junub dan hendak tidur maka dia berwudhu
atau bertayammum.”
9. Mandi
berduaan
Dibolehkan
bagi suami istri untuk mandi secara bersama-sama dalam satu wadah, sebagaimana
diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Aisyah berkata,”Aku mandi bersama
Rasulullah saw dari satu wadah antara diriku dengan dirinya. Tangan kami saling bergantian
berebutan sehingga aku mengatakan,”tinggalkan (sedikit air) buatku, tinggalkan
buatku.” Dia berkata,”Mereka berdua dalam keadaan junub.”
Dari hadits
diatas maka diperbolehkan keduanya telanjang dan saling melihat aurat satu
dengan yang lainnya.
Didalam
hdits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari Muawiyah bin Haidah
berkata,”Aku berkata,’Wahai Rasulullah. Apa yang dibolehkan dan dilarang dari
aurat kami?’ beliau menjawab,”Jagalah auratmu kecuali terhadap istri atau
budakmu.” Maka dibolehkan bagi salah seorang dari pasangan suami istri untuk
melihat seluruh badan pasangannya dan menyentuhnya hingga kemaluannya
berdasarkan hadits ini, karena kemaluan adalah tempat kenikmatan maka
dibolehkan melihat dan menyentuhnya seperti bagian tubuh lainnya.
10. Bersenda
gurau dengan istri
Dibolehkan
bersenda gurau dan bermain-main dengan istrinya di tempat tidur, sebagaimana
sabdanya saw,”… Mengapa bukan dengan gadis maka engkau bisa bermain-main
dengannya dan dia bisa bermain-main denganmu.” (HR. Bukhori dan Muslim) dan
didalam riwayat Muslim,”Engkau bisa bahagia dengannya dan dia bisa bahagia
denganmu.”
Diantara
senda gurau dan mempergaulinya dengan baik adalah ciuman suami walaupun bukan
untuk jima’. Rasulullah saw mencium dan menyentuh istri-istrinya meskipun
mereka dalam keadaan haidh atau beliau mencium dan menyentuhnya meski beliau
sedang dalam keadaan puasa.
Sebagaimana
terdapat didalam ash Shahihain dan lainnya dari Aisyah dan Maimunah bahkan juga
diriwyatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Aisyah berkata,”Nabi saw mencium
sebagian istri-istrinya kemudian beliau keluar menuju shalat dan tidak berwudhu
lagi.” Ini sebagai
dalil bahwa mencium istri tidaklah membatalkan wudhu.
11.
Dibolehkan ‘Azl
Dibolehkan
bagi seorang suami untuk melakukan ‘azl yaitu mengeluarkan air maninya di luar
kemaluan istrinya, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Jabir
bin Abdullah berkata,”Kami melakukan ‘azl sementara al Qur’an masih turun.”
Didalam sebuah riwayat,”Kami melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw dan hal
ini sampai kepada Nabi saw dan beliau saw tidaklah melarangnya.”
Meskipun
demikian yang paling utama adalah meninggalkan ‘azl karena hal itu dapat
mengurangi kenikmatan baginya dan bagi istrinya dan karena hal itu juga dapat
menghilangkan tujuan dari pernikahan yaitu memperbanyak keturunan umat ini,
berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Nikahilah oleh kalian (wanita-wanita) yang
dapat mendatangkan anak lagi mendatangkan kasih sayang. Sesungguhnya aku akan
membanggakan banyaknya (jumlah) kalian dihadapan semua umat pada hari kiamat.”
Akan tetapi
tidak diperbolehkan bagi seorang muslim melakukan ‘azl selamanya karena dapat
membatasi dan mencegah keturunan…..
12.
Mengunjungi kerabat pada pagi harinya
Dianjurkan
baginya pada pagi harinya untuk mengunjungi kaum kerabatnya yang telah memenuhi
undangannya.. berdasarkan
hadits Anas berkata,”Rasulullah saw mengadakan pesta saat menikah dengan
Zainab. Kaum muslimin dikenyangkan dengan roti dan daging. Kemudian beliau saw
keluar menemui ibu-ibu kaum mukminin (istri-istrinya saw) dan mengucapkan salam
kepada mereka, mendoakan mereka dan mereka pun menyambut salamnya dan
mendoakannya, beliau lakukan itu pada pagi hari setelah malam pengantinnya.” (http://www.saaid.net)
Wallahu
A’lam
No comments:
Post a Comment