Jumat, 16 Mar 07
10:13 WIB
Kirim Pertanyaan | Kirim teman
Assalamu'laikum wr. Wb
Langsung aja
ustadz, mohon disebutkan dalil rambut laki-laki dipendekan dan rambut yang
panjang. Dan manakah yang afdhol. Mohon penjelasannya. Masykuro jazakallahu
khaira.
Wassalamu'alaikum
wr. Wb
Abo Hanif
Jawaban
Beberapa
riwayatmenunjukkan beliau SAW pernah berambut agak panjang, namun hal itu tidak
selalu terjadi. Terkadang beliau pun berambut dengan potongan pendek.
Kalau kita rajin
menelusuri kitab-kitab hadits, terutama pada bab-bab yang terkait dengan wujud
pisik beliau SAW, maka kita mungkin akan menemukan dalil-dalil yang menunjukkan
hal-hal di atas.
Misalnya hadits
berikut ini:
و قال البراء, " له شعر يبلغ شحمة أذنيه Al-Barra' mengatakan bahwa pernah rambut Rasulullah SAW itu mencapai
(menutupi) separuh telinganya.
Di sini jelas
disebutkan oleh Al-Barra' bahwa beliau SAW pernah memiliki rambut yang
panjangnya sampai menutup separuh telinga.
Namun terkadang
kita mendapatkan riwayat yang menggambarkan bahwa beliau SAW menjuntaikan
rambutnya dan menyibakkannya. Misalnya hadits shahih berikut ini:
وعن ابن عباس رضي الله عنهما قال, " كان النبي يحب موافقة أهل الكتاب فيما لم يؤمر فيه، وكان أهل الكتاب يُسدِلون أشعارهم وكان المشركون يَفرقون رؤوسهم، فسدل النبي صلى الله عليه وسلم ناصيته ثم فرق بعد "، أخرجه البخاري ومسلم.
Dari Ibnu Abbas
ra. berkata bahwa Nabi SAW suka menyamakan diri dengan para ahli kitab pada
hal-hal yang tidak diperintahkan di dalamnya. Para ahli kitab membiarkan
rambutnya menjuntai leluasa (sadala) sedangkan orang-orang musyrikin
menyibakkan rambutnya. Maka nabi SAW menjuntaikan rambutnya kemudian
menyibakkannya. (HR Bukhari dan Muslim)
وقال أنس بن مالك, " قبض- صلى الله عليه وسلم - وليس في رأسه ولحيته عشرون شعرة بيضاء
Anas bin Malik
ra. berkata bahwa Rasulullah SAW wafat dan tidak ada di rambut atau jenggotnya
20 rambut yang berwarna putih.
Rambut beliau
kadang mencapai setengah telinganya, kadang beliau menguraikannya hingga
mencapai telinganya atau antara telinga dan bahunya.
Paling panjangnya
rambut menyentuh kedua pundaknya yaitu bila telah lama tidak dicukur. Hal ini
menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak selamanya berada dalam panjang rambut
tertentu. Terkadang panjang dan terkadang pendek.
Dr. Ahmad
Al-Hajji Al-Kurdi, seorang peneliti pada Ensiklopedi Fiqih Kuwait mengatakan
bahwa Rasulullah SAW terkadang memanjangkan rambutnya dan terkadang
memendekkannya. Hal itu untuk menjelaskan bahwa keduanya dibolehkan.
Dan atas dasar
itu, maka orang yang ingin memanjangkan rambutnya dengan berniat untuk iqtida'
(mengikuti) apa yang dilakukan oleh nabi SAW, akan mendapat pahala. Dengan
syarat mode dan potongannya tidak menyerupai mode dan potongan yang lazim
dipilih oleh para wanita. Demikian juga bagi mereka yang ingin memendekkan
rambutnya dengan niat juga ber-iqtida' (mengikuti) nabi SAW, dia akan dapat
pahala juga.
Namun baik
memanjangkan atau memendekkan rambut, apabila tidak diiringi dengan niat
mengikuti apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, tentu tidak akan
mendapatkan pahala apa pun. Misalnya, hanya sekedar mengikuti model yang
terbaru.
Al-Imam An-Nawawi
mengatakan, "Demikianlah, belum pernah nabi SAW mencukur gundul rambutnya
pada tahun-tahun hijrah kecuali di tahun Hudaibiyah, 'Umratul-qadha dan haji
wada'.
Wallahu a'lam
bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
No comments:
Post a Comment