Kamis, 23 Agu 07
10:02 WIB
Kirim teman
Assalamu'alaikum
Wr. Wb
Ustadz, bolehkah
dana santunan yatim sebagiannya dikelolakan untuk usaha yang hasilnya tetap
kita salurkan kepada anak yatim, sebab jika hanya diberikan begitu saja untuk
menyantuni anak yatim manfaatnya kurang dirasakan. jika keadaannya terus
menerus seperti itu dikhawatirkan punya ketergantungan pada belas kasihan orang
saja.
Jika
diperbolehkan, apakah diperkenankan juga mengambil operasional usaha itu dari
dana yatim, seperti menggaji pegawainya dan sebagainya?
Demikian,
Jazakumullah atas jawabannya.
Wassalamu'alaikum
Wr. Wb
Teguhinfo_lmisitubondo@yahoo.com
Jawaban
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Mengelola dana
anak yatim adalah suatu amal yang mulia, karena dengan cara demiian, anak yatim
akan mendapatkan jaminan sosial yang baik. Apalagi bila dikelola secara
profesional.
Namun sebagai
pengelola, ada baiknya bila kepada para dermawan yang telah menyisihkan
uangnya, Anda membuat semacam proposal pola managemen yang anda inginkan,
termasuk pengelolaan dana itu dengan baik, lalu anda presentasi di hadapan
mereka. Ini kunci dari jawaban Anda.
Dengan
keterbukaan ini, diharapkan anda mendapatkan kepercayaan yang lebih dari
mereka. Karena mereka merasa aman dan yakin kalau dana mereka akan bertambah
manfaatnya.
Dan tidak mengapa
bila dalam proposal pengelolaan dana yatim untuk usaha itu, anda sertakan juga
pengeluaran-pengeluaran yang logis dan masuk akal, seperti belanja kantor, gaji
pegawai dan seterusnya. Asalkan RAB-nya logis dan masuk akal serta wajar, pasti
para penyandang dana itu akan semakin percaya.
Al-quran telah
menghalalkan kita memakan harta anak yatim, namun dengan syarat bahwa semua itu
justru demi kepentingan anak yatim itu sendiri. Dan tentunya dengan besaran
yang wajar.
Dan janganlah
kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga
sampai ia dewasa. (QS. Al-An'am: 152)
Dan janganlah
kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik sampai ia
dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan
jawabnya. (QS. Al-Isra': 34)
Apalagi bila
laporan rutin dan auditable dari anda tidak pernah absen, mereka insya Allah
akan semakin bersemangat dan tentunya berterima kasih kepada anda. Bahkan
mungkin saja bisa menjadi proyek percontohan buat daerah lain.
Jadi pada
intinya, dana anak yaitm itu boleh saja digunakan untuk jenis usaha yang akan
memberikan keuntungan berlipat kepada anak yatim. Asalkan dengan syarat:
1. Atas seizin
dan sepengetahuan para donatur, bila uangnya bersumber dari para donatur. Dan
Anda memang telah mendapatkan kepercayaan dari mereka.
2. Dibuatkan RAB
dan cashflow yang masuk akal, murni, visible dan wajar.
3. Anda adalah
orang yang cakap dalam berbisnis serta siap mengganti bila ada resiko kerugian.
4. Selalu
memberikan laporan dan audit kepada para donatur serta jauhisikap berlaku
curang atau tidak jujur. Karena sekali harta anak yatim termakan oleh anda di
luar hak anda, maka kesialan akan menimpa anda.
Demiikian semoga
hal itu tidak menyurutkan semangat anda, sebaliknya malah akan membuat anda
semakin tertantang untuk membela hak anak yatim.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
No comments:
Post a Comment