Rabu, 31 Okt 07 05:53 WIB
Assalamu'alaikum
Wr Wb
Berdasarkan Tulisan H. Nadri Sadudin dari
Kelompok Studi Islam Ahmadina di mailist, saya mendapati pendapat bahwa hukum
rajam itu tidak ada.
Katanya hukum rajam adalah hukum Taurat
yangditerapkan nabi saw sebelum ayat surat annisa turun menghapus hukum itu.
Dalam ayat itu, hanya ada hukum cambuk.
Bagaimana menurut ustadz, mohon penjelasan.
Terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Tricahyo
iridengky@telkom.net
iridengky@telkom.net
Jawaban
Assalamu
'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Memang secara sekilas dan lewat kaca mata orang awam, hari ini kita tidak akan menemukan ayat Quran yang memerintahkan hukum rajam bagi pezina.
Memang secara sekilas dan lewat kaca mata orang awam, hari ini kita tidak akan menemukan ayat Quran yang memerintahkan hukum rajam bagi pezina.
Namun adalah sebuah kesalahan fatal kalau
kemudian disimpulkan bahwa agama Islam tidak mensyariatkan hukumrajam bagi
pezina. Ada dua kemungkinan mengapa ada orang bicara demikian. Pertama, mungkin
ilmunya belum sampai. Kedua, ilmunya sudah sampai tapi hatinya memang ingkar
kepada Allah.
Kalau kesalahan itu tidak disengaja,
mungkinkarena keterbatasan ilmu, kurang wawasan, kurang bacaan, kurang banyak
mengaji ilmu syariah kepada para ulama, rasanya kita pun masih bisa memaklumi.
Namanya juga orang lagi belajar, wajar kalau ilmunya terbatas dan kesimpulannya
salah.
Tetapi kalau kesalahannya itu memang
disengaja, dia tahu bahwa syariat Islam menetapkan hukum rajam buat pezina,
tapinyata-nyata inginmengingkari salah satu dari ijma' ulama tentang kewajiban
merajam pezina, maka levelnya sudah sampai kufur.
Dan kalau judulnya sudah ingin merusak
syariat Islam lewat pendapat-pendapat nyeleneh ala JIL dan sejenisnya, sambil
membodoh-bodohi umat Islam yang memang kebetulan rada awam dengan syariah, maka
urusannya jadi beda. Urusannya tidak sesederhana dengan sekedar tidak tahu.
Yang model begini perlu diberi pelajaran sedikit biar mulutnya tidak asal jeplak.
Logika
Bengkok
Para aktifis sekuler dan liberal memang
pandai membodohi umat Islam. Ada-ada saja lagaknya untuk membuat umat ini
semakin bingung dan puyeng. Salah satunya adalah penggunaan logika bengkok ala ingkarussunnah yang sesat itu.
Contoh sederhananya adalah apa yang anda
sampaikan, mereka ingin kufur kepada syariat rajam, lalu alibi yang mereka
pakai adalah bahwa di Al-Quran tidak ada perintah untuk merajam pezina.
Logika ini sebenarnya selain lemah juga
menggambarkan keluguan. Sebab kita dengan mudah bisa membalik logika itu dengan
argumentasi sederhana. Misalnya, kita bisa katakan baiklah kalau dianggap bahwa
di dalam Al-Quran tidak ada syariah rajam, lalumenurut andarajam itu tidak
perlu dilaksanakan. Anggaplah sementara kesimpulan itu benar.
Lalu bagaimana dengan menshalati jenazah
bila nanti kita nanti meninggal? Bukankah di dalam Al-Quran pun tidak ada
perintahnya? Bahkan di Al-Quran juga tidak ada perintah untuk memandikan,
mengkafani dan menguburkan jenazah. Mau dicari ayatnya sampai botak licin
kepala, tidak akan ketemu.
Kalau kita menggunakan logika bengkok versi
teman kita itu, seharusnya semua orang meninggal tidak perlu dimandikan
jenazahnya, karena tidak ada perintahnya di dalam Al-Quran. Juga tidak perlu
dikafani, tidak perlu dishalati dan dikuburkan. Biar saja dibuang di tempat
sampah. Toh tidak ada ayat yang memerintahkan 4 kewajiban kifa'i kepada jenazah.
Kami yakin sesekuler-sekulernya seorang
aktifis JIL, pastilah tidak mau kalau nanti mati mayatnya cukup dibuang ke TPA
Bantar Gebang misalnya. Pastilah dia minta dimandikan, dikafani dan dikuburkan
seperti umumnya muslimin, meskipun tidak ada ayat Quran yang memerintahkannya.
Perintah
Rajam buat Pezina dalam Syariah Islam
Memang benar bahwa di dalam Al-Quran kita
tidak menemukan ayat yang berisi perintah untuk merajam pezina. Namun
sebagaimana kita tahu, syariat Islam bukan hanya Al-Quran, hadits nabawi pun
merupakan syariat Islam.
Bahkan pada hakikatnya hadits nabawi itu
pun wahyu dan firman Allah SWT juga. Hadits bukan semata-mata perkataan seorang
nabi, tetapi lebih dari itu, apa yang keluar dari mulut nabi SAW adalah wahyu
yang turun dari langit.
Maka siapa pun yang menolak keberadaan
hadits nabi yang shahih, pada hakikatnya dia sedang ingkar kepada kitabullah
dan wahyu dari langit. Dus, otomatis dia sedang kafir kepada Allah SWT.
Dan
tiadalah yang dia (Muhammad) ucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya.
Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diturunkan (QS. An-Najm: 3-4)
Hadits Tentang Rajam
Syariat untuk merajam pezina punya dasar
yang sangat kuat, karena haditsnya dishahihkan oleh Al-Bukhari dan Muslim
Dari
Masruq dari Abdillah ra berakta bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak
halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang
yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad dan keluar dari
jamaah."(HR Bukhari, Muslim, At-Tirmizy,
An-Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darimy)
Orang yang berzina halal darahnya menurut
hadits di atas. Maksudnya memang harus dibunuh. Dan bentuk pembunuhannya adalah
rajam sebagaimana praktek yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Selama masa hidup Rasulullah SAW paling
tidak menurut ingata kamiada sampai3 kali beliau merajam pezina. Mereka
adalahAsif, Maiz dan seorang wanita Ghamidiyah.
Asif
berzina dengan seorang wanita dan
Rasulullah SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan
beliau bersabda, `Wahai
Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah`.
Kisah Maiz diriwayatkan dari banyak alur hadits di mana Maiz pernah
mengaku berzina dan Rasulullah SAW memerintahkan untuk merajamnya.
Kisah seorang wanita Ghamidiyah yang datang kepada Rasulullah SAW mengaku berzina dan
telah hamil, lalu Rasulullah SAW memerintahkannya untuk melahirkan dan merawat
dulu anaknya itu hingga bisa makan sendiri dan barulah dirajam.
Riwayat tentang Rasulullah SAW merajam
pezina yang bukan yahudi boleh dibilang sudah mutawatir.Dan dibenarkan oleh
semua ahli hadits dari sisi keshahihannya.
Makanya semua kitab fiqih baik yang besar
maupun yang kecil-kecil, semua memuat syariat rajam untuk pezina. Kecuali kitab
fiqih versi liberal. Untungnya kitab fiqih versi liberal tidak pernah ada.
Kalau pun ada, tidak ada orang yang menganggapnya sebagai kitab fiqih.
Ayat
Rajam dalam Al-Quran
Meski saat ini kita tidak menemukan ayat
rajam dalam Al-Quran, namun Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu telah meriwayatkan bahwa dahulu Allah SWT telah
mensyariatkan rajam di dalam Al-Quran. Maksudnya dahulu pernah turun ayat yang
khusus memerintahkan untuk merajam pezina.
Kalau sekarang tidak kita temukan, kasusnya
karenasetelah itu secara lafadz dihapuskan atau istilahnya dinasakh. Namun
meski demikian, secara hukum dan esensinya tetap berlaku dan wajib
dilaksanakan.
Di dalam Al-Quran ada ayat-ayat
tertentu yang mengalami nasakh atau penghapusan. Dan variasinya cukup beragam.
Ada yang lafadznya dihapus tapi hukumnya tetap dan tidak dihapus. Contohnya
ayat tentang rajam ini.
Nanti kita juga dapati di mana
hukumnya saja yang dihapus tetapi lafadznya tetap masih ada. Dan ada juga yang
dihapuskan hukum dan lafadznya sekaligus.
Ayat rajam yang lafadznya pernah ada
lalu dihapus, sebagaimana diriwayatkan oleh Umar bin Al-Khattab berbunyi:
الشيخ والشيخة إذا زنيا فارجموهما البتة
Laki
yang sudah menikah dan perempuan yang sudah menikah apabila mereka
masing-masing berzina, maka rajamlah sampai mati.
Saat meriwayatkan hal ini, sebenarnya
sayyidina Umar bin Al-Khattab sedang mematahkan argumentasi orang-orang yang
ingin mengingkari syariat rajam buat pezina.
Rupanya di masa itu sudah ada kalangan
yang ingin ingkar kepada hukum Allah yang satu ini, dan argumentasinya
kebetulan sama, yaitu mereka bilang tidak ada perintah rajam di dalam Al-Quran.
Khalifah Umar tentu saja berang dengan
kesimpulan sesat itu, maka beliau katakan bahwa ayatnya pernah ada namun
kemudian dinasakh. Tetapi hukum yang terkandung di dalam ayat itu tidak pernah
dinasakh. Buktinya beberapa kali Rasulullah SAW merajam pezina. Dan pezina itu
bukan dari kalangan ahli kitab.
Kalau tuduhannya bahwa hukum rajam
hanya berlaku di kalangan ahli kitab, ternyata Maiz, Asif dan wanita
Al-Ghamidiyah itu bukan dari kalangan ahli kitab. Dan ini realita sejarah yang
tidak bisa dipungkiri kebenarannya.
Wallahu
a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikumwarahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
No comments:
Post a Comment