Rabu, 11 Jul 07
13:14 WIB
Kirim teman
Assalamu alaikum
wr wb
Apa benar orang
yang tidak shalat itu kafir? Atau ada syarat tertentu baru bisa dibilang kafir?
Bagaimana dengan hadits "batas antara seorang dengan kekafiran adalah
meninggalkan shalat"?
Terima kasih atas
jawabannya
Wasalamu'alaikum
wr, wb.
Abdullah Ahmad Murtadoaamortadho@yahoo at eramuslim.com
Jawaban
Assalamu 'alaikum waamatullahi wabarakatuh,
Para ulama sepakat bahwa
seorang muslim yang sudah akil baligh bila meninggalkan shalat dengan
mengingkari kewajibannya adalah kafir dan murtad (keluar) dari agama Islam,
sehingga halal darahnya. Pihak pemerintah Islam melalui mahkamah syar`iyah
berhak memvonis mati orang yang murtad karena mengingkari kewajiban shalat.
Namun bila seseorang tidak shalat karena malas atau lalai,
sementara dalam keyakinannya masih ada pendirian bahwa shalat itu adalah ibadah
yang wajib dilakukan, maka dia adalah fasik dan pelaku maksiat. Demikian juga
vonis kafir tidak bisa dijatuhkan kepada orang meninggalkan shalat karena
seseorang baru saja masuk Islam atau karena tidak sampai kepada mereka dakwah
Islam yang mengajarkan kewajiban shalat.
Secara duniawi,
hukuman seorang muslim yang tidak mau mengerjakan shalat menurut para ulama
antara lain:
1. Al-Hanafiyah
Menurut kalangan
Al-Hanafiyah, orang muslim yang tidak mau mengerjakan shalat huumannya di dunia
ini adalah dipenjara atau dipukul dengan keras hingga keluar darahnya. Hingga
dia merasa kapok dan mau mengerjakan shalat. Bila tidak mau juga, maka
dibiarkan terus di dalam penjara hingga mati. Namun dia tidak boleh dibunuh
kecuali nyata-nyata mengingkari kewajiban shalat. Seperti berkeyakian secara
sadar sepenuhnya bahwa di dalam Islam tidak ada perintah shalat.
2. Ulama lainnya
Sedangkan para
ulama lainnya mengatakan bahwa bila ada seorang muslim yang malas tidak mau
mengerjakan shalat tanpa uzur syar`i, maka dia dituntun untuk bertobat
(yustatab) dengan masa waktu tiga hari. Artinya bila selama tiga hari
itu dia tidak bertaubat dan kembali menjalankan shalat, maka hala darahnya dan
boleh dibunuh.
3. Al-Malikiyah dan Asy-Syafi`iyah
Mereka mengatakan kebolehan untuk dibunuhnya itu karena
dasar huduh (hukum dari Allah), bukan karena pelakunya kafir. Sehingga orang
itu tidak dianggap sebagai kafir yang keluar dari Islam. Kondisinya sama dengan
seorang muslim yang berzina, mencuri, membunuh dan sejenisnya. Mereka ini wajib
dihukum hudud meski statusnya tetap muslim. Sehingga jasadnya pun tetap harus
dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan Islam.
Jumhur ulama sepakat bahwa muslim yang tidak mengerjakan
shalat bukan karena jahd (sengaja tidak mengakui kewajiban shalat), tidak
dianggap orang kafir. Dasarnya adalah firman Allah SWT:
إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا
دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا
عَظِيمًا
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan
Dia mengampuni segala dosa yang selain dari itu, bagi siapa yang
dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah
berbuat dosa yang besar.(QS. An-Nisa: 48)
Sedangkan imam Ahmad mengatakan bahwa seorang muslim yang
meninggalkan shalat harus dibunuh atas dasar bahwa dirinya telah kafir.
Pendapat itu didasrkan pada firman Allah SWT:
فَإِذَا انسَلَخَ الأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُواْ
الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُواْ
لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ
الزَّكَاةَ فَخَلُّواْ سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah
orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah
mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka
bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan
kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha
Penyayang. (QS. At-Taubah: 5)
Juga ada dalil dari hadits Rasulullah SAW:
Batas antara seorang dengan kekafiran adalah meninggalkan
shalat (HR Jamaah kecuali Bukhari)
Namun pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam masalah ini
adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa bila seorang tidak shalat
hanya karena alasan malas, lalai atau baru masuk Islam, maka tidak dianggap
kafir. Barulah dikatakan kafir kalau dia secara tegas menolak/ tidak menerima
adanya kewajiban shalat dalam Islam.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum waamatullahi
wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
No comments:
Post a Comment