03 dec 2008
Ada beberapa
pertanyaan yang masuk ke rubrik kita ini tentang permasalahan yang sama yaitu
Hukum Oral Seks Menurut Islam dan untuk mewakilinya saya mencoba mengambil dua
contoh pertanyaan diatas. Semoga Allah swt memberikan kemudahan kepada saya
untuk membahasnya dan senantiasa mencurahkan ilmu-Nya kepada kita semua.
Hubungan
seksual antara pasangan suami istri bukanlah hal yang terlarang untuk
dibicarakan didalam islam namun bukan pula hal yang dibebaskan sedemikian rupa
bak layaknya seekor hewan yang berhubungan dengan sesamanya.
Islam adalah
agama fitrah yang sangat memperhatikan masalah seksualitas karena ini adalah
kebutuhan setiap manusia, sebagaimana firman Allah swt,”Isteri-isterimu adalah
(seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat
bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang
baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak
akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS. Al
Baqoroh : 223)
Ayat diatas
menunjukkan betapa islam memandang seks sebagai sesuatu yang moderat
sebagaimana karakteristik dari islam itu sendiri. Ia tidaklah dilepas begitu
saja sehingga manusia bisa berbuat sebebas-bebasnya dan juga tidak diperketat
sedemikian rupa sehingga menjadi suatu pekerjaan yang membosankan.
Hubungan
seks yang baik dan benar, yang tidak melanggar syariat selain merupakan puncak
keharmonisan suami istri serta penguat perasaan cinta dan kasih sayang diantara
mereka berdua maka ia juga termasuk suatu ibadah disisi Allah swt, sebagaimana
sabda Rasulullah saw,”..dan bersetubuh dengan istri juga sedekah. Mereka
bertanya,’Wahai Rasulullah, apakah jika diantara kami menyalurkan hasrat
biologisnya (bersetubuh) juga mendapat pahala?’ Beliau menjawab,’Bukankah jika
ia menyalurkan pada yang haram itu berdosa?, maka demikian pula apabila ia
menyalurkan pada yang halal, maka ia juga akan mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)
Diantara
variasi seksual yang sering dibicarakan para seksolog adalah oral seks, yaitu
adanya kontak seksual antara kemaluan dan mulut (lidah) pasangannya. Tentunya
ada bermacam-macam oral seks ini, dari mulai menyentuh, mencium hingga menelan
kemaluan pasangannya kedalam mulutnya.
Hal yang
tidak bisa dihindari ketika seorang ingin melakukan oral seks terhadap
pasangannya adalah melihat dan menyentuh kemaluan pasangannya. Dalam hal ini
para ulama dari madzhab yang empat bersepakat diperbolehkan bagi suami untuk
melihat seluruh tubuh istrinya hingga kemaluannya karena kemaluan adalah pusat
kenikmatan. Akan tetapi setiap dari mereka berdua dimakruhkan melihat kemaluan
pasangannya terlebih lagi bagian dalamnya tanpa suatu keperluan, sebagaimana
diriwayatkan dari Aisyah yang mengatakan,”Aku tidak pernah melihat kemaluannya
saw dan beliau saw tidak pernah memperlihatkannya kepadaku.” (al Fiqhul Islami
wa Adillatuhu juz IV hal 2650)
Seorang
suami berhak menikmati istrinya, khususnya bagaimana dia menikmati berjima’
dengannya dan seluruh bagian tubuh istrinya dengan suatu kenikmatan atau
menguasai tubuh dan jiwanya yang menjadi haknya untuk dinikmati maka telah
terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama kami, karena tujuan dari
berjima’ tidaklah sampai kecuali dengan hal yang demikian. (Bada’iush Shona’i
juz VI hal 157 - 159, Maktabah Syamilah)
Setiap
pasangan suami istri yang diikat dengan pernikahan yang sah didalam berjima’
diperbolehkan untuk saling melihat setiap bagian dari tubuh pasangannya hingga
kemaluannya. Adapun hadits yang menyebutkan bahwa siapa yang melihat kemaluan
(istrinya) akan menjadi buta adalah hadits munkar tidak ada landasannya. (asy
Syarhul Kabir Lisy Syeikh ad Durdir juz II hal 215, Maktabah Syamilah)
Dibolehkan
bagi setiap pasangan suami istri untuk saling melihat seluruh tubuh dari
pasangannya serta menyentuhnya hingga kemaluannya sebagaimana diriwayatkan dari
Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya berkata,” Aku bertanya,’Wahai
Rasulullah aurat-aurat kami mana yang tutup dan mana yang kami biarkan? Beliau
bersabda,’Jagalah aurat kamu kecuali terhadap istrimu dan budak perempuanmu.”
(HR. tirmidzi, dia berkata,”Ini hadits Hasan Shohih.”) Karena kemaluan boleh
untuk dinikmati maka ia boleh pula dilihat dan disentuhnya seperti bagian tubuh
yang lainnya.
Dan
dimakruhkan untuk melihat kemaluannya sebagaimana hadits yang diriwayatkan
Aisyah yang berkata,”Aku tidak pernah melihat kemaluan Rasulullah saw.” (HR.
Ibnu Majah) dalam lafazh yang lain, Aisyah menyebutkan : Aku tidak melihat
kemaluan Rasulullah saw dan beliau saw tidak memperlihatkannya kepadaku.”
Didalam
riwayat Ja’far bin Muhammad tentang perempuan yang duduk dihadapan suaminya, di
dalam rumahnya dengan menampakkan auratnya yang hanya mengenakan pakaian tipis,
Imam Ahmad mengatakan,”Tidak mengapa.” (al Mughni juz XV hal 79, maktabah
Syamilah)
Oral seks
yang merupakan bagian dari suatu aktivitas seksual ini, menurut Prof DR Ali Al
Jumu’ah dan Dr Sabri Abdur Rauf (Ahli Fiqih Univ Al Azhar) boleh dilakukan oleh
pasangan suami istri selama hal itu memang dibutuhkan untuk menghadirkan
kepuasan mereka berdua dalam berhubungan. Terlebih lagi jika hanya dengan itu
ia merasakan kepuasan ketimbang ia terjatuh didalam perzinahan.
Meskipun banyak seksolog yang menempatkan oral seks ini kedalam kategori permainan seks yang aman berbeda dengan anal seks selama betul-betul dijamin kebersihan dan kesehatannya, baik mulut ataupun kemaluannya. Akan tetapi kemungkinan untuk terjangkitnya berbagai penyakit manakala tidak ekstra hati-hati didalam menjaga kebersihannya sangatlah besar.
Meskipun banyak seksolog yang menempatkan oral seks ini kedalam kategori permainan seks yang aman berbeda dengan anal seks selama betul-betul dijamin kebersihan dan kesehatannya, baik mulut ataupun kemaluannya. Akan tetapi kemungkinan untuk terjangkitnya berbagai penyakit manakala tidak ekstra hati-hati didalam menjaga kebersihannya sangatlah besar.
Hal itu
dikarenakan yang keluar dari kemaluan adalah madzi dan mani. Madzi adalah
cairan berwarna putih dan halus yang keluar dari kemaluan ketika adanya
ketegangan syahwat, hukumnya najis. Sedangkan mani adalah cairan kental
memancar yang keluar dari kemaluan ketika syahwatnya memuncak, hukumnya menurut
para ulama madzhab Hanafi dan Maliki adalah najis sedangkan menurut para ulama
Syafi’i dan Hambali adalah suci.
Mufti Saudi Arabia
bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi berpenapat bahwa
isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral seks) adalah haram dikarenakan
kemaluannya itu bisa memancarkan cairan (madzi). Para
ulama telah bersepakat bahwa madzi adalah najis. Jika ia masuk kedalam mulutnya
dan tertelan sampai ke perut maka akan dapat menyebabkan penyakit.
Adapun Syeikh Yusuf al Qaradhawi memberikan fatwa bahwa oral seks selama tidak menelan madzi yang keluar dari kemaluan pasangannya maka ia adalah makruh dikarenakan hal yang demikian adalah salah satu bentuk kezhaliman (diluar kewajaran dalam berhubungan).
Adapun Syeikh Yusuf al Qaradhawi memberikan fatwa bahwa oral seks selama tidak menelan madzi yang keluar dari kemaluan pasangannya maka ia adalah makruh dikarenakan hal yang demikian adalah salah satu bentuk kezhaliman (diluar kewajaran dalam berhubungan).
Berhubungan disaat Haidh
Allah swt berfirman,”Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al BAqoroh : 222)
Allah swt berfirman,”Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al BAqoroh : 222)
Ayat diatas
telah menyebutkan bahwa haidh adalah kotoran yang keluar dari kemaluan
perempuan dan diminta kepada para suami yang mendapati istrinya sedang dalam
keadaan haidh untuk tidak menyetubuhinya hingga ia suci dari haidhnya.
Jumhur ulama
berpendapat bahwa diharamkan bagi suami menyetubuhi (memasukkan penis kedalam
vagina) istrinya yang sedang dalam keadaan haidh dan bersenang-senang dengan
bagian tubuh yang ada diantara pusar dan lutut, sebagaimana firman Allah swt,”
Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh.”
Dibolehkan
bagi suami yang mendapati istrinya sedang dalam keadaan haidh untuk menikmati
bagian tubuh yang ada diatas pusar. Dikarenakan jika ia bersenang-senang dengan
bagian yang dibawah pusar maka hal itu sangat mungkin mendorong kepada
terjadinya wath’u (masuknya penis kedalam vagina) dan ini diharamkan sebagaiman
sabda Rasulullah saw,”Maka barangsiapa yang mengitari daerah larangan maka
dikhawatirkan ia akan jatuh kedalamnya.” (HR. Bukhori Muslim)
Adapun
tentang kafarat jika terjadi wath’u yang dilakukan suami terhadap istrinya maka
terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama :
1. Para ulama madzhab Maliki, Hanafi dan Syafi’i dalam pendapatnya yang baru adalah tidak ada kafarat namun diwajibkan baginya untuk istighfar dan bertaubat.
1. Para ulama madzhab Maliki, Hanafi dan Syafi’i dalam pendapatnya yang baru adalah tidak ada kafarat namun diwajibkan baginya untuk istighfar dan bertaubat.
2. Para
ulama Hambali, riwayat yang paling benar dari mereka, berpendapat wajib baginya
membayar kafarat dia boleh memilih dengan membayar 1 dinar (seharga 3,25 gr
emas, pen) atau ½ dinar. Kafarat ini tidak diwajibkan bagi yang memang tidak
mempunyai sesuatu untuk membayarnya.
3. Para ulama madzhab Syafi’i berpendapat barangsiapa
menggaulinya diawal keluarnya darah maka ia harus bersedekah dengan 1 dinar
sedangkan baangsiapa yang menggaulinya diakhir keluarnya darah maka ia
bersedekah dengan ½ dinar.
(al Fiqhul
islami wa Adillatuhu juz I hal 627 – 630)
No comments:
Post a Comment