Jumat, 22 Jun 07 10:29 WIB
Kirim teman
Assalamu 'alaikum wr wb
Pak ustaz, saya
ingin bertanya tentang donor anggota tubuh. Apakah terlarang bila seorang
muslim mendapatkan donor transplatasi organ tubuh dari seorang non muslim? Dan
bagaimana dengan firman Allah SWT yang menyebutkan bahwa orang musyrik itu
najis?
Sebelumnya saya
ucapkan terima kasih banyak.
Wassalamu'alaikum
wr, wb.
Marfuah
Jawaban
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Mencangkok (transplantasi)
organ dari tubuh seorang nonmuslim kepada tubuh seorang muslim pada dasarnya
tidak terlarang. Mengapa? Karena organ tubuh manusia tidak diidentifikasi
sebagai Islam atau kafir, ia hanya merupakan alat bagi manusia yang
dipergunakannya sesuai dengan akidah dan pandangan hidupnya.
Apabila suatu
organ tubuh dipindahkan dari orang kafir kepada orang Muslim, maka ia menjadi
bagian dari wujud si muslim itu dan menjadialat baginya untuk menjalankan misi
hidupnya, sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT.
Hal ini sama
dengan orang muslim yang mengambil senjata orang kafir. Dan mempergunakannya
untuk berperang fi sabilillah. Bahkan sesungguhnya semua organ di dalam tubuh
seorang kafir itu adalah pada hakikatnya muslim (tunduk dan menyerah kepada
Allah). Karena organ tubuh itu adalah makhluk Allah, di mana benda-benda itu
bertasbih dan bersujud kepada Allah SWT, hanya saja kita tidak mengerti cara
mereka bertasbih.
Kekafiran atau
keIslaman seseorang tidak berpengaruh terhadap organ tubuhnya, termasuk terhadap
hatinya (organnya) sendiri. Memang AL-Quran sering menyebut istilah hati yang
sering diklasifikasikan sehat dan sakit, iman dan ragu, mati dan hidup.
Namun sebenarnya
yang dimaksud di sini bukanlah organ tubuh yang dapat diraba (ditangkap dengan
indra), bukan yang termasuk bidang garap dokter spesialis dan ahli anatomi.
Sebab yang demikian itu tidak berbeda antara yang beriman dan yang kafir, serta
antara yang taat dan yang bermaksiat.
Tetapi yang
dimaksud dengan hati orang kafir di dalam istilah Al-Quran adalah makna
ruhiyahnya, yang dengannya manusia merasa, berpikir, dan memahami sesuatu,
sebagaimana firman Allah:
"Lalu mereka
mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami "(QS. Al-Hajj: 46)
"Mereka
mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah)
"(QS. Al-A`raf: 179)
Lalu bagaimana
dengan firman Allah SWT yang menyebutkan bahwa Orang musyrik itu najis?
Benar bahwa Allah
SWT telah menyebutkan bahwa orang musyrik itu najis, sebagaimana disebutkan di
dalam Al-Quran:
"Sesungguhnya
orang-orang musyrik itu najis" (QS. At-Taubah: 28)
Namun para ulama
sepakat mengatakan bahwa 'najis' dalam ayat tersebut bukanlah dimaksudkan untuk
najis indrawi yang berhubungan Dengan badan, melainkan najis maknawi yang
berhubungan dengan hati dan akal (pikiran). Karena itu tidak terdapat larangan
bagi orang muslim untuk memanfaatkan organ tubuh orang nonmuslim, apabila
memang diperlukan.
Wallahu a'lam
bishshawab,
wassalamu
'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
No comments:
Post a Comment