Tuesday 9 April 2013

Hukum Waria dalam Islam


www.eramuslim.com
Kamis, 08/01/2009 09:47 WIB
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Ustadz yang dirahmati Alloh SWT,
Saya mendengar pengakuan seorang waria yang sudah memutuskan untuk tetap memilih sebagai waria. Ketika kita lihat tampilan luarnya beliau tampak sekali seperti seorang muslimah (berkerudung). Menurut pengakuannya, beliau sudah ditakdirkan sebagai seorang waria.
Bagaimana sikap kita terhadap waria tersebut?menganggapnya sebagai perempuan atau laki-laki?Adakah pada masa rasulullah SAW keberadaan kaum seperti mereka?
Mohon penjelasannya..Terimakasih
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
muslimah
Jawaban

Wa'alaikumussalam Wr Wb
Menentukan Jenis Kelamin Waria
Imam al Kasani menjelaskan tentang hukum khuntsa (waria) dengan mengatakan bahwa waria adalah orang yang memiliki alat kelamin laki-laki dan wanita padahal tidak mungkin dalam diri seseorang mempunyai kepribadian laki-laki sekaligus wanita sesungguhnya. Akan tetapi, bisa jadi ia seorang laki-laki atau wanita.
Adapun penjelasan untuk mengetahui apakah dia seorang laki-laki atau wanita maka bisa melalui tanda-tandanya. Diantara tanda-tanda laki-laki setelah baligh adalah tumbuh jenggot. Sedangkan tanda-tanda wanita setelah dewasa adalah tumbuhnya payudara, mengeluarkan susu dari payudara itu, haid dan melahirkan. Hal itu dikarenakan setiap jenis dari yang disebutkan di atas memiliki kekhasan baik pada laki-laki maupun wanita yang memisahkan antara keduanya.
Adapun tanda-tanda pada saat masih anak-anak, maka dilihat pada tempat buang air seninya, berdasarkan hadits Rasulullah saw,”Waria dilihat dari tempat buang air seninya.” Apabila dia buang air seninya keluar dari alat kelamin laki-laki maka dia adalah laki-laki dan apabila dia keluar dari alat kalamin wanitanya maka ia adalah seorang wanita. Dan apabila air seninya keluar dari kedua-duanya maka lihat dari mana yang lebih dahulu keluar, karena tempat yang lebih dahulu mengeluarkan air seni itu adalah tempat keluar yang asli sedangkan keluar dari tempat yang lainnya adalah tanda kelainan.
Dan jika ternyata air seninya keluar secara bersamaan dari kedua tempat itu maka Abu Hanifah pun tidak memberikan komentar. Dia hanya mengatakan bahwa orang itu adalah khuntsa musykil (waria yang sulit dikenali jenis kelaminnya), inilah kecerdasan fiqih Abu Hanifah karena diam terhadap suatu hal yang tidak ada dalilnya adalah suatu kewajiban.
Abu Yusuf dan Muhammad mengatakan—dalam hal diatas—ditentukan dari banyaknya air seni, karena hal itu menujukkan tempat keluarnya yang asli. Dan tatkala pendapat ini didengar oleh Abu Hanifah maka dia tidak bisa menerimanya dan mengatakan, ”Apakah engkau pernah melihat seorang hakim yang menimbang air seni.” Kedua orang itu pun terdiam dan mengatakan, ”Kalau begitu dia adalah waria yang sulit dikenali jenis kelaminnya.” (Bada’iush Shona’i juz XVII hal 124 – 125)
Adapun terhadap seorang laki-laki yang memiliki organ-organnya yang lengkap kemudian memiliki kecenderungan kepada sifat kewanitaan maka ini adalah perangai kejiwaan yang tidak memindahkannya kepada seorang wanita yang sebenarnya.
Namun terkadang, kecenderungan itu adalah hanya karena kemauan atau buatan sendiri melalui cara meniru-niru, maka hal yang seperti itu akan jatuh kedalam hadits Rasulullah saw yang melaknat orang yang memiliki jenis kelamin tertentu kemudian meniru-niru orang yang memiliki jenis kelamin lainnya..
Namun kecenderungan itu adakalanya merupakan suatu keterpaksaan (bukan dikarenakan pilihannya). Terhadap orang tersebut dianjurkan untuk berobat semampunya karena terkadang pengobatan berjalan sukses tetapi adakalanya gagal, maka serahkanlah semuanya kepada kehendak Allah swt.
Begitupula sebaliknya bagi wanita yang memiliki organ-organnya yang lengkap kemudian memiliki kecenderungan kepada sifat kelaki-lakian maka ini adalah perangai kejiwaan yang tidak memindahkannya kepada seorang laki-laki yang sebenarnya.
Apabila hal itu adalah dikarenakan kemauan dan buatannya maka ia berada dalam ancaman hadits diatas namun apabila itu sebuah keterpaksaan maka diharuskan baginya untuk berobat.
Diperbolehkan baginya untuk melakukan operasi pemindahan kelamin dari laki-laki menjadi wanita atau dari wanita menjadi laki-laki berdasarkan pemeriksaan dokter yang bisa dipercaya dan dikarenakan adanya perubahan-perubahan fisik dalam tubuh yang ditunjukkan dengan tanda-tanda kewanitaan atau tanda-tanda kelaki-lakian yang tertutupi (tidak tampak). Pengobatan di sini haruslah dengan alasan penyembuhan tubuh yang tidak bisa dihilangkan kecuali dengan jalan operasi.
Akan tetapi, jika operasi yang dilakukan hanya sebatas untuk keinginan (kesenangan) merubahnya dan bukan karena adanya perubahan-perubahan fisik yang jelas lagi dominan maka hal itu tidak diperbolehkan. Dan jika ia tetap melakukannya maka orang itu akan termasuk kedalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dari Anas berkata,”Rasulullah saw melaknat orang laki-laki yang berperangai perempuan dan orang perempuan yang berperangai laki-laki.’ Dan berkata,’Keluarkan mereka dari rumah-rumah kalian.” Maka Nabi saw pun mengeluarkan fulan begitu juga Umar mengeluarkan fulan. (Fatawa Al Azhar juz IX hal 478)
Bagaimana Sikap Kita Terhadap Waria
Dalam menyikapi atau memperlakukan khuntsa ghoiru musykil (waria yang mudah dikenal jenis kelaminnya)—baik melalui tanda-tandanya setelah baligh / dewasa dengan melihat perubahan pada organ-organ tubuhnya atau pada tempat keluar air seninya apabila ia masih anak-anak—maka apabila yang dominan dan tampak dalam dirinya adalah tanda-tanda laki-lakinya maka diberikan hukum laki-laki kepadanya baik dalam pemandiannya saat meninggal, saff shalatnya maupun warisannya. Begitu pula apabila yang tampak dan dominan dalam diri seorang khuntsa ghoiru musykil adalah tanda-tanda wanitanya maka diberikan hukum wanita terhadap dirinya.
Adapun terhadap khuntsa musykil (waria yang sulit dikenali jenis kelaminnya) maka Imam al Kasani mengatakan,”Jika dia meninggal dunia maka tidak halal bagi kaum laki-laki untuk memandikannya karena adanya kemungkinan dia seorang wanita dan tidak dihalalkan bagi kaum wanita untuk memandikannya karena adanya kemungkinan dia seorang laki-laki akan tetapi cukup ditayamumkan. Orang mentayamumkannya bisa laki-laki atau wanita, jika yang mentayamumkannya adalah dari kalangan mahramnya maka bisa dengan tanpa menggunakan kain namun apabila bukan dari mahramnya maka menggunakan kain serta menutup pandangannya dari tangannya (siku hingga ujung jarinya).
Adapun berdirinya didalam saff shalat maka hendaklah dia berdiri setelah saff kaum laki-laki dan anak-anak sebelum saff kaum wanita. Dia tidak diperbolehkan mengimami kaum laki-laki dikarenakan adanya kemungkinan dia seorang wanita akan tetapi dia boleh mengimami kaum wanita. (Bada’iush Shona’i juz XVII hal 127 – 129)
Waria Pada Masa Rasulullah
Diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwasanya Nabi saw sedang berada di rumah Ummu Salamah—di rumah itu sedang ada seorang waria—Waria itu berkata kepada saudara laki-laki Ummu Salamah, Abdullah bin Abi Umayah, ’Jika Allah membukakan buat kalian Thaif besok, maka aku akan tunjukkan kepadamu anak perempuan ghoilan, ia seorang yang memiliki perut yang langsing. Maka Nabi saw pun bersabda,’Janganlah orang ini memasuki (tempat-tempat) kalian.”(HR Bukhori)
Al Hafizh menyebutkan apa yang diriwayatkan al Jurjani dalam tarikh-nya dari jalan az Zuhri dari Ali bin al Husein bin Ali berkata,”Pernah ada seorang waria memasuki rumah istri-istri Nabi dan orang itu bernama Hit.” Dikeluarkan oleh Abu Ya’la, Abu Awanah dan Ibnu Hiban seluruhnya dari jalan Yunus dari azZuhri dari Urwah dari Aisyah bahwa Hit lah yang memasukinya.” (Fathul Bari juz IX hal 396)
Wallahu A’lam

No comments:

Post a Comment