Tuesday 9 April 2013

Kepemimpinan Dalam Al-Quran


آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا (59)
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58-59)
Ini merupakan tema penting yang dikupas dalam pelajaran ini, selain penjelasan tentang tugas umat Islam di muka bumi. Tema tersebut adalah menetapkan prinsip-prinsip keadilan dan etika di atas dasar-dasar manhaj Allah yang lurus dan bersih.
Sebelumnya kami telah menjelaskannya secara global, maka mari kita memasuki nash-nash secara rinci.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (an-Nisa: 58)
Inilah tugas-tugas komunitas muslim dan etika mereka: menyampaikan amanah kepada yang berhak dan memutuskan perkara di antara manusia dengan adil; sesuai manhaj dan instruksi Allah.
Berbagai amanah berawal dari amanah terbesar. Amanah yang disematkan Allah pada fitrah manusia. Langit, bumi dan gunung-gunung saja menolak amanah tersebt. Bahkan mereka gentar terhadapnya. Tetapi manusia berani memikulnya. Itulah amanah hidayah, ma’rifat dan iman kepada Allah atas dasar keinginan yang bebas, usaha dan orientasi. Inilah amanah fitrah insani secara khusus. Sedangkan segala sesuatu selain manusia itu diberi insting oleh Allah untuk beriman kepada-Nya, menemukan jalan-Nya, mengenal-Nya, beribadah dan menaati-Nya.
Allah meniscayaka untuk menaati aturan-Nya tanpa disertai jerih payah, tanpa ada maksud, kehendak, dan tujuan. Hanya manusia saja yang diserahi tugas untuk mendayagunakan fitrah, akal, pengetahuan, kehendak, orientasi, dan jerih payahnya untuk sampai kepada Allah, dan sudah barang tentu dengan bantuan dari Allah: “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan Kepada mereka jalan-jalan Kami.” (al-’Ankabut: 29) Inilah amanah yang dipikul manusia, dan inilah amanah pertama yang harus ditunaikannya.
Dari amanah terbesar inilah lahir seluruh amanah yang diperintahkan Allah untuk dilaksanakan.
Di antara amanah-amanah tersebut adalah: amanah kesaksian terhadap agama ini. Kesaksian yang pertama adalah kesaksian dalam hati, dengan melakukan mujahadatun-nafs hingga mampu menerjemahkannya dalam kehidupan sehari-hari. Terjemah yang hidup dalam perasaan dan perilakunya, hingga manusia dapat melihat bentuk iman di dalam jiwa, lalu mereka mengatakan, “Betapa indah dan bersihnya iman ketika ia mewarnai jiwa seseorang dengan akhlak dan kesempurnaan seperti ini!” Dengan demikian, kesaksian terhadap agama di dalam diri itu memengaruhi orang lain.
Yang kedua adalah kesaksian dengan mengajak orang lain untuk mengikuti Islam, menjelaskan keutamaan dan keistimewaannya—setelah mengejawantahkan keutamaan dan keistimewaan ini dalam diri dai. Karena seorang mukmin tidak cukup menyampaikan kesaksian terhadap iman dalam dirinya, apabila ia tidak mengajak orang lain untuk mengikutinya. Ia belum menjalankan amanah dakwah, tabhligh, dan penyampaikan informasi, yang merupakan salah satu dari sekian banyak amanah. Di susul dengan kesaksian terhadap agama dengan berusaha menancapkannya di bumi sebagai manhaj bagi komunitas yang beriman dan manhaj bagi seluruh umat manusia. Yaitu usaha dengan segenap sarana yang dimiliki individu dan jama’ah. Karena mengaplikasikan manhaj ini dalam kehidupan manusia merupakan amanah terbesar, sesudah amanah iman itu sendiri..Tidak ada satu individu atau kelompok pun yang terbebas dari beban amanah ini. Dari sini, “jihad itu terus berlangsung hingga hari Kiamat”, untuk menunaikan salah satu amanah..
Di antara amanah-amanah tersebut adalah amanah interaksi dengan sesama manusia dan mengembalikan amanah kepada mereka: amanah mu’amalah dan titipan materi, amanah nasihat kepada pemimpin dan rakyat, amanah membangun generasi, amanah memelihara kehormatan dan harta benda jama’ah, serta hal-hal yang dijadikan manhaj robbani sebagai kewajiban dan tugas dalam setiap ruang kehidupan secara keseluruhan..Inilah amanah-amanah yang Allah perintahkan untuk dilaksanakan, dan dikemukakan nash secara global tersebut.
Mengenai memutuskan perkara di antara manusia dengan adil, nash menyebut keadilan yang menjangkau semua manusia, bukan keadilan di antara sesama orang Islam, dan bukan keadilan di antara sesama Ahli Kitab. Keadilan adalah hak setiap manusia dalam kapasitasnya sebagai “manusia”. Label “manusia” inilah yang mengimplikasikan hak keadilan dalam manhaj Robbani, dan label inilah yang mempertemukan semua manusia: baik mukmin atau kafir, kawan atau lawan, hitam atau putih, Arab atau non-Arab.
Umat Islam berdiri membuat keputusan di antara manusia dengan adil—ketika ia memegang otoritas atas urusan mereka. Keadilan inilah yang belum pernah dikenal umat manusia sama sekali—dalam bentuknya yang demikian—kecuali di tangan Islam, kecuali dalam pemerintahan umat Islam, dan kecuali pada masa kepemimpinan Islam. Keadilan ini hilang sebelum dan sesudah kepemimpinan tersebut. Umat manusia sama sekali tidak merasakan keadilan dalam bentuk mulia seperti ini, yang diberikan kepada semua manusia karena mereka adalah “manusia”, bukan karena label tambahan lain di luar label yang menjadi milik bersama umat manusia ini!
Itulah dasar pemerintahan dalam Islam. Sebagaimana amanah—dengan setiap indikasinya—merupakan dasar kehidupan dalam masyarakat Islami.



النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا (58) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا (59)
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58-59)

Perintah menunaikan amanah kepada yang berhak dan memutuskan perkara di antara manusia dengan adil ini dikomentari dengan peringatan bahwa perintah tersebut merupakan sebagian dari nasihat dan arahan Allah, dan betapa bagusnya apa yang dinasihatkan dan diinstruksikan Allah.
“Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.”
Mari kita merenung sejak ungkapan ini dari sisi gaya bahasanya. Karena pada mulanya susunan kalimat ini berbunyi: innahu ni’ma ma ya’izhukumullahu bihi (sesungguhnya ia adalah sebaik-baik yang dinasihatkan Allah kepada kalian).
Tetapi, ungkapan ini mendahulukan lafzhul Jalalah, dengan menjadikannya sebagai isim (kata benda) bagi partikel inna, dan menempatkan lafazh ni’imma dan kata-kata yang terkait itu pada kedudukan khabar bagi inna sesudah khabar-nya dihilangkan..Hal itu untuk menginspirasikan kuatnya hubungan antara Allah Subhanah dengan apa yang dinasihatkan-Nya kepada mereka ini.
Kemudian, sebenarnya itu bukan “nasihat”, melainkan “perintah..” Tetapi ungkapan ini menyebutnya nasihat, karena nasihat itu lebih menyentuh hati, lebih cepat merasuk ke dalam emosi, dan lebih memotivasi untuk melaksanakannya secara suka rela dan rasa malu!
Kemudian hadirlah komentar terakhir dalam ayat, yaitu perintah untuk merasa diawasi Allah (muraqabah), takut dan berharap kepada-Nya.
“Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Korelasi antara tugas-tugas yang diperintahkan, yaitu menunaikan amanah dan memutuskan perkara di antara manusia dengan adil, (korelasinya) dengan sifat Allah sebagai Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat, merupakan korelasi yang jelas sekaligus halus: Allah mendengar dan melihat masalah-masalah keadilan dan amanah. Selain itu, keadilan perlu didengar, dilihat, dan dihargai dengan baik, perlu diperhatikan hal-hal yang melingkupinya dan fenomena-fenomenanya, dan perlu didalami apa ada di balik situasi dan kondisi serta fenomena-fenomenanya. Dan yang terakhir, perintah menyampaikan amanah dan berbuat adil itu bersumber dari Tuhan yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat segala perkara.
Selanjutnya, apa tolok ukur amanah dan keadilan? Apa metode untuk mempersepsi, mendefinisikan, dan melaksanakannya? Apakah ia berlaku dalam setiap aspek dan aktivitas kehidupan?
Apakah kita menyerahkan konsep amanah dan keadilan, media-media implementasi dan realisasinya kepada kebiasaan dan terminologi masyarakat? Apakah kita menyerahkannya kepada keputusan akal mereka—atau selera mereka?
Sesungguhnya akal manusia itu memiliki kriteria dan nilai sendiri dalam kapasitasnya sebagai salah satu alat untuk mengetahui dan mencari petunjuk dalam diri manusia. Hal ini memang benar, tetapi akal manusia itu adalah akal individu-individu dan kelompok-kelompok dalam suatu lingkungan yang sangat terpengaruh dengan berbagai stimulasi..Tidak ada yang disebut “akal manusia” dalam arti yang mutlak! Yang ada adalah akalku, akalmu, akal fulan, dan akal sekumpulan manusia, di suatu ruang atau waktu..Semua ini terjadi di bawah beragam pengaruh, menyayun-ayun seperti pendulum..
Harus ada kriteria baku yang menjadi referensi akal yang banyak ini, sehingga akal-akal tersebut mengetahui sejauh mana salah dan benarnya keputusan dan persepsi akal, sejauh mana akal melampaui batas dan kurang dari batas dalam membuat keputusan dan persepsi tersebut. Nilai akal manusia di sini adalah sebagai piranti yang disiapkan bagi manusia untuk mengetahui kriteria keputusan-keputusannya dalam kriteria ini, yaitu kriteria baku yang tidak mengikuti hawa nafsu dan tidak terpengaruh oleh berbagai stimulus.
Standar-standar yang diletakkan sendiri oleh manusia itu tidak berlaku. Karena terkadang ada cacat dalam standar-standar itu sendiri, sehingga semua nilai menjadi tumbang. Hal itu terjadi selama manusia tidak kembali kepada standar-standar yang baku dan lurus.
Allah meletakkan standar ini bagi manusia untuk amanah dan keadilan, untuk semua nilai, untuk semua keputusan, dan untuk semua bidang kegiatan, dalam setiap ranah kehidupan.
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisa’: 59)
Di dalam nash yang pendek ini Allah Subhanah menjelaskan syarat iman dan batasan Islam. Pada waktu yang sama, Allah juga menjelaskan kaidah aturan pokok dalam jama’ah muslim, kaidah memerintah, dan sumber kekuasaan.
Seluruhnya berawal dan berakhir pada talaqqi (penerimaan titah) dari Allah semata, dan kembali kepada-Nya dalam hal-hal yang tidak diredaksikan-Nya, yaitu perkara-perkara parsial yang terjadi dalam kehidupan manusia di sepanjang sejarah, yang diperselisihkan oleh berbagai akal, pendapat, dan faham. Semua itu agar ada tolok ukur baku yang menjadi referensi semua akal, pendapat, dan faham



النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا (58) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا (59)
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58-59)
Sesungguhnya hakimiyyah (otoritas legislasi) dalam kehidupan manusia itu milik Allah semata, baik kecil atau besar. Allah telah menetapkan aturan di dalam al-Qur’an, dan mengutus Rasul untuk menjelaskannya kepada manusia. Beliau tidak berbicara menurut inisiatif dirinya, karena Sunnah beliau merupakan ketetapan dari Allah.
Allah wajib ditaati. Di antara karakteristik uluhiyyah-Nya adalah menetapkan syariat. Jadi, syariat-Nya wajib dilaksanakan. Orang-orang yang beriman wajib menaati Allah secara primordial, dan menaati Rasulullah lantaran sifat yang dimilikinya ini. Yaitu sifat kerasulan dari Allah. Jadi, taat kepada Rasulullah merupakan bagian dari taat kepada Allah yang mengutusnya untuk membawa syari’at ini dan menjelaskannya kepada manusia dalam Sunnahnya. Sunnah dan keputusan Rasulullah—dengan demikian—merupakan bagian dari syari’at yang wajib dilaksanakan. Ada dan tiadanya iman itu tergantung pada ketaatan dan pelaksanaan syari’at, sesuai nash al-Qur’an:
“Jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.”
Adapun Ulul Amr (pemegang otoritas), nash mendefinisikan siapa mereka. “Dan ulil amri di antara kamu..”
Maksudnya di antara orang-orang yang beriman. Yaitu orang-orang yang telah memenuhi syarat iman dan batasan Islam yang dijelaskan dalam ayat ini. Yaitu menaati Allah dan menaati Rasulullah, memonopolikan Allah sebagai pemilik hakimiyyah dan hak membuat aturan bagi manusia secara primordial, menerima perintah dari-Nya saja, dan kembali kepada-Nya dalam perkara-perkara yang diperselisihkan akal, faham, dan pendapat yang tidak ada teksnya, untuk menerapkan prinsip-prinsip umum yang diambil dari nash.
Nash menganggap ketaatan kepada Allah sebagai basis, dan begitu juga ketaatan kepada Rasul-Nya. Dan nash menjadikan ketaatan kepada Ulil Amri di antara kalian itu sebagai subordinan terhadap ketaatan kepada Allah dan ketatan kepada Rasul-Nya. Di sini nash tidak mengulang kata taat saat menyebut mereka, sebagaimana nash mengulangnya saat menyebut Rasul saw. Hal itu untuk menetapkan bahwa ketaatan terhadap mereka itu bersumber dari ketaatan terhadap Allah dan ketaatan terhadap Rasul-Nya, sesudah menetapkan bahwa Ulil Amri itu berasal dari kalangan kalian, yaitu dengan batasan dan syarat iman.
Taat kepada Ulil Amri di antara kalian itu diperintahkan sesudah ketetapan-ketetapan ini, dalam batas-batas perkara yang ma’ruf dan disyari’atkan, tidak diredaksikan keharamannya, dan tidak termasuk diharamkan ketika dikembalikan kepada prinsip-prinsip syari’at—pada waktu diperselisihkan. Sunnah telah menetapkan batasan-batasan ketaatan terhadap Ulil Amri secara tegas dan pasti.
Di dalam kitab Shahihain terdapat riwayat dari A’masy, “Ketaatan itu hanya dalam perkara yang baik.”
Di dalam kitab Shahihain juga terdapat riwayat dari Yahya al-Qaththan, “Mendengar dan taat itu wajib bagi seorang muslim, baik dalam perkara yang disenanginya atau yang dibencinya, selama ia tidak diperintah berbuat maksiat. Apabila ia diperintah berbuat maksiat, maka tidak ada mendengar dan taat.”
Muslim meriwayatkan dari Ummu Hushain, “Seandainya seorang budak diangkat menjadi pemimpin kalian, dan dia memimpin kalian berdasarkan Kitab Allah, maka dengarlah dan taatilah dia.”
Dengan demikian, Islam menjadikan setiap individu sebagai pembawa amanah atas syari’at Allah dan Sunnah Rasul-Nya, pembawa amanah atas iman dan agamanya, pembawa amanah atas diri dan akalnya, dan pembawa amanah atas masa depannya di dunia dan akhirat. Islam tidak menganggap manusia sebagai gembala di ladang ternak, yang dihalau kesana kemari, lalu mereka mendengar dan taat! Karena manhajnya jelas, dan batasan-batasan taat juga jelas. Syari’at yang ditaati dan Sunnah yang diikuti itu satu, tidak berbilang, tidak terpecah belah, dan tidak mengombang-ambingkan individu di antara berbagai dugaan!
Semua ketentuan itu berlaku dalam hal yang ada nash eksplisitnya. Mengenai hal yang tidak ada nashnya, dan mengenai berbagai problematika dan perkara yang terjadi sering zaman, perkembangan kebutuhan, dan lingkungan yang berbeda-beda, sementara tidak ada nash yang pasti, atau tidak ada nash tentangnya sama sekali..padahal akal, pendapat, dan pemahaman berbeda dalam menilainya..mengenai semua ini, Allah juga tidak membiarkan manusia dalam keadaan bingung tanpa timbangan, dan tidak membiarkan mereka tanpa manhaj untuk membuat aturan dan hukum cabang. Allah menjadikan nash yang pendek ini sebagai manhaj dalam ijtihad seluruhnya, dan menetapkan batasan-batasannya. Allah telah mendirikan “pokok” yang mengatur manhaj ijtihad.
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya)..”
Kembalikanlah kepada nash-nash yang secara dengannya secara implisit. Jika tidak ada nash-nash yang sesuai sedemikian rupa, maka kembalikanlah masalah itu kepada prinsip-prinsip universal umum dalam manhaj dan syari’at Allah. Ini bukan sesuatu yang mengapung, bukan kekacauan, dan bukan termasuk terra incognita dimana akal tersesat di dalamnya, seperti yang coba dikatakan oleh sebagian penipu. Di dalam agama terdapat prinsip-prinsip dasar yang jelas sejelas-jelasnya. Ia meng-cover seluruh aspek pokok kehidupan, dan meletakkan satu pagar yang mudah ditembus hati seorang muslim yang terbentuk oleh timbangan agama ini.

النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا (58) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا (59)
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58-59)
“Jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.”
Itulah ketaatan kepada Allah dan ketaatan kepada Rasul, dan kepada Ulil Amri yang beriman dan menjalankan syari’at Allah dan Sunnah Rasul. Lalu perkara-perkara yang diperselisihkan itu dikembalikan kepada Allah dan Rasul. Semua ini adalah syarat iman kepada Allah dan Hari Akhir. Sebagaimana ia merupakan tuntutan iman kepada Allah dan Hari Akhir. Jadi, tidak ada iman sama sekali manakala syarat ini tidak terpenuhi. Tidak ada iman, dan pada gilirannya dampaknya yang pasti pun tidak mengikuti.
Setelah nash ini meletakkan masalah pada posisi kondisionalnya, maka sekali lagi nash menghadirkannya dalam bentuk “nasihat” dan motivasi, seperti yang dilakukannya terhadap perintah menunaikan amanah dan berlaku adil, yang kemudian disusul dengan nasihat dan motivasi.
“Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Yang demikian itu lebih baik bagi Anda, dan lebih baik akibatnya. Lebih baik di dunia, juga lebih baik di akhirat. Lebih baik akibatnya di dunia, juga lebih baik akibatnya di akhirat. Jadi, bukan hanya menggapai ridha Allah dan pahala akhirat—dan itu merupakan berkara yang sangat, tetapi mengikuti manhaj itu juga dapat mewujudkan kebaikan dunia dan akibat yang baik bagi individu dan jama’ah di kehidupan yang dekat ini.
Sesungguhnya manhaj ini berarti “seseorang” menikmati kelebihan-kelebihan manhaj yang diletakkan Allah baginya. Allah yang Maha Menciptakan, Mahabijaksana, Maha Mengetahui, Maha Melihat, Maha Mengenal. Manhaj yang terbebas dari kebodohan, hawa nafsu, kelemahan, dan syahwat manusia. Manhaj yang tidak mengandung nepotisme kepada satu individu, satu kelompok, satu bangsa, satu ras, satu generasi. Karena Allah adalah Rabb bagi semua orang. Allah Subhanah tidak terkontaminasi oleh keinginan memihak kepada satu individu, atau satu strata sosial, atau satu bangsa, atau satu ras, atau satu generasi.
Inilah manhaj yang di antara keistimewaannya adalah dibuat oleh yang menciptakan manusia, yang mengetahui hakikat fitrahnya dan kebutuhan-kebutuhan yang hakiki bagi fitrah ini. Sebagaimana Dia mengetahui seluk-beluk jiwanya, sarana-sarana untuk berbicara kepadanya dan memperbaikinya. Sehingga manusia tidak terjebak dalam kebingunan saat mencari manhaj yang sesuai, dan Allah swt. tidak membebani manusia dengan harga dari uji coba-uji coba yang keras. Sementara mereka terjebak dalam kebingunan tanpa petunjuk!
Cukuplah bagi mereka melakukan uji coba dalam bidang kreasi dan inovasi material sesuka hari, karena bidang tersebut sangat luas bagi akal manusia. Dan cukuplah bagi akal mereka untuk berusaha menerapkan manhaj ini, dan mengetahui letak-letak analogi dan ijtihad mengenai hal-hal yang diperselisihkan akal.
Inilah manhaj yang di antara keistimewaan adalah dibuat oleh Pencipta alam semesta tempat manusia tinggal. Jadi, Dia menjamin untuk manusia manhaj yang kaidah-kaidahnya sesuai dengan hukum alam. Sehingga manusia tidak perlu berkonflik dengan hukum alam, tetapi justeru berdampingan dengannya dan memanfaatkannya. Manhaj memberinya petunjuk tentang semua ini dan melindunginya.
Inilah manhaj yang di antara keistimewaannya adalah—selain memberinya petunjuk dan melindunginya—manhaj ini juga memuliakannya dan memberi ruang bagi akalnya untuk bekerja di dalam manhaj. Yaitu ruang ijtihad untuk memahami nash-nash yang ada, disusul dengan ijtihad untuk mengembalikan masalah yang tidak diredaksikan kepada nash-nash atau kepada prinsip-prinsip umum agama ini. Dan selain itu ada ruang yang orisinil bagi akal manusia, yaitu ruang penelitian ilmiah terhadap alam semesta dan ruang kreasi dan inovasi material.
“Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Sehabis menetapkan kaidah universal ini dalam syarat iman dan batasan Islam, juga dalam aturan pokok umat Islam, dan manhaj penetapan syari’at dan prinsip-prinsipnya, maka konteks beralih kepada orang-orang yang menyimpang dari kaidah ini, kemudian sesudah itu mereka mengklaim sebagai orang yang beriman! Padahal mereka melanggar syarat iman dan batasan Islam, karena mereka ingin bermahkamah kepada selain syari’at Allah, yaitu kepada Thaghut, padahal mereka diperintahkan untuk mengingkarinya.
Konteks beralih kepada mereka untuk memandang aneh sikap mereka. Juga untuk mengingatkan mereka dan orang-orang seperti mereka tentang keinginan setan untuk menyesatkan mereka. Konteks mendeskripsikan kondisi mereka ketika diajak mengikuti Allah dan Rasul-Nya lalu mereka menolak. Penolakan ini dianggap sebagai sikap hipokrit. Sebagaimana konteks menganggap keinginan mereka untuk bermahkamah kepada thaghut sebagai tindakan keluar dari iman—bahkan sejak awal dianggap tidak masuk ke dalamnya. Sebagaimana konteks menjelaskan alasan-alasan mereka yang lemah dan palsu untuk mengikuti langkah yang aneh ini, ketika bencana dan musibah ditimpakan pada mereka. Meski demikian, Rasulullah saw diinstruksikan untuk menasihati mereka. Dan penggal ini ditutup dengan penjelasan tentang tujuan Allah mengutus para Rasul.

No comments:

Post a Comment