Pertanyaan:
Apakah terdapat hadits yang menguatkan shalat Tasbih ?, bila jawabannya : ya, maka apa landasannya ?
Apakah terdapat hadits yang menguatkan shalat Tasbih ?, bila jawabannya : ya, maka apa landasannya ?
Jawaban:
Alhamdulillah, terdapat hadits marfu' (yang dirafa'kan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam) berkaitan dengan shalat Tasbih dan dihasankan oleh sebagian Ahlul 'ilm, akan tetapi banyak diantara para ulama yang mendho'ifkan (melemahkan) hadits tersebut dan menganggapnya tidak masyru'.
Alhamdulillah, terdapat hadits marfu' (yang dirafa'kan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam) berkaitan dengan shalat Tasbih dan dihasankan oleh sebagian Ahlul 'ilm, akan tetapi banyak diantara para ulama yang mendho'ifkan (melemahkan) hadits tersebut dan menganggapnya tidak masyru'.
Dalam hal ini, al-Lajnah ad-Dâimah (semacam MUI-penj)
telah ditanyai mengenai shalat Tasbih dan memberikan jawabannya sbb :
"Shalat Tasbih adalah bid'ah dan hadits yang berkaitan dengannya tidak
tsabit (tidak dapat dipertanggung jawabkan keshahihan sumbernya dari Nabi
Shallallahu 'alaihi Wasallam) bahkan (kualitasnya) adalah Munkar [hadits yang
termasuk kategori lemah yang diriwayatkan oleh orang yang dha'if (lemah)
bertentangan dengan riwayat orang yang dapat dipercayai (tsiqah)], dan sebagian
Ahlul 'ilm menyebutkan hadits tersebut dalam kategori hadits-hadits maudhu'
(palsu).
[Lihat : Fatawa al-Lajnah ad-dâimah,
jld. VIII, h. 163]
Syaikh Ibn 'Utsaimin berkata : "Shalat Tasbih tidak
masyru' karena haditsnya lemah. Imam Ahmad berkata :'(hadits tentang shalat
Tasbih) tidak shahih', bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata
:'(haditsnya) adalah dusta'. (Syaikh Utsaimin melanjutkan) :"Tidak seorang
pun dari para Imam (Aimmah) yang memustahabkannya, dan benarlah (Syaikhul
Islam) –rahimaulllah- . Sesungguhnya orang yang merenungkan shalat tersebut
niscaya akan mendapatkan kejanggalan-kejanggalan didalamnya baik dalam tata
caranya, sifatnya atau pun perbuatannya (prakteknya), ditambah lagi; bila benar
ia (shalat Tasbih tsb) masyru' niscaya termasuk hadits-hadits yang banyak
diriwayatkan dan ditransformasikan lantaran banyaknya keutamaan dan pahalanya.
Maka, tatkala (realitasnya) tidaklah demikian dan tak seorang pun dari para
Imam yang memustahabkannya, disini diketahui bahwa ia (hadits yang berkaitan
dengannya) bukanlah hadits yang shahih.Dan diantara aspek kejanggalannya adalah
(sebagaimana terdapat dalam teks hadits yang meriwayatkannya) : "(Dia
mengerjakannya (shalat Tasbih) sekali dalam sehari atau dalam seminggu atau
dalam sebulan atau dalam setahun atau seumur sekali).. Ini merupakan bukti
bahwa ia (hadits tentang shalat ini) tidak shahih (sebab) jikalau benar ia
masyru' niscaya shalat tersebut dilakukan secara kontinyu ; tidak (dengan)
memberikan pilihan kepada orang berupa pilihan yang amat jauh dan
berbelit-belit. Maka berdasarkan hal tersebut, sesungguhnya tidaklah sepatutnya
seseorang melakukannya. Wallahu a'lam.
[ Fatawa Manaril Islam, I/203]
No comments:
Post a Comment