Kamis, 7 Jun 07 07:42 WIB
Kirim teman
Assalamu'alaikum wr. Wb.
Pak Ustad, mohon
bantuannya:
1. Saya mempunyai
tanah warisan dari orang tua yang sudah balik nama atas nama saya.
2. Saya juga
mempunya Rumah sendiri atas nama saya
Saya sudah
mempunyai Isteri dan 1 anak, sengat sangat - sangat terpaksa saya menceraikan
Isteri saya.
Pertanyaan saya:
bagaimanakah pembagian harta gono gini nya?
Atas bantuannya
saya sampaikan terima kasih.
Salam Hormat
Saya,
PUTRA
Putra
Jawaban
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam sebuah
rumah tangga Islam, setiap orang punya hak sendiri-sendiri atas harta yang
dimilikinya. Suami punya harta dan harta itu miliknya sepenuhnya. Isteri punya
harta dan harta itu milik dirinya sepenuhnya. Demikian juga anak-anak, mereka
punya harta dan harta itu milik diri mereka sendiri.
Namun dari
sebagian harta milik suami itu, ada kewajiban untuk memberikan sebagiannya
untuk isterinya sebagai nafkah, yaitu selama mereka masih menjadi pasangan
suami isteri. Besarnya nafkah itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara
suami dan isteri. Dan nilainya sangat mungkin berbeda antara satu keluarga
dengan keluarga lainnya.
Tetapi harta
milik isteri sepenuhnya milik isteri, misalnya gaji yang didapatnya bila dia
bekerja atas izin suami, termasuk yang asalnya dari mahar (maskawin) suami.
Isteri punya hak sepenuhnya untuk membelanjakan harta miliknya itu.
Ketika terjadi
perceraian, maka tidak ada pembagian harta gono gini dalam Islam. Berbeda dengan
hukum barat yang harus membagi dua harta bersama bila bercerai, dalam Islam
tidak ada urusan dengan harta bersama. Karena Islam tidak mengenal harta
bersama antara suami dan isteri.
Kecuali bila
suami isteri itu membentuk sebuah usaha bersama semacam perusahaan, maka bila
mereka sepakat bercerai, belum tentu usaha bersama yang mereka miliki harus
bubar. Kalau pun harus bubar, maka pembagian asset-asset perusahaan itu
diputuskan sesuai dengan perjanjian dalam perusahaan itu, tidak ada kaitannya
dengan hubungan suami isteri.
Misalnya, suami
isteri sepakat membuka toko dengan modal dari harta suami 75% dan dari harta
milik isteri sebesar 25%. Maka kalau mereka bercerai, toko itu tidak harus
bubar. Apalagi bila bisnis itu tetap menguntungkan, mereka tetap bisa mengelola
bersama toko itu meski sudah bukan suami isteri lagi.
Kalau pun toko
itu mau dibubarkan juga, maka hak suami atas asset toko itu adalah 75% dan hak
isteri 25%.
Tapi yang jelas,
Islam tidak mengenal harta bersama antara suami isteri, di luar usaha bisnis
yang mereka jalankan. Maka harta suami milik suami dan harta isteri milik
isteri.
Kalau terjadi
perceraian, maka tidak ada secuilpun dari harta suami yang harus diberikan
kepada isteri. Dan tidak ada secuil punharta isteri yang harus dibagi kepada
suami. Inilah yang adil dan inilah yang benar. Sedangkan harta gono gini yang
kita lihat di sekeliling kita tidak ada dasarnya dalam syariah Islam.
Wallahu a'lam
bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
No comments:
Post a Comment