Selasa, 2 Okt 07 08:57 WIB
Kirim teman
Assalamualaikum wr wb
Saat ini saya memiliki hutang yang harus saya bayar dengan
hampir seluruh gaji saya tiap bulannya. Apa saya masih diwajibkan untuk
membayar zakat penghasilan? Kalau dihitung-hitung memang penghasilan say sudah
sampai senisab.
Mohon
penjelasannya ustadz.
Jazakallah
khairan katsiro
Linwat
Jawaban
Assaalamu
'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Di antara syarat
harta yang wajib dizakati adalahbila harta itu terbebas dari kewajiban untuk
membayar hutang kepada orang lain. Atau disebut juga as-salamah 'anid-dain.
Sebab hutang itu
merupakan kewajiban yang harus ditunaikan. Bahkan seorang yang mati syahid pun
tidak bisa langsung masuk surga, kalau masih punya hutang.
Dan boleh
dibilang bahwa orang yang punya harta namun sekaligus punya hutang yang harus
dilunasi senilai dengan harta yang dimilikinya, sama saja dengan orang yang
tidak punya harta. Dan orang yang tidak punya harta, hukumnya tidak wajib
membayar zakat.
Seorang yang
sudah jatuh tempo untuk membayar hutang hukumnya wajib untuk membayar hutang.
Bahkan kewajiban zakat pun akan menjadi gugur. Karena pada prinsipnya,
kewajiban zakat itu hanya terbebani di pundak orang yang punya harta secara
sempurna. Adapun orang yang masih terbebani dengan pelunasan hutang yang harus
segera dibayarkan, meski dia punya uang, tapi pada hakikatnya dia tidak punya
harta.
Syarat ini juga
terkait dengan sifat harta yang wajib dizakati, yaitu harta itu dimiliki secara
sempurna. Bukan harta yang dimiliki secara semu. Dan termasuk harta yang semu
adalah harta yang kita miliki namun kita pada saat yang sama, kita punya hutang
senilai dengan harta itu.
Wallahu a'lam
bishshawab, wassaalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
No comments:
Post a Comment