Tuesday 9 April 2013

Apa Wajib Zakat Jika Hampir Seluruh Penghasilan untuk Bayar Hutang


Selasa, 2 Okt 07 08:57 WIB

Kirim teman

Assalamualaikum wr wb

Saat ini saya memiliki hutang yang harus saya bayar dengan hampir seluruh gaji saya tiap bulannya. Apa saya masih diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan? Kalau dihitung-hitung memang penghasilan say sudah sampai senisab.

Mohon penjelasannya ustadz.

Jazakallah khairan katsiro

Linwat
Jawaban

Assaalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Di antara syarat harta yang wajib dizakati adalahbila harta itu terbebas dari kewajiban untuk membayar hutang kepada orang lain. Atau disebut juga as-salamah 'anid-dain.

Sebab hutang itu merupakan kewajiban yang harus ditunaikan. Bahkan seorang yang mati syahid pun tidak bisa langsung masuk surga, kalau masih punya hutang.

Dan boleh dibilang bahwa orang yang punya harta namun sekaligus punya hutang yang harus dilunasi senilai dengan harta yang dimilikinya, sama saja dengan orang yang tidak punya harta. Dan orang yang tidak punya harta, hukumnya tidak wajib membayar zakat.

Seorang yang sudah jatuh tempo untuk membayar hutang hukumnya wajib untuk membayar hutang. Bahkan kewajiban zakat pun akan menjadi gugur. Karena pada prinsipnya, kewajiban zakat itu hanya terbebani di pundak orang yang punya harta secara sempurna. Adapun orang yang masih terbebani dengan pelunasan hutang yang harus segera dibayarkan, meski dia punya uang, tapi pada hakikatnya dia tidak punya harta.

Syarat ini juga terkait dengan sifat harta yang wajib dizakati, yaitu harta itu dimiliki secara sempurna. Bukan harta yang dimiliki secara semu. Dan termasuk harta yang semu adalah harta yang kita miliki namun kita pada saat yang sama, kita punya hutang senilai dengan harta itu.

Wallahu a'lam bishshawab, wassaalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

No comments:

Post a Comment