Jumat, 25 Mei 07 06:57 WIB
Kirim teman
Assalamualaikum wr. Wb
Begini pak ustad.
saya dulu menikah karena kecelakaan. Dan untuk menutupi aib nikah waktu ituada
kandungan 2 bulan. saya sekarang bermasalah serius dengan isteri saya dan dia
meminta cerai. Tapi saya tidak menginginkannya. setelah saya baca-baca buku
perlu nikah lagi karena nikah waktu itu ada kandungannya jadi tidak syah
katanya dan kedua-duanya harus dalam keadaan bertobat.
Kalau nikah yang
kedua tidak bertobat dahulu kedua-duanya apakah pernikahannya akan syah?
Abiy
Jawaban
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Barangkali kali
pemahaman yang anda dapat perlu sedikit diluruskan agar tidak terjadi salah
paham.
Sebenarnya
keharaman menikahi wanita yang sedang dalam hamil hanya berlaku buat laki-laki
yang tidak menghamilinya. Misalnya, hamil karena berzina dengan A lalu yang
menikahinya malah si B. Ini jelas haram, karena seseorang diharamkan menyirami
tanaman yang sudah disirami orang lain.
Sedangkan bila
yang menikahinya justru laki-laki yang menghamilinya, maka pernikahan itu sah
dan tidak perlu diulang lagi. Sebab yang menyiraminya adalah dirinya sendiri.
Dari mana datangnya keharaman?
Di sisi lain,
kalau pernikahan saat kehamilan dianggap tidak sah, berarti selama ini anda
berdua tetap terus berzina, sebagai pasangan suami isteri. Tentu logika ini
sangat bertentangan dengan akal dan syariah.
Mana mungkin
agama Islam membolehkan sepasang laki dan perempuan hidup serumah tanpa ikatan
pernikahan yang sah?
Maka kita tidak
boleh mengatakan bahwa pernikahan anda berdua dahulu tidak sah, apalagi sampai
harus diulang. Yang benar adalah bahwa pernikahan anda bila terpenuhi rukun dan
syaratnya tentu sah 100%, baik dalam pandangan agama, apalagi dalam pandangan
hukum lokal (baca:kompilasi hukum Islam) di Indonesia.
Adapun terjadinya
perselisihan antara anda berdua sebagai pasangan suami isteri, atau keinginan
isteri anda untuk minta cerai, sama sekali tidak ada kaitannya dengan sah atau
tidaknya pernikahan. Ada begitu banyak faktor lain yang berpengaruh di dalam
sebuah perselisihan rumah tangga. Tapi yang jelas bukan karena pernikahan itu
tidak sah.
Maka silahkan
selesaikan masalah perselisihan di antara anda berdua dengan cara yang baik.
Mengalah di awal biasanya seringkali menjadi jalan terbaik untuk bisa
mendapatkan kesuksesan di kemudian hari.
Wallahu a'lam
bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
No comments:
Post a Comment