Kamis, 5 Apr 07 03:05 WIB
Kirim Pertanyaan | Kirim teman
Assalamualaykum Wr Wb,
Apakah kita selaku umat nabi Muhammad SAW harus mengikuti
salah satu mazhab (Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafi'i dan Imam Hambali) sebagi
dasar jurisprudensi Islam? Mengapa ada umat Islam yang mengikuti non-mazhabi?
Jazakallohu Khayr
Bang Rizalbangrizal at eramuslim.com
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebenarnya mazhab itu sekedar sebuah bentuk pola pemahaman atau
interpretasi dari apa yang kita pahami dari Al-Quran dan As-Sunnah. Setiap orang pada dasarnya berhak punya
cara pemahaman sendiri-sendiri atas kedua sumber agama itu. Dan cara pemahaman
seseorang atas keduanya, tidak lain adalah sebuah mazhab.
Jadi ketika anda
membaca Al-Quran, lalu anda melirik teks terjemahannya di sebelahnya, sedikit
banyak anda mengerti esensi kandungan informasi hukum yang ada di ayat itu,
atau mungkin ada juga yang kurang anda mengerti, maka semua persepsi itu tidak
lain adalah mazhab anda.
Tidak beda dengan
seorang mujtahid besar seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam
Asy-Sya-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah. Mazhab-mazhab mereka
tidak lain adalah interpretasi, pemahaman, pencerapan dan kesimpulan hukum atas
apa yang pahami dari Al-Quran dan As-Sunnah. Sama seperti apa yang terjadi pada
diri anda.
Hanya ada sedikit
bedanya. Mereka paham betul bahasa arab, sedangkan kita belum tentu. Mereka
tahu betul kekuatan bahasa dan gaya bahasa tiap ayat dan hadits, sedangkan
masih dan masih terus mengandalkan terjemahan orang lain.
Mereka tahu betul
maksud dan tujuan tiap ayat diturunkan (asbabun nuzul), sedangkan kita tidak
tahu. Mereka juga tahu betul kapan sebuah hadits terjadi di masa Rasulullah
SAW, serta tahu mana yang terjadi duluan dan mana yang belakangan. Sedangkan
kita tidak tahu.
Mereka punya
konsep dan sistematika yang sudah sangat baku dan diakui oleh semua ulama
sepanjang zaman, dalam rangka menarik kesimpulan hukum dari tiap ayat dan
hadits, sedangkan kita tidak punya.
Mereka mengerti
bagaimana mengaitkan suatu ayat hukum dan ayat hukum yang lain, sehingga meski
seklias terlihat saling berbeda, namun tetap bisa digabungkan dan dicari
titik-titik temunya. Sedangkan kita tidak mampu.
Mereka tahu
maksud Allah dan Rasulullah SAW di balik tiap kata di dalam Al-Quran dan
Sunnah, serta mengenal betul apa esensi dan keinginan dari tiap sumber itu.
Sedangkan kita tidak mengerti.
Mereka telah
menelusuri pada perawi hadits satu persatu dari mulai orang yang menyampaikannya
kepada mereka hingga ke level shahabat, serta telah memastikan keshahihan tiap
hadits itu secara langsung, bukan dengan memhbolak-balik sebuah kitab.
Sedangkan kita tidak pernah melakukan penelitian sejauh itu.
Yang sulit
disaingi adalah bahwa mereka, para imam mazhab itu- hidup di masa seratusan
hingga dua ratusan tahun sepeninggal Rasulullah SAW. Sehingga jarak yang lebih
dekat kepada Rasulullah SAW ini menjadi salah satu jaminan keaslian dan
originalitas syariah Islam. Dibandingkan dengan kita yang hidup lebih dari 1400
tahun kemudian, maka jarak waktu kita kepada Rasulullah SAW sangat jauh.
Kemungkinan bias dan distorsi jauh lebih besar terjadi pada masa kita.
Para imam mazhab
itu punya jutaan murid yang kemudian menjadi mujtahid juga, serta menjadi ulama
besar dan tersebar di berbagai belahan dunia. Mazhab yang mereka bangun itu
seharusnya sudah musnah sejak lama, kalau saja tidak terlalu kuat hujjah dan
argumentasinya. Dan dahulu memang bukan hanya ada 4 mazhab saja, belasan dan
lusinan mazhab telah didirikan, namun yang bisa bertahan lama hingga hari ini
memang tinggal 4 saja. Maksudnya yang mazhab besar. Sedangkan yang kecil-kecil,
masih ada dan cukup banyak, hanya kurang punya pengaruh yang kuat.
Dengan semua
pertimbangan itu, maka mengikuti sebuah mazhab yang besar dan sudah teruji
lebih dari seribu tahun tentu bukan hal yang hina. Bahkan karena mazhab itu
sudah sangat lengkap isinya, seolah-olah nyaris tidak ada tempat lagi untuk
ijtihad, kecuali pada masalah-masalah kontemporer yang tidak ada di zaman
dahulu.
Tidak Ada
Kewajiban Untuk Terikat Dengan Satu Mazhab
Rasulullah SAW
tidak pernah melarang seseorang untuk bertanya kepada beberapa shahabatnya. Dan
para shahabat nabi itu sendiri, tidak pernah melarang siapapun untuk bertanya
kepada banyak orang.
Yang penting,
kita diwajibkan bertanya kepada yang ahli, yaitu mereka yang punya kapasitas
dan kapabilitas dalam berijtihad, mampu memahami teks-teks syariah, serta punya
jam terbang tinggi dalam membahas dan mengkaji masalah syariah.
Keempat imam
mazhab pun tidak pernah melarang seseorang untuk meminta pendapat kepada imam
lain. Tidak pernah ada peraturan bahwa bisa seseorang telah menggunakan
pendapat Abu Hanifah, lalu terlarang untuk menggunakan pendapat Malik, Syafi'i
atau Ahmad. Dan begitulah sifat mereka.
Maka tidak ada
keharusan buat kita untuk terikat hanya pada satu mazhab saja. Namun bila
seseorang ingin mudahnya, dibolehkan untuknya bertanya kepada satu mazhab saja.
Wallahu a'lam
bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
No comments:
Post a Comment