Rabu, 6 Des 06
07:37 WIB
Kirim Pertanyaan
| Kirim teman
Assalamu'alaikum.
Ustadz saya
seorang isteri yang sudah punya anak. Saya mulai berpikir jika suami saya bisa
saja suatu waktu nanti menikah lagi. Bagaimana saya bersikap nanti jika suami
saya sampai melakukan poligami sebelum dan sesudahnya?
Wassalamu'alaikum,
Nur Chafidahnurchafidah at eramuslim.com
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Setiap wanita
pasti tidak suka kalau suaminya kawin lagi. Jangankan wanita biasa, bahkan
seorang Aisyah isteri nabi Muhammad SAW sekalipun, sangat tidak suka kalau
suaminya kawin lagi.
Padahal, yang
dinikahi beliau SAW semuanya wanita tua, janda lagi. Padahal satu-satunya
wanita yang dinikahi Rasulullah SAW dalam keadan perawan, muda dan cantik,
hanyalah Aisyah ra. seorang. Padahal Aisyah ra. sendiri bukanlah cinta pertama
Rasulullah SAW. Tetapi memang begitulah perasaan seorang wanita di mana pun di
dunia ini, hatinya mudah was-was, perasaannya gampang khawatir, intuisinya
mudah dibakar rasa cemburu sekaligus rasa cemas atas sebuah bayangan yang
diciptakannya sendiri.
Bukti kongkritnya
adalah anda sendiri. Suami anda masih utuh, bahkan mungkin sama sekali tidak
pernah terbersit untuk menikah lagi, tapi sebagai isteri, anda sudah punya
perasaan yang teralu jauh. Belum apa-apa, sudah membayangkan kalau dimadu,
diterlantarkan, atau disia-siakan.
Namun boleh
dibilang nyaris tidak ada yang bisa dilakukan untuk menghilangkan sifat dan
perasaan para wanita yang satu ini. Sifat cemas, cemburu dan mudah
khawatir. Seolah sifat-sifat ini dengan variannya adalah takdir dari Allah SWT
yang tidak bisa diubah-ubah lagi.
Sia-sia saja seorang suami membujuk isterinya yang sedang
dilanda rasa khawatir dan cemas yang tercitra dari imaji ciptaannya sendiri.
Sebagaimana mungkin akan sia-sia nasehat dari para ustadz, kiyai, ulama atau
sesepuh sekalipun. Sebab perasaan seorang wanita adalah sebuah objek yang
terlalu sulit untuk dimengerti oleh logika seorang laki-laki. Bahkan seringkali
diri wanita itu sendiri pun tidak pernah bisa memahami perasaan-perasaan yang
muncul begitu saja.
Pandangan Syariah
Dalam pandangan syariah, seorang suami belum dihalalkan
untuk menikah lagi, kecuali telah cukup syarat-syaratnya.
Syarat utama adalah kemampuan untuk memberi nafkah yang
cukup. Bila dengan menikah lagi, nafkah anak dan isterinya menjadi terlantar,
maka kawin lagi merupakan dosa besar baginya. Karena menelantarkan nafkah
kepada orang yang wajib dinafkahi.
Syarat kedua, bila seandainya suami punya kemampuan dari
segi harta, maka kepada dirinya dituntun sikap adil kepada isteri-isterinya
itu. Bila tidak mampu berbuat adil, maka perintah Allah SWT adalah menikah
cukup dengan satu wanita saja.
Sebenarnya, cukup dua syarat ini saja, akan membuat seorang
suami berpikir seratus kali, sebelum berani memikirkan untuk berpoligami. Meski
hanya dua syaratnya, namun tidak semua laki-laki memilikinya.
Dan yang terpenting, sekuat apa pun seorang isteri ingin
memiliki suaminya seutuhnya, tidak akan pernah bisa. Sebab suatu hari pasti
akan terjadi perpisahan juga. Kalau bukan isteri yang meninggalkan, maka suami
yang akan meninggalkan. Misalnya karena kematian. Sesuatu yang pasti terjadi
hanya dalam hitungan tahun ke depan.
Kalau hal ini direnungkan, yakni semua yang kita anggap
milik kita ini sebenarnya hanya sementara saja, maka mungkin kita akan punya
sedikit mental yang agak tegar.
Secinta apa pun seorang suami kepada isterinya, pastilah
tidak akan diajaknya masuk ke kuburan. Demikian juga sebaliknya tentunya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
No comments:
Post a Comment