www.eramuslim.com
Jumat, 05/02/2010 13:00 WIB
aslmk
ustad, alqur'an memperbolehkan menikah
sampai 4 istri... saya bingung ketika salah seorang teman saya mengatakan
mengapa rasulullah menikah lebih dari 4 istri?? berarti di melanggar alqur'an??
terimakasih untuk pencerahannya
zueldi
Jawab
Waalaikumussalam Wr Wb
Al Qur’an membicarakan tentang
disyariatkannya poligami hanya didalam dua ayat yang keduanya berada di surat an Nisa :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ
لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ
تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ
تَعُولُواْ
Artinya : “dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa : 3)
وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ
فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن
تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya : “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu Mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisaa : 129)
Poligami atau beristri banyak adalah
tradisi yang sudah terjadi di beberapa negeri termasuk di kalangan orang-orang
Arab jahiliyah sebelum kedatangan islam. Jadi islam bukanlah yang mula-mula
membawa sistem poligami. Islam datang membawa aturan berpoligami dengan
memberikan batasan serta menjadikan keadilan sebagai persyaratan bagi seseorang
yang ingin melangsungkan poligami, seperti yang diterangkan ayat-ayat diatas.
Banyak dari sahabat yang ketika masuk islam
dalam keadaan berpoligami dan memiliki istri lebih dari empat orang,
diantaranya Qois bin Tsabit yang memiliki delapan orang istri, Ghailan bin
Salamah ats Tsaqofiy memiliki sepuluh orang istri, Naufal bin Muawiyah memiliki
lima orang
istri kemudian Rasulullah saw memerintahkan setiap mereka untuk hanya
mencukupkannya dengan empat orang istri lalu menceraikan yang lainnya. Ini
merupakan dalil lain dibolehkannya poligami didalam islam dengan jumlah
maksimal bagi setiap muslim adalah empat orang.
Poligami bukanlah sebuah kewajiban dan
bukan pula sunnah akan tetapi ia diperbolehkan oleh agama islam karena adanya
tuntutan pembangunan dan kemasyarakatan yang mendesak untuk berpoligami,
sebagaimana dikatakan Sayyid Sabiq didalam kitabnya “Fiqhu as Sunnah”
Demikian pula terhadap Rasulullah saw maka
pernikahannya dengan lebih dari satu orang istri (poligami) bukanlah sebuah
kewajiban dari Allah swt akan tetapi ia adalah sesuatu yang dibolehkan baginya,
sebagaimana disebutkan didalam firman-Nya :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي
آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَيْكَ
وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ
اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا
لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن
دُونِ الْمُؤْمِنِينَ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ
وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ
غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya : “Hai Nabi, Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang Termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab : 50)
Adapun perihal Rasulullah saw menikahi
lebih dari empat orang istri yang ini berbeda dengan apa yang diminta dari
umatnya yaitu hanya empat orang istri sebagaimana disebutkan didalam firman-Nya
:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ
لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ
تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ
تَعُولُواْ
Artinya : “dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa : 3)
Maka sesungguhnya apa yang dilakukan oleh
Rasulullah saw tersebut adalah bagian dari kekhususan yang diberikan Allah
kepadanya saw yang tidak diberikan kepada umatnya. Hal demikian bisa dilihat pada firman Allah di surat al
Ahzab ayat 50 diatas.
Dan kekhususan semacam ini yang diberikan
kepada Allah swt hanya kepada beliau dan tidak kepada umatnya tidaklah sedikit
jumlahnya didalam agama. Ada
perkara-perkara yang hanya diwajibkan kepada beliau saw, seperti shalat witir,
dhuha dan lainnya. Ada
perkara-perkara yang diharamkan atas beliau saw, seperti : menerima zakat,
shodaqoh dan lainnya. Ada
yang dibolehkan baginya saw, seperti : menikah lebih dari empat orang istri,
menikah tanpa wali dan saksi—saat menikah dengan Zainab binti Jahsy dan
lainnya. Ada
juga perkara-perkara-perkara yang keutamaan bagi beliau.
Jika kita perhatikan beberapa macam
kekhususan diatas maka tampaklah keadilan dan kasih sayang Allah swt kepada
hamba-hamba-Nya bahwa beliau tidak hanya diberikan kekhususan dalam
perkara-perkara yang dibolehkan, seperti : menikah dengan lebih dari empat
orang istri akan tetapi beliau juga diwajibkan—yang ini tidak diwajibkan kepada
umatnya—melaksanakan shalat witir, dhuha, bersiwak dan lainnya serta ada juga
perkara-perkara yang diharamkan secara khusus kepada beliau, seperti : zakat,
shodaqoh dan lainnya.
Menjadi hal yang lumrah ketika sesuatu yang
mahal membutuhkan pengorbanan yang mahal pula sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh.” (QS. At Taubah : 111)
Kemudian bukti lainnya adalah bahwa apa
yang dilakukan beliau saw—beristri lebih dari empat orang—tidaklah bertentangan
dengan apa yang disebutkan didalam Al Qur’an—surat an Nisa : 3—adalah bahwa ayat tersebut
yang membatasi empat orang istri diturunkan pada tahun VIII H dan pada saat itu
Rasulullah saw telah memiliki istri lebih dari empat orang.
Wallahu A’lam
No comments:
Post a Comment