Tuesday 9 April 2013

Dosa Onani Saat Puasa, Bagaimana Membayarnya?


Jumat, 24 Nov 06 16:58 WIB

Kirim teman

Assalamualaikum wr wb

Ustadz, ketika saya masih di SMP saya pernah melakukan dosa besar. Ketika puasa di bulan Ramadhan saya pernah melakukan onani. Saya ingin membayarnya tetapi saya tidak ingat berapa kali saya melakukannya. Mohon nasehatnya ustadz. Apa yang harus saya lakukan?

Wassalamualiakum wr wb

Herlansyah Saputraherlan at eramuslim.com
Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Apabila saat masih di SMP itu anda belum baligh, maka tidak ada kewajiban anda untuk mengganti puasa yang pernah anda tinggalkan. Tetapi kalau saat itu sudah baligh, maka yang perlu anda lakukan adalah bagaimana mengganti puasa yang rusak akibat onani.

Jumlahnya tentu sebagai hari yang rusak puasanya karena onani. Tapi bila dilakukan beberapa kali dalam satu hari yang sama, yang diganti hanya satu hari saja, tidak dihitung per jumlah onani yang dilakukan.

Bila sudah lupa jumlahnya, anda bisa mengira-ngira sendiri. Dan ada baiknya diperbanyak untuk berjaga-jaga agar tidak kurang dari jumlah yang seharusnya. Kalau lebih, maka juga tidak akan sia-sia, karena akan menjadi amal tambahan buat diri kita sendiri.

Yang dimaksud dengan onani ini adalah melakukan berbagai aktifitas sensual yang mengakibatkan keluarnya sperma, baik dengan tangan atau dengan media lainnya. Namun bila tidak sampai keluar sperma, meski tetap tidak boleh dilakukan, puasanya belum batal. Bila sampai meneluarkan sperma barulah membatalkan puasa.

Namun perlu juga diketahui bahwa onani yang sampai mengeluarkan sperma dan membatalkan puasa, tidak mewajibkan kaffarat sebagaimana hubungan seksual sungguhan dengan lain jenis.Bila benar-benar melakukan hubungan seksual meski tidak sampai keluar sperma, hukumannya sangat berat.

Para ulama mengatakan hukumannya adalah hukuman berjenjang, mulai dari yang paling berat lebih dahulu, yaitu
Membebaskan seorang budak, bila tidak sanggup karena harga budak sangat mahal maka:
Berpuasa 2 bulan berturut-turut, bila tidak punya daya lagi karena misalnya sudah jompo atau sakit-sakitan, maka hukumannya adalah:
Memberi makan 60 orang fakir miskin.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini:

Dari Abi Hurairah ra, bahwa seseorang mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, ”Celaka aku ya Rasulullah”. “Apa yang membuatmu celaka?“ Aku berhubungan seksual dengan isteriku di bulan Ramadhan”. Nabi bertanya,” Apakah kamu punya uang untuk membebaskan budak?“ “Aku tidak punya.” “Apakah kamu sanggup puasa 2 bulan berturut-turut?” ”Tidak.” “Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang fakir miskin?“ ”Tidak.” Kemudian duduk. Lalu dibawakan kepada Nabi sekjeranjang kurma maka Nabi berkata, ”Ambilah kurma ini untuk kamu sedekahkan.” Orang itu menjawab lagi, ”Adakah orang yang lebih miskin dariku? Tidak lagi orang yang lebih membutuhkan di barat atau timur kecuali aku.” Maka Nabi SAW tertawa hingga terlihat giginya lalu bersabda, ”Bawalah kurma ini dan beri makan keluargamu.” (HR Bukhari: 1936, Muslim: 1111, Abu Daud 2390, Tirmizy 724, An-Nasai 3115 dan Ibnu Majah 1671)

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

No comments:

Post a Comment