Jumat, 24 Nov 06 16:58 WIB
Kirim teman
Assalamualaikum wr wb
Ustadz, ketika
saya masih di SMP saya pernah melakukan dosa besar. Ketika puasa di bulan
Ramadhan saya pernah melakukan onani. Saya ingin membayarnya tetapi saya tidak
ingat berapa kali saya melakukannya. Mohon nasehatnya ustadz. Apa yang harus
saya lakukan?
Wassalamualiakum
wr wb
Herlansyah
Saputraherlan at eramuslim.com
Jawaban
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Apabila saat masih
di SMP itu anda belum baligh, maka tidak ada kewajiban anda untuk mengganti
puasa yang pernah anda tinggalkan. Tetapi kalau saat itu sudah baligh, maka
yang perlu anda lakukan adalah bagaimana mengganti puasa yang rusak akibat
onani.
Jumlahnya tentu
sebagai hari yang rusak puasanya karena onani. Tapi bila dilakukan beberapa
kali dalam satu hari yang sama, yang diganti hanya satu hari saja, tidak
dihitung per jumlah onani yang dilakukan.
Bila sudah lupa
jumlahnya, anda bisa mengira-ngira sendiri. Dan ada baiknya diperbanyak untuk
berjaga-jaga agar tidak kurang dari jumlah yang seharusnya. Kalau lebih, maka
juga tidak akan sia-sia, karena akan menjadi amal tambahan buat diri kita
sendiri.
Yang dimaksud
dengan onani ini adalah melakukan berbagai aktifitas sensual yang mengakibatkan
keluarnya sperma, baik dengan tangan atau dengan media lainnya. Namun bila
tidak sampai keluar sperma, meski tetap tidak boleh dilakukan, puasanya belum
batal. Bila sampai meneluarkan sperma barulah membatalkan puasa.
Namun perlu juga
diketahui bahwa onani yang sampai mengeluarkan sperma dan membatalkan puasa,
tidak mewajibkan kaffarat sebagaimana hubungan seksual sungguhan dengan lain
jenis.Bila benar-benar melakukan hubungan seksual meski tidak sampai keluar
sperma, hukumannya sangat berat.
Para ulama
mengatakan hukumannya adalah hukuman berjenjang, mulai dari yang paling berat
lebih dahulu, yaitu
Membebaskan
seorang budak, bila tidak sanggup karena harga budak sangat mahal maka:
Berpuasa 2 bulan
berturut-turut, bila tidak punya daya lagi karena misalnya sudah jompo atau
sakit-sakitan, maka hukumannya adalah:
Memberi makan 60
orang fakir miskin.
Dalilnya adalah
sabda Rasulullah SAW berikut ini:
Dari Abi Hurairah
ra, bahwa seseorang mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, ”Celaka aku ya
Rasulullah”. “Apa yang membuatmu celaka?“ Aku berhubungan seksual dengan
isteriku di bulan Ramadhan”. Nabi bertanya,” Apakah kamu punya uang untuk
membebaskan budak?“ “Aku tidak punya.” “Apakah kamu sanggup puasa 2 bulan
berturut-turut?” ”Tidak.” “Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang fakir
miskin?“ ”Tidak.” Kemudian duduk. Lalu dibawakan kepada Nabi sekjeranjang kurma
maka Nabi berkata, ”Ambilah kurma ini untuk kamu sedekahkan.” Orang itu
menjawab lagi, ”Adakah orang yang lebih miskin dariku? Tidak lagi orang yang
lebih membutuhkan di barat atau timur kecuali aku.” Maka Nabi SAW tertawa
hingga terlihat giginya lalu bersabda, ”Bawalah kurma ini dan beri makan
keluargamu.” (HR Bukhari: 1936, Muslim: 1111, Abu Daud 2390, Tirmizy 724,
An-Nasai 3115 dan Ibnu Majah 1671)
Wallahu a'lam
bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
No comments:
Post a Comment