Rabu, 4 Jul 07
08:36 WIB
Kirim teman
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya adalah seorang isteri yang tidak dikaruniai anak, akan
tetapi sejak bayi kami mengurus 2 keponakan wanita (anak adik kandung laki-laki
dari suami)
Sedangkan sebelumnya suami saya mempunyai isteri yang telah
diceraikan dan mempunyai 1 orang anak perempuan dan 2 orang cucu laki-laki.
Pertanyaan saya:
1. Siapa saja
yang mendapat hak waris harta peninggalan suami saya?
2. Bagaimana
perhitungan pembagian untuk hak waris?
3. Apakah
keponakan saya mendapat hak waris?
Atas perhatian
Pak Ustadz, sebelum dan seseudahnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum
Wr. Wb.
Adji Hh
Jawaban
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Sebagai isteri
yang sah dan masih berstatus isteri saat suami anda wafat, maka anda mendapat
bagian warisan harta milik suami anda.
Sedangkan isteri
pertama suami anda, karena sudah dicerai, maka statusnya pada saat suami anda
meninggal bukanlah isteri. Walhasil, dia sama sekali tidak berhak apapun dari
warisan suami anda.
Anak perempuan
suami anda sudah pasti mendapat warisan. Karena antara ayah dan anak kandung
tidak mungin terhalang dari hak menerima warisan.
Sedangkan cucu
suami anda, seharusnya mendapat warisan memang. Namun berhubung suami anda
masih punya anak yang menerima warisan, yaitu anak perempuan, maka hak cucu
menjadi terhijab (terhalang).
Keponakan wanita
suami anda, adalah orang yang sejak awal tidak tercantum dalam daftar penerima
warisan. Yang menerima warisan adalah keponakan laki-laki, yaitu anak laki dari
saudara laki-laki, selama tidak terhijab.
Berapa Bagian
Masing-masing?
1. Bagian Isteri
Sebagai isteri,
ada dua kemungkinan dalam besarnya nilai dalam menerima warisan.
Kemungkinan pertama, nilainya adalah 1/8 bagian atau 12, 5%
ari total nilai harta yang dibagi waris. Syarat, suami punya fara' waris,
maksudnya suami punya keturunan yang menerima warisan. Misalnya anak atau cucu.
Kemungkinan kedua, nilainya adalah 1/4 bagian atau 25% dari
total nilai harta yang dibagi waris. Syaratnya, suami tidak punya fara' waris,
maksudnya suami tidak punya keturunan yang menerima warisan. Misalnya anak atau
cucu.
Kalau membaca keterangan dari anda, suami anda punya anak
perempuan, maka sebagai isteri, anda berhak mendapat 1/8 bagian atau 12, 5%.
Jadi seandainya suami anda mewariskan harta senilai 8 milyar, maka hak anda
adalah 1 milyar.
2. Bagian Anak Perempuan
Membaca keterangan anda, kalau tidak salah tangkap, suami
anda hanya punya 1 orang anak yang kebetulan perempuan. Kalau benar demikian,
maka hak seorang anak perempuan tunggal adalah 1/2 atau 50% dari total nilai
harta yang dibagi waris.
Itu berarti anak perempuan suami anda itu berhak 4 milyar
dari 8 milyar harta. Sehingga harta itu kini tinggal 3 milyar, sebab anda sudah
mengamil 1 milyar.
Lalu hak siapakah harta yang 3 milyar ini?
Jawabnya adalah hak para ashabah. Ashabah adalah ahli waris
yang tidak punya jatah prosentase tertentu, mereka hanya menerima sisa dari
para ashabul furudh. Yang dalam hal ini adalah anda sebagai isteri dan anak
perempuan suami anda sebagai anak.
Dan yang mungkin menjadi ashabah antara lain saudara
almarhum, paman, keponakan laki-laki, bila memang ada. Semua dibagi rata sesuai
jumlahnya, dengan aturan bahwa tiap yang laki-laki berhak dua kali lipat dari
yang perempuan.
Katakanlah almarhum suami anda punya 2 saudara laki-laki dan
2 saudara perempuan, maka saudara laki-laki pertama mendapat 1 milyar, saudara
laki-laki kedua mendapat 1 milyar, saudara perempuan pertama mendapat 1/2
milyar dan saudara perempuan kedua mendapat 1/2 milyar.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
No comments:
Post a Comment