Kamis, 3 Jul 08 06:11 WIB
Assalamu'alaikum.
Pak ustadz, ana masih bingung mengenai
haramnya emas, di mana kebanyakan riwayat hadist shahih emas tersebut haram,
tetapi sedangkan di dalam al-Quran tidak ada nash yang menyebutkan bahwa emas
itu haram.
Yang haram cuma ada 4 macam dan dirinci
lagi menjadi 10 macam, apakah hadist shahih tersebut bertentangan dengan
al-Quran? Apakah haramnya itu haram yang jelas atau haram makruh?
Ana mohon penjelasannya pak ustadz. Terus
terang ana jadi bingung, karena ustadz di tempat saya belajar mengatakan bahwa
emas itu tidak haram.
Wassalam,
Ahmad Musa
chotaw
chotaw
Jawaban
Assalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa
Barakatuh.
Sebenarnya wahyu dari Allah SWT bukan hanya
Al-Quran saja. Namun ada banyak lagi wahyu-wahyu yang lain yang juga telah
turun. Misalnya wahyu yang turun kepada para nabi dan rasul sebelum era nabi
Muhammad SAW. Sebagai muslim kita diwajibkan beriman kepada semua jenis wahyu
dan tidak terbatas pada Al-Quran saja.
Salah satu di antara wahyu yang turun dari
Allah SWT adalah hadits nabawi. Kedudukan hukumnya tidak berbeda dengan
Al-Quran, kecuali ada sebagian dari sanad hadits itu yang dipermasalahkan oleh
sebagian ulama. Lantaran hadits itu tidak seluruhnya diriwayatkan secara
mutawatir sebagaimana Al-Quran.
Namun bila suatu hadits telah dinyatakan
shahih oleh para ahli/ peneliti, tentu saja tidak perlu diragukan lagi
kedudukannya. Bahkan bobot kandungan hukumnya sejajar dengan Al-Quran Al-Karim.
Sebab keduanya sama-sama wahyu dari Allah SWT.
Hadits bukanlah semata-mata perkataan nabi
Muhammad SAW, namun lebih dari itu, merupakan wahyu dari Allah SWT lewat lisan
nabinya.
وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
dan tiadalah yang diucapkan (oleh
Muhammad)itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah
wahyu yang diwahyukan. (QS.
An-Najm: 3-4)
Kedudukan bobot hukum hadits yang telah dinyatakan
shahih sama dengan kedudukan bobot hukum Al-Quran, karena keduanya adalah wayhu
dari Allah. Mengingkari wahyu Allah SWT, meski yang bukan Al-Quran, sama saja
dengan mengingkari Al-Quran.
Para ulama mayoritas telah sepakat bahwa
orang yang secara sadar mengingkari kekuatan hukum hadits shahih sebagai sumber
hukum Islam adalah kafir. Sehingga dia tidak layak dikatakan sebagai muslim,
karena sesungguhnya telah ingkar kepada salah satu ayat dan wahyu yang datang
dari Allah SWT.
Sementara sistem penelitian hadits hingga
bisa menyeleksi mana yang shahih dan mana yang palsu, sudah bukan hal perlu
diragukan lagi. Metode itu telah disepakati oleh setiap orang yang mengaku
muslim.
Karena itu mengingkari haramnya pemakaian
emas buat laki-laki, sebagaimana yang telah ditegaskan di dalam hadits nabawi,
sama saja dengan mengingkari larangan Allah SWT. Kalau dilanggar, tentu saja
akan mendapat murka dari-Nya.
Dan harus dipahami bahwa Al-Quran bukan
satu-satunya sumber syariat Islam. Bila seorang muslim hanya mau mengakui
Al-Quran saja, tanpa mengakui hadits nabawi, maka dia telah kafir kepada Allah
dan rasul-Nya.
Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu
`Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.
Ahmad Sarwat, Lc.
No comments:
Post a Comment