Selasa, 4 Sep 07
18:13 WIB
Kirim teman
Assalamu'alaikum
wr. Wb
Saya pernah
menunda waktu sholat ashar sampai waktu tengah menjelang magrib. Bersamaan itu
saya mendapatkan haid. Yang saya tanyakan, apakah yang harus saya lakukan? Apakah
saya harus mengganti sholat ashar tersebut setelah saya selesai haid?
Jazakumulloh.
Ummu Azzam
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pada hakikatnya apabila seorang wanita mendapat haidh, maka
gugurlah kewajibannya untuk melakukan shalat lima waktu. Hal itu sebagaimana sabda
Rasulullah SAW:
عَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا: أنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ
أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه
وسلم: إِنَّ دَمَ الحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذا كَانَ ذَلِكَ
فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلاةِ، فَإِذا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي، رَوَاهُ
أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ، وَصَحَّحَهُ ابنُ حِبَّانَ وَالحَاكِمُ،
وَاسْتَنْكَرَهُ أَبُو حَاتِمٍ
Dari Aisyah ra berkata, "Fatimah binti Abi Hubaisy
mendapat darah istihadha, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, "Darah
haidh itu berwarna hitam dan dikenali. Bila yang yang keluar seperti itu,
janganlah shalat. Bila sudah selesai, maka berwudhu'lah dan lakukan shalat. (HR
Abu Daud dan An-Nasai, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
`Dari Aisyah r.a berkata: `Dizaman Rasulullah SAW dahulu
kami mendapat haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqada` puasa dan tidak
diperintah untuk mengqada` salat (HR Jama`ah).
Selain itu juga
ada hadis lainnya:
`Dari Fatimah
binti Abi Khubaisy bahwa Rasulullah SAW bersabda: `Bila kamu mendapatkan haid
maka tinggalkan salat`
Namun yang
menjadi permasalahan adalah apabila seorang wanita belum sempat melakukan
shalat yang sudah masuk waktunya, namun tiba-tiba mendapat haidh, apakah dia
tetap wajib melaksanakan shalat karena sempat suci di dalam waktu shalat
sebelum mendapat haidh?
Para ulama
berpendapat bahwa apabila seorang wanita telah sempat memasuki waktu shalat
dalam keadaan suci dari haidh, maka wanita itu diwajibkan untuk melakukan
shalat. Seandainya shalat belum sempat dilaksanakan, lalu tiba-tiba dirinya
mendapat haidhsehingga menjadi tidak boleh shalat, maka shalat yang belum
sempat yang dilaksanakan itu wajib diganti dengan cara mengqadha'.
Tentu saja
menggantinya nanti setelah selesai dari haidh dan suci dari janabah dengan cara
mandi janabah.
Itu adalah
pendapat para ulama terkait dengan kewajiban shalat yang belum sempat
dikerjakan karena terhalang haidh, padahal sudah masuk waktu dan sempat
mengalami masa sebelum haidh.
Hal sama berlaku
juga dengan seorang wanita yang berhenti dari haidhnya beberapa saat menjelang
berakhirnya waktu shalat. Misalnya waktu shalat maghrib jam 18.00, lima menit
sebelum masuk waktu maghrib, seorang wanita mengalami berhenti dari haidh, maka
dia wajib mandi dan melaksanakan shalat 'ashar. Kalau ternyata waktunya tidak
mencukupi untuk shalat ashar, para ulama mengatakan bahwa wanita itu tetap
harus mengqadha' shalatnya.
Wallahu a'lam
bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
No comments:
Post a Comment