Senin, 20 Peb 06
11:55 WIB
Kirim teman
Assalamu ‘alaikum
warahmatullahi wa barakatuh,Ustadz Ahmad Sarwat, Lc. yth., dalam penjelasan
Ustadz mengenai Hukum Makanan Hasil Peragian, secara sepintas telah Ustadz
jelaskan bahwa tidak mengapa menggunakan parfum yang mengandung alkohol dalam
shalat karena tidak termasuk benda najis. Saya ingin menanyakan mengenai hukum
pemakaian parfum baik itu mengandung alkohol ataupun tidak mengandung alkohol;
dan perbedaan hukumnya untuk wanita (Ibu) maupun pria (Bapak). Mohon diberikan
penjelasan secara detail dengan dalil-dalilnya.
Wassalamu
‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh,
Joko
Pranowohafizhbc_9 at eramuslim.com
Jawaban
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Di luar dari
kandungan alkoholnya, sesungguhnya penggunaan parfum adalah merupakan anjuran
Rasulullah SAW, sehingga hukumnya sunnah. Dan memang sebenarnya parfum itu
adalah sunnah para rasul, sebagaimana sabda beliau:
أربع من سنن المرسلين: الحناء, والتعطر, والسواك, والنكاح Empat perkara yang merupakan sunnah para
rasul: [1] Memakai hinna', [2] memakai parfum, [3] bersiwak dan [4] menikah
Rasulullah SAW
sendiri secara pribadi memang menyukai parfum, sebab beliau menyukai wewangian
secara fitrah
حبب إلي من دنياكم: النساء والطيب, وجعلت قرة عيني في الصلاة Telah dijadikan aku menyukai bagian dari
dunia, yaitu menyukai wanita dan parfum. Dan dijadikan sebagai qurroatu a'yun
di dalam shalat.
Bahkan di dalam
beribadah, umat Islam dianjurkan untuk memakai wewangian, agar suasana ibadah
bisa semakin khusu' dan menyenangkan.
بن عباس رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن هذا يوم عيد جعله الله للمسلمين, فمن جاء منكم إلى الجمعة فليغتسل, وإن كان طيب فليمس منه, وعليكم بالسواك Dari Ibni Abbas
ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,'Hari ini (Jumat) adalah hari besar
yang dijadikan Allah untuk muslimin. Siapa di antara kamu yang datang shalat
Jumat hendaklah mandi dan bila punya parfum hendaklah dipakainya. Dan hendaklah
kalian bersiwak.
Namun di sisi
lain, ada juga dampak negatif dari pemakaian parfum ini, terutama bila dipakai
oleh wanita. Sehingga bila dipakai secara berlebihan, hasilnya justru akan
menimbulkan fitnah tersendiri. Karena penggunaan parfum buat wanita agak
sedikit dibatasi, demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,
terutama masalah fitnah hubungan laki-laki dan wanita.
Karena itulah
Rasulullah SAW menetapkan bahwa bila wanita memakai parfum, hendaknya
menggunakan yang aromanya lembut, bukan yang menyengat dan menarik minat
laki-laki.
عن أبي هريرة رضي الله عنه طيب الرجال ما ظهر ريحه وخفي لونه, وطيب النساء ما خفي ريحه وظهر لونه رواه الترمذي والنسائي Dari Abi
Hurairah ra, "Parfum laki-laki adalah yang aromanya kuat tapi warnanya
tersembunyi. Parfum wanita adalah yang aromanya lembut tapi warnanya kelihatan
jelas. (HR. At-Tirmizi dan Nasa'i)
Bila sampai
demikian, maka Rasulullah SAW sangat melarangnya, bahkan sampai beliau
mengatakan bahwa wanita yang berparfum seperti itu seperti seorang pezina.
أيما امرأة استعطرت, فمرت بقوم ليجدوا ريحها فهي زانية Siapa pun wanita yang memakai parfum lalu
melenggang di depan laki-laki agar mereka menghirup bau wanginya, maka wanita
itu adalah wanita pezina.
Karena itu maka
bagi para wanita, sebaiknya mereka agak mengurangi volume penggunaannya. Kalau
pun harus menggunakannya, maka pilihlah yang soft (lembut) dan tidak terkesan
terlalu keras. Juga harus diperhatikan agar jangan sampai terlalu dekat dengan
laki-laki dalam pergaulan, agar jangan sampai jatuh pada ancaman dari
Rasulullah SAW.
Wallahu a'alm
bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
No comments:
Post a Comment