www.eramuslim.com
Jumat, 25/12/2009 12:55 WIB
Assalaamu'alaikum
Wr.Wb
Ustadz,
rencananya saya akan memindahkan kuburan kakek dan nenek saya yang tempatnya
sekarang berada ditengah perkampungan. hal ini di maksudkan karena saya merasa
risih dengan tempat kuburan tersebut, yang mana namanya di tengah kampung
kadang kalau pagi,siang, atau sore selalu berisik dengan rutinitas kampung
seperti menyetel kaset dangdut keras-keras dsb.
Rencananya
kedua kuburan tersebut akan dipindahkan ke pekuburan muslimin berdampingan
dengan kuburan almarhum bapak saya. dan rencana tersebut telah mendapatkan
izin/restu dari paman-paman saya yang masih hidup (anak dari kakek/nenek saya).
Hukumnya
bagaimana ustadz....
Demikian,
mohon jawabannya
terimakasih...Wassalaamu'alaikum
Wr.Wb
adin
Jawaban
Waalaikumussalam
Wr Wb
Saudara Adin
yang dimuliakan Allah swt
Para ulama
berbeda pendapat tentang pemindahan mayat yang telah dikuburkan ke kuburan
lainnya. Para ulama Maliki dan Hambali membolehkan pemindahan itu dengan
persyaratan. Para ulama Maliki membolehkan pemindahan itu apabila terdapat
pelecehan terhadap kehormatan si mayat di kuburan yang lama dan jasad si mayit
tidak mengalami kerusakan saat dipindahkan. Para ulama Hambali membolehkan
pemindahan itu apabila dipindahkan ke pemakaman orang-orang shaleh agar
mendapatkan keberkahan kecuali apabila mayat yang ingin dipindahkan itu adalah
seorang yang mati syahid maka disunnahkan untuk dikuburkan di tempat
terbunuhnya.
Sedangkan
para ulama Hanafi tidak membolehkan pemindahan mayat yang telah dikubur ke
tempat lainnya secara mutlak. Adapun para ulama Syafi’i tidak membolehkannya
kecuali darurat, seperti : si mayat ternyata belum di mandikan atau
ditayamumkan, atau dikuburkan di tanah rampasan, didalam kuburan tersebut
terdapat harta karun, tidak menghadap kiblat atau untuk dikafankan kembali
dengan benar. (baca : Membawa
Jenazah ke Luar Negeri)
Dengan
demikian tidak diperbolehkan mengeluarkan mayat yang telah dikuburkan untuk
dipindahkan ke pemakaman lainnya kecuali darurat atau adanya alasan-alasan yang
dibenarkan syariat, seperti : si mayat dikuburkan di tanah hasil rampasan,
korupsi, tanpa izin dari si pemiliknya, atau dibungkus dengan kain kafan hasil
rampasan, tidak menghadap kiblat, belum dmandikan dan lainnya.
Menurut
saya—wallahu a’lam—alasan bahwa tempat dimana kakek dan nenek anda dikuburkan
selalu bising atau berisik sehingga anda ingin memindahkan mereka berdua ke
tempat yang baru bukanlah meupakan alasan yang syar’i atau menjadikannya
darurat untuk dipindahkan karena kebisingan masyarakat itu tidaklah
mempengaruhi kehormatan jasad mereka berdua yang telah dikuburkan di situ.
Apabila
keberadaan jasad mereka berdua saat ini tetap baik berada di kuburnya tanpa ada
suatu ancaman yang dapat merendahkan atau melecehkannya maka tidaklah perlu
dipindahkan karena pemindahannya dikhawatirkan justru dapat menyakiti jasad
mereka berdua, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Sesungguhnya retaknya tulang
seorang mukmin yang telah menjadi mayat sama seperti retaknya saat dia masih
hidup.” (HR. Abu Daud, Ahmad, Ibnu majah dan lainnya. Hadits ini telah
disahihkan oleh Asy Syeikh al Albani didalam kitab “Irwa’a al Ghalil 3/214)
juga didalam riwayat lainnya,”Retaknya tulang seorang mayat seperti retaknya
tulang saat dia masih hidup dalam rasa sakitnya.” (Sunan Ibnu majah 1/561)
Akan tetapi
apabila selama ini mereka berdua dikuburkan di pemakaman non muslim maka
pemindahannya ke pemakaman kaum muslimin adalah menjadi sebuah keharusan karena
tidaklah menguburkan seorang muslim di pemakaman orang-orang kafir kecuali
darurat.
Wallahu
A’lam
No comments:
Post a Comment