Tuesday 9 April 2013

Hukum Memindahkan Jenazah yang Sudah Dikubur


www.eramuslim.com

Jumat, 25/12/2009 12:55 WIB
Assalaamu'alaikum Wr.Wb
Ustadz, rencananya saya akan memindahkan kuburan kakek dan nenek saya yang tempatnya sekarang berada ditengah perkampungan. hal ini di maksudkan karena saya merasa risih dengan tempat kuburan tersebut, yang mana namanya di tengah kampung kadang kalau pagi,siang, atau sore selalu berisik dengan rutinitas kampung seperti menyetel kaset dangdut keras-keras dsb.
Rencananya kedua kuburan tersebut akan dipindahkan ke pekuburan muslimin berdampingan dengan kuburan almarhum bapak saya. dan rencana tersebut telah mendapatkan izin/restu dari paman-paman saya yang masih hidup (anak dari kakek/nenek saya).
Hukumnya bagaimana ustadz....
Demikian, mohon jawabannya
terimakasih...Wassalaamu'alaikum Wr.Wb
adin

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Adin yang dimuliakan Allah swt
Para ulama berbeda pendapat tentang pemindahan mayat yang telah dikuburkan ke kuburan lainnya. Para ulama Maliki dan Hambali membolehkan pemindahan itu dengan persyaratan. Para ulama Maliki membolehkan pemindahan itu apabila terdapat pelecehan terhadap kehormatan si mayat di kuburan yang lama dan jasad si mayit tidak mengalami kerusakan saat dipindahkan. Para ulama Hambali membolehkan pemindahan itu apabila dipindahkan ke pemakaman orang-orang shaleh agar mendapatkan keberkahan kecuali apabila mayat yang ingin dipindahkan itu adalah seorang yang mati syahid maka disunnahkan untuk dikuburkan di tempat terbunuhnya.
Sedangkan para ulama Hanafi tidak membolehkan pemindahan mayat yang telah dikubur ke tempat lainnya secara mutlak. Adapun para ulama Syafi’i tidak membolehkannya kecuali darurat, seperti : si mayat ternyata belum di mandikan atau ditayamumkan, atau dikuburkan di tanah rampasan, didalam kuburan tersebut terdapat harta karun, tidak menghadap kiblat atau untuk dikafankan kembali dengan benar. (baca : Membawa Jenazah ke Luar Negeri)
Dengan demikian tidak diperbolehkan mengeluarkan mayat yang telah dikuburkan untuk dipindahkan ke pemakaman lainnya kecuali darurat atau adanya alasan-alasan yang dibenarkan syariat, seperti : si mayat dikuburkan di tanah hasil rampasan, korupsi, tanpa izin dari si pemiliknya, atau dibungkus dengan kain kafan hasil rampasan, tidak menghadap kiblat, belum dmandikan dan lainnya.
Menurut saya—wallahu a’lam—alasan bahwa tempat dimana kakek dan nenek anda dikuburkan selalu bising atau berisik sehingga anda ingin memindahkan mereka berdua ke tempat yang baru bukanlah meupakan alasan yang syar’i atau menjadikannya darurat untuk dipindahkan karena kebisingan masyarakat itu tidaklah mempengaruhi kehormatan jasad mereka berdua yang telah dikuburkan di situ.
Apabila keberadaan jasad mereka berdua saat ini tetap baik berada di kuburnya tanpa ada suatu ancaman yang dapat merendahkan atau melecehkannya maka tidaklah perlu dipindahkan karena pemindahannya dikhawatirkan justru dapat menyakiti jasad mereka berdua, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Sesungguhnya retaknya tulang seorang mukmin yang telah menjadi mayat sama seperti retaknya saat dia masih hidup.” (HR. Abu Daud, Ahmad, Ibnu majah dan lainnya. Hadits ini telah disahihkan oleh Asy Syeikh al Albani didalam kitab “Irwa’a al Ghalil 3/214) juga didalam riwayat lainnya,”Retaknya tulang seorang mayat seperti retaknya tulang saat dia masih hidup dalam rasa sakitnya.” (Sunan Ibnu majah 1/561)
Akan tetapi apabila selama ini mereka berdua dikuburkan di pemakaman non muslim maka pemindahannya ke pemakaman kaum muslimin adalah menjadi sebuah keharusan karena tidaklah menguburkan seorang muslim di pemakaman orang-orang kafir kecuali darurat.
Wallahu A’lam

No comments:

Post a Comment