Selasa, 29 Jan 08 08:31 WIB
Assalammu'alaikum
Wr Wb...
Pak Ustadz, apa hukumnya mengubur jenazah
berikut peti matinya dikubur bersama jenazah tersebut.
Wawan
w2n_genk@yahoo.com
w2n_genk@yahoo.com
Jawaban
Assalamu
'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pada prinsipnya Islam mengajarkan kesederhanaan dalam proses penguburan jenazah. Kain kafan pun lebih utama yang murah, bukan yang mahal, karena toh pada akhirnya hanya akan menjadi sesuatu yang terbuang percuma. Dan mahal atau murahnya kain kafan yang digunakan, sama sekali tidak ada pengaruhnya buat jenazah di alam kuburnya.
Pada prinsipnya Islam mengajarkan kesederhanaan dalam proses penguburan jenazah. Kain kafan pun lebih utama yang murah, bukan yang mahal, karena toh pada akhirnya hanya akan menjadi sesuatu yang terbuang percuma. Dan mahal atau murahnya kain kafan yang digunakan, sama sekali tidak ada pengaruhnya buat jenazah di alam kuburnya.
Hukum
Peti Kayu Jenazah
Memang ada perbedaan pendapat di kalangan
para ulama tentang hukum menguburkan jenazah dengan menggunakan peti mati yang
terbuat darikayu.
Di dalam kitab Al-Fiqhu 'ala Mazahibil
Arba'ah terbitan Departemen Waqaf Mesir, disebutkan perbedaan pandangan para
ulama dalam masalah ini.
·
Mazhab Al-Malikiyah menyebut bahwa menguburkan jenazah dengan kotak kayu
merupakan perbuatan khilaful
awla. Maksudnya sesuatu yang
bertentang dengan keutamaan.
·
Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah menyebutnya sebagai makruh,
kecuali karena ada hajat. Misalnya, tanahnya lembek sehingga akan menyulitkan
proses penguburan.
·
Mazhab Al-Hanabilah menyebutkan
bahwa hukumnya makruh secara mutlak, tanpa kecuali dan apa pun alasannya.
Dalam kitab Al-Fatawa Al-Islamiyah Syeikh Abdul Majid Salim,
jilid 4 halaman 1264, disebutkan bahwa menguburkan jenazah dalam peti kayu
hukumnya karahah (dibenci). Kecuali bila tanahnya terlalu lembek. Namun bila
jenazahnya perempuan, maka lebih utama menggunakan peti, demi menjaga aurat dan
kehormatannya, terutama saat menurunkan jenazah.
Majelis Al-Majma' Al-Islami yang berada di bawah naungan
Rabithah Alam Al-Islami dalam fatwanya tentang menguburkan jenazah di dalam
peti matinya, menyebutkan bahwa:
1.
Setiap amal dan sikap yang dilakukan oleh seorang muslim dengan
maksud untuk menyerupai perbuatan orang non muslim, hukumnya mahdzhur syar'an
dan terlarang secara syariah dengan dasar hadits nabawiyah.
2. Dan
menguburkan jenazah di dalam peti mati, kalau niatnya untuk menyerupai orang
kafir, maka hukumnya haram. Tapi kalau niatnya bukan karena ingin menyerupai
orang kafir, maka hukumnya makruh. Selama
tidak ada hajat, maka bila ada hajat hukumnya tidak mengapa.
Di dalam tafsir Al-Jami' li Ahkamil Quran
karya Al-Imam Al-Qurthubi jilid 10 halaman 381, disebutkan bahwa menguburkan
jenazah dalam peti kayu hukumnya boleh, terutama bila tanahnya lembek.
Diriwayatkan bahwa Nabi Danial dikuburkan
di dalam peti yang terbuat dari batu. Dan disebutkan juga bahwa Nabi Yusuf 'alaihissalam dikuburkan dalam peti dari kaca dan dimasukkan ke dalam
sumur, karena takut akan disembah jasadnya. Hingga sampai zaman Nabi Musa,
jenazah itu kemudian diangkat dan dimasukkan ke kuburan nabi Ishak. Namun
riwayat ini tidak didukung oleh dasar yang kuat.
Wallahu
'alam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
No comments:
Post a Comment