Selasa, 29 Mei 07
06:55 WIB
Kirim teman
Assalamualaikum
Ustadz saya ingin
menanyakan satu hal yang banyak terjadi dikantor saya. Saya adalah seorang PNS,
banyak orang tahu bahwa PNS itu peluang untuk korupsinya besar.
Misalnya saja
untuk mengurus KTP biaya resminya Rp 15. 000, - dan selesai dalam tempo paling
lama 2 hari tetapi bisa selesai dalam waktu 1 jam asalkan mau membayar Rp 50.
000, -. Selisihnya masuk kekantong pribadi petugas yang melayani pembuatan
KTP.Kalau sudah begitu, sudah pasti itu korupsi dan berdosa.
Bagaimana dengan
yang melakukan korupsi waktu, misalnya saja sesuai peraturan masuk kantor jam
08. 00 pagi dan pulang pukul 16. 00 sore, tetapi kenyataannya datang pukul 09.
00 pagi dan pulang pukul 14. 00. Apakah korupsi waktu sama berdosanya dengan
korupsi uang?
Masalahnya di
kantor saya banyak pegawai yang selalu mengatakan bahwa korupsi uang itu haram
tetapi yang bersangkutan sering tidak ada di meja kerjanya pada jam-jam kantor
karena pergi keluar untuk urusan pribadi. Bagaimana menurut Pak Ustadz, apakah
dalam Islam korupsi waktu beda dosanya dengan korupsi uang? Terima Kasih
Wasalamualaikum
Endang S
Jawaban
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Korupsi uang
hukumnya haram, karena terkait dengan memakan harta haram yang bukan hakya.
'Korupsi waktu' juga haram, meski tidak terkait secara langsung dengan
mengambil harta milik orang lain. Korupi waktu terjadi karena bobroknya sistem
birokrasi di negeri kita ini. Sehingga begitu banyak PNS yang sesungguhnya
memakan 'gaji buta', akibat tidak adanya pekerjaan.
Keduanya tentu
haram hukumnya dan juga saling terkait. Mengapa ada semacam pungutan liar untuk
menguru KTP yang sebenarnya sangat sederhana dan murah? Barangkali karena pegawainya
tidak bekerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Entah disengaja atau
tidak, yang jelas mereka baru bekerja cepat manakala ada uangnya, yang tentunya
akan masuk ke kantong sendiri.
Tidak mengerjakan
tugas tepat sesuai dengan jadwal dengan cara disengaja, apalagi karena berharap
akan mendapatkan uang pelicin di luar biaya resmi adalah dosa. Modus seperti
ini nyaris mirip dengan pembegalan di siang hari bolong.
Sedangkan
meninggalkan tugas bukan karena malas, hukumnya juga haram. Meski alasannya
untuk dakwah atau untuk kepentingan umat. Mengapa tetap haram?
Karena melanggar
perjanjian di awal yang telah disepakatinya berupa peraturan. Seorang muslim,
apa pun posisinya di dalam struktur dakwah, ketika menjadi pegawai baik negeri
atau swasta, juga terikat dengan peraturan yang berlaku. Kalau peraturan
mengharuskan dirinya ada di kantor sejak jam 08.00 hingga jam 17.00, maka dia
wajib memenuhinya.
Dia tidak
dibenarkan untuk kelayapan ke sana kemari, meski dengan alasan untuk dakwah.
Kecuali atas izin dari institusi atau karena memang ditugaskan untuk hal itu.
Seorang muslim
terikat dengan peraturan atau perjanjian yang telah disepakatinya. Al-muslimuna
'inda syuruthihim. Itulah ketetapan dari nabi Muhamad SAW yang mengikat semua
orang. Pelanggaran atas peraturan yang telah disepakatinya, adalah sebuah
pelanggaran atas ketetapan syariah Islam. Tentu hukumnya dosa, meski niatnya
baik. Tetapi caranya tetap tidak dibenarkan.
Semoga kita sadar
atas kekurangan dan kelalaian kita di hadapan sesama manusia, dan bisa dengan
mudah memperbaiki diri masing-masing.
Wallahu a'lam
bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
No comments:
Post a Comment