Kamis, 29 Mar 07
09:33 WIB
Kirim Pertanyaan | Kirim teman
Assalamualaikum wr. Wb.
Ustadz, saya mau tanya apakah boleh sholat dalam keadaan
junub. Saya pernah dengar hal itu
diperbolehkan, asalkan mencuci kemaluannya terlebih dahulu, dan karena air mani
bukan najis. Saya juga pernah dengar bahwa makan dan minum dalam keadaan najis
diharamkan, benarkah hal tersebut?
Mohon penjelasan
dari pak Ustadz.
Wassalamualaikum
wr. Wb.
Firman
Jawaban
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Shalat adalah
ibadah ritual yang mensyaratkan kesucian. Dan kesucian itu ada dua macam, yaitu
kesucian secara hakiki dan kesucian secarahukmi.
Kesucian secara
hakiki artinya seseorang harus suci dari najis, atau benda-benda yang
mengandung najis. Sedangkan kesucian secara hukmi adalah keadaan seseorang suci
dari hadats, baik kecil maupun besar.
Kedua jenis
kesucian ini harus dipenuhi oleh orang yang akan melakukan shalat. Karena
kesucian hakiki dan hukmi adalah syarat dari sahnya sebuah shalat. Di mana
tanpa kedua jenis kesucian itu, shalat kita tidak memenuhi syarat.
Janabah
Janabah adalah
keadaan seorang yang sedang berada pada keadaan tidak suci secara hukmi,
khususnya hadats besar. Adapun hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats
besar atau dalam kondisi janabah antara lain:
Karena melakukan
hubungan suami isteri
Karena keluarnya
mani meski di luar hubungan suami isteri
Karena meninggal
dunia
Karena mendapat
haidh (khusus bagi wanita)
Karena mendapat
nifas (khusus bagi wanita)
Karena melahirkan
meski tanpa nifas (khusus bagi wanita)
Para ulama
umumnya sepakat mengatakan bahwa keenam sebab di atas adalah termasuk hal-hal
yang mengakibatkan hadats besar.
Hal Yang
Terlarang Buat Orang Yang Berhadats Besar
A. Shalat
B. Tawaf
C. Memegang/ Menyentuh
Mushaf
لا يمسه إلا المطهرون
`Dan tidak
menyentuhnya kecuali orang yang suci.`. (Al-Qariah ayat 79)
Jumhur Ulama
sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang haidh
dilarang menyentuh mushaf Al-Quran
D. Melafazkan
Ayat-ayat Al-Quran kecuali dalam hati atau doa/ zikir yang lafznya diambil dari
ayat Al-Quran secara tidak langsung.
`Rasulullah SAW
tidak terhalang dari membaca AL-Quran kecuali dalam keadaan junub`.
Namun ada pula
pendapat yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran dengan catatan tidak
menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidhnya terlalu
lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak.
Pendapat ini
adalah pendapat Malik. Demikian disebutkan dalam Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal
133.
E. Berihram
F. Masuk ke
Masjid
Dari Aisyah RA.
berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Tidak ku halalkan masjid bagi orang
yang junub dan haidh`. (HR Bukhari, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah.
Apabila haidh
tiba, tingalkan shalat, apabila telah selesai (dari haidh), maka mandilah dan
shalatlah. (HR Bukhari dan Muslim)
Larangan Makan
Saat Najis?
Dahi kami agak
berkerut 10 lipatan ketika membaca pertanyaan ini. Apa maksud haram makan dalam
keadaan najis. Apakah maksudnya seorang haram memakan makananan najis? Atau
haram makan sesuatu kalau pada tubuhnya ada najis? Atau mungkin maksudnya haram
makan sesuatu dalam keadaan janabah?
Kami jawab saja
ketiganya. Pertama, haram hukumnya memakan benda yang najis, seperti bangkai,
darah, nanah, babi, anjing dan seterusnya. Kedua, seorang yang terkena najis,
tidak haram makan sesuatu asalkan bukan pada tanggannya. Sebab kalau yang kena
najis itu tanganya, tentu najis itu akan ikut termakan saya menyuap. Ketiga,
sebagian ulama memakruhkan seorang yang sedang janabah memakan makanan. Tetapi
tidak sampai diharamkan. Itu pun hanya sebagian ulama yang memakruhkannya.
Wallahu a'lam
bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
No comments:
Post a Comment